2013 - )|( PKS Bae Kudus
Headlines News :

"Anak Cerdas Insan Mulia", Rumah Belajar PKS di Kawasan Padat Penduduk Pengadegan

Selasa, 10 Desember 2013 | 14.36







Rumah Belajar “Anak Cerdas Insan Mulia” terletak di sebuah daerah padat penduduk RW 05 kelurahan Pengadegan Pancoran  Jakarta Selatan. Program Rumah Belajar yang sudah berjalan selama satu tahun enam bulan in iterlihat masih aktif dan ramai sampai sekarang.

Rumah Belajar ini berlokasi di rumah salah satu kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tinggal di daerah tersebut. Untuk menuju tempat lokasi, kita harus melewati beberapa gang sempit yang hanya bisa dilewati sepeda motor saja.

Pengajarnya dari para kader dari PKS yang memang mereka berprofesi sebagai guru di SMA atau SMP, koordinator rumah belajar "Anak Cerdas Insan Mulia" saat ini adalah Bintoro. Oleh karenanya masyarakat sekitar sering menyebutnya dengan nama "Rumah Belajar PKS".

Para pengajar memberikan modul khusus untuk anak-anak yang belajar di rumah belajar tersebut. Aktivitas belajar mengajar PKS ini dilaksanakan pada hari minggu, dari siang sampai sore hari.

Mereka yang bergabung dalam rumah belajar ini, berasal dari keluarga yang memang tidak mampu untuk ikut bergabung dengan bimbel-bimbel ternama karena masalah biaya.  Selain itu, ada juga yang karena alasan jarak rumah belajar PKS lebih dekat dibanding dengan bimbel di luar.

Ketua Dewan Pengurus Ranting (DPRa) PKS Pengadegan, Ainul Yaqin mengungkapkan rasa syukurnya karena dapat membantu anak-anak yang kurang mampu dalam mempersiapkan diri menempuh ujian nasional.

"Alhamdulillah, Rumah Belajar ini sudah berhasil membantu beberapa adik-adik  untuk lulus di Ujian Nasional maupun ujian semester. Para orang tua yang menitipkan anak-anaknya di Rumah Belajar PKS, Alhamdulillah merasa puas dan pesertanya pun kini terus bertambah," ungkapnya.

Di rumah belajar tersebut para peserta didik tidak perlu mengeluarkan kocek yang mahal, "program sosial Rumah Belajar  ini di desain dengan biaya sangat-sangat murah, hanya memberi infak sukarela sesuai kemampuannya," ungkap pungkas Ainul Yaqin.

Berikut foto kegiatan belajar-mengajar rumah belajar
“Anak Cerdas Insan Mulia”:


 

 

 

 

 


sumber:http://www.kabarpks.com

Tifatul : Jika XL-AXIS Tidak Merger Negara Dirugikan Rp 1 Triliun





Kalangan DPR akan meminta klarifikasi dari Menkominfo Tifatul Sembiring, terkait  merger antara PT XL Axiata dengan PT Axis Telekom Indonesia. Beberapa Anggota DPR menuding merger tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Namun begitu, Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan negara bisa rugi Rp 1 triliun tahun ini bila XL dan Axis tak jadi merger tahun ini, karena Axis tak bisa membayar BHP frekuensi dan utang-utang lainnya yang harus ditanggung pemerintah senilai Rp 1 triliun.

"Mereka itu sebenarnya sudah bangkrut, dan XL mau membayarkan utang-utang Axis termasuk kepada negara sebesar Rp 1 triliun. Kalau misalnya karena bangkrut terus frekuensi Axis dilelang kembali, pemasukan baru datang tahun depan," jelas Tifatul.

Hasil dari merger sendiri, pemerintah mengambil sebesar 10 MHz frekuensi dari perusahaan gabungan XL-AXIS. Diproyeksikan, jika mengacu pada lelang blok ke-3 3G lalu, pemerintah akan meraup pendapatan tambahan sebesar Rp. 1,3 triliun. Jadi ruginya di mana?


sumber:http://www.majalahict.com

PKS Tetap Solid dan Terus Bekerja





Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan tidak akan terlalu mengurusi suara-suara nyinyir di luar partai. Mereka akan fokus pada konsolidasi internal dan membangun dukungan dari massa akar rumput.

''Ibarat main bola, kita tidak akan mendengar komentator ngomong apa. Kita akan fokus dan kerja keras hanya untuk menjebol gawang lawan,'' kata Ketua DPP PKS, Jazuli Juwaini, Selasa (10/12).

Dijelaskannya, sudah sejak lama pasca-kasus Lutfi Hasan Ishaq, kader PKS sudah terkonsolidasi dengan baik. Sehingga persoalan itu sudah tidak mengganggu PKS lagi. Bahkan PKS optimistis akan bisa meraih suara optimal di Pemilu 2014.



[ROL/YL/Islamedia]

Hidayat Dukung Langkah Banding LHI




Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI mendukung langkah yang diambil Luthfi Hasan Ishaaq untuk banding atas keputusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua FPKS Hidayat Nur Wahid di hadapan insan media usai Rapat Pleno Fraksi, Selasa (10/12) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hidayat mengungkapkan, ia dan seluruh anggota Fraksi, melihat pentingnya LHI dan Tim Penasehat Hukum mengajukan banding karena ada nuansa ketidakdilan yang tercium dari keputusan yang juga disertai dissenting opinion dari dua diantara lima hakim untuk tuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 


“Kita lihat Nazarudin terbukti korupsi Rp 33 Milyar kena 4 tahun, ada Robert Tantular yang terbukti merugikan negara lebih dari Rp 1 Triliun, dihukum 4 tahun juga. Terkait kasus SKK Migas, uang hasil tangkap tangan yang konon terbesar, yaitu Rp 12 Miliar dituntut 4 tahun pula,” ujar Hidayat mengungkapkan kejanggalan berbagai putusan pengadilan Tipikor.

Menurut Hidayat kaidah yang tidak adil terjadi di hadapan mata publik. Ia tidak berharap nanti ada pendapat, kalau mau hukuman ringan, maka korupsilah yang besar. Sementara itu, pembelaan Partai dan Fraksi dilakukan dengan cara yang sudah sebelumnya dilakukan yaitu dengan menyerahkan masalah hukum kepada Tim Penasehat Hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua FPKS DPR RI Fahri Hamzah, menyatakan ia curiga penyusunan dakwaan hingga vonis dilakukan oleh tim yang sama. Ia juga meyakinkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di antara pimpinan PKS. Ajakan agar pimpinan dan kader meminta maaf kepada masyarakat tidak terkait dengan materi persidangan. “PKS merasa perlu menyampaikan permintaan maaf karena telah terganggu dengan pemberitaan yang disangkut-pautkan dengan PKS,” pungkas Fahri.


sumber:http://www.kabarpks.com

Syamil, Bocah Pengigau Al-Qur'an itu Telah Tiada...





Sekitar pukul 14 Ahad (30/11/13), saya dan beberapa sahabat mengunjungi RS Al-Islam. Rencananya membesuk salah seorang siswa SDIT Insan Teladan yang dirawat di HCU. Karena bukan waktu besuk, security RS hanya memperbolehkan tamu 1 orang saja. Itupun atas izin Allah, tanpa sengaja saya dipertemukan dengan ayah dari murid SDIT Insan Teladan juga, yang adiknya dirawat di RS yang sama. 


Singkat cerita, saya pun naik ke lantai 3. Selepas mendoakan pasien anak tadi. Saya beberapa kali mengengok ruang HCU. Saya lihat Syamil itu tengah diopeni 2 wanita. Kemungkinan besar adalah ibu dan tantenya. Saya tak sempat masuk. Karena tak ada ayah dan juga tak ada pria di ruangan itu. Sempat menunggu beberapa saat. Saya kembali lagi. Kondisinya sudah rapih. Saya dengar sayup-sayup Syamil mengigau. Saya tahu apa yang ia igaukan. "Ya ... hafalan An-Naba. Lalu loncat ke An-Nazi'aat. Tak utuh memang. Tapi saya sempat merinding sembari berguman, "SubhanaLlah ...!" 


Karena tak ada ayahnya, saya pun turun. Mengajak kedua ustadz untuk kembali pulang. Allah menakdirkan lain. Pas di pintu keluar, ayahnya Syamil baru pulang dari kantin. Sembari menggendong anaknya yang ke-3, saya lihat aura optimisme di wajahnya. Kami turut mendoakan agar Syamil sembuh sedia kala. 

Namun, usai adzan Isya, telpon saya berdering. Ada firasat untuk mengangkat langsung, tanpa tahu siapa yang diujung telepon. Nomornya tak tercatat! Asing memang! Sambil loncat mengambil sarung siap-siap ke masjid dekat rumah, saya dikejutkan berita diujung telepon, "Ustadz. Syamil meninggal pas waktu adzan Isya tadi! Tolong diumumkan di masjid dan minta dipersiapkan pemakaman!" Saya termangu. "Siaap!" tegas saya. Tak lama lari ke masjid. Jamaah sudah iqomat. Usai shalat saya berdiri dan mengumumkan berita duka. 

Jenazah pun datang sekira jam 22.10 malam harinya. Usai dimakamkan, saya dan beberapa ustadz mendekati sang ayah. Saya berusaha menenangkan. Namun sambil menahan tangis, sang ayah berujar, "Ustadz ... sebelum wafat, tadi anak saya menanyakan sandal!"

Semua yang hadir tersenyum. Rasanya biasa. Namanya juga anak-anak. Namun sang ayah melanjutkan, "Ia menanyakan sandal yang suka digunakan berjamaah ke masjid!" 

Hati saya bergetar. Terasa air mata meleleh. Sang ayah menambahkan, "SYamil setiap mengigau, selalu melantunkan hapalan surat-surat juz 30! Saya gak kuaat pak ustadz!" 

Saya pun memeluknya. Air mata pun tak kuasa saya tahan. "Subhanallah!", ujar Ustaz Ja'far Al-Hafizh. "Semoga ini jadi 'ibroh untuk kita semua! Anak kecil, 7 tahun, kelas 1 SD saja mengigaunya hapalan Al-Qur'an! Mau wafatnya saja yang ditanyakan sandal yang suka dipake ke masjid! SubhanaLLah!", pungkas ustadz Ja'far. 

Ustadz Agus pun menimpali, "Ini adalah investasi terbaik antum! Allah lebih sayang pada Syamil! Tapi jangan putus asa. Allah pun akan menggantikan yang lebih baik! Aaamiiin"
**** 

SubhanaLlah! Syamil menjadi pesan bagi semua guru-guru di SDIT Insan Teladan, ibu kepala sekolah, ketua Yayasan, pembina Yayasan, juga orangtua dan keluarga besarnya, bahwa keikhlasan semua pihak dalam mendidik anak telah Allah buktikan! Tidak perlu oleh alumni, tapi oleh anak kelas 1 yang dahulu sempat "diteror" saat mendaftar ke SDIT Insan Teladan. 

Wahai civita akademika Insan Teladan. Ini adalah frestasi terbaik antum semua! Syamil telah mendahului kita! Tapi ia insya Allah berada di surga. Sementara kita? Dosa kita teramat banyak! Bisa jadi Allah panjangkan umur kita, supaya ada waktu untuk membersihkan diri! Allah pun sayang kepada kita, agar lebih giat lagi mendidik anak-anak SDIT Insan Teladan dengan penuh ketulusan! 

Syaamil! Kau ajarkan kami, tak perlu lama-lama hidup untuk menjadi anak berbakti! Selamat jalan! Namamu kami catat sebagai alumni pertama SDIT Insan Teladan! Innaa Lillaahi wa Inaa Ilaihi Raaji'uun ... 

Oleh: Nandang Burhanudin
sumber:http://www.islamedia.web.id

Keluarga Bahagia Itu Sederhana Saja....

Senin, 09 Desember 2013 | 23.51





Keluarga mesra itu sederhana saja; Kalau suami tanpa beban dapat bilang sama isterinya, "Bu pijitin bapak dong.. pegel neh kerja seharian." Sementara sang isteri di lain waktu juga dapat dengan ringan bilang, "Pak, pijitan ibu dong, pegel neh seharian bersihin rumah…"

Keluarga rukun itu sederhana saja; Kalau suami tanpa beban dapat melihat akun FB, Twitter atau HP isterinya tanpa isteri merasa dicurigai dan isteri dengan ringan dapat melihat akun FB, Twitter atau HP suaminya tanpa suami merasa dimata-matai….

Keluarga hangat itu sederhana saja; Kalau suami dan isteri dapat ngobrol panjang lebar berduaan dengan tema apa saja, dapat diselingi joke ringan sampai bercanda hingga 'tonjok-tonjokan'….

Keluarga damai itu sederhana saja; Kalau suami dengan tulus memuji masakan isterinya yang sedap sedangkan di lain waktu dengan ringan dapat menegur makanannya yang kurang garam…. Sementara isteri tidak terlalu khawatir jika makanan yang dia sediakan membuat suaminya marah, atau bahkan dengan ringan suatu saat dia mengatakan, "Pak, hari ini ibu tidak masak, kita beli saja yak…"

Keluarga akrab itu sederhana saja; Kalau suami senang berkunjung ke rumah orang tua isteri dan isteri riang jika berkunjung ke rumah orang tua suami. Kalau suami senang membantu keluarga isterinya dan isteri dengan suka hati membantu keluarga suaminya…

Keluarga terbuka itu sederhana saja; Kalau isteri dengan mudah dapat mengetahui isi kantong dan jumlah uang yang terdapat dalam rekening suami, sedangkan suami dengan mudah mengetahui dan memenuhi kebutuhan isteri untuk keperluan diri dan urusan rumahtangganya…

Keluarga cinta ilmu itu sederhana saja, jika suami senang isterinya suka mengaji dan suka hati mengantarkannya ke pengajian walau melelahkan, sedangkan isteri tidak menggerutu jika suami pulang malam karena menghadiri pengajian atau mereka datang bersama-sama ke pengajian..

Keluarga damai itu sederhana saja; Kalau suami dapat memahami jika sewaktu-waktu sang isteri tidak dapat menunaikan kewajiban yang menjadi haknya dan isteripun mau mengerti kalau sewaktu-waktu sang suami tidak dapat memenuhi kebutuhan yang diperlukan isterinya…

Keluarga akur itu sederhana saja; Jika isteri dengan mudah dapat mengetahui posisi suami dan apa yang dia kerjakan tanpa suami merasa 'dibuntuti' sedangkan isteri merasa selalu perlu izin suami jika ingin pergi tanpa merasa dikuasai...

Keluarga tenang itu sederhana saja, kalau marahnya suami kepada isteri tidak berujung sumpah serapah dan tidak melupakan kewajibannya terhadap isteri dan marahnya isteri terhadap suami tidak berujung kata-kata keji dan tidak mengabaikan kewajibanya terhadap suami.

Keluarga aktif itu sederhana saja, jika suami merasa tenang dengan lingkungan pergaulan dan aktifitas isteri di luar rumah karena sudah dia ketahui positifnya sedangkan isteri juga merasa tenang dengan lingkungan pergaulan dan akifitas suami di luar rumah karena sudah disadari kedudukan dan manfaatnya. . ..
Penulis: Ust. Abdullah Haidir 
sumber:http://www.kabarpks.com
 

Hakim Jatuhkan Vonis 16 Tahun Penjara pada LHI, dengan Mengabaikan Semua Pembelaan

Lutfi Hasan Ishaaq saat mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Senin, 9/12 (Foto: dakwatuna.com)



Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Menurut majelis hakim, mantan Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu terbukti bersalah menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis, saat membacakan amar putusan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12).

Hakim Gusrizal menambahkan, Luthfi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama satu tahun.

Hakim Ketua Gusrizal menyatakan, hal yang memberatkan hukuman Luthfi adalah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR, memberikan citra buruk pilar demokrasi dan mencederai citra PKS, dan tidak memberikan teladan. Sementara itu, pertimbangan meringankannya adalah bersikap sopan selama masa persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Menurut Hakim Ketua Gusrizal, dalam perkara suap Luthfi terbukti melanggar dakwaan alternatif ke satu, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara dalam perkara pencucian uang dan gabungan beberapa kejahatan, Luthfi dianggap terbukti melanggar dakwaan secara berlapis. Yakni Pasal 3 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana, Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Menurut Hakim Anggota I Made Hendra, Luthfi terbukti menerima sogokan sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Duit itu diduga merupakan uang muka dari komisi Rp 40 miliar yang dijanjikan oleh Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, supaya Luthfi mau mengusahakan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya sebesar sepuluh ribu ton.

“Perbuatan itu supaya Luthfi sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara tidak melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya,” ujar Hakim Anggota I Made Hendra.

Kemudian, Hakim Anggota Purwono Edi Santoso mengatakan, Luthfi Hasan Ishaaq juga terbukti bersalah melakukan praktik pencucian uang. Dia menambahkan, Luthfi sengaja menyembunyikan atau menyamarkan berbagai harta yang diduga didapat berasal dari tindak pidana korupsi. Luthfi juga dianggap memiliki profil keuangan menyimpang, dibandingkan dari penghasilan sebelum dan saat menjabat Anggota DPR RI.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Luthfi mencantumkan rekening atas nama dia dan keluarganya. Akan tetapi, menurut Hakim Edi, Luthfi tidak mengisi LHKPN dengan jujur karena tidak mencantumkan beberapa rekening bank atas nama pribadi dengan maksud menyembunyikan asal usul harta kekayaannya.

“Majelis hakim berpendapat terdakwa dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sengaja tidak mencantumkan rekening koran BCA dan rekening giro BCA. Majelis hakim berpendapat harta kekayaan yang ditempatkan di rekening patut diduga berasal dari tindak pidana,” kata Hakim Edi.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akhir November lalu. Saat itu, mereka menuntut Luthfi dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam dua delik pidana. Jaksa juga menetapkan pidana denda buat Luthfi. Dalam perkara suap, Luthfi dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Sedangkan dalam delik pencucian uang, dia didenda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara 1 tahun 4 bulan. Jaksa juga menuntut penjatuhan pidana tambahan, yakni supaya mencabut hak-hak politik Luthfi.

Saat itu jaksa menyatakan, hal yang memberatkan tuntutan Luthfi adalah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR, keberpihakan pada kepentingan kelompok dan pengusaha tertentu serta menyingkirkan peternak sapi lokal, mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat, memberikan citra buruk pilar demokrasi dan mencederai citra PKS serta kader PKS lain yang pernah memiliki slogan ‘Jujur, Bersih, Peduli,’ dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, pertimbangan meringankannya adalah belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. (merdeka/sbb/dakwatuna)

Sumber: http://www.dakwatuna.com


 * Lucunya (red):
- Nazarudin 4 th u/ 37M, Gayus 8 th u/ 72M, LHI 16 th u/ 1M yg tidak terbukti diterima
- Yang memberatkan adalah mencederai citra PKS, ada-ada saja ...

LHI dan Kebetulan yang Terlalu Banyak

 



Sebelas bulan lalu, saat publik geger dengan penetapan Luthfi Hassan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi, saya mencatat sedikitnya ada lima peristiwa penting yang mengiringinya. 

Saya tak berada di posisi untuk mengatakan bahwa LHI tak bersalah dan juga tak bermaksud mengatakan KPK mendapat “pesan sponsor” dari pihak lain. Saya hanya ingin mengajak publik melihat kasus ini dengan jernih berdasarkan fakta yang tersedia di lapangan. 

Pertama, Rabu (30/1)The Jakarta Post memuat laporan tentang keanehan laporan pajak keluarga Istana. Judulnya: First Family Tax Returns Raises Flags. Silakan buka http://www.thejakartapost.com/news/2013/01/30/first-family-tax-returns-raises-flags.html
Menariknya, mengapa data pajak keluarga istana bisa bocor ke media? Dan mengapa hanya The Jakarta Post yang mendapatkannya?

Andai tak ada penetapan tersangka kepada LHI, bisa jadi isu yang diangkat oleh The Jakarta Post bergulir liar. Atau bisa jadi ada agenda tersembunyi lain. Kebetulankah?

Kedua, Kementerian Pertanian baru saja menghentikan impor sementara produk 13 produk hortikultura mulai Januari-Juni 2013. Negara lain protes terhadap kebijakan ini, seperti Amerika Serikat (AS) yang melaporkan kebijakan tersebut ke organisasi ke WTO.

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menyatakan negara-negara maju sangat tidak fair (adil) dalam soal impor. Menurutnya, Indonesia hanya dimanfaatkan sebagai pasar dariproduknya. 

"Negara-negara maju itu nggak fair," ungkapnya dalam diskusi publik di kantor PBNU, Kramat, Jakarta, Kamis (31/1/2013). 
Suswono adalah kader PKS. Dan ada yang menduga kasus LHI berhubungan dengan kebijakan yang dikeluarkan Suswono. Kebetulankah?

Ketiga, Dubes AS Scot Marciel menyambangi gedung KPK, Rabu sore. Dalam pertemuan itu, Marciel kembali menawarkan kerjasama peningkatan SDM KPK. Salah satu yang ditawarkan adalah bantuan pelatihan.
"Jadi sudah lakukan bantuan di masa lalu, dan kita terus memberikan bantuan itu seperti pelatihan dan capacity building supaya performa KPK menjadi lebih baik lagi," papar Marciel.

Malam harinya, LHI ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kebetulankah?
Keempat, kasus ini mencuat saat Pilgub Jabar tak lama lagi berlangsung. Dengan junlah penduduk terbanyak di Indonesia, Pilgub Jabar menjadi target penting bagi parpol. Banyak pihak yang menduga, Ahmad Heryawan yang merupakan kader PKS dan akan maju kembali menjadi gubernur berpasangan dengan Deddy Mizwar, menjadi pihak yang paling terkena dampaknya. Kebetulankah?

Kelima, penetapan tersangka dilakukan kemudian disusul kedatangan tim KPK ke kantor DPP PKS yang saat itu para petingginya sedang mengadakan rapat rutin mingguan. Drama pun terjadi. Kebetulankah?
Hari ini, 9 Desember 2013, bertepatan dengan Hari AntiKorupsi, vonis LHI akan dibacakan. Hakim hanya mempunya waktu 2 hari kerja (Kamis-Jumat) usai LHI membacakan pledoinya, Rabu (4/12). Kebetulankah?

Banyaknya kebetulan ini membuat kecurigaan kita kian menguat terhadap adanya rekayasa besar dalam kasus LHI. Dan fakta-fakta persidangan ternyata membuktikan bahwa LHI sama sekali tak menerima uang suap Rp 1,3 miliar dari Fathanah plus tak bisa mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono menambah kuota daging impor sapi. 

Lalu, jika LHI akhirnya divonis bersalah, meski tak bersalah, apakah itu sebuah kebetulan juga?

Kebetulan dalam peristiwa politik adalah sebuah barang mewah. Jika kebetulannya terlalu banyak, kita bisa menyimpulkan sendiri apa yang sesungguhnya terjadi pada kasus LHI. 



Sumber:https://www.facebook.com/erwyn.kurniawan

Tabrakan KRL-Truk Tangki, 7 Meninggal termasuk Masinis dan Petugas

http://islamediaonline.files.wordpress.com/2013/12/krl-terbakar.jpg



Kecelakaan hebat terjadi ketika truk tangki dan KRL Serpong-Jakarta di kawasan Bintaro Permai, Tangerang, Senin (9/12) siang. Ledakan besar tak dapat terhindarkan sehingga menyebabkan kebakaran besar dan kepulan asap pekat.
 
''Asap tersebut membuat banyak korban yang ada di dua gerbong terdepan mengalami sesak napas dan pusing-pusing,'' sebut laporan Antara.
 
Gerbong terdepan kereta listrik terbakar setelah bertabrakan dengan mobil tanki premium. Kendaraan pembawa bahan bakar milik Pertamina itu mengangkut premium sekitar 24 kiloliter.
 
Tabrakan tersebut membuat gerbong terdepan anjlok dan terguling. Karena insiden itu, praktis lalu lintas kendaraan bermotor tidak dapat melintas dan kereta di jalur Serpong-Jakarta tidak beroperasi untuk sementara hingga keadaan kondusif.
 
Sebanyak tujuh orang meninggal dunia, termasuk masinis dan seorang petugas di ruang masinis dalam kecelakaan KRL Commuterline yang menabrak truk tanki pengangkut bahan bakar minyak di perlintasan kereta Bintaro Permai, Tangerang, Senin.

"Korban meninggal dunia semua dibawa ke RS Pusat Pertamina," kata Aiptu Pol Sunarto, petugas Polsek Pesanggrahan sebagaimana dilaporkan wartawan Antara Fransiska Ninditya yang juga menjadi korban dalam kecelakaan itu.

Sopir truk tanki pengangkut bahan bakar itu selamat dan telah diamankan setelah mendapat perawatan terlebih dahulu.

Petugas pemadam kebakaran akhirnya berhasil memadamkan kobaran api yang menghanguskan gerbong pertama atau gerbong penumpang khusus perempuan setelah keluar rel dan terguling akibat bertumbukan dengan truk tanki.

KRL Commuterline yang mengalami kecelakaan itu, sedang melayani penumpang jurusan Serpong-Tanah Abang.

Para korban luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Suyoto di kawasan Bintaro.
 




[ant/YL/Islamedia]

98 Persen Jalan Provinsi Mantap, Jabar Raih Penghargaan PU

Minggu, 08 Desember 2013 | 12.37

 Heryawan Terima Penghargaan Menteri PU



Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali mendapat penghargaan Pemerintah Pusat. Kali ini meraih Penghargaan Pekerjaan Umum 2013 atas pencapaian kinerja terbaik pertama sub bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (Bina Marga).

Peringkat kedua diraih Pemprov Jawa Timur, disusul Pemprov Nusa Tenggara Barat.
Tropi penghargaan diserahkan langsung Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada Malam Penghargaan Pekerjaan Umum 2013 di Jakarta, Rabu, 5 Desember 2013.

"Terus terang kita bekerja bukan untuk memperoleh pengakuan prestasi. Kita membangun jalan dan jembatan semata-mata guna menunjang aktivitas perekonomian masyarakat. Namun, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PU mengakui kinerja kita," papar Gubernur Heryawan di gedung pertemuan Kementerian PU.

Gubernur yang disapa Aher ini mengutarakan, salah satu patokan utama penilaian prestasi sub bidang Bina Marga adalah kemantapan jalan milik provinsi. Hingga kini, katanya, sekitar 98 persen di antara tak kurang 2.100 kilometer jalan provinsi dalam kondisi mantap.

"Tersisa dua persen jalan provinsi yang belum mantap atau masih butuh perbaikan. InsyaAllah dalam waktu dekat akan kita bereskan," tukas Aher.

Bukan cuma 2013, Pemprov Jawa Barat meraih penghargaan sub bidang Bina Marga. Setahun lalu, Pemerintah Pusat mengganjar kinerja Bina Marga Jawa Barat dengan penghargaan terbaik kedua.

Pada Malam Penghargaan Pekerjaan Umum 2013, Gubernur Heryawan juga menerima tropi penghargaan terbaik kedua sub bidang Tata Ruang kategori provinsi. Peringkat pertama diraih Pemprov Jawa Timur, dan posisi ketiga diduduki Pemprov Jawa Tengah.

Aher menambahkan, Pemprov Jawa Barat pernah meraih penghargaan terbaik pertama sub bidang Jasa Konstruksi tiga tahun bertutur-turut. Yakni pada 2007, 2008, 2009. "Semoga pengakuan banyak orang, khususnya Pemerintah Pusat, atas karya di bidang ke-PU-an, akan memacu semangat untuk bekerja lebih keras," tutur Gubernur.

Salah satu tantangan di depan, kata Aher, masih belum maksimalnya kemantapan kondisi jalan milik pemerintah kabupaten/kota. Diutarakan, angka kemantapan jalan kabupaten/kota masih di bawah 60 persen.

Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan, penghargaan ke-PU-an yang diberikannya setiap tahun dimaksudkan untuk memotivasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan lingkup infrastruktur kepada masyarakat.

Selain itu, tambah Djoko, guna memperoleh gambaran kinerja ke-PU-an seluruh pemerintah daerah. Berdasar gambaran dimaksud, Pemerintah Pusat lebih mudah melakukan perencanaan dan pembinaan secara nasional.

Bidang yang dinilai: Penataan Ruang, Pekerjaan Umum, dan Jasa Konstruksi. Khusus bidang Pekerjaan Umum dibagi tiga sub: Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Cipta Karya.

sumber:http://www.ahermediacenter.com

Perda Kota Layak Anak Depok, Bisa Jadi Percontohan

 



Depok merupakan kota penyangga ibukota negara yang tumbuh menjadi Kota Urban. Kota yang diminati sebagai tempat tinggal bagi keluarga muda. Hal ini menyebabkan jumlah penduduk Depok terus bertambah, termasuk anak-anak.

Dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2010-2015, tercantum salah satu program unggulannya yaitu Depok sebagai Kota Layak Anak (KLA).

Hal inilah yang menyemangati Komisi D DPRD Kota Depok untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif KLA sejak awal masa bakti. Dan pada akhirnya, Raperda tersebut selesai dalam pembahasan dan akan disahkan sebagai Perda KLA pada sidang paripurna 20 Desember 2013 nanti.

Adapun pokok-pokok materi muatannya adalah:

  1. KLA sebagai paradigma pembangunan Kota Depok
  2. Keluarga sebagai basis pertama dan utama realisasi KLA
  3. Lima cluster hak dan kewajiban anak diurai dari elemen kunci ialah anak, keluarga dan pemerintah kota
  4. Dunia usaha memiliki kewajiban: menghasilkan produk yang aman dan ramah anak, tidak mempekerjakan anak sebagai buruh, membuat iklan yang edukatif dan bahasa positif, mengalokasikan anggaran CSR untuk program KLA Kota Depok. Beberapa kewajiban tersebut bila dilanggar akan dikenai sanksi administratif
  5. Partisipasi jurnalis dihasung melalui klausul pers dan media ramah anak
  6. Pemerintah Kota harus membuat Pusat Krisis Anak, mulai level kota sampai kelurahan
  7. Call centre/ Telepon Sahabat Anak 24 jam juga harus disediakan oleh Pemkot, dalam hal ini BPMK
  8. Puskesmas Ramah Anak ditiap kelurahan, bus sekolah, Polisi Sekolah dan Zona Selamat Sekolah, taman bermain dan panggung kreativitas anak per kecamatan, adalah contoh-contoh fasilitas publik yang harus disediakan Pemkot secara bertahap
  9. Data anak yang akurat -by name by address- dan kartu identitas anak menjadi hal mendesak yang diamanatkan Perda KLA
  10. Terkait keluarga sebagai basis utama dan pertama realisasi KLA, Pemkot diamanatkan oleh Perda untuk memfasilitasi keluarga agar dapat menjalankan 8 fungsi keluarga secara optimal. Misal, adanya penyuluhan parenting untuk pasangan yang akan menikah dan bagi para orangtua. Bantuan beasiswa miskin termasuk untuk penebusan ijazah bagi siswa tidak mampu, dan sebagainya.
sumber:www.depoknews.com

Dukung Kebijakan Kapolri, PKS siap sumbang jilbab untuk Polwan

Kamis, 05 Desember 2013 | 16.23



Penggunaan jilbab untuk polisi wanita ditunda hingga ada aturan. Namun Fraksi PKS DPRD Kota Depok sudah siap memberikan sumbangan berupa jilbab atau kerudung untuk polwan di jajaran Polres Depok.

"Sumbangan ini untuk mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman yang membolehkan pemakaian jilbab untuk polisi wanita," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok Muttaqin dalam pers rilis, Kamis (5/12).

Mutaqqin mengatakan salah satu kendala yang menyebabkan ditundanya penerapan jilbab adalah karena belum ada anggaran kepolisian. Oleh karena itu FPKS akan memberikan jilbab kepada polwan di jajaran polres sambil menunggu penganggaran resmi.

"Sebagai bangsa yang berketuhanan yang maha esa. Jadi polri tidak perlu melarang polwan yang akan taat kepada agamanya untuk memakai jilbab," kata dia.

Fraksi PKS akan mendukung kalau anggaran jilbab sudah dianggarkan. "Ini berarti dapat dilaksanakan oleh polwan ingin memakai jilbab. Tetapi tentunya tidak ada pemaksaan bagi yang belum bersedia," kata Mutaqqin. [mrdka/YL/Islamedia]
 
 
sumber:http://www.islamedia.web.id/2013/12/dukung-kebijakan-kapolri-pks-siap.html

ODOJ Siap Dilaunching Mei Mendatang, Andakah Salah Satu Odojernya?

 http://onedayonejuz.org/wp-content/uploads/2013/12/cropped-odoj-glc1.jpg

Komunitas One Day One Juz (ODOJ) semakin melambung namanya dipermukaan. Hal ini dapat terlihat dari pertumbuhan grup ODOJ yang terus meningkat setiap harinya. Sampai berita ini diturunkan jumlah grup ODOJ pertanggal 04 Desember 2013 jam 08.20 wib, sebanyak 304 grup dengan pembagian 93 grup ikhwan (pria), dan 211 grup akhwat (wanita) dengan jumlah Odojer kurang lebih 9120 orang. Subhanallah.

Antusiasme masyarakat muslim begitu tinggi terhadap komunitas ini, lantaran komunitas ini berhasil membangun kesadaran bertilawah 1 juz dalam sehari sebagaimana tuntunan Rasulullah. Tilawah yang selama ini terasa berat, menjadi ringan saat bergabung bersama ODOJ. Alhasil, tim ODOJ setiap hari disibukkan menerima pendaftaran anggota baru yang dilakukan secara online, baik melalui Whatsapp, BBM, maupun SMS. Bahkan peminat ODOJ tidak hanya dari Indonesia, beberapa negara terdaftar sebagai anggota ODOJ diantaranya, Australi, Sudan, Qatar, Malaysia, Korea Selatan, Jepang, dll.

Sebagai komunitas yang terus berkembang, Ricky selaku Koordinator ODOJ mengatakan, bahwa ODOJ secara resmi in sha Allah akan dilounching pada bulan Mei 2014 mendatang, tepatnya tanggal 11 Mei atau 11 Rajab di Masjid Istiqlal Jakarta. Lounching inipun rencananya akan memecahkan rekor Muri dengan jumlah peserta 11.100 Odojer. Tutur Ricky kepada Islamedia.

Bagi Sahabat Islamedia yang ingin bergabung silahkan mengunjungi situs resminya di www.onedayonejuz.org atau dapat langsung menghubungi nomor berikut ini via whatsapp/sms:

1. Ikhwan/Pria : 0811 8065 04 (Ricky)
2. Akhwat/wanita : 0811 999 3387 (Lisa)
 
 
sumber:http://www.islamedia.web.id/2013/12/odoj-siap-dilounching-mei-mendatang.html

Apa Itu ODOJ?



One Day One Juz ( ODOJ ) adalah program yang diinisiasi oleh Rumah Qur’an untuk memfasilitasi dan mempermudah kita dalam tilawah Al-Qur’an dengan targetan 1 juz sehari.

Dengan memanfaatkan Instant Messager, tilawah 1 juz sehari jadi lebih menyenangkan dan lebih termotivasi.

Mekanismenya adalah membangun grup ODOJ di Whatsapp dimana 1 grup beranggotakan 30 orang, kemudian dibuat system pelaporan dan lelangan juz maka targetan yang ingin dicapai adalah KHATAM GRUP setiap harinya dan KHATAM PRIBADI setiap bulannya dengan asumsi 1 anggota tidak absen tilawah juz Al-Qur’an secara berurutan selama sebulan. 

Kemudian juga ada PJ Harian dari anggota yang bergantian bertugas mengupdate laporan juz, memonitoring dan mengatur lelangan untuk mencapai targetan tadi.

Bagi anda yang tertarik dengan program ini, silahkan daftar ke CP kami di /jaringan untuk tergabung di grup ODOJ di http://onedayonejuz.org/pendaftaran/

Insya Allah..TILAWAH JADI LEBIH FUN DAN SEHARI SEJUZ JADI LEBIH RINGAN…^_^


sumber:http://onedayonejuz.org/

Ada Sisi Lain Dari Pledoi LHI ....

 Foto: Nampak terlihat Ustadz Luthfi bersama tim pembelanya.



Ada yang lain saat pembacaan pledoi LHI semalam.....

Semalam sidang Pleidoi LHI Hakim pun merembes air matanya sementara JPU KPK hanya menundukkan kepala menyadari posisinya yg tersandera kekuasaan dalam peradilannya, pleidoi LHI amat bagus hingga menyihir seisi ruangan, (catatan lawyer LHI Faizal Syahmenan).

"Kami bukan yang terbaik dan hanya berusaha berikan yang terbaik semampu kami dalam peradilan ini, tapi kami bersumpah akan hadir sebagai saksi dalam peradilan terbaik di Akhir nanti".

Ini hanya pengadilan manusia, yg bisa saja tdk tercapainya rasa keadilan dan kebenaran, nanti kita akan bertemu dgn Mahkamahnya Allah SWT yg pasti akan memberikan keadilan yg sebenarnya....Allah akan selalu bersama orang2 yg berjuang di jalannya....



sumber:https://www.facebook.com/Islamedia.Co

Pledoi LHI 4 Desember 2013 Bisa Bebaskan LHI (Live Tweet by @thofa_2020)



By @thofa_2020

1.    @GedungPengadilanTipikorJkt #PleidoiLHI

2.    Sidang dengan agenda #PleidoiLHI baru dimulai..

3.    #PleidoiLHI ini dibuka dengan pengantar oleh anggota tim kuasa hukum LHI - Muh AsSegaf..

4.    Semoga keadilan Allah akan muncul dr persidangan LHI ini..kata pengacara Muh AsSegaf..

5.    Hakim harus dlm posisi seorang hakim yg adil dan objektif jangan menjadi seorang penuntut, dan harus terbebas pengaruh media #MuhAssegaf

6.    Kulli Haq Walau Kanna Muran, sampaikan yg haq meskipun itu pahit itu yg harus dilakukan hakim #MuhAssegaf

7.    Hadiah yg dijanjikan Maria E Liman sebanyak 40 M dan katanya sdh dikeluarkan 1,3 M sama sekali tdk ada kaitannya dgn LHI #MuhAssegaf

8.    Kedekatan Fathanah dgn LHI telah diexploitir oleh Jaksa penuntut umum untuk menuntut bersalah LHI #MuhAssegaf

9.    Jika Penuntut umum percaya dgn Ahmad Fathanah maka penuntut umum pun telah dikelabui oleh Fathanah #MuhAssegaf

10.    Permintaan untuk mengkonfrontir saksi-saksi Maria E Liman, Fathanah dan..(Terlewat) tidak dikabulkan oleh majelis Hakim #MuhAssegaf

11.    PT Sirat Inti Buada dimana LHI sbg pemiliknya adl perusahaan yg sehat sejak thn 2003 omzet 35 M, thn 2005 bahkan mencapai 70 M

12.    VW Carafel adl berasal dr sumbangan murid Luthfi saudara Okke Setiadi yang mendonasikan dana 1M utk kepentingan partai #MuhAssegaf

13.    Penuntut umum tidak mendalami lebih lanjut ttg profil seorang LHI #MuhAssegaf

14.    Perihal TPPU tokoh sentralnya jg ada pada Fathanah..yg diperdaya adl Yudi Setiawan dengan mencatut nama LHI #MuhAssegaf#PleidoiLHI

15.    Scr akademik pun TPPU mengalami perdebatan apakah harus ada Predicat Crime atau tidak #MuhAssegaf#PleidoiLHI

16.    Kata saksi ahli jaksa penuntut kepastian hukum boleh dikesampingankan demi terciptanya keadilan, kami tdk sepakat #MuhAssegaf #PleidoiLHI

17.    Semua ini berasal dr Operasi Tangkap Tangan Fathanah di Hotel Le Meridien, terungkap di persidangan uang di mobil Fathanah utk membayar..

18.    Untuk pembayaran mobil dan furniture ada percakapan telponnya tapi ini diabaikan jaksa yg memanipulir fakta..

19.    Semangat jaksa penuntut umum bukan lagi mencari kebenaran tp mencari-cari kesalahan seseorang utk menjebloskan ke penjara#MuhAssegaf

20.    Tuntutan 18 tahun dr jaksa penuntut umum adl semangat mencari sensasi dan semangat mencari tepuk tangan publik #MuhAssegaf#PleidoiLHI

21.    Tuntutan 18 tahun sama sekali tdk didasari oleh pembuktian2 yg ada, terlihat dr awal mindsetnya sdh ingin menghukum berat LHI #MuhAssegaf

22.    Tidak ada fakta persidangan yg bisa dijadikan bukti bahwa LHI bersalah semua hanya katanya2 #MuhAssegaf#PleidoiLHI

23.    Fakta persidangan justru menunjukkan segala upaya untuk penambahan import ditolak oleh Mentan #MuhAssegaf#PleidoiLHI

24.    Di persidangan tdk ada bukti kerjasama antara LHI & Fathanah kecuali kenal, semua dilakukan Fathanah sendiri mencatut nama LHI

25.    Permintaan uang AF terhadap Elizabet sama sekali tdk diberikan dan tanpa setahu LHI kecuali atas inisiatif Fathanah sendiri#PleidoiLHI

26.    Uang 1 M yg diminta Fathanah dr Indoguna dr awal diminta untuk membuat seminar, sumbangan ke papua dan untuk sumbangan safari dakwah..

27.    Uang 1M yg diterima Fathanah dr hasil percakapan telp pula akan digunakan membayar Furniture 480 jt dan membayar mobil Mercedez

28.    Jaksa memanipulir hasil sadapan Fathanah, dan sopirnya kata jaksa Fatanah bilang ke sopir jangan jauh2 dr mobil ada daging utk LHI..

29.    Hasil sadapan yg diperdengarkan dan ket sopir Fathanah, kata Fathanah ada daging busuk dan bukan daging utk LHI yg disampaikan Jaksa

30.    Indoguna berkali-kali mengajukan penambahan kuota import tapi selalu ditolak oleh Kementan, Maria E Liman via Fathanah

31.    Fakta persidangan ; LHI diperkenalkan Fathanah dgn Elda dam Maria E Liman, menjelaskan harga daging tinggi, ada yg dicampur daging celeng

32.    Dalam pertemuan mnrt saksi Maria E Liman, LHI tidak fokus dan sibuk menerima telphon dr luar..

33.    LHI sama sekali tdk tahu pertemuan2 antara Fathanah, Elda D Adiningrat, dan Maria E Liman..itu pun yg disampaikan saksi #faktapersidangan

34.    Pertemuan di Medan adu data dan justru ketegangan antara menteri Suswono dan Maria E Liman #faktapersidangan

35.    Suswono menantang Maria E Liman untuk memberikan data dan mengadakan seminar terkait data yg dimiliki Maria E Liman

36.    Maria E Liman sbg saksi dr Indoguna mengatakan tdk pernah menjanjikan uang sebesar 40 M #faktapersidangan#PleidoiLHI

37.    Menurut pihak Kementan Syukur I tidak ada surat permohonan penambahan kuota import dr PT Indoguna #faktapersidangan#PleidoiLHI

38.    Percakapan LHI dan AF yg disadap KPK justru LHI meminta AF utk jangan pernah membicarakan Fee kuota import

39.    Izin kuota import bukan dr Kementan tapi meliputi bbrp kementerian dibawah Menko Ekuin #faktapersidangan#PleidoiLHI

40.    Terdakwa LHI bukanlah inisiator ttg wacana penambahan kuota import,

41.    Bln Nov 2012 ada fakta hukum penolakan penambahan kuota import sebanyak 500 ton dr Kementan dr PT Indoguna krn tdk memenuhi syarat

42.    Indoguna berkali-kali mengajukan permohonan penambahan kuota import ke Kementan tp berkali-kali pula ditolak krn tdk sesuai prosedur

43.    Teramat dzalim jika LHI yg fakta hukumnya tdk ada kaitannya dgn penambahan kuota import dituntut bersalah

44.    Wacana penambahan kuota import dan masalah fee adl kreasi antara Elda dan Fathanah utk mengambil keuntungan dr Maria E Liman

45.    Kreasi fee yg diciptakan oleh Elda dan Fathanah itu semua tanpa setahu LHI

46.    Transferan2 yg dilakukan LHI sudah dibuktikan di persidangan berasal dr aktifitas2 yg bersifat normal dan wajar

47.    Pembayaran2 yg dilakukan Fathanah yg meminta Yudi Setiawan membayarnya, fakta persidangan itu dikonversi oleh hutang AF kpd LHI

48.    Fakta persidangan tdk pernah LHI menerima dana dari Yudi Setiawan #faktapersidangan#PleidoiLHI

49.    Apakah semua hal yg dilakukan Fathanah semuanya ditimpakan kpd LHI fakta LHI tdk mengetahui semua tindakan AF

50.    LHI dalam fakta persidangan terungkap telah ditipu oleh kolaborasi antara Ahmad Fathanah dan Yudi Setiawan

51.    Ket LHI pun dibenarkan oleh Fathanah sendiri bahwa uang untuk pembelian mobil dgn no pol XXX adal uang LHI sendiri dan bkn gratifikasi

52.    Yudi Setiawan memberikan uang ke AF tapi itu sama sekali tdk pernah diberikan ke LHI

53.    Aneh juga Yudi Setiawan dalam kesaksiannya berupaya untuk menyeret agar LHI memang benar2 bersalah dlm kesaksiannya..

54.    Fakta persidangan AF memang memiliki hutang2 uang kpd LHI krn sdh dikenal yg kerap dikonversi dgn pembelian sesuatu sbg pembayaran hutan

55.    Pembayaran hutang maksudnya, nilai hutan AF ke LHI 2,9 M dan baru dibayar oleh AF ke LHI 1,7 M belum lunas hutang2 AF, pembayaran dicicil

56.    Pembayaran hutang AF kpd LHI dilakukan AF ketika AF punya uang, kemudian kerap kali pinjam uang kembali kpd LHI

57.    Pembelian tanah thn 2003 sebesar 750 juta, pembayaran dilakukan scr bertahap dan sdh lunas tahun 2006

58.    Pembelian2 asset baik properti dan mobil dilakukan dengan mengambil dana dr PT Sirat Inti Buana dimana LHI sbg direkturnya

59.    Hal itu pun sdh dibenarkan oleh saksi2 yg telah disumpah dalam persidangan terkait transaksi2 yg ada

60.    Sedang dilakukan penjelasan2 terkait pembelian2 dan transaksi2 yg dilakukan LHI dimana hal tersebut tdk terbukti dr hasil gratifikasi

61.    Ada uang yg diberikan oleh murid dan kader PKS kpd PKS melalui LHI , Oke Setiadi sebesar 1M utk digunakan pembelian mobil utk operasional

62.    LHI sering mendapat honor dr ceramah di LN, salah satu saksi yg berasal dr Belanda membenarkan pernah diundang memberikan ceramah di Belanda

63.    LHI selain sbg seorang politisi juga seorang ustadz yg sering diundang utk memberikan ceramah di berbagai negara oleh orang2 Indonesia

64.    Terdakwa LHI sbg Pres PKS mnrt UU No 12 tdk dpt dimasukkan sbg penyelenggara negara..

65.    Apakah delik yg dipakai bisa digunakan bagi terdakwa yg bkn pegawai negeri dan bukan penyelenggara negara..

66.    Masalah janji pemberian dan hadiah haruslah sdh diterima kpd terdakwa scr sempurna jika akan dituntut scr hukum..

67.    Yg terjadi terdakwa LHI tdk saja tdk menerima janji tapi juga tdk mengetahui apa yg terjadi..

68.    Yang berjanji Maria E Liman pun sbg pihak yg dituduh memberikan janji, mengatakan dlm persidangan tdk pernah memberikan janji apapun

69.    Jaksa tidak pernah bisa membuktikan bahwa terdakwa uang 1,3 M itu utk LHI dan tdk mengetahui dan tidak menghendaki janji2

70.    Pun tdk ada kaitan2 antara jabatan terdakwa LHI dengan tuduhan2 suap yg dimaksud

71.    Anggota DPR memang memiliki hak untuk menampung aspirasi2 yang berkembang di masyarakat terlebih sbg ketua partai

72.    Sidang saat ini di skors utk istirahat dan sholat maghrib sampai pukul 18.30

73.    Tim mas ada sekitar 8 orang, Z.Paru, Muh AsSegaf dan tim "@Ahmedciqy: Ass..mas ..pengacara LHI?zainuddin paru atau sdh di ganti?"

74.    Saat ini terdakwa LHI sedang menjalankan sholat maghrib berjamaah bersama tim pengacara dan pengunjung sidang..

75.    Ust LHI yg sedang melaksanakan sholat maghrib berjamaah.. http://t.co/LPJNmlRUKW

76.    Informasi yg utuh itu penting agar tdk tergiring oleh headline bombastis media massa

77.    Yg terlewat itu saksi Elda D Permintaan untuk mengkonfrontir saksi-saksi Maria E Liman, Fathanah dan..(Terlewat) tidak ...

78.    Sidang #PleidoiLHI#faktapersidangan dimulai kembali..

79.    Kementan bukanlah mitra kerja Komisi 1 DPR RI dimana LHI adl anggota Komisi 1 sehingga tdk ada kausalitas antara jabatan dan tanggungjawab

80.    Dan jika LHI didakwa sbg Pres PKS maka Pres PKS bukanlah pegawai negeri atau penyelenggara negara..maka gugurlah dakwaan Jaksa

81.    KPK telah mengada-ada dalam perburuan terhadap harta terdakwa..(berdasarkan penjelasan pasal2 dan UU yg berlaku retroaktif sblmnya)

82.    Pada keputusan sela ada 2 pandangan Diseting Opinion oleh 2 hakim dan diperkuat pendapat saksi ahli Dr Mudzakir terkait TPPU

83.    Hukum formil tidak boleh ditafsirkan sedangkan hukum materiil tdk boleh, berbeda dengan pendapat saksi ahli jaksa KPK Dr Yunus Husein

84.    Kewenangan penegak hukum untuk merampas hak warga negara tdk bisa dilakukan dengan menafsirkan suatu UU, kewenangan itu harus tertulis

85.    Azas jaksa pendapat umum ttg peradilan yg cepat, sederhana dan berbiaya murah tdk boleh dilakukan dalam proses penegakan hukum..

86.    TPPU itu oleh saksi ahli Mudzdakir serupa dengan tindakan Petrus di masa lalu, yg menjadi beban sejarah kita sampai skrg

87.    Pasal 75 UU TPPU harus dilakukan oleh penyidik asal

88.    TPPU ada krn adanya Tindak Pidana Asal atau Predicat Crime, sbg following crime baru ada kl ada tindak pidana asal..

89.    Tindak Pidana Asal harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum mengusut TPPU dikuatkan oleh banyak ahli Pencucian Uang

90.    Pembuktian Terbalik TPPU baru bisa dilakukan jika jaksa bisa membuktikan tindak pidana asal..

91.    Korupsi adl kejahatan yg luar biasa, tp menuduh orang yg tdk korupsi dan dituduh korupsi adalah kedzaliman yg luar biasa..

92.    Muh AsSegaf mengkritik komposisi hakim yg juga menjadi hakim pada sidang LHI, mayoritas hakim sdh menyidangkan kasus dgn terdakwa lainnya

93.    Sulit diharapkan untuk bersifat netral dan mandiri krn pada perkara Arya, Juard dan Fathhanah 4 dr5 hakim pengadilan LHI, sdh memvonis salah

94.    Dengan komposisi yg ada maka posisi hakim yg ada yang harusnya praduga tdk bersalah menjadi praduga bersalah..

95.    Kampanye KPK terkait pemberantasan korupsi telah mempengaruhi pendapat publik dan pendapat terdakwa #faktapersidangan#MuhAssegaf

96.    Hakim akan sangat sulit untuk bersifat mandiri krn jika keputusannya tdk bersalah akan dianggap bertentangan dgn KPK dan pemberantsn korupsi

97.    Meskipun jika seorang jelas2 kelihatan bersalah namun akan sulit dihukum mnrt KUHAP..tapi dengan kondisi psikologis yg ada akan sulit

98.    Perkara yg masuk ke pengadilan harus memiliki kemungkinan divonis bersalah atau dibebaskan..tdk Harus selalu divonis salah

99.    Terdakwa LHI sangat berharap majelis hakim dapat memutuskan keputusan seadil-adilnya melihat fakta-fakta yg ada

100.    Tuntutan 18 tahun tuntutan jaksa dengan entengnya diucapkan jaksa penuntut, lalu berapa uang yg diduga hasil kejahatan,tdk bs dibuktikan

101.    Tuntutan 18 tahun Jaksa Penuntut Umum ini sangat jauh rasanya dr rasa keadilan

102.    Dalam kasus pidana meskipun ada 2 alat bukti yg cukup tp jika hakim ada keraguan maka terdakwa dapat dibebaskan..

103.    Kearifan dan harapan keadilan sangat diharapkan dr majelis hakim..

104.    Tugas pokok seorang hakim adl menghukum terdakwa jika bersalah dan membebaskan jika memang faktanya tdk bersalah

105.    Seorang hakim tidak boleh takut dan dianggap pengecut jika berani membebaskan seorang yg ternyata di pengadilan faktanya tdk terbukti..

106.    Ayat Al Qur'an jika kamu menjatuhkan keputusan kpd Seseorang jatuhkanlah keputusan itu secara adil demi terciptanya keadilan..

107.    Pledoi ditutup dengan pembacaan surat Al Maidah ayat 8 #MuhAssegaf#PleidoiLHI

108.    Janganlah kebencianmu kpd suatu kaum membuat kamu berlaku tdk adil..

109.    kami berharap majelis hakim bahwa seluruh dakwaan LHI seluruhnya tdk terbukti, membebaskan LHI dan memulihkan nama baiknya..

110.    Untuk apa ada majelis hakim jika semua orang yg disidang dan dituntut pasti divonis bersalah,

111.    Pembacaan Nota Pembelaan oleh terdakwa LHI

112.    LHI Membuka dengan salam dan shalawat, nota pembelaan nya

113.    Pembelaan pribadi adl satu kesatuan dengan pembelaan tim kuasa hukum #PleidoiLHI

114.    Adl beban dan tekanan bagi KPK yg sdh ditetapkan TSK harus jadi terdakwa dan harus divonis bersalah

115.    Ada tekanan politik dan publik tekanan yg berusaha menghukum saya seberat-beratnya #PleidoiLHI

116.    Hakim adl wakil Tuhan, dan saya yakin Tuhan di atas sana telah menetapkan takdir saya..

117.    Tuntutan jaksa penuntut umum KPK baik pada dakwaan maupun maupun tuntutan adalah suatu kontradiktif

118.    JPU KPK telah mengetahui kejahatan2 Fathanah yg terjadi di Australia, dan jg JPU KPK tahu bahwa Fatnanah pny hutang kpd saya sjk 2004

119.    JPU KPK memposisikan Fathanah sbg tangan kanan saya, dlm melakukan transaksi2, apakah JPU KPK berusaha utk menggali istilah akrab misalnya

120.    Apakah JPU KPK memahami makna kenal, akrab, tangan kanan

121.    Jika motifasi sy adl uang tdk sulit bagi saya utk lgsg menghubungi Maria E Liman misalnya

122.    Saya scr pribadi siap didzalimi jaksa penuntut KPK..tapi sy tdk bs mendzalimi Ahmad Zacky yg rumahnya dirampas oleh KPK

123.    Mengenai tindak korupsi yg dituduhkan kpd saya, sy tdk pernah menerima janji dr Maria E Liman, penambahan kuota import puntdk terjadi

124.    Saya pun dr Komisi 1 yg mitra kerjanya BIN, Departemen Pertahanan, sedangkan mitra kerja Kementerian Pertanian adl Komisi 4

125.    Saya sebagai pemimpin partai prihatin dengan kelangkaan daging sapi, maraknya pencampuran daging sapi dan celeng

126.    Ada 3 kel ; ada Maria E Liman yg pengusaha, Fathanah yg mencari keuntungan sendiri dan sy yg prihatin dengan kondisi yg ada..

127.    Benar bahwa Fathanah telah mendesak berkali-kali kpd saya utk membantu Maria E Liman tapi tdk pernah saya tanggapi permintaan Fathanah tsbt

128.    Fokus saya saat itu adl untuk melindungi umat Islam dr percampuran daging sapi dan daging celeng

129.    Saya hanya mempertemukan antara Maria E Liman dan menteri Suswono untuk memberi penjelasan ttg kelangkaan daging

130.    Apakah tuntutan Jaksa KPK dr hasil rangkai merangkai dr kejadian2 yg tdk sy hadiri dan sy pun tdk tahu akan hal tersebut sy dituduh bersalah

131.    Mengutip pendapat pakar Prof Romli tuduhan yg dituntut kepada saya sama sekali tdk ada tindak pidananya..

132.    Faktanya Kementan tdk pernah menyetujui penambahan kuota import itu

133.    1,3 M pun saya tdk pernah melihat apalagi menerima uang 1,3 tersebut, yg lebih menggelikan adl angka 40 M

134.    Yang ada adl bualan Fathanah dan Elda D Adiningrat..terkait angka 40M

135.    Saya tdk pernah menggerakkan siapapun utk melakukan penambahan kuota dan mengurusi kuota, AF yg bergerak sendiri

136.    KPK tdk bs membuktikan uang 1,3 M itu untuk saya tapi itu untuk Fathanah,yg 300 jt dipakai utk proyek PLTS di Kementerian Daerah Tertinggal

137.    Yg 1 M pun sdh akan dia gunakan utk transaksi pembayaran mobil dan furnitur yg sdh diakui pula oleh Ahmad Fathanah

138.    Untuk siapakah pembahasan masalah kecukupan daging itu, bkn berarti ketika IndoGuna bisa meyakinkan Indoguna yg mendapat kuota import

139.    Apakah ada pelanggaran seorang wakil rakyat memfasilitasi seseorang yg data kpd Menteri Pertanian..

140.    Tuduhan yg tanpa dilandasi bukti dan fakta hukum adalah suatu yg kejam..

141.    Saya merasa dipaksakan menjadi pesakitan oleh KPK #PleidoiLHI

142.    Saya hanya berharap keadilan Allah SWT melalui majelis hakim yang mulia

143.    Sumber dana saya PT Sirat Inti Buana sejak tahun 2002 berurusan dengan UKM yg bergerak di pulp and papers

144.    Awalnya perhari transaksi dilakukan scr tunai per harinya 200 sd 500 juta rupiah

145.    PT Sirat Inti Buana adl perusahaan sehat yang memiliki banyak rekanan UKM dan Vendor, aktifitasnya ada di Serang Banten dan Jakarta

146.    Semua transaksi yg saya lakukan termasuk membeli tanah ust Hilmi adl dilakukan scr wajar, ada dokumen2nya

147.    saya sbg anggota DPR memiliki penghasilan tetap dan juga memiliki penghasilan tdk tetap dr usaha yg sejak dahulu sdh saya rintis

148.    Apakah merupakan kejahatan seorang anggota DPR yg memiliki penghasilan dr usahanya..

149.    Sebelum menjadi Pres PKS saya menjadi ketua Bidang LN PKS, saya dpt menarik dana2 dr Timur Tengah utk pembangunan masjid, asrama yatim

150.    Masjid yg telah dibangun dr dana2 donatur dr Timur Tengah sejumlah 700 masjid yang berdiri sampai ada di Papua

151.    Seluruh aktifitas bisnis dan sumbangan-sumbangan donasi semua ada transasksinya dalam transaksi perbankan yg juga sy lampirkan laporannya

152.    Itulah gambaran profil keuangan saya dan otoritas yg saya miliki,

153.    Baik rek yayasan dan rek perusahaan seluruhnya jelas pencatatannya, tdk dimasukkan ke LHKPN krn itu bukanlah dana saya tapi donasi

154.    Donasi yg kemudian disalurkan baik utk pembangunan masjid, asrama yatim dan panti asuhan

155.    Demikianlah pledoi yang bisa saya sampaikan, sy yakin keadilan yg ada bukanlah keadilan yg spt dituntut oleh Jaksa Penuntut KPK

156.    Terakhir saya sampaikan HasbunAllah wa Ni'mal Wakil Nimal Maula Wa Ni'Man Natsir..

157.    Sidang #PleidoiLHI selesai malam ini dan akan dilanjutkan pada pembacaan putusan hari senin tgl 9 Des pkl 16.00


Content from Twitter

Qaulan Sadiidaa untuk Anak Kita

Rabu, 31 Juli 2013 | 15.32



Remaja.
Pernah saya menelusur, adakah kata itu dalam peristilahan agama kita?
Ternyata jawabnya tidak. Kita selama ini menggunakan istilah ‘remaja’ untuk menandai suatu masa dalam perkembangan manusia. Di sana terjadi guncangan, pencarian jatidiri, dan peralihan dari kanak-kanak menjadi dewasa. Terhadap masa-masa itu, orang memberi permakluman atas berbagai perilaku sang remaja. Kata kita, “Wajar lah masih remaja!”

Jika tak berkait dengan taklif agama, mungkin permakluman itu tak jadi perkara. Masalahnya, bukankah ‘aqil dan baligh menandai batas sempurna antara seorang anak yang belum ditulis ‘amal dosanya dengan orang dewasa yang punya tanggungjawab terhadap perintah dan larangan, juga wajib, mubah, dan haram?

Batas itu tidak memberi waktu peralihan, apalagi berlama-lama dengan manisnya istilah remaja. Begitu penanda baligh muncul, maka dia bertanggungjawab penuh atas segala perbuatannya; ‘amal shalihnya berpahala, ‘amal salahnya berdosa.

Isma’il ‘alaihissalaam, adalah sebuah gambaran bagi kita tentang sosok generasi pelanjut yang berbakti, shalih, taat kepada Allah dan memenuhi tanggungjawab penuh sebagai seorang yang dewasa sejak balighnya. Masa remaja dalam artian terguncang, mencoba itu-ini mencari jati diri, dan masa peralihan yang perlu banyak permakluman tak pernah dialaminya. Ia teguh, kokoh, dan terbentuk karakternya sejak mula. Mengapa? Agaknya Allah telah bukakan rahasia itu dalam firmanNya:
"Dan hendaklah takut orang-orang yang meninggalkan teturunan di belakang mereka dalam keadaan lemah yang senantiasa mereka khawatiri. Maka dari itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengatakan perkataan yang lurus benar." (QSnAn Nisaa’ 9)
Ya. Salah satu pinta yang sering diulang Ibrahim dalam doa-doanya adalah mohon agar diberi lisan yang shidiq. Dan lisan shidiq itulah yang agaknya ia pergunakan juga untuk membesarkan putera-puteranya sehingga mereka menjadi anak-anak yang tangguh, kokoh jiwanya, mulia wataknya, dan mampu melakukan hal-hal besar bagi ummat dan agama.

Nah, mari sejenak kita renungkan tiap kata yang keluar dari lisan dan didengar oleh anak-anak kita. Sudahkah ia memenuhi syarat sebagai qaulan sadiidaa, kata-kata yang lurus benar, sebagaimana diamanatkan oleh ayat kesembilan Surat An Nisaa’? Ataukah selama ini dalam membesarkan mereka kita hanya berprinsip “asal tidak menangis”. Padahal baik agama, ilmu jiwa, juga ilmu perilaku menegaskan bahwa menangis itu penting.

Kali ini, izinkan saya secara acak memungut contoh misal pola asuh yang perlu kita tataulang redaksionalnya. Misalnya ketika anak tak mau ditinggal pergi ayah atau ibunya, padahal si orangtua harus menghadiri acara yang tidak memungkinkan untuk mengajak sang putera. Jika kitalah sang orangtua, apa yang kita lakukan untuk membuat rencana keberangkatan kita berhasil tanpa menyakiti dan mengecewakan buah hati kita?

Saya melihat, kebanyakan kita terjebak prinsip “asal tidak menangis” tadi dalam hal ini. Kita menyangka tidak menangis berarti buah hati kita “tidak apa-apa”, “tidak keberatan”, dan “nanti juga lupa.” Betulkah demikian? Agar anak tak menangis saat ditinggal pergi, biasanya anak diselimur, dilenabuaikan oleh pembantu, nenek, atau bibinya dengan diajak melihat –umpamanya- ayam, “Yuk, kita lihat ayam yuk.. Tu ayamnya lagi mau makan tu!” Ya, anak pun tertarik, ikut menonton sang ayam. Lalu diam-diam kita pergi meninggalkannya.

Si kecil memang tidak menangis. Dia diam dan seolah suka-suka saja. Tapi di dalam jiwanya, ia telah menyimpan sebuah pelajaran, “Ooh.. Aku ditipu. Dikhianati. Aku ingin ikut Ibu tapi malah disuruh lihat ayam, agar bisa ditinggal pergi diam-diam. Kalau begitu, menipu dan mengkhianati itu tidak apa-apa. Nanti kalau sudah besar aku yang akan melakukannya!”

Betapa, meskipun dia menangis, alangkah lebih baiknya kita berpamitan baik-baik padanya. Kita bisa mencium keningnya penuh kasih, mendoakan keberkahan di telinganya, dan berjanji akan segera pulang setelah urusan selesai insyaallah. Meski menangis, anak kita akan belajar bahwa kita pamit baik-baik, mendoakannya, tetap menyayanginya, dan akan segera pulang untuknya. Meski menangis, dia telah mendengar qaulan sadiida, dan kelak semoga ini menjadi pilar kekokohan akhlaqnya.

Di waktu lain, anak yang kita sayangi ini terjatuh. Apa yang kita katakan padanya saat jatuhnya? Ada beberapa alternatif. Kita bisa saja mengatakan, “Tuh kan, sudah dibilangin jangan lari-lari! Jatuh bener kan?!” Apa manfaatnya? Membuat kita sebagai orangtua merasa tercuci tangan dari salah dan alpa. Lalu sang anak akan tumbuh sebagai pribadi yang selalu menyalahkan dirinya sepanjang hidupnya.

Atau bisa saja kita katakan, “Aduh, batunya nakal yah! Iih, batunya jahat deh, bikin adek jatuh ya Sayang?” Dan bisa saja anak kita kelak tumbuh sebagai orang yang pandai menyusun alasan kegagalan dengan mempersalahkan pihak lain. Di kelas sepuluh SMA, saat kita tanya, “Mengapa nilai Matematikamu cuma 6 Mas?” Dia tangkas menjawab, “Habis gurunya killer sih Ma. Lagian, kalau ngajar nggak jelas gitu.”

Atau bisa saja kita katakan, “Sini Sayang! Nggak apa-apa! Nggak sakit kok! Duh, anak Mama nggak usah nangis! Nggak apa-apa! Tu, cuma kayak gitu, nggak sakit kan?” Sebenarnya maksudnya mungkin bagus: agar anak jadi tangguh, tidak cengeng. Tapi sadarkah bahwa bisa saja anak kita sebenarnya merasakan sakit yang luar biasa? Dan kata-kata kita, telah membuatnya mengambil pelajaran; jika melihat penderitaan, katakan saja “Ah, cuma kayak gitu! Belum seberapa! Nggak apa-apa!” Celakanya, bagaimana jika kalimat ini kelak dia arahkan pada kita, orangtunya, di saat umur kita sudah uzur dan kita sakit-sakitan? “Nggak apa-apa Bu, cuma kayak gitu. Jangan nangis ah, sudah tua, malu kan?” Akankah kita ‘kutuk’ dia sebagai anak durhaka, padahal dia hanya meneladani kita yang dulu mendurhakainya saat kecil?

Ah.. Qaulan sadiida. Ternyata tak mudah. Seperti saat kita mengatakan untuk menyemangati anak-anak kita, “Anak shalih masuk surga.. Anak nakal masuk neraka..” Betulkah? Ada dalilnya kah? Padahal semua anak jika tertakdir meninggal pasti akan menjadi penghuni surga. Juga kata-kata kita saat tak menyukai keusilan –baca; kreativitas-nya semisal bermain dengan gelas dan piring yang mudah pecah. Kita kadang mengucapkan, “Hayo.. Allah nggak suka lho Nak! Allah nggak suka!”

Sejujurnya, siapa yang tak menyukainya? Allah kah? Atau kita, karena diri ini tak ingin repot saja. Alangkah lancang kita mengatasnamakan Allah! Dan alangkah lancang kita mengenalkan pada anak kita satu sifat yang tak sepantasnya untuk Allah yakni, “Yang Maha Tidak Suka!” Karena dengan kalimat kita itu, dia merasa, Allah ini kok sedikit-sedikit tidak suka, ini nggak boleh, itu nggak benar.

Alangkah agungnya qaulan sadiida. Dengan qaulan sadiida, sedikit perbedaan bisa membuat segalanya jauh lebih cerah. Inilah kisah tentang dua anak penyuka minum susu. Anak yang satu, sering dibangunkan dari tidur malas-malasannya oleh sang ibu dengan kalimat, “Nak, cepat bangun! Nanti kalau bangun Ibu bikinkan susu deh!” Saat si anak bangun dan mengucek matanya, dia berteriak, “Mana susunya!” Dari kejauhan terdengar adukan sendok pada gelas. “Iya. Sabar sebentaar!” Dan sang ibupun tergopoh-gopoh membawakan segelas susu untuk si anak yang cemberut berat.
Sementara ibu dari anak yang satunya lagi mengambil urutan kerja berbeda. Sang ibu mengatakan begini, “Nak, bangun Nak. Di meja belajar sudah Ibu siapkan susu untukmu!” Si anakpun bangun, tersenyum, dan mengucap terimakasih pada sang ibu.

Ibu pertama dan kedua sama capeknya; sama-sama harus membuat susu, sama-sama harus berjuang membangunkan sang putera. Tapi anak yang awal tumbuh sebagai si suka pamrih yang digerakkan dengan janji, dan takkan tergerak oleh hal yang jika dihitung-hitung tak bermanfaat nyata baginya. Anak kedua tumbuh menjadi sosok ikhlas penuh etos. Dia belajar pada ibunya yang tulus; tak suka berjanji, tapi selalu sudah menyediakan segelas susu ketika membangunkannya.

Ya Allah, kami tahu, rumahtangga Islami adalah langkah kedua dan pilar utama dari da’wah yang kami citakan untuk mengubah wajah bumi. Ya Allah maka jangan Kau biarkan kami tertipu oleh kekerdilan jiwa kami, hingga menganggap kecil urusan ini. Ya Allah maka bukakanlah kemudahan bagi kami untuk menata da’wah ini dari pribadi kami, keluarga kami, masyarakat kami, negeri kami, hingga kami menjadi guru semesta sejati.

Ya Allah, karuniakan pada kami lisan yang shidiq, seperti lisan Ibrahim. Karuniakan pada kami anak-anak shalih yang kokoh imannya dan mulia akhlaqnya, seperti Isma’il. Meski kami jauh dari mereka, tapi izinkan kami belajar untuk mengucapkan qaulan sadiida, huruf demi huruf, kata demi kata.. Aamiin..

sepenuh cinta,

Salim A. Fillah, twitter @salimfillah

sumber:http://www.hidayatullah.com/read/2013/07/16/5511/qaulan-sadiidaa-untuk-anak-kita.html

Post Terpopuler

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. )|( PKS Bae Kudus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger