05/26/13 - )|( PKS Bae Kudus
Headlines News :

Pembocor Kerahasiaan Data PPATK Harus Pidanakan

Minggu, 26 Mei 2013 | 06.56


 



by @alejandro_law17

1.    Polri Harus Pidanakan Pembocor Kerahasiaan Data PPATK PKS!! Bongkar Mafia Hukum dibalik semua ini

2.    Ketua PPATK M Yusuf begitu semangat mengungkap aliran dana Fathanah. Namun megap2 bila ditanya aliran dan Hambalang dan Century.

3.    Jd inget pasal 54 angka 2 UU/8/2010. Pejabat PPATK bersumpah akan merahasiakan apa yg nurut ketentuan harus dirahasiakan. Pidana nih!

4.    Pada saat rekening gendut pejabat polri diungkap LSM bendera, POLRI ancam pidanakan siapapun pembocor kerahasiaan data PPATK.

5.    Skrg, malah dgn terang benderang PPATK bocorin meski nggak secara detail. Ketua PPATK secara terbuka mengemukakan data temuan mrk

6.    Lalu, alasan apa seorang pejabat PPATK melanggar janjinya secara terbuka, tanpa ada seorangpun penegak hukum yg aware atas kesalahan ini?

7.    Apalagi Media telah publish transaksi rekening AF secara rinci. Data tersebut diakui valid oleh PPATK sbg data hasil temuan mrk.

8.    Rincian data temuan PPATK yg berhasil didapet media sangat janggal. Transaksi AF hanya dipublish yg menyangkut dgn perempuan.

9.    Data yg rinci tersebut jelas dipilih untuk dipublish berdasarkan kepentingan politik yg tujuannya hanya untuk demoralisasi pihak tertentu

10.    Sangat nggak logis jika seorang kastamer bank selama bertahun2 melakukan transaksi transfer hanya kepada para wanita. Mustahil

11.    Apakah pembocoran data LHA PPATK ini bermuatan pilitis? Sangat jelas berbau politis. Bahkan terlalu bodoh caranya jika tujuannya politis

12.    Akal sehat saya nggak pernah mendapatkan alasan yg kuat jika hanya data transaksi thd perempuan yg dipublish. Pnerima lakinya kok diumpetin?

13.    Apakah PPATK nggak mikir kl dampak pembocoran tsb akan berakibat pada pembunuhan karakter pihak2 yg disebut PPATK?

14.    Masyarakat awam akan segera merespon nama2 tsb sbg satu kesatuan, generalisasi dgn pihak2 yg kurang bagus citra dirinya.

15.    Mohon maaf, bbrp diantara wanita yg menerima aliran dana AF adalah berprofesi sbg penyanyi dangdut yg image dimata masyarakat kurang baik

16.    Padahal, diantara penerima dana tersebut ada juga rekening milik seorang ibu RT tangga, seorang akhwat yang jauh beda dr penyanyi dangdut

17.    Masyarakat (terutama yg awam) akan mengeneralisasi penerima dana tersebut sbg wanita2 yg kurang baik merujuk pada prilaku AF sebelumnya

18.    Bukan hanya sebagai pembunuhan karakter thd mrk para wanita yg menerima aliran dana, tapi telah berimplikasi luas thd psikososial yg negatif

19.    Pengalihan isue, menutupi lemahnya dugaan KPK, demoralisasi thd PKS dan para penerima dana adalah kesimpulan sederhana yg bisa kita ambil

20.    Membocorkan rahasia negara menurut sy bukan delik aduan. Cukup pelanggarannya diketahui aparat, bisa diproses pelanggarannya

21.    Apalagi PPATK melalui pak Yusuf secara terang2an bicara di media dlm masalah ini. Bukan hanya nggak etis, namun kejam karena dampaknya luas

22.    Jika pihak yg bernaksud mempolitisasi kasus daging, sila lakukan saja pada para tersangka meskipun itu tetap nggak bisa dibenarkan

23.    Skrg karena kasus daging, diantara para wanita yg disebut dlm 45 nama ikut hancur nama baiknya dimata rekan, tetangga bahkan saudara mrk

24.    Padalah, belum tentu semua wanita tersebut bersalah. Org bersalah yg nggak bersalah berada diluar jangkauan hukum. Kasian mrk jd korban

25.    Penghancuran karakter pelaku bukan tujuan dari pemberantasan korupsi. Apalagi pembunuhan karakter trsebut menyasar ke pihak lain

26.    Berpikirlah wahai orang2 yg mengaku sbg penegak hukum! Kasihani mrk yg nggak tahu apa2. satu kata untuk anda penegak hukum #KOPLAK

Content from Twitter

Siapakah Prof. Romli? Sandungan Berat Buat KPK

 


Di tengah euphoria atas kehebatan KPK melucuti perempuan-perempuan di sekitar Ahmad Fatonah, ada suara lain yang amat keras memperingatkan KPK, menggema dari sudut tak terduga. Suara itu – suara kebenaran tak terbantahkan - mau tak mau mesti dijadikan panutan. Boleh saja tindakan KPK mendapat pujian dari masyarakat luas, bahkan didukung oleh seluruh dunia, tetapi semua itu tidak berarti jika suara yang satu ini berkata: Tidak!

Suara itu adalah milik Prof. DR. Romli Atmasasmita, SH. LL.M.

Siapa Professor Doktor yang hebat ini?

Biasa disapa Prof. Romli, beliau lahir di Cianjur, Jawa Barat, 1944. Menyelesaikan pendidikan S-1 Hukum pada Fak. Hukum Unpad, 1969. Kemudian menyandang gelar Master Hukum dari University of California, Berkeley, 1981. Lalu menyandang gelar Doktor Cum Laude dalam Ilmu Hukum dari UGM, 1996. Saat ini beliau aktif sebagai Maha Guru Hukum Pidana Internasional, pada Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung. Selain aktif di dunia akademis, beliau juga adalah Koordinator Forum Pemantau Pemberantasan Korupsi (Forum 2004), dan tim ahli United Nations Convention Against Corruption (Konvensi PBB Melawan Korupsi).

Itulah sekilas reputasinya.

Tetapi itu belum cukup. Pada masa persiapan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof. Romli adalah Ketua Tim Seleksi Komisioner KPK, yang kemudian memilih Taufiequrrachman Ruki. Di era pemerintahan Presiden Megawati, Prof. Romli ditunjuk sebagai Anggota Tim Perumus UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang berlaku sampai sekarang. Dari kapasitas inilah Prof. Romli mesti didengarkan.

Prof Romli berbicara mengenai Tugas KPK dan latar belakang dibentuknya KPK. Bahwa sasaran UU Tipikor itu adalah penyelenggara negara, tak dapat digunakan untuk menjerat kalangan swasta, kecuali dengan alasan khusus. Tuduhan suap-menyuap itu pun harus jelas buktinya, terkait dengan tugas dan kewenangannya. Soal TPPU, hanya ada 26 pasal TPPU dan tak ada soal pasal produk pertanian.

Ketika pewawancara menunjukkan pasal TPPU yang dituduhkan kepada Akhmad Fatonah, Prof. Romli berkata: “Itu pasal apa? Dari mana? Tak ada pasal seperti itu dalam TPPU!”

Beliau juga secara khusus menyoroti Bambang Widjoyanto, yang didengarnya pernah bicara tentang ‘menggunakan wewenang untuk mempengaruhi’. Bahwa pasal itu tidak ada dalam UU Tipikor. Soal masih dalam perencanaan atau direncanakan untuk diundangkan, itu tak ada urusannya. Bicara hukum adalah bicara hukum: “Pasal itu tidak ada dalam UU Tipikor!”

Dengan suara dan mimik yang sedikit kecewa, Professor Romli berkata : “Terus terang saya meragukan cara kerja KPK seperti ini!” Ucapan itu barangkali tak punya makna apa-apa di kalangan awam, tetapi dapat dimaknai sebagai sambaran petir di kalangan ilmuwan. Tetapi ucapannya berikutnya pasti dapat dimengerti sebagai kemarahan oleh siapa pun juga: “Komisioner KPK dapat dipenjara maksimal 4 tahun karena membocorkan nama-nama orang yang menerima aliran dana dari Akhmad Fatonah!”

Wawancara itu ada dalam video berikut ini: http://www.youtube.com/watch?v=cikxLwLvgBw

Kesimpulannya adalah, UU Tipikor yang dijalankan oleh KPK itu bertujuan untuk memberantas korupsi demi keselamatan bangsa ini, bukan untuk tujuan selain itu. Sasaran cakupannya adalah penyelenggara negara mulai dari Presiden sampai ke bawahnya.

Selebihnya, mari kita interpretasikan sendiri-sendiri.

Oleh: Tengku Bintang

sumber:http://hukum.kompasiana.com/2013/05/26/prof-romli-atmasasmita-sandungan-berat-buat-kpk-562970.html

Post Terpopuler

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. )|( PKS Bae Kudus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger