Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari
ini menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan
penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan
pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, dengan pidana penjara selama 16
tahun.
Menurut majelis hakim, mantan Anggota Komisi I DPR fraksi Partai
Keadilan Sejahtera itu terbukti bersalah menerima suap dari PT Indoguna
Utama sebesar Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan
Ishaaq selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis, saat
membacakan amar putusan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, Senin (9/12).
Hakim Gusrizal menambahkan, Luthfi juga dituntut pidana denda sebesar
Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama
satu tahun.
Hakim Ketua Gusrizal menyatakan, hal yang memberatkan hukuman Luthfi
adalah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR, memberikan citra
buruk pilar demokrasi dan mencederai citra PKS, dan tidak memberikan
teladan. Sementara itu, pertimbangan meringankannya adalah bersikap
sopan selama masa persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki
tanggungan keluarga.
Menurut Hakim Ketua Gusrizal, dalam perkara suap Luthfi terbukti
melanggar dakwaan alternatif ke satu, yakni Pasal 12 huruf a
Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun
2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara dalam perkara pencucian uang dan gabungan beberapa
kejahatan, Luthfi dianggap terbukti melanggar dakwaan secara berlapis.
Yakni Pasal 3 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1)
KUHPidana, Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Nomor 15 tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1)
KUHPidana, dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Hakim Anggota I Made Hendra, Luthfi terbukti menerima sogokan
sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Duit itu diduga merupakan
uang muka dari komisi Rp 40 miliar yang dijanjikan oleh Direktur Utama
PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, supaya Luthfi mau mengusahakan
penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama dan anak
perusahaannya sebesar sepuluh ribu ton.
“Perbuatan itu supaya Luthfi sebagai penyelenggara negara atau
pejabat negara tidak melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang
berkaitan dengan jabatannya,” ujar Hakim Anggota I Made Hendra.
Kemudian, Hakim Anggota Purwono Edi Santoso mengatakan, Luthfi Hasan
Ishaaq juga terbukti bersalah melakukan praktik pencucian uang. Dia
menambahkan, Luthfi sengaja menyembunyikan atau menyamarkan berbagai
harta yang diduga didapat berasal dari tindak pidana korupsi. Luthfi
juga dianggap memiliki profil keuangan menyimpang, dibandingkan dari
penghasilan sebelum dan saat menjabat Anggota DPR RI.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Luthfi
mencantumkan rekening atas nama dia dan keluarganya. Akan tetapi,
menurut Hakim Edi, Luthfi tidak mengisi LHKPN dengan jujur karena tidak
mencantumkan beberapa rekening bank atas nama pribadi dengan maksud
menyembunyikan asal usul harta kekayaannya.
“Majelis hakim berpendapat terdakwa dengan maksud menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul harta kekayaan sengaja tidak mencantumkan
rekening koran BCA dan rekening giro BCA. Majelis hakim berpendapat
harta kekayaan yang ditempatkan di rekening patut diduga berasal dari
tindak pidana,” kata Hakim Edi.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut
umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akhir November lalu. Saat itu,
mereka menuntut Luthfi dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam dua
delik pidana. Jaksa juga menetapkan pidana denda buat Luthfi. Dalam
perkara suap, Luthfi dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika
tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Sedangkan
dalam delik pencucian uang, dia didenda Rp 1 miliar subsider kurungan
penjara 1 tahun 4 bulan. Jaksa juga menuntut penjatuhan pidana tambahan,
yakni supaya mencabut hak-hak politik Luthfi.
Saat itu jaksa menyatakan, hal yang memberatkan tuntutan Luthfi
adalah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR, keberpihakan
pada kepentingan kelompok dan pengusaha tertentu serta menyingkirkan
peternak sapi lokal, mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat, memberikan
citra buruk pilar demokrasi dan mencederai citra PKS serta kader PKS
lain yang pernah memiliki slogan ‘Jujur, Bersih, Peduli,’ dan tidak
mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu,
pertimbangan meringankannya adalah belum pernah dihukum dan memiliki
tanggungan keluarga. (merdeka/sbb/dakwatuna)
Sumber: http://www.dakwatuna.com
* Lucunya (red):
- Nazarudin 4 th u/ 37M, Gayus 8 th u/ 72M, LHI 16 th u/ 1M yg tidak terbukti diterima
- Yang memberatkan adalah mencederai citra PKS, ada-ada saja ...