Hakim Jatuhkan Vonis 16 Tahun Penjara pada LHI, dengan Mengabaikan Semua Pembelaan
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Menurut majelis hakim, mantan Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu terbukti bersalah menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis, saat membacakan amar putusan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12).
Hakim Gusrizal menambahkan, Luthfi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama satu tahun.
Hakim Ketua Gusrizal menyatakan, hal yang memberatkan hukuman Luthfi adalah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR, memberikan citra buruk pilar demokrasi dan mencederai citra PKS, dan tidak memberikan teladan. Sementara itu, pertimbangan meringankannya adalah bersikap sopan selama masa persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Menurut Hakim Ketua Gusrizal, dalam perkara suap Luthfi terbukti melanggar dakwaan alternatif ke satu, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara dalam perkara pencucian uang dan gabungan beberapa kejahatan, Luthfi dianggap terbukti melanggar dakwaan secara berlapis. Yakni Pasal 3 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana, Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Hakim Anggota I Made Hendra, Luthfi terbukti menerima sogokan sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Duit itu diduga merupakan uang muka dari komisi Rp 40 miliar yang dijanjikan oleh Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, supaya Luthfi mau mengusahakan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya sebesar sepuluh ribu ton.
“Perbuatan itu supaya Luthfi sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara tidak melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya,” ujar Hakim Anggota I Made Hendra.
Kemudian, Hakim Anggota Purwono Edi Santoso mengatakan, Luthfi Hasan Ishaaq juga terbukti bersalah melakukan praktik pencucian uang. Dia menambahkan, Luthfi sengaja menyembunyikan atau menyamarkan berbagai harta yang diduga didapat berasal dari tindak pidana korupsi. Luthfi juga dianggap memiliki profil keuangan menyimpang, dibandingkan dari penghasilan sebelum dan saat menjabat Anggota DPR RI.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Luthfi mencantumkan rekening atas nama dia dan keluarganya. Akan tetapi, menurut Hakim Edi, Luthfi tidak mengisi LHKPN dengan jujur karena tidak mencantumkan beberapa rekening bank atas nama pribadi dengan maksud menyembunyikan asal usul harta kekayaannya.
“Majelis hakim berpendapat terdakwa dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sengaja tidak mencantumkan rekening koran BCA dan rekening giro BCA. Majelis hakim berpendapat harta kekayaan yang ditempatkan di rekening patut diduga berasal dari tindak pidana,” kata Hakim Edi.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akhir November lalu. Saat itu, mereka menuntut Luthfi dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam dua delik pidana. Jaksa juga menetapkan pidana denda buat Luthfi. Dalam perkara suap, Luthfi dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Sedangkan dalam delik pencucian uang, dia didenda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara 1 tahun 4 bulan. Jaksa juga menuntut penjatuhan pidana tambahan, yakni supaya mencabut hak-hak politik Luthfi.
Saat itu jaksa menyatakan, hal yang memberatkan tuntutan Luthfi adalah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR, keberpihakan pada kepentingan kelompok dan pengusaha tertentu serta menyingkirkan peternak sapi lokal, mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat, memberikan citra buruk pilar demokrasi dan mencederai citra PKS serta kader PKS lain yang pernah memiliki slogan ‘Jujur, Bersih, Peduli,’ dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, pertimbangan meringankannya adalah belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. (merdeka/sbb/dakwatuna)
Sumber: http://www.dakwatuna.com
* Lucunya (red):
- Nazarudin 4 th u/ 37M, Gayus 8 th u/ 72M, LHI 16 th u/ 1M yg tidak terbukti diterima
- Yang memberatkan adalah mencederai citra PKS, ada-ada saja ...
LHI dan Kebetulan yang Terlalu Banyak
Sebelas bulan lalu, saat publik geger dengan penetapan Luthfi Hassan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi, saya mencatat sedikitnya ada lima peristiwa penting yang mengiringinya.
Saya tak berada di posisi untuk mengatakan bahwa LHI tak bersalah dan juga tak bermaksud mengatakan KPK mendapat “pesan sponsor” dari pihak lain. Saya hanya ingin mengajak publik melihat kasus ini dengan jernih berdasarkan fakta yang tersedia di lapangan.
Pertama,
Rabu (30/1)The Jakarta Post memuat laporan tentang keanehan laporan
pajak keluarga Istana. Judulnya: First Family Tax Returns Raises Flags.
Silakan buka http://www.thejakartapost.com/ news/2013/01/30/ first-family-tax-returns-raises -flags.html.
Menariknya, mengapa data pajak keluarga istana bisa bocor ke media? Dan mengapa hanya The Jakarta Post yang mendapatkannya?
Andai
tak ada penetapan tersangka kepada LHI, bisa jadi isu yang diangkat
oleh The Jakarta Post bergulir liar. Atau bisa jadi ada agenda
tersembunyi lain. Kebetulankah?
Kedua,
Kementerian Pertanian baru saja menghentikan impor sementara produk 13
produk hortikultura mulai Januari-Juni 2013. Negara lain protes terhadap
kebijakan ini, seperti Amerika Serikat (AS) yang melaporkan kebijakan
tersebut ke organisasi ke WTO.
Menteri
Pertanian (Mentan) Suswono menyatakan negara-negara maju sangat tidak
fair (adil) dalam soal impor. Menurutnya, Indonesia hanya dimanfaatkan
sebagai pasar dariproduknya.
"Negara-negara maju itu nggak fair," ungkapnya dalam diskusi publik di kantor PBNU, Kramat, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Suswono adalah kader PKS. Dan ada yang menduga kasus LHI berhubungan dengan kebijakan yang dikeluarkan Suswono. Kebetulankah?
Ketiga,
Dubes AS Scot Marciel menyambangi gedung KPK, Rabu sore. Dalam
pertemuan itu, Marciel kembali menawarkan kerjasama peningkatan SDM KPK.
Salah satu yang ditawarkan adalah bantuan pelatihan.
"Jadi
sudah lakukan bantuan di masa lalu, dan kita terus memberikan bantuan
itu seperti pelatihan dan capacity building supaya performa KPK menjadi
lebih baik lagi," papar Marciel.
Malam harinya, LHI ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kebetulankah?
Keempat,
kasus ini mencuat saat Pilgub Jabar tak lama lagi berlangsung. Dengan
junlah penduduk terbanyak di Indonesia, Pilgub Jabar menjadi target
penting bagi parpol. Banyak pihak yang menduga, Ahmad Heryawan yang
merupakan kader PKS dan akan maju kembali menjadi gubernur berpasangan
dengan Deddy Mizwar, menjadi pihak yang paling terkena dampaknya.
Kebetulankah?
Kelima,
penetapan tersangka dilakukan kemudian disusul kedatangan tim KPK ke
kantor DPP PKS yang saat itu para petingginya sedang mengadakan rapat
rutin mingguan. Drama pun terjadi. Kebetulankah?
Hari
ini, 9 Desember 2013, bertepatan dengan Hari AntiKorupsi, vonis LHI
akan dibacakan. Hakim hanya mempunya waktu 2 hari kerja (Kamis-Jumat)
usai LHI membacakan pledoinya, Rabu (4/12). Kebetulankah?
Banyaknya
kebetulan ini membuat kecurigaan kita kian menguat terhadap adanya
rekayasa besar dalam kasus LHI. Dan fakta-fakta persidangan ternyata
membuktikan bahwa LHI sama sekali tak menerima uang suap Rp 1,3 miliar
dari Fathanah plus tak bisa mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono
menambah kuota daging impor sapi.
Lalu, jika LHI akhirnya divonis bersalah, meski tak bersalah, apakah itu sebuah kebetulan juga?
Kebetulan
dalam peristiwa politik adalah sebuah barang mewah. Jika kebetulannya
terlalu banyak, kita bisa menyimpulkan sendiri apa yang sesungguhnya
terjadi pada kasus LHI.
Sumber:https://www.facebook.com/erwyn.kurniawan
Tabrakan KRL-Truk Tangki, 7 Meninggal termasuk Masinis dan Petugas
Kecelakaan hebat terjadi ketika truk tangki dan KRL Serpong-Jakarta di kawasan Bintaro Permai, Tangerang, Senin (9/12) siang. Ledakan besar tak dapat terhindarkan sehingga menyebabkan kebakaran besar dan kepulan asap pekat.
''Asap tersebut membuat banyak korban yang ada di dua gerbong terdepan mengalami sesak napas dan pusing-pusing,'' sebut laporan Antara.
Gerbong terdepan kereta listrik terbakar setelah bertabrakan dengan mobil tanki premium. Kendaraan pembawa bahan bakar milik Pertamina itu mengangkut premium sekitar 24 kiloliter.
Tabrakan tersebut membuat gerbong terdepan anjlok dan terguling. Karena insiden itu, praktis lalu lintas kendaraan bermotor tidak dapat melintas dan kereta di jalur Serpong-Jakarta tidak beroperasi untuk sementara hingga keadaan kondusif.
Sebanyak tujuh orang meninggal dunia, termasuk masinis dan seorang petugas di ruang masinis dalam kecelakaan KRL Commuterline yang menabrak truk tanki pengangkut bahan bakar minyak di perlintasan kereta Bintaro Permai, Tangerang, Senin.
"Korban meninggal dunia semua dibawa ke RS Pusat Pertamina," kata Aiptu Pol Sunarto, petugas Polsek Pesanggrahan sebagaimana dilaporkan wartawan Antara Fransiska Ninditya yang juga menjadi korban dalam kecelakaan itu.
Sopir truk tanki pengangkut bahan bakar itu selamat dan telah diamankan setelah mendapat perawatan terlebih dahulu.
Petugas pemadam kebakaran akhirnya berhasil memadamkan kobaran api yang menghanguskan gerbong pertama atau gerbong penumpang khusus perempuan setelah keluar rel dan terguling akibat bertumbukan dengan truk tanki.
KRL Commuterline yang mengalami kecelakaan itu, sedang melayani penumpang jurusan Serpong-Tanah Abang.
Para korban luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Suyoto di kawasan Bintaro.
[ant/YL/Islamedia]