Ketua bidang Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera mendesak Kapolri Jenderal Timur Pradopo harus membuat aturan Polwan muslim boleh berjilbab saat bertugas.
"Sangat
perlu (aturan pemakaian jilbab untuk Polwan Muslim). Memberi hak bagi
Polwan untuk melaksanakan hak beragamanya," kata Mardani saat dihubungi,
Senin (10/6).
Hal
itu disampaikan Mardani menanggapi kepolisian yang tidak memiliki
aturan bahwa Polwan muslim boleh menggunakan Jilbab. Sehingga, hingga
kini Polwan yang beragama Islam belum diperbolehkan mengenakan jilbab
sebagai bagian dari pakaian dinasnya.
Aturan
jilbab bagi Polwan Muslim hanya ada di Nangroe Aceh Darussalam. Itupun
bukan berasal dari aturan internal kepolisian, melainkan mengikuti
aturan yang dibuat Pemprov NAD.
Pria
yang duduk di Komisi I DPR itu menerangkan, masalah aturan sangat
mudah, apalagi jika ada kesadaran bahwa hal itu adalah masalah hak asasi
setiap warga negara.
Karena
itu menurut Mardani, Polri dapat mengikuti roh konstitusi yang sangat
menjunjung tinggi hak warga negara untuk melaksanakan ajaran agama
masing-masing. "Kita dukung Polwan untuk menyuarakan nuraninya,"
pungkasnya.
Sebelumnya,
Wakil Kapolri Komjen Nanan Soekarna menerangkan aturan di kepolisian
tidak boleh berjilbab. Di lingkungan Mabes Polri masih terdapat
kekhawatiran kinerja Polwan akan tergganggu jika mengenakan jilbab.
Karenanya aturan penggunaan jilbab belum masuk dalam regulasi mengenai
pakaian dinas Polri.
sumber:http://www.pksnongsa.org/2013/06/pks-desak-kapolri-segera-keluarkan.html?utm_source=feedburner&utm_medium=twitter&utm_campaign=Feed%3A+partaikeadilansejahtera+%28Partai+Keadilan+Sejahtera%29