05/25/13 - )|( PKS Bae Kudus
Headlines News :

PKS Tumbal Pemilu 2014

Sabtu, 25 Mei 2013 | 21.09



Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai bahwa mereka menjadi tumbal jelang penyelenggaraan Pemilu 2014 nanti.

Setidaknya begitu yang disampaikan oleh Wasekjen PKS, Mahfudz Siddiq kepada wartawan saat ditemui disela rakernas PKS di Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/5).

Namun demikian, Mahfudz enggan menyebut siapa yang membuat PKS menjadi tumbal. Yang jelas, lanjut Mahfudz, pelaku itu adalah orang yang mau menang dan mengamankan kepentingannya yang sudah dibangun sebelum 2014.

"Simpulkan sendiri saja," lanjut Ketua Komisi I DPR RI sembari tersenyum.

Mahfudz kembali membeberkan banyaknya diskriminasi hukum yang akhirnya menjadikan PKS sebagai tumbal Pemilu 2014. Seperti tidak berimbangnya pembeberan informasi penting yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap kasus yang melilit mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Sementara di satu sisi, lanjutnya, kedua institusi itu tidak melakukan hal yang sama terhadap kasus lainnya.

"Terutama Century, itu ungkapkan seperti KPK dan PPATK beberkan semua informasi PKS ke publik," demikian Mahfudz.

sumber:http://polhukam.rmol.co/read/2013/05/25/111986/PKS-Merasa-Jadi-Tumbal-Jelang-Pemilu-2014-

Politisi PKS: Mahfud MD Sudah Mulai Jadi Politisi, Pernyataannya Tidak Lagi Objektif

 mahfud siddiq


Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajak semua pihak untuk berfikir objektif melihat permasalahan yang sedang dihadapi partai pimpinan Anis Mata itu.

Bahkan pernyataan mantan Ketua Konstitusi, Mahfud MD yang meminta agar PKS segera mengakui kesalahannya dengan alasan KPK tidak pernah salah jika menetapkan seseorang menjadi tersangka, ditanggapi dingin oleh PKS.

"Harus Objektif lah, komentar Mahfud MD sudah agak beda ya, lebih kelihatan komentar seorang politisi," tegas Wakil Sekjen PKS, Mahfudz Siddiq saat ditemui di Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/5).

Ia mengatakan bahwa PKS selama ini telah menyerahkan semuanya kepada proses hukum dan tak ingin mencampuri proses itu. Jadi, lanjutnya, PKS bukan dalam posisi akui atau tidak akui. PKS hanya mengkritisi kerja KPK yang melanggar prosedur.

"Bukan hanya KPK, termasuk PPATK yang sangat terlihat diskriminatif dalam menangani kasus-kasus hukum," kata Ketua Komisi I DPR RI ini.

Ketua PPATK, masih lanjutnya, dari awal sudah membuka ke publik data aliran dana yang dilakukan oleh Fathanah, namun wakil PPATK bilang itu bukan data dari PPTK.

"Ini kan aneh, kemudian KPK juga pura-pura bodoh, kan yang punya data aliran dana di negara ini cuma PPATK, anehnya lagi century mana? PPATK dan KPK dengan enak bilang informasi yang tidak bisa dibuka ke publik," tegasnya.

"Jadi diskriminasi ini yang buat kita harus melawan, Mahfud MD harus lihat kesana," tandasnya.

sumber:http://polhukam.rmol.co/read/2013/05/25/111979/PKS:-Pernyataan-Mahfud-MD-Tidak-Objektif-

Ternyata Kader Demokrat Takut Dengan Eyang Subur

 


Eyang Subur rupanya tak hanya bisa membuat repot Adi Bing Slamet Cs, tapi dia juga mampu membuat berantakan agenda resmi Partai Demokrat (PD).

Betapa tidak, partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tak jadi membuka pendaftaran calon presiden (capres) karena khawatir Eyang Subur ikut mendaftarkan diri.

“Kalau kita buka pendaftaran (capres), Eyang Subur mendaftar, nanti ribut lagi,” ujar Ketua DPP Demokrat, Sutan Bhatoegana, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (24/05).

Untuk itu, PD hanya memantau tokoh-tokoh yang dianggap memiliki kualifikasi untuk maju dalam
konvensi. Hingga saat ini, PD telah mengantongi tiga nama yang akan bersaing menjadi capres PD. Yakni, calon dari internal Marzuki Ali dan dua dari eksternal, Irman Gusma serta Gita Wirjawan.
Ditanya peluang adik ipar SBY, Jend (Purn) Edhie Pramono, Sutan menegaskan semuanya tergantung Edhie.
“Jika ia bersedia, tim akan menawarinya untuk dimajukan dalam konvensi. Kalau cocok direkrut, tapi kalau nggak mau repot juga. Soalnya dia akan berkampanye keliling Indonesia sambil membawa platform Demokrat,” kata Sutan.

Untuk diketahui, PD rencananya akan menggelar konvensi pada Agustus 2013 mendatang untuk menjaring capres alternatif. Diantara yang berminat adalah Eyang Subur.

Keinginan Eyang Subur jadi Presiden dibenarkan pengacaranya, Ramdan Alamsyah.
Eyang Subur tidak main-main, dia bahkan sudah menyiapkan tim khusus.
“Konvensi Demokrat itu kan ada persyaratannya dan Eyang sudah siap untuk ikut konvensi,” katanya.

sumber:http://www.suaranews.com/2013/05/wow-ternyata-kader-partai-demokrat.html

Kutukan Keris Empu Gandring dalam UU Tipikor, Derita Prof. Romli Atmasasmita

 


Tertulis dalam Kitab Pararaton, tutur tentang seorang pandai besi terkenal bernama Empu Gandring dari Kerajaan Tumapel, sebelum munculnya Kerajaan Singosari di Jawa Timur dahulu kala. Empu Gandring terkenal bukan saja karena keahliannya menempa keris, tetapi ia juga mampu meneteskan linuwih, jampi-jampi mandraguna, ke dalam setiap keris tempaannya.

Linuwih itu bisa dimanfaatkan untuk kebajikan, bisa pula digunakan untuk hal-hal negatif berkaitan dengan angkara murka, tahta dan wanita.

Disebutkan, ide pembuatan keris itu berawal ketika Ken Arok, seorang pemuda tampan yang secara kebetulan berjumpa dengan Ken Dedes, isteri Tunggul Ametung. Perjumpaan tak terduga itu membuat Ken Arok terpesona, demi melihat keindahan betis Ken Dedes. Dalam kisah lain disebutkan Ken Arok tidak hanya melihat betisnya, tetapi sempat juga melihat ‘kemaluannya’, entah bagaimana bisa begitu. Dalam penglihatan Ken Arok, kemaluan Ken Dedes memancarkan sinar yang temaram. Bukannya takut, malahan Ken Arok ingin memilikinya. Pergilah ia menemui Empu Gandring, untuk memesan keris sakti dengan rencana-rencana licik di kepalanya.

Sebagaimana diketahui, rencana Ken Arok terlaksana. Ia membunuh Tunggul Ametung dan berhasil merebut Ken Dedes. Akan tetapi cerita tidak berhenti disitu, kutukan telah berjalan. Korban pertamanya adalah pembuatnya sendiri, Empu Gandring, kemudian Tunggul Ametung sebagai sasaran utama, tewas meregang nyawa. Berikutnya putera Tunggul Ametung, Anusapati, berhasil melampiaskan dendam kesumat ayahnya, menikam Ken Arok hingga tewas. Terakhir, putera Ken Arok yang bernama Tohjaya membunuh Anusapati, dengan keris yang sama. Sampai Tohjaya, riwayat keris itu berakhir, tak diketahui siapa pewaris berikutnya.

Ada cerita Tohjaya telah membuangnya ke Laut Selatan, menjelma menjadi Nyai Roro Kidul. Ada pula yang menyebut Tohjaya menancapkannya pada batu besar di Kaki Gunung Semeru, agar kesaktiannya melebur ke perut bumi, menjadi kutukan sejarah yang akan muncul sewaktu-waktu.

Salah satu kutukan keris Empu Gandring adalah, setiap kali ditarik keluar dari sarungnya ia wajib memakan korban. Keris itu tak dapat disarungkan kembali sebelum bermandi darah manusia.

Setara dengan kutukan Keris Empu Gandring itu adalah UU Tipikor, produk hukum dengan kesaktian yang sukar dicerna akal sehat. Sekali UU Tipikor diarahkan mengejar seseorang, maka orang itu wajib dinyatakan bersalah, tak ada kata mundur, tak ada penghentian penyidikan, tak peduli dengan asumsi intrik pribadi atau intrik politik. Pokoknya, jika seseorang telah dijatuhi sangkaan korupsi, tak ada lagi gunanya membela diri. Pengadilan wajib memenjarakannya dengan dakwaan korupsi!

Kesaktian fenomenal UU Tipikor itu ditetaskan oleh seorang pakar hukum pidana, Maha Guru Hukum terkenal bernama Professor Romli Atmasasmita, masih sehat sekarang ini. Semula, kesaktian itu diperlukan untuk membekuk para koruptor yang terkenal lihai mempermainkan hukum.

Namun demikian ada batasan-batasan operasional yang jelas. Agar UU Tipikor itu tidak disalahgunakan, maka dibuat ketentuan-ketentuan yang mengikat di setiap pasal-pasalnya. Salah satu ketentuan yang mengikat itu adalah, seseorang dapat dijatuhi sangkaan korupsi jika telah didapatkan bukti otentik. Bukti otentik itu antara lain menyangkut, anggaran negara yang mana yang dikorupsi, berapa jumlahnya dan kapan terjadinya. Lalu dikemanakan anggaran yang dikorupsi itu. Barulah kemudian UU Tipikor mengenai TPPU beraksi, menyita semua harta-benda yang dimilikinya yang patut diduga berasal dari uang yang dikorupsinya itu. Seseorang tidak bisa dituduh korupsi hanya karena ia terlihat memiliki uang yang banyak.

Pada Acara ILC beberapa waktu lalu, Profesor Romli Atmasasmita muncul dengan wajah berat. Bersama sejawatnya, Professor JE Sahetaphy, mereka sependapat bahwa tindakan KPK terhadap Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fatonah, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ditetapkan dalam UU Tipikor. Seseorang tidak bisa di tahan dan disita harta bendanya hanya dengan tuduhan ‘patut diduga melakukan tindak pidana korupsi’. Wajib ditentukan dahulu kejahatan pokoknya; anggaran negara yang mana yang dikorupsinya, berapa jumlahnya dan kapan dilaksanakanya. Barulah kemudian disusul dengan dakwaan TPPU dan dilakukan penyitaan.

Juru bicara KPK, Johan Budi, yang juga hadir dalam acara itu menjawab dengan dingin: “Pak Professor bisa saja menginterpretasikan seperti itu. Kita tunggu saja hasil persidangan. Sekarang proses persidangan sedang berlangsung. Bersabar saja, jika ada yang keberatan, silakan kita berdebat di pengadilan ……!” (cukup kurang ajar sikap kepada seorang sesepuh yang ikut andil lahirnya UU yang sekarang digunakan KPK)

Siapa pun bisa melihat betapa tegang ekspressi Professor Romli Atmasasmita mendengar jawaban itu. Barangkali dalam hati ia merasa telah salah meneteskan kesaktian kepada UU Tipikor itu, tetapi ia tak bisa menariknya lagi. Untuk selanjutrnya, jika UU Tipikor disalahgunakan, seluruh ilmu dan harga diri Profesor Romli akan terlibat di dalamnya. Dengan jelas ia membaca kemungkinan penerapan UU Tipikor dalam suatu kasus yang ekstrim: Seorang bayi bisa ditahan dan dipenjarakan dengan tuduhan, “Patut diduga setelah besar nanti ia akan melakukan korupsi!”

Bisa jadi pula, jika Profesor Romli Atmasasmita bertahan dengan argumentasinya beliau bisa dikenai pasal tuduhan menghalang-halangi usaha pemberantasan korupsi, hal yang sama nyaris ditimpakan kepada Fachri Hamzah. Jika hal demikian terjadi, kisah mirip keris Empu Gandring benar-benar terjadi di jaman sekarang ini. Professor Romli Atmasasmita terancam ketenteraman hidupnya oleh produk hukum yang dibuatnya sendiri.

sumber:http://hukum.kompasiana.com/2013/05/25/kutukan-keris-empu-gandring-dalam-uu-tipikor-derita-prof-romli-atmasasmita-562846.html

Transkrip: Wawancara Eksklusif Prof. Romli tentang Kriminalisasi LHI oleh KPK


Adanya kejanggalan proses penahanan Ustadz Lutfi Hasan Ishak (LHI) yang dilakukan KPK yang terlalu terburu-buru dan sangat terlihat memaksakan membuat berbagai kalangan meragukan Profesionalisme KPK, bahkan ada yang mengungkapkan KPK sengaja melakukan krimininalisasi ke LHI dengan tuduhan yang mengada-ada dan tidak jelas.


Salah seorang Pakar Hukum Profesor Romli Atmasasmita bahkan mengatakan bahwa KPK terlalu dini/terburu buru dan ceroboh dengan melakukan penahanan LHI.



Stasiun televisi Beritasatu berhasil mewancarai Profesor Romli yang dilaksanakan pada hari Jum'at (24/5/2013).



Berikut isi wawancaranya :






Beritasatu : Prof, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  dahsyatnya seperti apa sih sebenarnya?



Prof Romli : Jadi begini, salah satu strategi membangun pemerintahan yang bersih , yang baik , bisa juga yang fair dan kompetitif kita memerlukan sesuatu ketentuan-ketentuan yang tidak ada di UU Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). UU TIPIKOR hanya pada orang dan bagaimana mengembalikan kerugian Negara, tapi persoalan hasil dari tindak pidana korupsi tidak diatur disana. Jadi ini ada lobang, kita masukkanlah Undang Undang Pencucian Uang yang sudah 2 kali perubahan dan ini yang ke-3, maksudnya untuk mempertajam kukunya supaya lebih keras.



Siapapun penyidik baik pidana korupsi maupun yang lainya (terutama KPK), penyidik tidak bisa langsung menyidik cuci uang walaupun ada indikasi. Bahkan dalam UU pencucian uang yang sebelumnya tahun 2002, penyidik asal tidak dapat menyidik cuci uang, kecuali polisi.  Setelah ada perubahan tahun 2003 juga demikian, belum ada pembuktian terbalik. Kemudian disempurnakan tahun 2010 bahwa penyidik asal boleh melakukan penyidikan cuci uang sekaligus dan pembuktian terbalik.



Beritasatu : Jadi persoalanya adalah pembuktian ya Prof, kalau yang menjerat Ahmad Fathanah bagaimana? Pasal yang menjerat Ahmad Fathanah adalah : PASAL 3 ATAU PASAL 4 ATAU PASAL 5 UU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TPPU JO. PASAL  55 AYAT 1 KE-1 KUHP. Pasti anda lebih hafal yah Prof? hahaha. Bagaimana komentar anda?



Prof Romli : Ini data dari mana ini?



Beritasatu : Ini dari sumber informasi yang disampaikan oleh juru bicara KPK Johan Budi.




Prof Romli : Ooo, saya kira terlalu pagi, Johan Budi berbicara itu. Terlalu paginya begini : kita lihat Tipikor itu sasaranya yang utama adalah penyelenggara Negara, bisa orang maupun korporasi. Kita lihat dari lahirnya, jauh sebeluma ada UU tipikor ada UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN, disitulah sasaran tindak tipikor kalau kita ingin membersihan Negara ini. Maka dari itu, penyelenggara Negara baik dari presiden sampai turun sampai level bawah, tidak ada swasta. Kecuali kalau swasta berkolaborasi dengan pejabat Negara, itu jelas.

Jadi pertama siapa orang itu, walaupun dia banyak uang namun dia swasta, tidak ada tindak pidana lain selain selain memang dia berbisnis itu juga belum tentu.



Beritasatu : Dalam kasus Ahmad Fathanah itukan harus dibuktikan itu dulu kan Prof? Dari kacamata anda bagaimana?



Prof Romli : Dari kacamata saya, secara keilmuan : inikan tertangkap tangan, yang tertangkap tangan siapa? Ahmad Fathanah. Kemudian dia itu swasta bukan, kalau diliat dia itu broker/calo/makelar. Memang makelar belum pernah diatur dalam Undang Undang Tipikor, kecuali kalau makelar itu ikut membantu, membujuk, maka pakailah pasal 55 itu, bukan pasal cuci uang.



Beritasatu : Artinya terlalu dini pasal itu dikeluarkan? Tapi kalau tidak dilakukan seperti itu, apa tidak khawatir nanti tidak bisa dijerat?



Prof Romli : Begini, strateginya kalau UU tipikor itu disebut juga, kalau penyidik yang mempunyai dugaan tindak pidana korupsi sebanyak pasal 2 ayat 1, 26 pidana asal  predicate offence, maka dia boleh meneruskan apalagi kalau sudah ada hasilnya, dugaan hasil tindak pidana dinikmati, maka bisa langsung ke cuci uang. Jadi paling tidak harus mempunyai 2 alat bukti untuk mengatakan ada tindak pidana korupsi.



Beritasatu : Prof, kalau bicara soal alat bukti, sebenarnya jangan-jangan KPK juga sedang meraba-raba dan mencari-cari alat bukti sambil meraba-raba pasal juga yang paling cocok nih. Hehe?




Prof. Romli : Tadi kan sudah diberi tahu, hehe



Beritasatu : Tadi anda katakana terlalu dini, jadi yang benar yang mana Prof?



Prof. Romli : Tadi kan kelihatan , kalau itu betul yah pasal-pasalnya, itu Pasal UU Tipikornya tidak ada, yang ada pasal cuci uangnya kan. Dikaitkan dengan pasal 55 KUHP, berartikan kejahatan asalnya belum jelas. Jadi bukti-bukti permulaan tipikornya belum jelas.



Beritasatu : Apakah tidak bisa dikembangkan ke pasal lain dari situ?



Prof. Romli : Tidak boleh



Beritasatu : Kenapa tidak boleh?



Prof. Romli : Tidak boleh, justru menurut pasal 2 ayat 1, sangkaan awal harus jelas. Pasal 2 menyatakan bahwa tindak pidana sampai 26, ada suap,korupsi dll. Tapi ingat, dari 26 jenis itu tidak ada tindak pidana dibidang pertanian. Kehutanan ada, perikanan ada, pertanian tidak ada. Kalau KPK menggunakan tuduhan korupsi, korupsi yang mana? Korupsi kan banyak, ada pasal 2, pasal 3 , pasal 5, pasal 11.



Beritasatu : Tapi, kenapa itu yang dipakai KPK Prof? Pasal-pasal tadi, tentang cuci uang.




Prof Romli : Berarti kalau KPK hanya bisa menyampaikan tuduhan pasal cuci uang, pasal tindak pidana asalnya masih dicari.



Beritasatu : Kalau masih dicari asalnya, tidak bisa dikembangkan ke yang lain?



Prof. Romli : Tidak bisa



Beritasatu : Lalu bagaimana kasus ini bisa diungkap dengan menjerat orang-orang yang menjerat tindak pidana korupsi itu?




Prof. Romli : Jadi begini, saya juga prihatin. Prihatinya begini, tindak pidana asalnya, kelihatanya KPK masih mencari, belum ada bukti yang kuat mengatakan apa korupsi , korupsi pasal berapa itu juga belum jelas, kalau misalnya tindak pidana penyuapan juga belum jelas pasal penyuapan yang mana pasal berapa, semua belum jelas tiba-tiba pasal cuci uang nya. 
Terlalu dini juga diungkap kepada public aliran dana Fathanah kemana-mana, karena begini: untuk mengatakan bahwa seseorang menerima tindak pidana, harus jelas tindak pidananya apa dulu. Harus jelas, bukan harus dibuktikan. Kalau sudah jelas, aliran kemana-mananya baru boleh diungkap. Masalahnya alat bukti KPK bahwa ada unsur pidana belum kelihatan. Kalau dari 7 kasus pencucian uang seperti Waode, itu pelaku. Baru kali ini KPK berani menyeret orang yang menerima.  Apalagi Presiden PKS, itu masih jauh lah, apalagi menteri Pertanian Suswono masih sangat jauh.



Berita satu : Prof , kalau kita kaitkan dengan UU 31 tentang korupsi pasalnya sudah tepat belum? Pasal 12 , pasal 5 ?



Prof. Romli : Pasal 12 bisa saja, tapi kan tidak muncul sampai sekarang, karena sasaranya penyelenggara Negara.  Lutfi Hasan ishak itu memang penyelenggara Negara, namun dia itu anggota DPR , tugas DPR apa itu : menyusun UU, pengawasan, APBN. Dia tidak mengeluarkan Quota, ga punya kebijakan kearah sana.



Beritasatu : Tapi kan Lutfi bisa mempengaruhi?

Prof. Romli : Bisa mempengaruhi ia, namun kalau hanya mempengaruhi, cek dulu di UU tipikor  ada ngga tidak pidana mempengaruhi? Yang sering disebut oleh Bambang Widjjoyanto tentang Trading in Influence. Belum ada itu. Sudah diratifikasi, belum diundangkan, belum sah menurut system hukum kita .

Berita satu : Jadi tidak bisa dipakai KPK menjerat Lutfi Hasan Ishak yah Prof?



Prof . Romli : Tidak bisa.



Beritasatu : Prof, jangan-jangan ini ada upaya pembalikan fakta terkait dengan kasus yang sedang diusut oleh KPK ini. Kalau demikian apakah KPK masih bisa dipercaya kalau pasal-pasal yang diajukan KPK sendiri , anda masih meragukan ?



Prof Romli : Terus terang saya masih ragu ,



Beritasatu : Ragu ke pasal nya atau ragu ke KPK nya ? hehe



Prof. Romli : Ragu ke cara kerja KPK nya.



Beritasatu : Ataukah ini strategi prof?



Prof. Romli : Wallahu a’lam. Yang jelas selama ini KPK selalu berhasil untuk tipikor lho. Tapi untuk cuci uang kan yang terbukti karena sebelumnya itu pelaku, bukan penerima. Yang pelaku kan otomatis dia umpetin, tapi kalau yang menerima? Nah kasus Pa Lutfi Hasan Ishak ini baru pertama nih KPK menuduh sebagai penerima.



Jadi begini : yang menerima itu ada pasal 5 ayat 1 UU Pencucian Uang berbeda dengan pasal 3 dan 4, itu aktifkan. Tapi kalau dikenakan ke LHI itu Pasif kan. Kemudian pertanyaanya, apa penjelasanya. Penjelasanya begini : setiap orang yang bisa diduga menerima uang haram secara pasif, tapi dia itu harus mengetahui ada transaksi yang melanggar hukum, dia harus punya keinginan untuk menikmati uang, dia punya tujuan untuk mendapatkan.



Kemudian yang perlu dicermati juga, dalam pasal 11 dalam UU TPPU , pejabat PPATK, penyidik, penuntut, tidak boleh memberikan keterangan mengenai segala sesuatu dalam proses penyidikan cuci uang sampai semuanya terbukti. Namun dalam kasus LHI ini, belum apa-apa sudah dibuka lebar.  Dan ancaman pidana bagi pihak yang membocorkan itu 4 tahun penjara.



Beritasatu : sekali lagi prof, kalau ini semua digunakan KPK untuk mengungkap kasus?





Prof. Romli : tidak bisa, bukan itu caranya.



Beritasatu : Apakah KPK tertalu gegabah?



Prof. Romli : Menurut saya tanda petik yah, ceroboh. Yang menjadi pertanyaan, ada apa tergesa-gesa? 



Untuk LHI, sebagai penyelenggara Negara, dalam UU 28 dan 29 diatur bahwa mengatakan sejak dia diangkat sebagai penyelenggara Negara , harta kekayaanya itulah yang harus diklarifikasi kedepan, bukan kebelakang.




Beritasatu : Prof. Saya ingin mengakhiri diskusi kita dengan satu pertanyaan untuk menjawab tanda besar tadi apakah menurut anda dari kacamata anda, dari perspektif anda, jangan-jangan sebenarnya kasus ini hanya membuat momentum situasi saja sampai 2014 selesai, dimana kasus ini memang sudah jelas ujungnya kemana atau buat mabok-mabok saja.?



Prof.Romli : Begini, pertanyaan itu bisa dijawab oleh perkembangan hasil KPK, output KPK nanti.



Berita satu : Nantinya itu kapan?



Prof. Romli : Ya  Wallahu a’lam, Tanya KPK.



Beritasatu : bisa lebih cepat atau selesai pemilu?




Prof. Romli : kalau orang itu ditahan, KPK terbatas oleh batas waktu penahanan 20 hari, 30 hari, nah itu. Kita lihat saja nanti. 


sumber:beritasatu

Marty Tolak Swasembada Indonesia Disebut Bangkrutkan Peternak Sapi Australia

 Menlu RI, Marty Natalegawa (inet)


Menteri Luar Negeri (Menlu), Marty Natalegawa, menolak menyebut langkah kebijakan kerja sama perdagangan Indonesia sebagai penyebab kebangkrutan para peternak sapi di Australia terutama bagian utara.

“Terlalu jauh untuk mengatakan bahwa Indonesia sudah membuat peternak sapi Australia bangkrut,” kata Marty di kantornya di Jakarta, Jumat.
Menurut Marty, pendekatan kerja sama ekonomi sudah prinsip dasarnya adalah saling menguntungkan supaya bisa bertahan lama.

Oleh karena itu, Indonesia dalam hubungan ekonomi dengan Australia terkait produk daging sapi pada beberapa tahun terakhir menyampaikan pendekatan bukan saja berbentuk perdagangan melainkan juga investasi.

“Indonesia tentunya berkeinginan untuk membangun industri peternakan sapi serta kapasitas pedagangnya juga,” ujar Marty.
“Oleh karena itu, kepada pihak Australia kami mengundang mereka untuk bukan hanya berdagang tetapi juga bedin ekstasi dan secara bersamaan meningkatkan kapasitas peternakan sapi di Indonesia,” kata dia menambahkan.

Media Australia, ABC, sempat melaporkan berita terkait krisis yang melanda peternak sapi di beberapa bagian Australia dan menyebut kebijakan penghentian ekspor daging ke Indonesia pada 2011 serta rencana swasembada daging oleh pemerintah Indonesia sebagai salah satu penyebabnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian negara bagian Queensland, John McVeigh, sempat berada di Jakarta bersama Menteri Industri Primer Wilayah Utara Australia untuk melobi pemerintah Indonesia berkaitan pemulihan perdagangan ternak.

“Larangan sementara perdagangan ekspor ternak dua tahun lalu oleh pemerintah Partai buruh menimbulkan keprihatinan dan kebingungan di kalangan mitra-mitra Indonesia dalam industri daging sapi,” kata dia sebagaimana dilaporkan ABC.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono pada awal bulan lalu menyatakan optimis swasembada daging bisa tercapai pada 2014.
Meskipun demikian, Mentan menyatakan Perum Bulog bakal melakukan impor daging untuk menstabilkan harga di pasar khusus untuk di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
“Sudah disetujui daging impor untuk operasi pasar yang tentunya masuk ke pasar hanya untuk DKI (Jakarta) dan Jawa Barat,” kata Suswono pada Rabu (22/5).

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/05/24/33802/marty-tolak-indonesia-disebut-bangkrutkan-peternak-sapi-australia/#ixzz2UIL9oS4K

Golkar: KPK dan PPATK Terseret Politik



Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir menilai ada indikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dijadikan alat politik oleh penguasa. Pasalnya KPK dengan gampang mengungkap kasus-kasus di luar dugaan keterlibatan Istana seperti kasus Centruy dan Hambalang.

"Arahnya sekarang terlihat seperti itu (alat penguasa), seperti ada kepentingan," ujarnya dalam perbincangan bersama, Jumat (24/5/2013).

Aktif mengungkap kasus suap impor daging sapi, KPK dan PPATK dinilai tebang pilih dalam menegakkan kasus korupsi, pasalnya dalam kasus Hambalang dan Century yang telah berlarut-larut diambangkan, KPK berdalih penghitungan kerugian negara belum rampung dilakukan dan KPK menyerahkan hal tersebut
kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Begitu juga dengan PPATK yang merasa kesulitan mengungkap aliran dana yang ada pada kasus Century.PPATK dinilai sudah tak lagi menjadi lembaga negara yang bersih dari kepentingan politik penguasa.
Hal itu terlihat dari pengungkapan aliran dana dalam perkembangan penyidikan kasus suap impor sapi yang tampak begitu mudah dan lancar keluar dari PPATK dibandingkan mengungkap dana Century dan Hambalang.

Menaggapi hal tersebut anggota fraksi Golkar daerah pilihan Sumatera Barat II itu mengatakan dalam kasus selain Century dan Hambalang nilai uang sekecil apapun dapat dengan mudah diungkap PPATK, sementara triliunan kerugian negara dalam kasus Century sulit diungkap.

"Kenapa aliran-aliran kasus suap daging, simulator SIM, satu juta pun bisa terlacak," ucapnya.
Sebelumnya Nudirman mengimbau agar KPK dan PPATK jangan masuk kedalam ranah politik dan fokus pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

sumber:http://www.suaranews.com/2013/05/golkar-kpk-dan-ppatk-sama-sama.html

Post Terpopuler

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. )|( PKS Bae Kudus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger