Oleh: Equalaws Consultant
Para
Pengacara LHI telah menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi), Bersalah
Sebelum Vonis: Menghukum Dengan Peradilan Opini, setebal 76 halaman pada
persidangan di Pengadilan Tipikor, pada hari Senin, 1 Juli 2013.
Sebagaimana
kita ketahui bersama, pengertian Eksepsi diatur di dalam Pasal 156 ayat
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang selengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal terdakwa
atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak
berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau
surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi
kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim
mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil
keputusan.”
Adapun beberapa poin yang diajukan dalam Eksepsi LHI tersebut diantaranya adalah hal-hal sebagai berikut:
Presumption of Innocence
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar aturan hukum, yakni asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) dalam menangani perkara aquo.
Salah satunya adalah pada saat KPK melakukan penyitaan (melabeli dengan
tanda sita) terhadap asset-aset LHI, yang belum tentu semua asset LHI
didapat dari hasil tindak pidana. Menurut Mohammad Assegaf selaku
Pengacara LHI, “KPK sangat berlebihan karena menempatkan terdakwa dengan
asas bersalah dan vonis yang diterimanya kepada masyarakat.”
Trial By The Press
LHI
merasa diadili bersalah sebelum divonis pengadilan. Mohammad Assegaf,
mengatakan, dalam merilis berita kepada public, KPK dianggap menggunakan
stereotyping (prasangka subyektif) dan labeling (pemberian cap) terhadap diri terdakwa dan Partai Keadilan Sosial (PKS) yang dipimpin terdakwa.
“Hal
itu, jika benar terjadi, sungguh sangat berbahaya karena merupakan
peradilan opini di luar proses hukum dengan menggunakan kekuatan
pengaruh media massa atau trial by the press,” ujar Mohammad Assegaf.
Character Assassination
Kesan
pembunuhan karakter menjadi nyata sebagai rencana dan/atau skenario
yang disebabkan dari fakta yang dibesar-besarkan oleh KPK. Sebagai
contoh adalah soal berita perempuan yang menerima aliran dana dari AF
yang menjadi drama luar biasa (festivalisasi).
Motif Di Luar Hukum
Salah
satu contonya adalah ketika dalam BAP milik YS disebutkan politisi dari
partai lain (HR, SN, ARB dan HBZ), tetapi dalam surat dakwaan hanya
disebutkan politisi dari PKS.
Selain hal tersebut, juga dinyatakan bahwasanya pada pemberitaan media online,
motif tersebut dapat terlihat dikarenakan sebagian pemberitaan lebih
mengedepankan LHI sebagai Presiden PKS daripada sebagai pribadi.
Terkait Dakwaan
a. Terkait materi dakwaan, Pengacara LHI berkeberatan jika LHI dalam perkara aquo berpredikat sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, meskipun LHI adalah seorang Anggota DPR RI periode 2009-2014.
Hal
ini menurut Pengacara LHI dikarenakan LHI sebagai Anggota DPR tidak ada
hubungannya dengan dakwaan yang bisa mempengaruhi kebijakan terkait
kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian disebabkan tugas LHI
selaku Anggota DPR adalah legislasi, anggaran dan pengawasan.
Selain
hal tersebut, dakwaan terhadap LHI terkait Tindak Pidana Korupsi
kategori “Suap” berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 12 huruf a,
atau Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 juncto
UU No. 20 Tahun 2001). Menurut Pengacara LHI rumusan pasal-pasal
tersebut mensyaratkan penyelenggara negara atau pegawai negeri.
b. Tim Pengacara LHI juga berkeberatan terkait trading in influence (memperdagangkan pengaruh), dan disebutkan bahwasanya trading in influence bukanlah merupakan tindak pidana.
c. Jaksa KPK tidak dapat menjelaskan peran LHI dalam perkara aquo.
Senyatanya Jaksa KPK telah mempergunakan ketentuan pasal-pasal yang
mencantumkan dua peran LHI. Yakni sebagai orang yang melakukan dan
menyuruh melakukan (doen plegen), serta orang yang turut melakukan (medeplegen).
d. Jaksa KPK tidak menyebutkan dan/atau menghubungkan dengan pidana asal (predicate crime) dari pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dakwaan Tidak Dapat Diterima
Dikarenakan
materi dakwaan Jaksa KPK pada intinya adalah samar-samar/kabur, maka
Pengacara LHI meminta agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara aquo menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.
Dakwaan Batal Demi Hukum
Dikarenakan
materi dakwaan Jaksa KPK dibuat tidak cermat, tidak jelas, dan tidak
lengkap, maka Pengacara LHI meminta agar Majelis Hakim yang menyidangkan
perkara aquo menyatakan dakwaan batal demi hukum (vide Pasal 143 ayat (2) huruf b juncto Pasal 143 ayat (3) KUHAP).
Lantas,
bagaimanakah nantinya Jaksa KPK memberikan pendapatnya atas Eksepsi LHI
tersebut? Mari kita tunggu episode selanjutnya dalam persidangan
selanjutnya.
#Salam Keadilan…
Referensi:
Harian
Kompas, Harian Republika, Harian Sindo, Harian Jakarta dan Harian Media
Indonesia yang kesemuanya terbit pada hari Selasa, 2 Juli 2013.
sumber: http://hukum.kompasiana.com/2013/07/02/eksepsi-lhi-bersalah-sebelum-vonis-570323.html