07/03/13 - )|( PKS Bae Kudus
Headlines News :

Eksepsi LHI, “Bersalah Sebelum Vonis”

Rabu, 03 Juli 2013 | 10.40



Oleh: Equalaws Consultant

Para Pengacara LHI telah menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi), Bersalah Sebelum Vonis: Menghukum Dengan Peradilan Opini, setebal 76 halaman pada persidangan di Pengadilan Tipikor, pada hari Senin, 1 Juli 2013.

Sebagaimana kita ketahui bersama, pengertian Eksepsi diatur di dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.”

Adapun beberapa poin yang diajukan dalam Eksepsi LHI tersebut diantaranya adalah hal-hal sebagai berikut:

Presumption of Innocence

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar aturan hukum, yakni asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) dalam menangani perkara aquo. Salah satunya adalah pada saat KPK melakukan penyitaan (melabeli dengan tanda sita) terhadap asset-aset LHI, yang belum tentu semua asset LHI didapat dari hasil tindak pidana. Menurut Mohammad Assegaf selaku Pengacara LHI, “KPK sangat berlebihan karena menempatkan terdakwa dengan asas bersalah dan vonis yang diterimanya kepada masyarakat.”

Trial By The Press

LHI merasa diadili bersalah sebelum divonis pengadilan. Mohammad Assegaf, mengatakan, dalam merilis berita kepada public, KPK dianggap menggunakan stereotyping (prasangka subyektif) dan labeling (pemberian cap) terhadap diri terdakwa dan Partai Keadilan Sosial (PKS) yang dipimpin terdakwa.

“Hal itu, jika benar terjadi, sungguh sangat berbahaya karena merupakan peradilan opini di luar proses hukum dengan menggunakan kekuatan pengaruh media massa atau trial by the press,” ujar Mohammad Assegaf.

Character Assassination

Kesan pembunuhan karakter menjadi nyata sebagai rencana dan/atau skenario yang disebabkan dari fakta yang dibesar-besarkan oleh KPK. Sebagai contoh adalah soal berita perempuan yang menerima aliran dana dari AF yang menjadi drama luar biasa (festivalisasi).

Motif Di Luar Hukum

Salah satu contonya adalah ketika dalam BAP milik YS disebutkan politisi dari partai lain (HR, SN, ARB dan HBZ), tetapi dalam surat dakwaan hanya disebutkan politisi dari PKS.
Selain hal tersebut, juga dinyatakan bahwasanya pada pemberitaan media online, motif tersebut dapat terlihat dikarenakan sebagian pemberitaan lebih mengedepankan LHI sebagai Presiden PKS daripada sebagai pribadi.

Terkait Dakwaan

a. Terkait materi dakwaan, Pengacara LHI berkeberatan jika LHI dalam perkara aquo berpredikat sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, meskipun LHI adalah seorang Anggota DPR RI periode 2009-2014.
Hal ini menurut Pengacara LHI dikarenakan LHI sebagai Anggota DPR tidak ada hubungannya dengan dakwaan yang bisa mempengaruhi kebijakan terkait kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian disebabkan tugas LHI selaku Anggota DPR adalah legislasi, anggaran dan pengawasan.
Selain hal tersebut, dakwaan terhadap LHI terkait Tindak Pidana Korupsi kategori “Suap” berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001). Menurut Pengacara LHI rumusan pasal-pasal tersebut mensyaratkan penyelenggara negara atau pegawai negeri.

b. Tim Pengacara LHI juga berkeberatan terkait trading in influence (memperdagangkan pengaruh), dan disebutkan bahwasanya trading in influence bukanlah merupakan tindak pidana.

c. Jaksa KPK tidak dapat menjelaskan peran LHI dalam perkara aquo. Senyatanya Jaksa KPK telah mempergunakan ketentuan pasal-pasal yang mencantumkan dua peran LHI. Yakni sebagai orang yang melakukan dan menyuruh melakukan (doen plegen), serta orang yang turut melakukan (medeplegen).

d. Jaksa KPK tidak menyebutkan dan/atau menghubungkan dengan pidana asal (predicate crime) dari pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dakwaan Tidak Dapat Diterima

Dikarenakan materi dakwaan Jaksa KPK pada intinya adalah samar-samar/kabur, maka Pengacara LHI meminta agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara aquo menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.

Dakwaan Batal Demi Hukum

Dikarenakan materi dakwaan Jaksa KPK dibuat tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, maka Pengacara LHI meminta agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara aquo menyatakan dakwaan batal demi hukum (vide Pasal 143 ayat (2) huruf b juncto Pasal 143 ayat (3) KUHAP).

Lantas, bagaimanakah nantinya Jaksa KPK memberikan pendapatnya atas Eksepsi LHI tersebut? Mari kita tunggu episode selanjutnya dalam persidangan selanjutnya.
#Salam Keadilan…

Referensi:
Harian Kompas, Harian Republika, Harian Sindo, Harian Jakarta dan Harian Media Indonesia yang kesemuanya terbit pada hari Selasa, 2 Juli 2013.

sumber: http://hukum.kompasiana.com/2013/07/02/eksepsi-lhi-bersalah-sebelum-vonis-570323.html

FITRA: Diduga Ada Keterlibatan Hatta Rajasa

 



Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Ucok Sky Khadafi menyebut langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan melokalisir penetapan tersangka dalam kasus tersebut, sangat berbau politis.

"Kalau tidak diperluas oleh KPK, maka ini politis, bukan murni penanganan korupsi. Saya curiga ini banyak bermain, dan KPK telah menunjukkannya," kata dia saat dihubungi wartawan, Selasa (02/7/2013)

Dia juga menyebut, kouta penambakan impor daging sapi terkesan dipaksakan, terlebih harga daging sapi pada saat itu terbilang stabil. Pun dia juga mengatakan, Kementerian Pertanian tidak mungkin bermain sendiri, menurutnya dengan kouta penambahan yang begitu besar, maka dia menduga ada keterlibatan pihak lain seperti Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dalam kasus ini.

"Impor itu berlebihan dan harusnya sedikit. Maka dari sini ada indikasi suap untuk adanya penambahan quota. Dan Kementerian Pertanian disini hanya berperan sebagai operasional. Pada ranah kebijakan ada pada menteri kordinator ekonomi. Dari sana harusnya dibidik KPK dan diperiksa," ujarnya.

Diketahui, kasus ini telah menyeret mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka. Terkait hal ini, Ucok menilai bahwa ada keterlibatan pihak lain diluar Luthfi. Untuk itu, dia menantang KPK mengungkap kasus ini secara gamblang, tanpa ada yang ditutupi.

"Pengusaha dekat dengan penguasa itu biasa, dan siapa yang mendukung para importir itu, KPK harus membukanya. Nah itu patut dibuka oleh KPK. Jika tidak dibuka dengan seluas-luasnya dan kasus ini berhenti. Maka, benar kasus ini  politis dan KPK menjadi alatnya," demikian Ucok.
 
sumber: seruu.com

Hidayat Nur Wahid: ICW Jangan Korupsi Kebenaran

Adanya kejanggalan dalam data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) soal 36 calon anggota legislatif yang dianggap tidak memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi mengundang respon Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid.
"ICW jangan mengkorupsi kebenaran," katanya, di DPR, Jakarta, Selasa (2/7).

Analisa yang digunakan, katanya, tidak jelas sehingga mengeluarkan hasil yang tidak kuat secara argumentasi. Sebut saja, nama Zulkieflimansyah, satu dari empat politisi PKS yang disebut ICW sebagai kategori yang diragukan komitmen antikorupsinya.

"Zulkifliemansyah, dia yang dipuji Dahlan (Iskan/ Menteri BUMN) karena menolak suap. Dia yang dipuji malah masuk ke tidak pro pemberantasan korupsi," ujarnya.

Jika alasannya karena Zulkifliemansyah pernah mendapat sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPR, hal itu tidak terkait masalah korupsi. "Dia dapat sanksi ringan dari BK tapi bukan terkait korupsi, soal memimpin rapat komisi," jelasnya.

Ia juga tidak sependapat ketika ICW menyebut nama Fahri Hamzah untuk masalah ini. Kata Hidayat, Fahri merupakan kader PKS yang konsisten memberikan kritik pada KPK agar kinerja lembaga antikorupsi itu dapat meningkat. "Fahri itu komitmen memberantas korupsi sudah selama dua tahun, apa bukan propemberantasan korupsi," paparnya.

Dalam data ICW, seperti diketahui, ada 36 calon anggota legislatif yang dianggap memiliki komitmen antikorupsi lemah. Sejumlah nama yang disebut bereaksi keras dan melaporkan ICW ke Bareskrim Mabes Polri dengan tudingan pencemaran nama baik. Menanggapi itu, ICW mengaku siap menghadapinya secara hukum.
 
sumber:http://www.nabawia.com/read/387/icw-jangan-korupsi-kebenaran

Jika KPK Tunjukkan 2 Bukti Yang Disembunyikan, Kasus LHI Bisa Batal

 


Partai Keadilan Sejahtera menuding Komisi Pemberantasan Korupsi menyembunyikan bukti hukum dalam kasus dugaan korupsi impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Dua alat bukti berupa rekaman pembicaraan hingga kini tidak diungkap oleh KPK.

“Ada dua alat bukti yang KPK sembunyikan yaitu pertama sadapan telepon antara AF (Ahmad Fathanah) dengan sopirnya. Sadapan telepon itu jelas mengatakan uang itu uang AF. Belakangan supirnya diteror, seolah uang itu untuk LHI. Kedua, yakni sadapam telepom AF dengan dua pihak yang dealer mobil yang mau ambil uang itu untuk bayar utang, “ ujar Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senin (1/7/2013).

KPK, lanjut Fahri, berdalih bahwa rekaman itu tidak pernah ada. Fahri meragukan argumentasi KPK itu. Menurutnya, saat KPK menangkap Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien, pasti sudah didahului dengan penyadapan percakapan.

Selain itu, Fahri mencurigai perkara ini sengaja dilakukan untuk menangkap Luthfi. Pasalnya, Luthfi ditangkap sehari setelah Ahmad Fathanah diringkus.

“Saat Fathanah diperiksa, dia diintimidasi dan seluruh pertanyaannya lebih dikaitkan pada hubungan Luthfi dengan Fathanah. Jadi dari awal memang Luthfi sudah ditargetkan,” ucapnya.

“Ditambah intimadisi yang dilakukan, kalau ini dipahami oleh hakim, dan mau memaksa untuk membuka, kasus ini bisa hilang,” tambahnya kemudian.


sumber: Kompas

Post Terpopuler

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. )|( PKS Bae Kudus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger