Perda Kota Layak Anak Depok, Bisa Jadi Percontohan - )|( PKS Bae Kudus
Headlines News :
Home » » Perda Kota Layak Anak Depok, Bisa Jadi Percontohan

Perda Kota Layak Anak Depok, Bisa Jadi Percontohan

Minggu, 08 Desember 2013 | 12.18

 



Depok merupakan kota penyangga ibukota negara yang tumbuh menjadi Kota Urban. Kota yang diminati sebagai tempat tinggal bagi keluarga muda. Hal ini menyebabkan jumlah penduduk Depok terus bertambah, termasuk anak-anak.

Dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2010-2015, tercantum salah satu program unggulannya yaitu Depok sebagai Kota Layak Anak (KLA).

Hal inilah yang menyemangati Komisi D DPRD Kota Depok untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif KLA sejak awal masa bakti. Dan pada akhirnya, Raperda tersebut selesai dalam pembahasan dan akan disahkan sebagai Perda KLA pada sidang paripurna 20 Desember 2013 nanti.

Adapun pokok-pokok materi muatannya adalah:

  1. KLA sebagai paradigma pembangunan Kota Depok
  2. Keluarga sebagai basis pertama dan utama realisasi KLA
  3. Lima cluster hak dan kewajiban anak diurai dari elemen kunci ialah anak, keluarga dan pemerintah kota
  4. Dunia usaha memiliki kewajiban: menghasilkan produk yang aman dan ramah anak, tidak mempekerjakan anak sebagai buruh, membuat iklan yang edukatif dan bahasa positif, mengalokasikan anggaran CSR untuk program KLA Kota Depok. Beberapa kewajiban tersebut bila dilanggar akan dikenai sanksi administratif
  5. Partisipasi jurnalis dihasung melalui klausul pers dan media ramah anak
  6. Pemerintah Kota harus membuat Pusat Krisis Anak, mulai level kota sampai kelurahan
  7. Call centre/ Telepon Sahabat Anak 24 jam juga harus disediakan oleh Pemkot, dalam hal ini BPMK
  8. Puskesmas Ramah Anak ditiap kelurahan, bus sekolah, Polisi Sekolah dan Zona Selamat Sekolah, taman bermain dan panggung kreativitas anak per kecamatan, adalah contoh-contoh fasilitas publik yang harus disediakan Pemkot secara bertahap
  9. Data anak yang akurat -by name by address- dan kartu identitas anak menjadi hal mendesak yang diamanatkan Perda KLA
  10. Terkait keluarga sebagai basis utama dan pertama realisasi KLA, Pemkot diamanatkan oleh Perda untuk memfasilitasi keluarga agar dapat menjalankan 8 fungsi keluarga secara optimal. Misal, adanya penyuluhan parenting untuk pasangan yang akan menikah dan bagi para orangtua. Bantuan beasiswa miskin termasuk untuk penebusan ijazah bagi siswa tidak mampu, dan sebagainya.
sumber:www.depoknews.com
Share this article :

0 comments:

Post Terpopuler

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. )|( PKS Bae Kudus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger