Mei 2013 - )|( PKS Bae Kudus
Headlines News :

Tamsil-Das’at Latif Jadi Kejutan PKS

Kamis, 30 Mei 2013 | 11.20


 


Calon wali kota dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung terus membuat kejutan di Pilwalkot Makassar. Setelah menyatakan menggodok dua nama — Anis Zakaria Kama dan Andi Oddang Wawo — sebagai wakilnya, kini Anggota DPR RI ini membuat kejutan baru dengan berencana menggandeng calon lainnya, yaitu Ustaz Das’at Latif.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI ini mengatakan, penetapan calon wakil wali kota harus sesuai dengan hasil survei. Saat ini, ada dua sosok yang paling  berpeluang, yaitu bekas Sekda Kota Makassar Anis Zakaria Kama dan Ustaz Dasat Latif.

Namun, Tamsil kembali menegaskan dari dua sosok tersebut, Ustaz Das’at Latif yang paling berpeluang. Karena menurutnya, tokoh masyarakat itu memiliki hasil survei yang sangat tinggi, mencapai 90 persen untuk tingkat popularitasnya. Berbeda dengan Anis Kama, surveinya stagnan atau hanya mencapai 41 persen.

“Pertimbangan itulah, kenapa Das’at berpeluang dipilih. Selain itu, kesempatan Anis Kama agak kecil, karena komunikasi dengan partai kurang, dan hasil surveinya yang tidak meningkat atau stagnan,” kata Tamsil, saat di temui di Jakarta, kemarin.

Pertimbangan lainnya, kata Tamsil, sosok Das’at sangat populer di masyarakat, dan itu sangat efektif untuk meraih suara ditingkat bawah atau gressroot. Peluang itu sangat ideal jika dipaketkan dengan hasil survei Tamsil yang mencapai 91 persen untuk kelas akademisi, 80 persen untuk kelas menengah, dan 28 persen untuk masyarakat bawah.

“Karena itulah, sosok Das’at menjadi ideal, dan bisa meraih suara yang kurang di kelas masyarakat bawah,” ujarnya.
Sementara, calon wakil lainnya, Pembantu Dekan III Pertanian Unhas Prof Dr Itji Diana Daud, juga sudah tertutup. Karena Itji, telah menyatakan sikap untuk tidak menjaddi wakil Tamsil, melainkan menjadi tim sukses PKS di Pilwalkot Makassar.

“Awalnya Itji berniat untuk mendampingi saya di Pilwalkot Makassar, tetapi kabar terakhir dia menyatakan hanya ingin menjadi tim pemenangan PKS saja. Selain itu ia juga ingin fokus di dunia akademik,” ungkap Tamsil.
Sebelumnya, Tamsil membeberkan, jadwal pemaparan hasil survei akan dilakukan, Kamis (30/5) hari ini, dan besoknya Jumat (31/5), penetapannya. “Insya Allah, Kamis (hari ini) akan ada pemaparan hasil survei, kemudian Jumat (besoknya) baru ditetapkan siapa calon yang akan mendampingi saya di Pilwalkot Makassar,” lugasnya.

Partai berlambang bulan sabit kembar ini, juga berkomitmen untuk menang pada pesta demokrasi 5 tahunan sekali. Karena itu, PKS sedang menyusun koalisi besar dengan menjaring beberapa partai, seperti Partai Hanura, PBB dan PBR. Tidak hanya itu, PKS juga sedang giat melakukan konsolidasi dengan partai lain untuk bergabung menjadi satu koalisi gajah.

Terpisah, Sekretaris DPD PKS Makassar, Mudzakkir Ali Djamil yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Kamis (29/5) mengaku kalau penentuannya paling lambat dilakukan pada Jum’at (30/5).

“Untuk figurnya sendiri, itu ditentukan oleh Pak Tamsil, kemudian akan dibicarakan dengan struktur partai. Kalau Pak Tamsil merasa cocok, dan struktur juga setuju, maka itulah yang jadi,” terangnya.

Dari sejumlah nama yang beredar sebagai pendamping Tamsil, menurut Mudzakkir, hanya ada tiga nama yang diperhitungkan, yaitu Anis Kama Zakaria, Andi Oddang Wawo dan Ustaz Das’at Latief. “Sebenarnya memang cuma dua yang diperhitungkan. Sementara yang lain itu cuma disebut-sebut begitu saja,” ujarnya.

Untuk itu, menurut Mudzakkir, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan seluruh unsur PKS Makassar. “Pertemuannya akan dilakukan besok malam (jumat malam red.), di situ selain konsloidasi seluruh kader dan struktur PKS Makassar. Juga akan disampaikan keputusan dan sosialisasi pasangan usungan PKS,” jelasnya.
 
Meski belum menentukan pasangan, tapi menurut Mudzakkir, PKS sudah memasukkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, untuk mendaftarkan calon usungannya pada Minggu (2/6). “Kita akan mendaftar tanggal 2, tadi pagi (kemarin red.) sudah disampaikan secara lisan melalui telepon dan siang ini (kemarin red) kita sudah masukkan surat ke KPU,” tuntasnya. 

sumber:http://rakyatsulsel.com/tamsil-dasat-latif-jadi-kejutan-pks-ya.html

PKS, Hikmah dalam Prahara


Saya bukanlah PKS hater maupun PKS lover. Kalo saya  terus terang Pemilu yang lalu saya memilih partai yang gambarnya putih dengan latar belakang putih. Namun sebagai seorang muslim, saya ingin sedikit memberi masukan kepada saudara-saudara saya di PKS dalam memandang prahara yang saat ini sedang menerpa partainya.

Ada hikmah dan ibroh dari setiap kejadian, apapun kejadian itu, walaupun itu selembar daun yang terjatuh dari sebuah pohon. Tidak terkecuali kasus yang menimpa PKS. Saya tidak sedang mencoba menggurui namun saya hanya sedang mencoba menangkap hikmah-hikmah dibalik setiap musibah.

Ada beberpa hikmah yang bisa kita ambil pelajaran dari prahara PKS. Sebelumnya saya mohon maaf jika ini mungkin akan ada yang tersinggung.

1. Pembersihan elit partai.

Sebenarnya PKS sedikit banyak telah diuntungkan dengan diobok-oboknya partai tersebut oleh KPK. Karena dengan demikian PKS mendapatkan kesempatan untuk bersih-bersih partai secara gratis tanpa perlu mengundang konsultan independen yang tarifnya selangit.  Apalagi kalo konsultan luar negeri. Bisa dua langit tarifnya. Saya tidak bermaksud menuduh bahwa PKS tidak bersih, karena memang sepertinya hampir semua partai politik itu kena kotoran politik. Minimal kecipratanlah.

Nah dengan masuknya “konsultan” yang bernama KPK, seharusnya PKS senang dan gembira karena dengan dibedah luar dan dalam tubuh PKS, Insya Allah PKS akan menjadi partai yang sehat kembali. Nanti setelah selesai dibersihkan KPK, bolehlah dengan bangga PKS bikin spanduk “Telah diaudit KPK dengan opini Wajar Tanpa Korupsi”

2. Banyak mendapat nasihat dan kritik membangun

Ditengah deraan hujatan dan celaan, sebenarnya PKS banyak sekali mendapatkan masukan berharga. Baik itu dari Lover, Simpatisan dan Hatersnya. Malah menurut saya pribadi, hater dalam tingkatan tertentu justru banyak memberikan masukan yang positif dan membangun untuk PKS. Karena pujian itu sebenarnya lebih berbahaya ketimbang hujatan. Kini tinggal bagaimana para kader PKS menyikapi dan mengambil sari pati dari setiap hujatan yang dilayangkan kepada mereka. Be Positif.

3. Promosi dan kampanye gratis

Bad publicity is good publicity. Terkadang publisitas yang burukpun adalah sebuah promosi yang bagus. Itu banyak terbukti di dunia pemasaran maupun didunia politik itu sendiri, walaupun tidak selalu ya.  Kita lihatlah sisi positif dari prahara ini. Contohnya saya. Saya yang tadinya milih partai berbendera putih, sekarang mulai terusik dengan begitu banyaknya pemberitaan PKS. Saya mulai melihat-lihat apa dan siapa sih PKS kok sampai kesannya digembosi begitu hebatnya. Walaupun akhirnya belum tentu milih juga. Tapi orang yang seperti saya jumlahnya ada puluhan juta di Indonesia. Jadi PKS lagi-lagi harus bersyukur dan berterima kasih kepada KPK yang telah mempromosikan secara gratis partainya sehingga bisa menghemat dana partai untuk keperluan yang lebih maslahat.

4. Instropeksi partai

Ini juga sangat penting untuk PKS. Mungkin ngga hanya PKS saja ya tapi juga untuk semua partai politik. Sebenarnya apa tujuan hakiki dibentuknya partai. Ya tentunya untuk memperjuangkan kepentingan rakyat kan? Dalam hal ini mungkin kalau untuk PKS yang menyuarakan partai Dakwah ya mungkin untuk memperjuangkan kepentingan rakyat yang muslim atau kalo memang sudah menjadi partai ideologi terbuka berarti untuk memperjuangkan rakyat. 

Nah dengan prahara ini, tentunya PKS bisa dengan lebih jernih menilai dan mengevaluasi, sudah sejauh mana misi dan visi partai terpenuhi. Visi dan misi ini tentunya sesuai dengan yang dicanangkan oleh para pendiri terdahulu. Saya ngga tahu ya kalo ternyata memang visi dan misi PKS mengalami perubahan di perjalanan. Wong namanya juga politik ya. Ini juga bisa sekaligus menjadi bahan untuk menilai kembali kekuatan visi dan misi yang sekarang ini diusung oleh PKS. Apakah perlu di modifikasi atau malah perlu diganti atau malah seharusnya kembali ke khittahnya?

5. Makin terbuka kawan yang baik dan yang tidak dan musuh yang baik dan yang tidak

Katanya dalam dunia politik itu tidak ada kawan dan musuh yang abadi. Prahara di PKS ini juga bisa menjadi acuan untuk PKS kedepannya dalam menilai mana kawan yang benar-benar kawan, atau kawan yang karena kepentingan, atau kawan yang hanya ikut-ikutan menjadi kawan. PKS juga bisa melihat mana yang musuh beneran, mana musuh yang pura-pura padahal sebenarnya kawan, mana yang musuh yang lihat-lihat kesempatan.

Kawan dan musuh dalam jargon politik diatas sebenarnya harus diambil juga sisi positifnya. Artinya bahwa semua bisa berpotensi menjadi kawan yang baik atau juga bisa berpotensi menjadi musuh yang jahat. Tinggal tergantung dari strategi PKS apakah ingin menjadikan semua sebagai kawan atau musuh. Karena di politik kawan adalah musuh dan musuh adalah kawan. Bingung kan. Sama….

6. Hidup sederhana ala Nabi dan hati hati fitnah dunia

1400 tahun yang lalu, nabi sudah mewanti-wanti mengenai fitnah harta dunia.
“…… demi Allah bukanlah kefakiran yang paling aku takutkan padamu tetapi aku takut dibukanya dunia untukmu sebagaimana telah dibuka bagi orang-orang sebelummu dan kalian akan berlomba-lomba mendapatkannya sebagaimana mereka berlomba-lomba, dan akan menghancurkanmu sebagaimana telah menghancurkan mereka”

Saya rasa ngga perlu dijelaskan lagi ya karena saya bukan pakarnya. Tak bisa dipungkiri bahwa PKS yang sekarang tidak seperti PKS yang dulu. PKS yang saya tahu adalah para pejuang politik yang hidup sederhana. Tidak memperlihatkan kekayaan walaupun mereka berpunya. Karena masih banyak rakyat yang hidup sengsara. Semua daya dan upaya, jiwa dan harta seyogyanya diperuntukan bagi kemakmuran rakyat. Itulah sejatinya pemimpin bangsa. Jangan kita bisa tidur nyenyak sementara tetangga kita mengerang kelaparan. Jangan kita bisa bermobil mewah sementara diluar sana ribuan orang papa bergelut dengan kemiskinan hidup. Hidup sederhana itu yang terbaik buat para pemimpin bangsa.

Semoga apa yang saya tulis bisa menjadi manfaat bukan hanya buat PKS, namun buat seluruh yang membaca dan terutama buat saya sendiri. Tetap berpikir positif dan percayalah Allah sudah mengatur dan mentakdirkan semua sesuai dengan ketentuan-Nya. Tak ada yang dapat merubah ketentuan itu. Saya yakin teman-teman PKS tahu itu. Tetap berjuang tetap istiqomah dalam perjuangan. Dan tolong bikin saya jangan jadi golput lagi. Wassalam

Oleh: Jako Tingkir

sumber:http://politik.kompasiana.com/2013/05/30/pks-hikmah-dalam-prahara-564415.html

KPK Dan BPK Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 29 Mei 2013 | 10.17



Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mau disebut menghambat proses hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, seperti yang diutarakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad kemarin di Jakarta.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Abraham mengatakan belum bisa menahan para tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang karena belum menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.

"BPK hanya memeriksa (keuangan negara), kewenangan menahan ada di penyidik lembaga penegak hukum, baik itu penyidik Polri, Kejaksaan, atau KPK. Jadi tidak ada kaitannya (penahanan) dengan BPK," tegas Ketua BPK Hadi Poernomo di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (28/5).

Hasil penghitungan akhir kerugian negara dalam proyek Hambalang juga dinilai dapat digunakan KPK untuk menjerat empat tersangka dengan pasal pencucian uang. KPK baru akan bisa mendalami ada atau tidaknya unsur pencucian uang dari empat tersangka Hambalang jika telah menerima laporan BPK.

Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

sumber:http://www.suaranews.com/2013/05/walah-ternyata-beginilah-mental-kpk-dan.html

Wakil DPD RI: KPK Tidak Adil, LHI Dibantai, Anas & Andi Melenggang

 kasus century kpk melempem


Wakil Ketua DPD RI La Ode Ida mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus korupsi, yang seolah-olah membedakan antara yang satu dengan lainnya. Ia mencontohkan Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathonah yang dibongkar semua. Sedangkan Anas Urbaningrum dan Andi Alfian Mallarangeng masih bebas.

Kritik ini disampaikan La Ode Ida, di Jakarta, Selasa (28/5). Menurutnya, KPK harus segera menuntaskan penyidikan kasus korupsi Hambalang dan korupsi dana talangan Bank Century, yang hingga saat ini belum menyentuh pelaku utamanya.

Jika ini dibiarkan, ujar La Ode, bisa menjadi bumerang bagi pemerintah dan parpol yang kadernya
terbawa-bawa dalam kasus korupsi itu. "Agar tidak menyandera partai yang akan mengikuti Pemilu 2014," katanya.
La Ode mengkritik KPK agar berlaku adil dalam mengusut kasus korupsi. Pasalnya, kasus Hambalang dan Century belum menyentuh pelaku utamanya. Berbeda dengan perlakuan KPK terhadap kasus Luthfi Hasan Ishaaq dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Saya berharap, KPK berlaku adil pada politisi ini. Luthfi dan Fathonah seolah tidak ada ampun, sampai dibongkar semua. Tapi pada saat yang sama, politisi seperti Anas Ubaningrum, Andi Malaranggeng, masih bebas. Kasian juga," kata La Ode.

Saat ditanya apakah yang dilakukan KPK merupakan "pesanan penguasa:, La Ode menolak untuk berspekulasi. "Saya mengamati, rasanya tidak. Perlu argumen dari KPK untuk menjelaskan. Saya coba ingatkan KPK," ucapnya.

Ia menambahkan, KPK juga perlu menjelaskan kepada publik soal harta Anas dan tersangka kasus lainnya, sehingga ada perlakukan adil. Celakanya, kalau ini mendekati Pemilu, maka akan menghabisi citra parpol.

sumber: http://www.suaranews.com/2013/05/wakil-dpd-ri-kpk-memang-tidak-adil-lhi.html

PKS: Ganti BLSM dengan Pembangunan Desa

Senin, 27 Mei 2013 | 17.02

PKS: Ganti BLSM dengan Pembangunan Desa


Anggota Komisi XI, DPR RI asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Andi Rahmat menolak Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang diberikan pemerintah sebagai kompensasi penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Menurutnya, lebih baik dana BLSM tersebut digantikan dengan Program Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan alirkan ke desa.

"Ganti dengan PIP karena efeknya lebih riil. Kalau di desa. Ada uang Rp500 juta akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur," katanya Di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5).

Andi Rahmat juga mengatakan mencurigai dana tersebut akan disalahgunakan sebagai program pencitraan. Selain itu, bekas anggota Pansus Century itu menolak program BLSM karena tidak menyelesaikan masalah.

"Saya tidak sependapat BLSM dilakukan saat ini. Bisa menyelesaikan masalah sementara, namun menyimpan masalah masa depan," tambahnya.

sumber:http://m.aktual.co/politik/160439pks-ganti-blsm-dengan-pembangunan-desa

PKS: Pertahanan Negara Indonesia Rentan Dibobol

 


Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), terungkap banyak hal berkaitan dengan rentannya pertahanan negara. Hal itu disebabkan kurang optimalnya pemanfaatan Lemsaneg oleh Lembaga/Kementerian RI.

Anggota Komisi I dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyayangkan hal itu. Sebab masalah pertahanan adalah hal utama di era modern dan keterbukaan informasi ini.

Ada kerentanan, lanjut Mardani, ketika dokumen dan data negara tidak diamankan dengan sandi. Kasus tidak terbangnya Garuda, kebocoran ujian negara, data KPU termasuk kebocoran di lembaga negara lainnya karena sangat sedikit yang menggunakan Lemsaneg dalam melindungi data mereka.

"Betapa berbahayanya jika BPKP menerima laporan dari Gubernur dan lain-lain terkait laporan keuangan daerah atau negara dapat di-trace atau malah di hack/crack. Maka akan sangat telanjang negara ini di mata musuh/negara lain," kata Mardani di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2013).

Masalah lain juga di Alat Komunikasi Satelit (Alkomsat). Menurut Mardani, yang tidak memiliki standar dan tidak compatible. Selain itu masih menggunakan alat jammer dari Israel. "Kami protes keras untuk hal ini. Ini bertentangan dengan kebijakan luar negeri kita yang belum membuka hubungan diplomatik apapun dengan negara tak bertuan itu," ucap dia.

Di sisi lain, ujar Mardani, patut disayangkan Kepala Lemsaneg malah masih berharap dapat presentasi di depan Presiden dan dihadiri lembaga negara lain. Yakni untuk dapat membuat nota kesepahaman (MoU) dalam menguatkan pertahanan sandi di Indonesia.

"Masalah sandi negara jauh lebih penting dibandingkan presentasi dan MoU dengan lembaga lain. Presiden harus aware untuk hal ini. Kita pernah menjadi macan Asia, dan pernah mendunia dengan sebagai penyelenggara KTT di tahun 1955. Eksistensi bangsa negara jauh lebih utama," tukas Mardani mengingatkan agar Presiden lebih proaktif untuk hal ini.

sumber:http://news.liputan6.com/read/597435/pks-pertahanan-negara-indonesia-rentan-dibobol

Kasus Suap 2013, Tapi Untuk TPPU KPK Tanya Penjualan Rumah 2006

 


Selama kurang lebih 3,5 jam, Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini meliputi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau yang lalu TPK (Tindak Pidana Korupsi), tadi TPPU oleh Luthfi Hasan Ishaaq," ungkap Hilmi selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).

Hilmi menegaskan, KPK tak ada menanyakan pertanyaan soal aliran dana. Pertanyaannya seputar penjualan rumah yang sudah lama.

"Tidak soal dana, hanya penjualan rumah dari saya tapi itu sudah lama. Di Cipanas. Tahun 2006. Itu sudah lama sekali," jelas Hilmi.

Kedatangan Hilmi memenuhi panggilan KPK bukan sebagai saksi. Hilmi diminta menandatangani berkas TPPU yang belum selesai.

"Hari ini Pak Ustad (Hilmi) dimintakan hanya untuk tanda tangan melengkapi BAP yang kemarin masih kurang," kata Zainuddin Paru, pengacara mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di Gedung KPK.
 
sumber: http://news.liputan6.com/read/597219/hilmi-pks-kpk-tanya-penjualan-rumah-di-cipanas-tahun-2006

Usaha Apa Yang Cocok Untuk Pemula?



Apa bidang usaha yang cocok untuk para pemula bisnis? pertanyaan ini sering muncul, karena sebagian besar tidak mulai berbisnis karena tidak memiliki ide ingin berbisnis apa. Ide itu memang tidak mudah, kalaupun ada ide belum tentu bisa terealisasi karena kendala modal dan kemampuan.

Bagaimana cara memilih bidang usaha yang cocok untuk anda yang masih pemula? 

1. Sesuai dengan passion 

Setiap orang tentu memiliki hobi. dan tentu saja banyak juga orang lain yang memiliki hobi yang sama. passion adalah sejenis hobi tapi lebih dari sekedar hobi. anda betul-betul hobi dan mengasai bidang tersebut. bahkan anda keluar uangpun rela untuk hobi itu. 

Jika anda punya hobi di bidang tertentu dan memang passion anda juga di situ, mulailah bisnis di bidang tersebut. misalnya anda hobi sepakbola. anda bisa berbisnis alat-alat olahraga sepakbola, misalnya jersey, sepatu bola, atau dan lain-lain. Orang lain banyak juga kan yang hobi bola, karena hobi, mereka juga akan mengeluarkan uang untuk menyalurkan hobinya.

Coba lihat saja diri anda, hobi anda apa? dan apa yang anda butuhkan untuk menyalurkan hobi dan passion anda. setelah anda temukan, bisnislah di bidang itu, karena yang anda butuhkan untuk menyalurkan hobi anda tadi, juga di butuhkan orang lain yang memiliki hobi sama.

Kendala orang berbisnis salah satunya adalah pasar, jika anda sudah hobi tentu target pasar dan seluk beluknya anda dapat dengan mudah di ketahui dan di pelajar. 

2. On hand 

On hand adalah keuntungan secara cepat bisa anda dapatkan. Cash and Carry. Karena biasanya para pembisnis pemula masih belum memiliki kesabaran untuk menunggu lama mendapatkan hasil. maka sangat rentan putus asa dan menutup bisnis. pilihannya berarti adalah bisnis retail tidak bisnis proyek. bisnis yang sehari-hari bisa dilakukan dan transaksi cepat juga dilakukan.

Jika pembisnis pemula mendapatkan hasil penjualan meskipun untung sedikit, akan memberikan semangat untuk terus melakukannya dan terus. 
itu dua tips untuk memilih bidang usaha yang cocok untuk pemula bisnis. silahkan anda mulai dengan mengidentifikasi hobi anda.

sumber:http://www.saudagarpks.com/2013/05/bidang-usaha-yang-cocok-untuk-pemula.html

HNW: Ganjar-Heru Fenomenal!

 


Pasangan yang diusung PKS Hadi Prabowo-Don Murdono kalah dalam hitung cepat Pilkada Jawa Tengah. Selain PKS, pasangan tersebut juga didukung oleh koalisi Partai Hanura, Gerindra, PKS, PKB, PPP dan PKNU.

Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menilai kemenangan Ganjar-Heru yang diusung PDIP fenomenal.

"Saya sudah mengucapkan selamat kepada Pak Ganjar, Mas  Jokowi, Mbak Puan dan Bu Mega," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5/2013).

Menurut Hidayat, kemenangan Ganjar dinilai fenomenal karena berbeda dengan Jokowi di Jakarta.

"Pak Ganjar memenangkan satu putaran dengan suara tinggi. Ini membuktikan mesin partai efektif dengan mengusung kader partai sendiri," ujarnya.

Hidayat juga mengungkapkan hasil tersebut sejalan dengan kemenangan PKS di Pilkada Jawa Barat dan Sumatera Utara dimana mesin partai berjalan dan tidak hanya mengandalkan sosok figur.

"Mesin politik mendukung, dan hanya mengandalkan figur kembali terbantahkan," kata Mantan Ketua MPR itu.

Selain itu, Hidayat juga menunggu janji kampanye Ganjar-Heru yakni "Mboten Ngapusi-Mboten Korupsi. "Kita bangga menghadirkan pemimpin muda dan tidak melupakan janji kepada rakyat.

Kita juga apresiasi Pak Bibit yang legowo. Sekarang lupakan masa kampanye dan melaksanakan amanah Jawa Tengah," katanya.

Berdasarkan hitung cepat oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) hingga pukul 14.30 WIB, Ganjar-Heru memperoleh 48,46 persen suara. Urutan kedua diisi pasangan nomor urut dua, Bibit Waluyo-Sudijono Sastroatmodjo, dengan perolehan sementara 30,84 persen. Adapun pasangan nomor satu Hadi Prabowo-Don Murdono berada di urutan tiga dengan suara sementara 20,70 persen. Hingga pukul 14.30 WIB, perhitungan LSI itu dilakukan saat suara yang masuk mencapai 85 persen.

Berdasarkan hitung cepat Indo Barometer, pasangan Ganjar-Heru memperoleh 46,65 persen suara, Bibit-Sudijono mendapatkan 31,77 persen suara, dan Hadi-Don Murdono meraih 21,58 persen suara. Perhitungan dilakukan saat suara yang masuk mencapai 78 persen.

Berdasarkan perhitungan suara Jaringan Suara Indonesia (JSI) yang masuk hingga 95 persen, pasangan Ganjar-Heru unggul dengan perolehan 48,73 persen. Adapun pasangan Bibit-Sudijono 30,14 persen dan Hadi-Don Murdono 21,11 persen.

sumber:http://www.tribunnews.com/2013/05/27/pks-ganjar-heru-fenomenal

Hasil Sementara Pilkada Kabupaten Kudus



Lima pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju pada Pilkada Kabupaten Kudus 2013 adalah :

Pasangan Muhammad Tamzil-Asyrofi yang diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), dan Partai Indonesia Sejahtera (PIS).

Pasangan Badri Hutomo-Sofiyan Hadi diusung Hanura, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Bintang Reformasi (PBR).

Pasangan Erdi Nurkito-Anang Fahmi dari unsur perseorangan.

Pasangan Musthofa-Abdul Hamid (petahana) diusung PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerindra, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Pelopor, PAN, dan PKS.

Pasangan Budiyono-Sakiran diusung Partai Golkar, Partai Damai Sejahtera (PDS), PNI Marhaenisme, dan Partai Demokrasi Pembangunan (PDP).

Hasil Quick Count Pilkada Kudus semetara :

1. Muhammad Tamzil - Asyrofi    : 31,45 % atau 143,457 suara

2. Badri Hutomo - Sofiyan Hadi   : 10,47 % atau 47.770 suara

3. Erdi Nurkito - Anang Fahmi     : 2,75 % atau 12.405 suara

4. Musthofa - Abdul Hamid         : 48,22 % atau 219.945 suara

5. Budiyono - Sakiran                    : 7,13 % atau 32.541 suara

(Berdasarkan hasil penghitungan sementara dari tim sukses pasangan Musthofa-Abdul Hamid)

sumber:http://hasil-quick-count-pilkada.blogspot.com/2013/05/hasil-quick-count-pilkada-kudus-jawa.html

Pembocor Kerahasiaan Data PPATK Harus Pidanakan

Minggu, 26 Mei 2013 | 06.56


 



by @alejandro_law17

1.    Polri Harus Pidanakan Pembocor Kerahasiaan Data PPATK PKS!! Bongkar Mafia Hukum dibalik semua ini

2.    Ketua PPATK M Yusuf begitu semangat mengungkap aliran dana Fathanah. Namun megap2 bila ditanya aliran dan Hambalang dan Century.

3.    Jd inget pasal 54 angka 2 UU/8/2010. Pejabat PPATK bersumpah akan merahasiakan apa yg nurut ketentuan harus dirahasiakan. Pidana nih!

4.    Pada saat rekening gendut pejabat polri diungkap LSM bendera, POLRI ancam pidanakan siapapun pembocor kerahasiaan data PPATK.

5.    Skrg, malah dgn terang benderang PPATK bocorin meski nggak secara detail. Ketua PPATK secara terbuka mengemukakan data temuan mrk

6.    Lalu, alasan apa seorang pejabat PPATK melanggar janjinya secara terbuka, tanpa ada seorangpun penegak hukum yg aware atas kesalahan ini?

7.    Apalagi Media telah publish transaksi rekening AF secara rinci. Data tersebut diakui valid oleh PPATK sbg data hasil temuan mrk.

8.    Rincian data temuan PPATK yg berhasil didapet media sangat janggal. Transaksi AF hanya dipublish yg menyangkut dgn perempuan.

9.    Data yg rinci tersebut jelas dipilih untuk dipublish berdasarkan kepentingan politik yg tujuannya hanya untuk demoralisasi pihak tertentu

10.    Sangat nggak logis jika seorang kastamer bank selama bertahun2 melakukan transaksi transfer hanya kepada para wanita. Mustahil

11.    Apakah pembocoran data LHA PPATK ini bermuatan pilitis? Sangat jelas berbau politis. Bahkan terlalu bodoh caranya jika tujuannya politis

12.    Akal sehat saya nggak pernah mendapatkan alasan yg kuat jika hanya data transaksi thd perempuan yg dipublish. Pnerima lakinya kok diumpetin?

13.    Apakah PPATK nggak mikir kl dampak pembocoran tsb akan berakibat pada pembunuhan karakter pihak2 yg disebut PPATK?

14.    Masyarakat awam akan segera merespon nama2 tsb sbg satu kesatuan, generalisasi dgn pihak2 yg kurang bagus citra dirinya.

15.    Mohon maaf, bbrp diantara wanita yg menerima aliran dana AF adalah berprofesi sbg penyanyi dangdut yg image dimata masyarakat kurang baik

16.    Padahal, diantara penerima dana tersebut ada juga rekening milik seorang ibu RT tangga, seorang akhwat yang jauh beda dr penyanyi dangdut

17.    Masyarakat (terutama yg awam) akan mengeneralisasi penerima dana tersebut sbg wanita2 yg kurang baik merujuk pada prilaku AF sebelumnya

18.    Bukan hanya sebagai pembunuhan karakter thd mrk para wanita yg menerima aliran dana, tapi telah berimplikasi luas thd psikososial yg negatif

19.    Pengalihan isue, menutupi lemahnya dugaan KPK, demoralisasi thd PKS dan para penerima dana adalah kesimpulan sederhana yg bisa kita ambil

20.    Membocorkan rahasia negara menurut sy bukan delik aduan. Cukup pelanggarannya diketahui aparat, bisa diproses pelanggarannya

21.    Apalagi PPATK melalui pak Yusuf secara terang2an bicara di media dlm masalah ini. Bukan hanya nggak etis, namun kejam karena dampaknya luas

22.    Jika pihak yg bernaksud mempolitisasi kasus daging, sila lakukan saja pada para tersangka meskipun itu tetap nggak bisa dibenarkan

23.    Skrg karena kasus daging, diantara para wanita yg disebut dlm 45 nama ikut hancur nama baiknya dimata rekan, tetangga bahkan saudara mrk

24.    Padalah, belum tentu semua wanita tersebut bersalah. Org bersalah yg nggak bersalah berada diluar jangkauan hukum. Kasian mrk jd korban

25.    Penghancuran karakter pelaku bukan tujuan dari pemberantasan korupsi. Apalagi pembunuhan karakter trsebut menyasar ke pihak lain

26.    Berpikirlah wahai orang2 yg mengaku sbg penegak hukum! Kasihani mrk yg nggak tahu apa2. satu kata untuk anda penegak hukum #KOPLAK

Content from Twitter

Siapakah Prof. Romli? Sandungan Berat Buat KPK

 


Di tengah euphoria atas kehebatan KPK melucuti perempuan-perempuan di sekitar Ahmad Fatonah, ada suara lain yang amat keras memperingatkan KPK, menggema dari sudut tak terduga. Suara itu – suara kebenaran tak terbantahkan - mau tak mau mesti dijadikan panutan. Boleh saja tindakan KPK mendapat pujian dari masyarakat luas, bahkan didukung oleh seluruh dunia, tetapi semua itu tidak berarti jika suara yang satu ini berkata: Tidak!

Suara itu adalah milik Prof. DR. Romli Atmasasmita, SH. LL.M.

Siapa Professor Doktor yang hebat ini?

Biasa disapa Prof. Romli, beliau lahir di Cianjur, Jawa Barat, 1944. Menyelesaikan pendidikan S-1 Hukum pada Fak. Hukum Unpad, 1969. Kemudian menyandang gelar Master Hukum dari University of California, Berkeley, 1981. Lalu menyandang gelar Doktor Cum Laude dalam Ilmu Hukum dari UGM, 1996. Saat ini beliau aktif sebagai Maha Guru Hukum Pidana Internasional, pada Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung. Selain aktif di dunia akademis, beliau juga adalah Koordinator Forum Pemantau Pemberantasan Korupsi (Forum 2004), dan tim ahli United Nations Convention Against Corruption (Konvensi PBB Melawan Korupsi).

Itulah sekilas reputasinya.

Tetapi itu belum cukup. Pada masa persiapan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof. Romli adalah Ketua Tim Seleksi Komisioner KPK, yang kemudian memilih Taufiequrrachman Ruki. Di era pemerintahan Presiden Megawati, Prof. Romli ditunjuk sebagai Anggota Tim Perumus UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang berlaku sampai sekarang. Dari kapasitas inilah Prof. Romli mesti didengarkan.

Prof Romli berbicara mengenai Tugas KPK dan latar belakang dibentuknya KPK. Bahwa sasaran UU Tipikor itu adalah penyelenggara negara, tak dapat digunakan untuk menjerat kalangan swasta, kecuali dengan alasan khusus. Tuduhan suap-menyuap itu pun harus jelas buktinya, terkait dengan tugas dan kewenangannya. Soal TPPU, hanya ada 26 pasal TPPU dan tak ada soal pasal produk pertanian.

Ketika pewawancara menunjukkan pasal TPPU yang dituduhkan kepada Akhmad Fatonah, Prof. Romli berkata: “Itu pasal apa? Dari mana? Tak ada pasal seperti itu dalam TPPU!”

Beliau juga secara khusus menyoroti Bambang Widjoyanto, yang didengarnya pernah bicara tentang ‘menggunakan wewenang untuk mempengaruhi’. Bahwa pasal itu tidak ada dalam UU Tipikor. Soal masih dalam perencanaan atau direncanakan untuk diundangkan, itu tak ada urusannya. Bicara hukum adalah bicara hukum: “Pasal itu tidak ada dalam UU Tipikor!”

Dengan suara dan mimik yang sedikit kecewa, Professor Romli berkata : “Terus terang saya meragukan cara kerja KPK seperti ini!” Ucapan itu barangkali tak punya makna apa-apa di kalangan awam, tetapi dapat dimaknai sebagai sambaran petir di kalangan ilmuwan. Tetapi ucapannya berikutnya pasti dapat dimengerti sebagai kemarahan oleh siapa pun juga: “Komisioner KPK dapat dipenjara maksimal 4 tahun karena membocorkan nama-nama orang yang menerima aliran dana dari Akhmad Fatonah!”

Wawancara itu ada dalam video berikut ini: http://www.youtube.com/watch?v=cikxLwLvgBw

Kesimpulannya adalah, UU Tipikor yang dijalankan oleh KPK itu bertujuan untuk memberantas korupsi demi keselamatan bangsa ini, bukan untuk tujuan selain itu. Sasaran cakupannya adalah penyelenggara negara mulai dari Presiden sampai ke bawahnya.

Selebihnya, mari kita interpretasikan sendiri-sendiri.

Oleh: Tengku Bintang

sumber:http://hukum.kompasiana.com/2013/05/26/prof-romli-atmasasmita-sandungan-berat-buat-kpk-562970.html

PKS Tumbal Pemilu 2014

Sabtu, 25 Mei 2013 | 21.09



Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai bahwa mereka menjadi tumbal jelang penyelenggaraan Pemilu 2014 nanti.

Setidaknya begitu yang disampaikan oleh Wasekjen PKS, Mahfudz Siddiq kepada wartawan saat ditemui disela rakernas PKS di Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/5).

Namun demikian, Mahfudz enggan menyebut siapa yang membuat PKS menjadi tumbal. Yang jelas, lanjut Mahfudz, pelaku itu adalah orang yang mau menang dan mengamankan kepentingannya yang sudah dibangun sebelum 2014.

"Simpulkan sendiri saja," lanjut Ketua Komisi I DPR RI sembari tersenyum.

Mahfudz kembali membeberkan banyaknya diskriminasi hukum yang akhirnya menjadikan PKS sebagai tumbal Pemilu 2014. Seperti tidak berimbangnya pembeberan informasi penting yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap kasus yang melilit mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Sementara di satu sisi, lanjutnya, kedua institusi itu tidak melakukan hal yang sama terhadap kasus lainnya.

"Terutama Century, itu ungkapkan seperti KPK dan PPATK beberkan semua informasi PKS ke publik," demikian Mahfudz.

sumber:http://polhukam.rmol.co/read/2013/05/25/111986/PKS-Merasa-Jadi-Tumbal-Jelang-Pemilu-2014-

Politisi PKS: Mahfud MD Sudah Mulai Jadi Politisi, Pernyataannya Tidak Lagi Objektif

 mahfud siddiq


Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajak semua pihak untuk berfikir objektif melihat permasalahan yang sedang dihadapi partai pimpinan Anis Mata itu.

Bahkan pernyataan mantan Ketua Konstitusi, Mahfud MD yang meminta agar PKS segera mengakui kesalahannya dengan alasan KPK tidak pernah salah jika menetapkan seseorang menjadi tersangka, ditanggapi dingin oleh PKS.

"Harus Objektif lah, komentar Mahfud MD sudah agak beda ya, lebih kelihatan komentar seorang politisi," tegas Wakil Sekjen PKS, Mahfudz Siddiq saat ditemui di Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/5).

Ia mengatakan bahwa PKS selama ini telah menyerahkan semuanya kepada proses hukum dan tak ingin mencampuri proses itu. Jadi, lanjutnya, PKS bukan dalam posisi akui atau tidak akui. PKS hanya mengkritisi kerja KPK yang melanggar prosedur.

"Bukan hanya KPK, termasuk PPATK yang sangat terlihat diskriminatif dalam menangani kasus-kasus hukum," kata Ketua Komisi I DPR RI ini.

Ketua PPATK, masih lanjutnya, dari awal sudah membuka ke publik data aliran dana yang dilakukan oleh Fathanah, namun wakil PPATK bilang itu bukan data dari PPTK.

"Ini kan aneh, kemudian KPK juga pura-pura bodoh, kan yang punya data aliran dana di negara ini cuma PPATK, anehnya lagi century mana? PPATK dan KPK dengan enak bilang informasi yang tidak bisa dibuka ke publik," tegasnya.

"Jadi diskriminasi ini yang buat kita harus melawan, Mahfud MD harus lihat kesana," tandasnya.

sumber:http://polhukam.rmol.co/read/2013/05/25/111979/PKS:-Pernyataan-Mahfud-MD-Tidak-Objektif-

Ternyata Kader Demokrat Takut Dengan Eyang Subur

 


Eyang Subur rupanya tak hanya bisa membuat repot Adi Bing Slamet Cs, tapi dia juga mampu membuat berantakan agenda resmi Partai Demokrat (PD).

Betapa tidak, partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tak jadi membuka pendaftaran calon presiden (capres) karena khawatir Eyang Subur ikut mendaftarkan diri.

“Kalau kita buka pendaftaran (capres), Eyang Subur mendaftar, nanti ribut lagi,” ujar Ketua DPP Demokrat, Sutan Bhatoegana, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (24/05).

Untuk itu, PD hanya memantau tokoh-tokoh yang dianggap memiliki kualifikasi untuk maju dalam
konvensi. Hingga saat ini, PD telah mengantongi tiga nama yang akan bersaing menjadi capres PD. Yakni, calon dari internal Marzuki Ali dan dua dari eksternal, Irman Gusma serta Gita Wirjawan.
Ditanya peluang adik ipar SBY, Jend (Purn) Edhie Pramono, Sutan menegaskan semuanya tergantung Edhie.
“Jika ia bersedia, tim akan menawarinya untuk dimajukan dalam konvensi. Kalau cocok direkrut, tapi kalau nggak mau repot juga. Soalnya dia akan berkampanye keliling Indonesia sambil membawa platform Demokrat,” kata Sutan.

Untuk diketahui, PD rencananya akan menggelar konvensi pada Agustus 2013 mendatang untuk menjaring capres alternatif. Diantara yang berminat adalah Eyang Subur.

Keinginan Eyang Subur jadi Presiden dibenarkan pengacaranya, Ramdan Alamsyah.
Eyang Subur tidak main-main, dia bahkan sudah menyiapkan tim khusus.
“Konvensi Demokrat itu kan ada persyaratannya dan Eyang sudah siap untuk ikut konvensi,” katanya.

sumber:http://www.suaranews.com/2013/05/wow-ternyata-kader-partai-demokrat.html

Kutukan Keris Empu Gandring dalam UU Tipikor, Derita Prof. Romli Atmasasmita

 


Tertulis dalam Kitab Pararaton, tutur tentang seorang pandai besi terkenal bernama Empu Gandring dari Kerajaan Tumapel, sebelum munculnya Kerajaan Singosari di Jawa Timur dahulu kala. Empu Gandring terkenal bukan saja karena keahliannya menempa keris, tetapi ia juga mampu meneteskan linuwih, jampi-jampi mandraguna, ke dalam setiap keris tempaannya.

Linuwih itu bisa dimanfaatkan untuk kebajikan, bisa pula digunakan untuk hal-hal negatif berkaitan dengan angkara murka, tahta dan wanita.

Disebutkan, ide pembuatan keris itu berawal ketika Ken Arok, seorang pemuda tampan yang secara kebetulan berjumpa dengan Ken Dedes, isteri Tunggul Ametung. Perjumpaan tak terduga itu membuat Ken Arok terpesona, demi melihat keindahan betis Ken Dedes. Dalam kisah lain disebutkan Ken Arok tidak hanya melihat betisnya, tetapi sempat juga melihat ‘kemaluannya’, entah bagaimana bisa begitu. Dalam penglihatan Ken Arok, kemaluan Ken Dedes memancarkan sinar yang temaram. Bukannya takut, malahan Ken Arok ingin memilikinya. Pergilah ia menemui Empu Gandring, untuk memesan keris sakti dengan rencana-rencana licik di kepalanya.

Sebagaimana diketahui, rencana Ken Arok terlaksana. Ia membunuh Tunggul Ametung dan berhasil merebut Ken Dedes. Akan tetapi cerita tidak berhenti disitu, kutukan telah berjalan. Korban pertamanya adalah pembuatnya sendiri, Empu Gandring, kemudian Tunggul Ametung sebagai sasaran utama, tewas meregang nyawa. Berikutnya putera Tunggul Ametung, Anusapati, berhasil melampiaskan dendam kesumat ayahnya, menikam Ken Arok hingga tewas. Terakhir, putera Ken Arok yang bernama Tohjaya membunuh Anusapati, dengan keris yang sama. Sampai Tohjaya, riwayat keris itu berakhir, tak diketahui siapa pewaris berikutnya.

Ada cerita Tohjaya telah membuangnya ke Laut Selatan, menjelma menjadi Nyai Roro Kidul. Ada pula yang menyebut Tohjaya menancapkannya pada batu besar di Kaki Gunung Semeru, agar kesaktiannya melebur ke perut bumi, menjadi kutukan sejarah yang akan muncul sewaktu-waktu.

Salah satu kutukan keris Empu Gandring adalah, setiap kali ditarik keluar dari sarungnya ia wajib memakan korban. Keris itu tak dapat disarungkan kembali sebelum bermandi darah manusia.

Setara dengan kutukan Keris Empu Gandring itu adalah UU Tipikor, produk hukum dengan kesaktian yang sukar dicerna akal sehat. Sekali UU Tipikor diarahkan mengejar seseorang, maka orang itu wajib dinyatakan bersalah, tak ada kata mundur, tak ada penghentian penyidikan, tak peduli dengan asumsi intrik pribadi atau intrik politik. Pokoknya, jika seseorang telah dijatuhi sangkaan korupsi, tak ada lagi gunanya membela diri. Pengadilan wajib memenjarakannya dengan dakwaan korupsi!

Kesaktian fenomenal UU Tipikor itu ditetaskan oleh seorang pakar hukum pidana, Maha Guru Hukum terkenal bernama Professor Romli Atmasasmita, masih sehat sekarang ini. Semula, kesaktian itu diperlukan untuk membekuk para koruptor yang terkenal lihai mempermainkan hukum.

Namun demikian ada batasan-batasan operasional yang jelas. Agar UU Tipikor itu tidak disalahgunakan, maka dibuat ketentuan-ketentuan yang mengikat di setiap pasal-pasalnya. Salah satu ketentuan yang mengikat itu adalah, seseorang dapat dijatuhi sangkaan korupsi jika telah didapatkan bukti otentik. Bukti otentik itu antara lain menyangkut, anggaran negara yang mana yang dikorupsi, berapa jumlahnya dan kapan terjadinya. Lalu dikemanakan anggaran yang dikorupsi itu. Barulah kemudian UU Tipikor mengenai TPPU beraksi, menyita semua harta-benda yang dimilikinya yang patut diduga berasal dari uang yang dikorupsinya itu. Seseorang tidak bisa dituduh korupsi hanya karena ia terlihat memiliki uang yang banyak.

Pada Acara ILC beberapa waktu lalu, Profesor Romli Atmasasmita muncul dengan wajah berat. Bersama sejawatnya, Professor JE Sahetaphy, mereka sependapat bahwa tindakan KPK terhadap Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fatonah, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ditetapkan dalam UU Tipikor. Seseorang tidak bisa di tahan dan disita harta bendanya hanya dengan tuduhan ‘patut diduga melakukan tindak pidana korupsi’. Wajib ditentukan dahulu kejahatan pokoknya; anggaran negara yang mana yang dikorupsinya, berapa jumlahnya dan kapan dilaksanakanya. Barulah kemudian disusul dengan dakwaan TPPU dan dilakukan penyitaan.

Juru bicara KPK, Johan Budi, yang juga hadir dalam acara itu menjawab dengan dingin: “Pak Professor bisa saja menginterpretasikan seperti itu. Kita tunggu saja hasil persidangan. Sekarang proses persidangan sedang berlangsung. Bersabar saja, jika ada yang keberatan, silakan kita berdebat di pengadilan ……!” (cukup kurang ajar sikap kepada seorang sesepuh yang ikut andil lahirnya UU yang sekarang digunakan KPK)

Siapa pun bisa melihat betapa tegang ekspressi Professor Romli Atmasasmita mendengar jawaban itu. Barangkali dalam hati ia merasa telah salah meneteskan kesaktian kepada UU Tipikor itu, tetapi ia tak bisa menariknya lagi. Untuk selanjutrnya, jika UU Tipikor disalahgunakan, seluruh ilmu dan harga diri Profesor Romli akan terlibat di dalamnya. Dengan jelas ia membaca kemungkinan penerapan UU Tipikor dalam suatu kasus yang ekstrim: Seorang bayi bisa ditahan dan dipenjarakan dengan tuduhan, “Patut diduga setelah besar nanti ia akan melakukan korupsi!”

Bisa jadi pula, jika Profesor Romli Atmasasmita bertahan dengan argumentasinya beliau bisa dikenai pasal tuduhan menghalang-halangi usaha pemberantasan korupsi, hal yang sama nyaris ditimpakan kepada Fachri Hamzah. Jika hal demikian terjadi, kisah mirip keris Empu Gandring benar-benar terjadi di jaman sekarang ini. Professor Romli Atmasasmita terancam ketenteraman hidupnya oleh produk hukum yang dibuatnya sendiri.

sumber:http://hukum.kompasiana.com/2013/05/25/kutukan-keris-empu-gandring-dalam-uu-tipikor-derita-prof-romli-atmasasmita-562846.html

Transkrip: Wawancara Eksklusif Prof. Romli tentang Kriminalisasi LHI oleh KPK


Adanya kejanggalan proses penahanan Ustadz Lutfi Hasan Ishak (LHI) yang dilakukan KPK yang terlalu terburu-buru dan sangat terlihat memaksakan membuat berbagai kalangan meragukan Profesionalisme KPK, bahkan ada yang mengungkapkan KPK sengaja melakukan krimininalisasi ke LHI dengan tuduhan yang mengada-ada dan tidak jelas.


Salah seorang Pakar Hukum Profesor Romli Atmasasmita bahkan mengatakan bahwa KPK terlalu dini/terburu buru dan ceroboh dengan melakukan penahanan LHI.



Stasiun televisi Beritasatu berhasil mewancarai Profesor Romli yang dilaksanakan pada hari Jum'at (24/5/2013).



Berikut isi wawancaranya :






Beritasatu : Prof, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  dahsyatnya seperti apa sih sebenarnya?



Prof Romli : Jadi begini, salah satu strategi membangun pemerintahan yang bersih , yang baik , bisa juga yang fair dan kompetitif kita memerlukan sesuatu ketentuan-ketentuan yang tidak ada di UU Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). UU TIPIKOR hanya pada orang dan bagaimana mengembalikan kerugian Negara, tapi persoalan hasil dari tindak pidana korupsi tidak diatur disana. Jadi ini ada lobang, kita masukkanlah Undang Undang Pencucian Uang yang sudah 2 kali perubahan dan ini yang ke-3, maksudnya untuk mempertajam kukunya supaya lebih keras.



Siapapun penyidik baik pidana korupsi maupun yang lainya (terutama KPK), penyidik tidak bisa langsung menyidik cuci uang walaupun ada indikasi. Bahkan dalam UU pencucian uang yang sebelumnya tahun 2002, penyidik asal tidak dapat menyidik cuci uang, kecuali polisi.  Setelah ada perubahan tahun 2003 juga demikian, belum ada pembuktian terbalik. Kemudian disempurnakan tahun 2010 bahwa penyidik asal boleh melakukan penyidikan cuci uang sekaligus dan pembuktian terbalik.



Beritasatu : Jadi persoalanya adalah pembuktian ya Prof, kalau yang menjerat Ahmad Fathanah bagaimana? Pasal yang menjerat Ahmad Fathanah adalah : PASAL 3 ATAU PASAL 4 ATAU PASAL 5 UU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TPPU JO. PASAL  55 AYAT 1 KE-1 KUHP. Pasti anda lebih hafal yah Prof? hahaha. Bagaimana komentar anda?



Prof Romli : Ini data dari mana ini?



Beritasatu : Ini dari sumber informasi yang disampaikan oleh juru bicara KPK Johan Budi.




Prof Romli : Ooo, saya kira terlalu pagi, Johan Budi berbicara itu. Terlalu paginya begini : kita lihat Tipikor itu sasaranya yang utama adalah penyelenggara Negara, bisa orang maupun korporasi. Kita lihat dari lahirnya, jauh sebeluma ada UU tipikor ada UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN, disitulah sasaran tindak tipikor kalau kita ingin membersihan Negara ini. Maka dari itu, penyelenggara Negara baik dari presiden sampai turun sampai level bawah, tidak ada swasta. Kecuali kalau swasta berkolaborasi dengan pejabat Negara, itu jelas.

Jadi pertama siapa orang itu, walaupun dia banyak uang namun dia swasta, tidak ada tindak pidana lain selain selain memang dia berbisnis itu juga belum tentu.



Beritasatu : Dalam kasus Ahmad Fathanah itukan harus dibuktikan itu dulu kan Prof? Dari kacamata anda bagaimana?



Prof Romli : Dari kacamata saya, secara keilmuan : inikan tertangkap tangan, yang tertangkap tangan siapa? Ahmad Fathanah. Kemudian dia itu swasta bukan, kalau diliat dia itu broker/calo/makelar. Memang makelar belum pernah diatur dalam Undang Undang Tipikor, kecuali kalau makelar itu ikut membantu, membujuk, maka pakailah pasal 55 itu, bukan pasal cuci uang.



Beritasatu : Artinya terlalu dini pasal itu dikeluarkan? Tapi kalau tidak dilakukan seperti itu, apa tidak khawatir nanti tidak bisa dijerat?



Prof Romli : Begini, strateginya kalau UU tipikor itu disebut juga, kalau penyidik yang mempunyai dugaan tindak pidana korupsi sebanyak pasal 2 ayat 1, 26 pidana asal  predicate offence, maka dia boleh meneruskan apalagi kalau sudah ada hasilnya, dugaan hasil tindak pidana dinikmati, maka bisa langsung ke cuci uang. Jadi paling tidak harus mempunyai 2 alat bukti untuk mengatakan ada tindak pidana korupsi.



Beritasatu : Prof, kalau bicara soal alat bukti, sebenarnya jangan-jangan KPK juga sedang meraba-raba dan mencari-cari alat bukti sambil meraba-raba pasal juga yang paling cocok nih. Hehe?




Prof. Romli : Tadi kan sudah diberi tahu, hehe



Beritasatu : Tadi anda katakana terlalu dini, jadi yang benar yang mana Prof?



Prof. Romli : Tadi kan kelihatan , kalau itu betul yah pasal-pasalnya, itu Pasal UU Tipikornya tidak ada, yang ada pasal cuci uangnya kan. Dikaitkan dengan pasal 55 KUHP, berartikan kejahatan asalnya belum jelas. Jadi bukti-bukti permulaan tipikornya belum jelas.



Beritasatu : Apakah tidak bisa dikembangkan ke pasal lain dari situ?



Prof. Romli : Tidak boleh



Beritasatu : Kenapa tidak boleh?



Prof. Romli : Tidak boleh, justru menurut pasal 2 ayat 1, sangkaan awal harus jelas. Pasal 2 menyatakan bahwa tindak pidana sampai 26, ada suap,korupsi dll. Tapi ingat, dari 26 jenis itu tidak ada tindak pidana dibidang pertanian. Kehutanan ada, perikanan ada, pertanian tidak ada. Kalau KPK menggunakan tuduhan korupsi, korupsi yang mana? Korupsi kan banyak, ada pasal 2, pasal 3 , pasal 5, pasal 11.



Beritasatu : Tapi, kenapa itu yang dipakai KPK Prof? Pasal-pasal tadi, tentang cuci uang.




Prof Romli : Berarti kalau KPK hanya bisa menyampaikan tuduhan pasal cuci uang, pasal tindak pidana asalnya masih dicari.



Beritasatu : Kalau masih dicari asalnya, tidak bisa dikembangkan ke yang lain?



Prof. Romli : Tidak bisa



Beritasatu : Lalu bagaimana kasus ini bisa diungkap dengan menjerat orang-orang yang menjerat tindak pidana korupsi itu?




Prof. Romli : Jadi begini, saya juga prihatin. Prihatinya begini, tindak pidana asalnya, kelihatanya KPK masih mencari, belum ada bukti yang kuat mengatakan apa korupsi , korupsi pasal berapa itu juga belum jelas, kalau misalnya tindak pidana penyuapan juga belum jelas pasal penyuapan yang mana pasal berapa, semua belum jelas tiba-tiba pasal cuci uang nya. 
Terlalu dini juga diungkap kepada public aliran dana Fathanah kemana-mana, karena begini: untuk mengatakan bahwa seseorang menerima tindak pidana, harus jelas tindak pidananya apa dulu. Harus jelas, bukan harus dibuktikan. Kalau sudah jelas, aliran kemana-mananya baru boleh diungkap. Masalahnya alat bukti KPK bahwa ada unsur pidana belum kelihatan. Kalau dari 7 kasus pencucian uang seperti Waode, itu pelaku. Baru kali ini KPK berani menyeret orang yang menerima.  Apalagi Presiden PKS, itu masih jauh lah, apalagi menteri Pertanian Suswono masih sangat jauh.



Berita satu : Prof , kalau kita kaitkan dengan UU 31 tentang korupsi pasalnya sudah tepat belum? Pasal 12 , pasal 5 ?



Prof. Romli : Pasal 12 bisa saja, tapi kan tidak muncul sampai sekarang, karena sasaranya penyelenggara Negara.  Lutfi Hasan ishak itu memang penyelenggara Negara, namun dia itu anggota DPR , tugas DPR apa itu : menyusun UU, pengawasan, APBN. Dia tidak mengeluarkan Quota, ga punya kebijakan kearah sana.



Beritasatu : Tapi kan Lutfi bisa mempengaruhi?

Prof. Romli : Bisa mempengaruhi ia, namun kalau hanya mempengaruhi, cek dulu di UU tipikor  ada ngga tidak pidana mempengaruhi? Yang sering disebut oleh Bambang Widjjoyanto tentang Trading in Influence. Belum ada itu. Sudah diratifikasi, belum diundangkan, belum sah menurut system hukum kita .

Berita satu : Jadi tidak bisa dipakai KPK menjerat Lutfi Hasan Ishak yah Prof?



Prof . Romli : Tidak bisa.



Beritasatu : Prof, jangan-jangan ini ada upaya pembalikan fakta terkait dengan kasus yang sedang diusut oleh KPK ini. Kalau demikian apakah KPK masih bisa dipercaya kalau pasal-pasal yang diajukan KPK sendiri , anda masih meragukan ?



Prof Romli : Terus terang saya masih ragu ,



Beritasatu : Ragu ke pasal nya atau ragu ke KPK nya ? hehe



Prof. Romli : Ragu ke cara kerja KPK nya.



Beritasatu : Ataukah ini strategi prof?



Prof. Romli : Wallahu a’lam. Yang jelas selama ini KPK selalu berhasil untuk tipikor lho. Tapi untuk cuci uang kan yang terbukti karena sebelumnya itu pelaku, bukan penerima. Yang pelaku kan otomatis dia umpetin, tapi kalau yang menerima? Nah kasus Pa Lutfi Hasan Ishak ini baru pertama nih KPK menuduh sebagai penerima.



Jadi begini : yang menerima itu ada pasal 5 ayat 1 UU Pencucian Uang berbeda dengan pasal 3 dan 4, itu aktifkan. Tapi kalau dikenakan ke LHI itu Pasif kan. Kemudian pertanyaanya, apa penjelasanya. Penjelasanya begini : setiap orang yang bisa diduga menerima uang haram secara pasif, tapi dia itu harus mengetahui ada transaksi yang melanggar hukum, dia harus punya keinginan untuk menikmati uang, dia punya tujuan untuk mendapatkan.



Kemudian yang perlu dicermati juga, dalam pasal 11 dalam UU TPPU , pejabat PPATK, penyidik, penuntut, tidak boleh memberikan keterangan mengenai segala sesuatu dalam proses penyidikan cuci uang sampai semuanya terbukti. Namun dalam kasus LHI ini, belum apa-apa sudah dibuka lebar.  Dan ancaman pidana bagi pihak yang membocorkan itu 4 tahun penjara.



Beritasatu : sekali lagi prof, kalau ini semua digunakan KPK untuk mengungkap kasus?





Prof. Romli : tidak bisa, bukan itu caranya.



Beritasatu : Apakah KPK tertalu gegabah?



Prof. Romli : Menurut saya tanda petik yah, ceroboh. Yang menjadi pertanyaan, ada apa tergesa-gesa? 



Untuk LHI, sebagai penyelenggara Negara, dalam UU 28 dan 29 diatur bahwa mengatakan sejak dia diangkat sebagai penyelenggara Negara , harta kekayaanya itulah yang harus diklarifikasi kedepan, bukan kebelakang.




Beritasatu : Prof. Saya ingin mengakhiri diskusi kita dengan satu pertanyaan untuk menjawab tanda besar tadi apakah menurut anda dari kacamata anda, dari perspektif anda, jangan-jangan sebenarnya kasus ini hanya membuat momentum situasi saja sampai 2014 selesai, dimana kasus ini memang sudah jelas ujungnya kemana atau buat mabok-mabok saja.?



Prof.Romli : Begini, pertanyaan itu bisa dijawab oleh perkembangan hasil KPK, output KPK nanti.



Berita satu : Nantinya itu kapan?



Prof. Romli : Ya  Wallahu a’lam, Tanya KPK.



Beritasatu : bisa lebih cepat atau selesai pemilu?




Prof. Romli : kalau orang itu ditahan, KPK terbatas oleh batas waktu penahanan 20 hari, 30 hari, nah itu. Kita lihat saja nanti. 


sumber:beritasatu

Post Terpopuler

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. )|( PKS Bae Kudus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger