05/14/13 - )|( PKS Bae Kudus
Headlines News :

Striker Chelsea Jual Ferrari demi Muslim Rohingya

Selasa, 14 Mei 2013 | 15.35

Demba Ba


LONDON -- Ujung tombak Chelsea, Demba Ba, sering menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama Muslim. Baru-baru ini, untuk membantu musibah Muslim Rohingya, mantan striker Newcastle itu dikabarkan menjual mobil Ferrari kesayangannya senilai Rp 8,2 miliar.

Seperti dilansir rilis Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Rohingya yang diterima ROL, penyerang asal Senegal itu menjual mobil mewahnya. Kemudian, uang hasil penjualan mobil tersebut disumbangkan kepada para muslim Burma yang menjadi sasaran kekerasan oleh orang-orang Budha di sana.

Belum ada tanggapan resmi dari Demba Ba soal berita tersebut. Penyerang berusia 27 tahun itu biasanya sering mengabarkan berita-berita serupa kepada para fansnya lewat akun Twitter, @dembabafoot

Demba Ba selama ini memang dikenal dermawan terkait kepentingan dakwah Islam di Eropa. Salah satu wujud kedermawanannya adalah saat meyumbang pembangunan masjid di London beberapa waktu lalu.

Ba juga sering mengekspresikan keislamannya kepada dunia lewat lapangan hijau, seperti sujud syukur tiap kali mencetak gol. Kebiasaan seperti itu telah dilakukannya sejak membela Newcastle United.

Tak hanya itu, Demba Ba bahkan hafal beberapa juz dari Alquran dan sering berperan menjelaskan tentang kepada rekan-rekan setimnya yang non Muslim.

sumber:http://www.republika.co.id/berita/sepakbola/freekick/13/05/12/mmn5jt-striker-chelsea-jual-ferrari-demi-muslim-rohingya

Bela KPK, Detikcom Copy Paste Berita Tahun 2009




Belakangan ini, banyak teman di internet yang menemukan berita di media yang salah tulis, salah kutip, dst. Tapi yang paling memalukan adalah yang ini:

Berita asli, dimuat di website Pak Mahfud MD tahun 2009 lalu:
http://www.mahfudmd.com/index.php?page=web.OpiniLengkap&id=21

Berikut berita selengkapnya dari website pak Mahfud MD:


KALAU DITANGKAP KPK, NGAKU SAJA
Kamis, 11-06-2009 / 13:21:08 (Total view : 2395)
Kerap kita dibuat keki oleh bantahan atau alibi orang-orang yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena korupsi.

Banyak di antara mereka yang berusaha mengelak dari jeratan hukum, misalnya dengan dalih tidak tahu bahwa di mobilnya ada uang. Mereka mengatakan dengan bahasa yang sama bahwa mereka dijebak, entah oleh siapa. Ada juga yang mengatakan bahwa uang yang diterimanya bukan suap, melainkan dana untuk kerja sama bisnis atau sumbangan untuk kampanye.

Haruslah diingat bahwa berdasarkan pengalaman, sampai kini tak seorang pun yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh KPK bisa lolos dari hukuman, semuanya dijebloskan ke dalam penjara. Mengapa? Karena sebelum menangkap seseorang, KPK pasti telah memiliki bukti-bukti yang takkan terbantahkan yang dihimpun jauh-jauh hari sebelum penangkapan dilakukan.

Tak mungkinlah kita memercayai alasan klise yang sering diumumkan oleh KPK bahwa penangkapan dilakukan secara tiba-tiba karena ada laporan masyarakat tentang akan terjadinya transaksi suap-menyuap.

Yakinlah, KPK sudah punya bukti-bukti yang dihimpun sendiri secara cermat dalam waktu lama melalui pengintaian, pembuntutan, penyadapan, dan perekaman aktivitas yang terkait dengan indikasi korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Oleh sebab itu, jika seseorang sudah dijadikan tersangka, apalagi penangkapannya sampai dipublikasikan oleh KPK, sebaiknya segera mengaku dan tak usah mencari-cari dalih. Hampir mustahil dalih atau alibi itu bisa menyelamatkannya.

Semakin banyak berdalih bisa semakin banyak aib keluar dan memalukan keluarga yang sebenarnya tak terlibat. Pelebaran aib itu bisa terjadi karena pembuktian oleh KPK di Pengadilan Tipikor adakalanya bukan hanya menyangkut korupsinya itu sendiri, tetapi menyangkut juga hal-hal lain yang dapat sangat memalukannya.

Ingatlah kasus Al Amin Nasution. Saat ditangkap dan diajukan ke Pengadilan Tipikor, dia membantah habis-habisan telah melakukan transaksi suap-menyuap. Namun di persidangan, KPK memutar banyak rekaman percakapan telepon yang sudah berkali-kali dilakukannya yang berisi proses transaksi penyuapan itu.

Sialnya bagi Al Amin, dalam pembicaraan hasil sadapan KPK itu terungkap pula bahwa transaksi korupsi itu bukan hanya menyangkut suap uang, tetapi juga melibatkan seorang wanita kinclong berbaju putih yang juga “disuapkan”.

Ingat jugalah ketika Urip Tri Gunawan dan Arthalyta Suryani kompak dalam skenario bahwa uang yang diserahterimakannya saat penangkapan oleh KPK adalah pinjaman untuk bisnis permata yang kemudian diubah menjadi bisnis bengkel dengan proposal yang coba untuk diatur melalui telepon dari dalam sel tahanan yang juga disadap KPK.

Di persidangan, semua rekaman pembicaraan Urip-Arthalyta yang dilakukan jauh-jauh sebelum penangkapan diputar oleh KPK dan yang bersangkutan tak bisa mengelak sehingga hakim pun tak bisa berkesimpulan lain kecuali bahwa keduanya telah melakukan korupsi bejat yang merusak negara sehingga dihukum sesuai dengan ancaman maksimal.

Ringkasnya, semakin banyak mengelak atau membantah akan semakin banyak pula rekaman hasil sadapan “transaksi korupsi” diperdengarkan di persidangan oleh KPK yang bisa-bisa membongkar aib-aib lain.***

Makanya, kalau sudah tertangkap atau dijadikan tersangka oleh KPK, sebaiknya mengaku sajalah, tak usah menuruti skenario pengacara jika sang pengacara menyuruh mencari-cari dalih untuk tidak mengaku. Mengikuti skenario bohong hanya menunda penderitaan dan deraan opini publik serta tak menolong untuk meringankan hukuman.

Apa yang dilakukan oleh Azirwan dan M Iqbal dalam menyikapi penangkapan oleh KPK mungkin perlu dicontoh. Azirwan, pasangan korupsi Al Amin, lebih pandai membaca situasi. Meskipun saat baru tertangkap dia menolak keras telah melakukan penyuapan, di Pengadilan Tipikor dia mengaku secara gamblang tentang suap-suap yang terpaksa dilakukannya karena “diperas” oleh orang-orang DPR.

Ketika KPK memutar rekaman perbincangan teleponnya dengan Al Amin, Azirwan langsung meminta hakim menghentikan pemutaran rekaman itu dan langsung mengakui semua isi perbuatan korupsi (penyuapan) dan tahapan-tahapannya yang dilakukan bersama Al Amin dan DPR.

Azirwan tahu membaca situasi dan paham atas kecermatan KPK. Kalau rekaman itu terus diputar di persidangan bisa-bisa muncul aib lain seperti yang terjadi pada Al Amin, yakni munculnya fakta bahwa bukan hanya uang yang disuapkan, melainkan juga ada embel-embel wanitanya. Al Amin tetap membantah, tapi Azirwan mengakui bahwa yang berbicara di telepon itu adalah dirinya dengan Al Amin.

M Iqbal, terdakwa kasus suap di KPPU, juga termasuk yang menyadari bahwa KPK tak dapat dibohongi. Ketika ditangkap, dia tak memberikan bantahan apa pun, kecuali menyatakan siap mengikuti proses hukum dan akan mengajukan pembelaan di pengadilan.

Iqbal yang memang intelek kelihatannya tahu bahwa tak mungkinlah dia mencari-cari alibi bohong karena KPK pasti sudah mempunyai bukti-bukti kuat yang telah dihimpun “secara legal” dan cermat jauh-jauh hari sebelum dirinya ditangkap tangan. Harus juga diingat bahwa kewenangan KPK untuk menyadap pembicaraan telepon dan merekam dengan video secara diam-diam terhadap orang-orang yang terindikasi atau berpotensi melakukan korupsi tidaklah melanggar HAM.

Kewenangan KPK untuk melakukan itu didasarkan pada ketentuan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 (UU-KPK) yang memang membolehkan KPK untuk menyadap dan merekam secara audio visual dengan diam-diam terhadap mereka yang terindikasi atau berpotensi besar melakukan korupsi.

Ini perlu ditegaskan karena dengan alasan pelanggaran HAM, ketentuan UU-KPK yang memberi kewenangan kepada KPK untuk menyadap dan merekam secara diam-diam itu sudah pernah diujimaterikan (dimintakan judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi MK memutus dengan tegas bahwa kewenangan yang diberikan kepada KPK oleh UU-KPK itu adalah konstitusional dan tepat sebagai instrumen hukum untuk memberantas korupsi yang di Indonesia sudah dikategorikan sebagai extra-ordinary crime.

Kita pun harus terus mendukung pemberian kewenangan atau konstitusionalisasi penyadapan dan perekaman itu kepada KPK. Sebab jika tidak ada pemberian kewenangan ekstra yang seperti itu akan tidak mudah bagi KPK untuk memburu para koruptor.

Kalau tidak dibegitukan, kalau tidak disadap atau direkam secara diam-diam, akan ada saja akal para koruptor itu, apalagi mereka yang pejabat negara, untuk meloloskan diri dari hukuman dan mereka akan terus dan terus merusak negara dengan serial-serial korupsinya.
Berita copy paste detikcom:

Berita di atas dicopy paste oleh detik.com dan dimuat ulang tanggal 13 Mei 2013. Silahkan dicek: http://news.detik.com/read/2013/05/13/110301/2243937/10/mahfud-md-kalau-ditangkap-kpk-ngaku-saja

Berikut isi berita selengkapnya:

Senin, 13/05/2013 11:06 WIB
Mahfud MD: Kalau Ditangkap KPK, Ngaku Saja
Elvan Dany Sutrisno – detikNews

Mahfud MD Jakarta – Orang-orang yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena korupsi seringkali melempar bantahan atau alibi. Ada yang menyangkal, merasa dijebak dan masih banyak alasan lainnya, menurut Mahfud MD semua dalih itu tak akan menyelamatkannya dari jerat KPK.

“Haruslah diingat bahwa berdasarkan pengalaman, sampai kini tak seorang pun yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh KPK bisa lolos dari hukuman, semuanya dijebloskan ke dalam penjara,” kata eks Ketua MK, Mahfud MD, dalam opininya yang dikutip detikcom, Senin (13/5/2013).

Dalam menangkap seseorang, lanjut Mahfud, KPK pasti telah memiliki bukti-bukti yang takkan terbantahkan yang dihimpun jauh-jauh hari sebelum penangkapan dilakukan. Dia yakin KPK sudah punya bukti-bukti yang dihimpun sendiri secara cermat dalam waktu lama melalui pengintaian, pembuntutan, penyadapan, dan perekaman aktivitas yang terkait dengan indikasi korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Oleh sebab itu, jika seseorang sudah dijadikan tersangka, apalagi penangkapannya sampai dipublikasikan oleh KPK, sebaiknya segera mengaku dan tak usah mencari-cari dalih. Hampir mustahil dalih atau alibi itu bisa menyelamatkannya,” ingat Mahfud.

Semakin banyak berdalih, lanjut Mahfud, bisa semakin banyak aib keluar dan memalukan keluarga yang sebenarnya tak terlibat. Pelebaran aib itu bisa terjadi karena pembuktian oleh KPK di Pengadilan Tipikor adakalanya bukan hanya menyangkut korupsinya itu sendiri, tetapi menyangkut juga hal-hal lain yang dapat sangat memalukannya.

“Ingatlah kasus Al Amin Nasution. Saat ditangkap dan diajukan ke Pengadilan Tipikor, dia membantah habis-habisan telah melakukan transaksi suap-menyuap. Namun di persidangan, KPK memutar banyak rekaman percakapan telepon yang sudah berkali-kali dilakukannya yang berisi proses transaksi penyuapan itu,” ujar Mahfud mencontohkan.

“Sialnya bagi Al Amin, dalam pembicaraan hasil sadapan KPK itu terungkap pula bahwa transaksi korupsi itu bukan hanya menyangkut suap uang, tetapi juga melibatkan seorang wanita kinclong berbaju putih yang juga “disuapkan”,” lanjutnya.

Contoh lain, Mahfud mengisahkan ketika Urip Tri Gunawan dan Arthalyta Suryani kompak dalam skenario bahwa uang yang diserahterimakannya saat penangkapan oleh KPK adalah pinjaman untuk bisnis. Di persidangan, semua rekaman pembicaraan Urip-Arthalyta yang dilakukan jauh-jauh sebelum penangkapan diputar oleh KPK dan yang bersangkutan tak bisa mengelak sehingga hakim pun tak bisa berkesimpulan lain kecuali bahwa keduanya telah melakukan korupsi.

“Ringkasnya, semakin banyak mengelak atau membantah akan semakin banyak pula rekaman hasil sadapan “transaksi korupsi” diperdengarkan di persidangan oleh KPK yang bisa-bisa membongkar aib-aib lain,” simpum Mahfud.

“Makanya, kalau sudah tertangkap atau dijadikan tersangka oleh KPK, sebaiknya mengaku sajalah, tak usah menuruti skenario pengacara jika sang pengacara menyuruh mencari-cari dalih untuk tidak mengaku. Mengikuti skenario bohong hanya menunda penderitaan dan deraan opini publik serta tak menolong untuk meringankan hukuman,” tandasnya.

(van/try)
  
Hasil screenshoot dari seorang kaskuser:

(Tadi info ini sudah diposting di kaskus, tapi dihapus oleh moderatornya. Mungkin karena salah kamar). Untungnya saya sudah menyimpan screnshot thread-nya, sehingga saya bisa menampilkan foto ini.

Dari screenshoot ini, TERLIHAT DENGAN JELAS, bahwa tulisan alinea ke-2 yang aslinya:
“Haruslah diingat bahwa berdasarkan pengalaman, sampai kini tak seorang pun yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh KPK bisa lolos dari hukuman, semuanya dijebloskan ke dalam penjara,” kata eks Ketua MK, Mahfud MD, kepada detikcom, Senin (13/5/2013).

 Telah diubah menjadi:
“Haruslah diingat bahwa berdasarkan pengalaman, sampai kini tak seorang pun yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh KPK bisa lolos dari hukuman, semuanya dijebloskan ke dalam penjara,” kata eks Ketua MK, Mahfud MD, dalam opininya yang dikutip detikcom, Senin (13/5/2013).


Entah apa maksudnya berbuat seperti itu. Mari kita simpulkan sendiri-sendiri :-)

Pak Mahfud MD Bisa Menggugat Detik.com!

Yang jelas, gara2 ulah detik.com ini, banyak netter innocent yang menyalahkan pak Mahfud MD, dan nama baik beliau tentu tercoreng.

Coba simak komentar2 berikut, yang saya copas dari detik.com:

Komentar1:
Salam P MD yang terhormat, saya ko jadi kontradiksi dengan posisi bapak sebagai pakar hukum? Ketika seseorang belum di sidangkan masa dipaksa disuruh mengaku melakukan korupsi? Sangat naif bila orang tersebut benar2 tidak bersalah dan KPK memaksakan kehendaknya dengan mencari cela, dari korupsi tertangkap tangan beralih jadi pencucian uang, tahu nanti apa lagi yang akan dituduhkan kalau perlu imeg tertangkap oleh KPK jangan sampai berubah menjadi lolos atas tuduhan KPK. Apakah hukum lahiran..
  
Komentar 2:
Mantan ketua MK ngomongnya aja begitu, kayak orang gak ngerti hukum makin hancur negeri ini mengadili orng bkn dgn hukum tp mengadili orng dgn persefsi,blm lg jd presiden ngomong dah ngawur aj,prof hukum ngomongnya kayak orang ga ngerti hukum.

Dan masih banyak lagi.

Dari kasus ini, seharusnya pak Mahfud MD pun bisa menggugat detikcom jika beliau tidak pernah diwwancarai. Sebab gara-gara detikcom copas berita tahun 2009, nama baik beliau bisa tercoreng. Ingat: Peristiwa copas ini muncul ketika kasus LHI sedang rame-ramenya. Jadi masyarakat tentu langsung menghubungkan pernyataan Pak Mahfud MD ini dengan kasus LHI. Dengan kata lain, seolah-oleh Pak Mahfud MD berpendapat bahwa LHI bersalah.

Padahal sebagai tokoh yang sangat pakar di bidang hukum, pasti pak Mahfud MD tak mungkin gegabah dalam membuat pernyataan soal KPK vs LHI ini. Sebab pengadilannya saja belum dimulai. Secara hukum, LHI belum terbukti bersalah.
Membela KPK dan Menyerang LHI/PKS?

Kasus ini, tentu saja membuat saya berpikir, seperti pada judul artikel ini. Apakah ini merupakan upaya Detik.com untuk membela KPK dan menyerang PKS dan LHI?

Boleh-boleh saja sih, mereka bersikap seperti itu. Tentu itu hak mereka. Tapi jangan begitu juga kaleee caranya. Masa berita basi dimuat juga. Apa kata dunia?

Pesan moral:

Jangan terlalu mudah percaya pada media mainstream. Banyak berita menyesatkan. Baca juga media2 alternatif, agar kita mendapat info2 yang berimbang.

Oh ya:
Sehubungan dengan kasus LHI, berikut saya tampilkan rangkumannya dalam bentuk gambar. Sudah tayang di FB dan Twitter, dan alhamdulillah di-share oleh ribuan orang.


Terima kasih

Jonru
Founder dan CEO Dapur Buku

*http://jonru.wordpress.com

sumber:http://www.pkssumut.or.id/2013/05/bela-kpk-detikcom-mengcopy-paste-berita.html

#ingat PKS


by @setiya_jogja
  1. Malam makin larut, saat menyeberangi Bengawan Solo, #ingat syair mbah Gesang, yang tersohor hingga Negeri Sakura : riwayatmu-kini.

  2. Dan aku masih lebih #ingat riwayat PK-PKS yang amat indah. Dan hari ini ada yang hendak membuatnya tamat? Oh, tidak bisa! (Kata Sule)

  3. #ingat saat 1998, anak-anak muda nan berani, macam @Fahrihamzah mengobarkan perlawanan melawan rezim tiran? Mereka tidak takut masa depan

  4. #ingat| kemudian anak-anak muda yang telah lama menyatukan barisan dalam gerakan tarbiyah, mengekpresikan diri dalam sebuah partai dakwah

  5. #ingat |partai yg berdiri dengan uang dari saku-saku mereka sendiri. Sunduquna-juyubuna. Kas kami adalah kantong kami sendiri

  6. #ingat | Partai Keadilan lahir bukan dari sponshor pribadi atau kelompok. Dalam ataupun luar negeri. Semua itu uang-uang kami sendiri.

  7. #ingat | saat DPW PK DIY harus menyewa kantor di Jl Timoho 32, setelah sebelumnya deklarasi di Kridosono, kami harus "urunan" rame-rame.

  8. #ingat |saat kantor PK hendak mematut diri dengan meja-kursi dan hiasan dinding-pun, kami umumkan agar kader rela menyumbang barang2 itu

  9. #ingat |kursi sofa utk tamu itu dari keluarga pak Ali Sumono, disaat rata2 kader tdk punya kursi, beliau relakan sofanya utk DPW PK DIY

  10. Saya tidak sdg beromantisme, itu-lah senyatanya kami, PK yg kemudian berubah nama PKS karena tdk lolos treshold pemilu 1999. #ingat

  11. #ingat | partai ini yg dibahas panjang oleh @Metro_TV termasuk dalam auditorialnya karena rapih, bersih tanpa suara knalpot

  12.  #ingat |PKS satu-satunya partai yang tidak diisi oleh tokoh yg bagian dari orde baru. Dan mampu meraup suara publik semakin besar

  13.  #ingat Pemilu 99 hanya mendapat 7 kursi. 2004 harus berganti nama krn tdk memenuhi ambang batas (PT). Dan PKS beres verifikasi vaktual

  14.  #ingat Pemilu 99 hanya mendapat 7 kursi. 2004 harus berganti nama krn tdk memenuhi ambang batas (PT). Dan PKS beres verifikasi vaktual

  15. Pemilu 2004 meraup suara 7% lebih. Dan berhasil membuat fraksi sendiri di DPR RI. #ingat

  16. Yang mudah di#ingat dari PKS adalah aksi spontannya dalam menolong mereka yang terkena musibah. 2006 tsunami Aceh, kader PKS sigap

  17. Kesigapan PKS di Tsunami Aceh tak terbantahkan media. Yang kuat mengevakuasi mayat-mayat, hanya tentara dan PKS! #ingat

  18. Sampai media besar, macam Ko**as tak bisa menahan lagi utk tidak mengulas fenomena PKS ini secara besar-besar. Fenomenal! #ingat

  19. Hingga sebuah partai besar, konon ingin meniru. Mengirim pasukan elitnya ke Aceh utk setidaknya mengambil foto bahan media #ingat

  20. Namun badan besar mereka ternyata tak sebanding nyalinya. Muntah-pusing melihat mayat dimana-mana. Gagallah aksi mereka! #ingat

  21. PKS memang fenomenal. Pemilu 2009 saat semua partai kena badai tsunami, PKS satu-satunya yg bisa nambah kursi DPR RI #ingat

  22. Dan aksi PKS pun tak pernah henti. Gempa Jogja, Merapi, gempa Padang, Banjir Jakarta dan di setiap musibah negeri ini... #ingat

  23. PKS juga lantang mengkritisi kebijakan penguasa, yang terindikasi korupsi atau merugikan rakyat. Century, angket pajak,BBM,...#ingat

  24. Lima belas tahun, anak-anak tarbiyah mengelola partai ini dengan amat amanah. Secara komparatif menjadi partai terbersih #ingat

  25. Dapat dipastikan bila tidak ada intervensi, pemilu 2014 PKS akan meraup suara jauh lebih besar. Dengan modal trackrecordnya #ingat

  26. Tanpa harus merekayasa, bermain citra yang butuh dana besar sampai membobol uang negara! PKS leading dg rekam jejaknya #ingat

  27. So, mereka akan rela, PKS berkuasa? Tanpa biaya yg akan membuat PKS tanpa beban menata negara utk kesejahteraan rakyatnya! #ingat

  28. Bukan penguasa saja, PKS lantang bersuara, menuntut kembalinya uang negara! #ingat

  29. Dan perjalanan saya sudah sampai Jogja. Marilah kita berpikir dengan terbuka. Kenali mana nyata dan mana sandiwara citra belaka #ingat

  30. Buat kawan-kawan PKS, perjalanan kita masih panjang. Mari terus bekerja, sampai salah satu kaki kita menginjak surga #ingat

  31. Bekerja dengan cinta, apapun kata mereka! Kita cipta harmoni, karena itu amanah Ilahi #ingat

  32. Maaf, ada salah ketik. Tsunami Aceh 2004. Dan Gempa Jogja 2006. Tks telah di #ingat kan :)
Content from Twitter

Pecah Mitos, Sakralisasi KPK



Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya benar-benar melaporkan 10 orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri. PKS menjadi institusi politik pertama yang melaporkan lembaga super body itu ke aparat penegak hukum. Ikhtiar PKS ini menjadi langkah deskralisasi KPK yang selama ini dicap bersih tanpa cacat.

Langkah KPK melaporkan 10 orang dari KPK ke Mabes Polri menjadi langkah pertama untuk deskralisasi lembaga antikorupsi ini. Menurut Presiden PKS Anis Matta, tidak ada manusia maupun lembaga yang bersih dan suci.

"Supaya warga Indonesia belajar, inilah penegakan hukum, harus ditegakkan. Tidak ada manusia dan lembaga bersih dan suci, kita semua bisa salah, termasuk KPK," ujar Anis Matta di Kantor KPK sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (13/5/2013).

Sebenarnya upaya serupa pernah dilakukan Tri Dianto, bekas Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap terkait boocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) milik Anas Urbaningrum yang bocor di publik. Meski hingga kini laporan itu tak kunjung direspons oleh Mabes Polri.

Terkait bocornya Sprindik milik Anas, belakangan diketahui, sekretaris pribadi Ketua KPK Abraham Samad Wiwin Suwandi sebagai pihak yang membocorkan dokumen resmi KPK itu. Komite Etik juga mengganjar sanksi kepada Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.

PKS melaporkan 10 orang yang dinilai pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK saat berupaya melakukan penyitaan mobil yang diduga milik Luthfi Hasan Ishaaq di Kantor DPP PKS. "Yang mengaku-ngaku oknum yang akan melakukan penyitaan, itu saja (yang kami laporkan). Oknum KPK, jumlahnya ada 10 orang," ujar Sekjen DPP PKS Taufik Ridho di Mabes Polri, Senin (13/5/2013).

Upaya PKS melaporkan KPK ke Mabes Polri ini memang menimbulkan polemik di publik. Yang tidak setuju dengan langkah ini menuding PKS tengah melakukan upaya kriminalisasi KPK.

Namun sebaliknya, yang setuju dengan upaya ini sebagai upaya koreksi atas kinerja KPK.
Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan saat ini KPK mendapat dukungan yang besar dari publik. Ia menyebutkan selama ini kerja KPK tidak keluar dari aturan perundang-undangan.

"Saya melihat per hari ini, lembaga yang mendapat apresiasi dan dukungan publik, tak ada yang sebesar dan mengalahkan KPK," ujar Pramono di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Tak bisa ditampik, hiruk-pikuk penanganan kasus hukum Luthfi Hasan Ishaaq ini dibumbui dengan perang opini antardua belah pihak yang berselisih; KPK dan PKS. Tentu saja, opini publik berpihak ke KPK. Sebaliknya, nada negatif tertuju ke PKS. Untuk urusan opini publik, dalam beberapa peristiwa KPK selalu unggul. Pihak yang berseberangan dengan KPK, selalu saja menjadi pihak yang dipersalahkan.

Langkah PKS melaporkan oknum pegawai KPK ke aparat penegak hukum semestinya dilihat dalam konteks upaya check and balances. Karena kekuasaan yang absolut tanpa kontrol justru berpotensi korup sebagaimana diungkap Lord Acton “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely". Deskralisasi KPK menjadi penting dalam konteks demokratisasi di republik ini.

sumber:http://nasional.inilah.com/read/detail/1988715/pks-desakralisasi-kpk#.UZHZw0qYKTw

Suara PKS Anjlok? Lebih Penting Keadilan Ditegakkan


by Sukamto Mamada

Dalam diskusi pada tulisan saya sebelumnya, saya memprediksi bahwa PKS tidak akan melakukan upaya pelaporan kepada Polri atas tindakan yang tidak menyenangkan dari beberapa oknum penyidik KPK beberapa waktu yang lalu. Prediksi ini saya keluarkan setelah mempertimbangkan beberapa hal:
  1. Sebagai partai politik, tentunya PKS mau tidak mau harus berurusan dengan elektabilitas dan suara pemilih. Untuk mencapai perolehan yang tinggi, tentunya upaya-upaya “manis” perlu terus dilakukan sekaligus meninggalkan tindakan kontra produktif yang bisa menggerus perolehan suara di Pemilu tahun depan. Hal ini tidak bisa dipungkiri oleh PKS. Tindakan melaporkan oknum penyidik dan jubir KPK ke Polri merupakan salah satu tindakan kontra produktif yang justru akan memberikan efek negatif kepada tingkat keterpilihan partai ini. Banyak pengamat menyuarakan hal ini. Dengan kata lain, para pengamat itu sebenarnya ingin mengatakan bahwa, “Sudahlah…! Daripada tahun depan anjlok, mending dibatalkan saja upaya pelaporan itu.” Jadi, ada semacam kompromi yang harus dilakukan demi menyelamatkan partai.

  2. Di tengah menjalarnya kasus korupsi di negeri ini yang ditambah lagi dengan kewalahannya para institusi penegak hukum konvensional dalam memberantasnya, KPK tampil memberikan angin segar. Publik begitu berharap banyak pada institusi superbody ini. Segala tindakannya pasti akan mendapatkan dukungan luas dari masyarakat. Tidak ada kata “salah” dalam kamus KPK. Yang ada hanya kata “benar”. Terkait hal inilah, maka segala upaya yang dinilai dapat melemahkan KPK pasti akan segera booming dengan kemenangan di pihak KPK. Pihak-pihak yang melakukan perlawanan terhadap KPK, dengan alasan yang beragam, berdasarkan sejarah, kalah telak. Kenapa? Karena KPK begitu “disayangi” oleh publik. Sangat disayang!
Dari 2 pertimbangan di atas, maka pada diskusi sebelumnya, penulis berpandangan bahwa PKS tidak akan melakukan pelaporan atas tindakan tidak menyenangkan KPK.

Namun, prediksi saya tersebut gatot alias gagal total. PKS dengan langkah tegap memastikan akan melaporkan oknum penyidik dan jubir KPK ke Polri. 

Awalnya, saya tentu kaget setengah mati. Lho…kok dilaporkan? Bukankah upaya ini akan menjadi bumerang pada PKS? Bukankah tindakan ini akan menghancurkan PKS? Bukankah langkah ini akan berakibat fatal bagi PKS? Bukankah keputusan ini jelas akan membuat PKS semakin dinilai jelek oleh para simpatisannya? Dan bukankah selama ini pihak-pihak yang berlawanan dengan KPK akan bertekuk lutut?

Pertanyaan-pertanyaan di atas sontak mengisi penuh benak saya sesaat setelah mengikuti berita tentang langkah PKS ini. Sejenak saya tercenung. Apakah para elite PKS tidak tahu akan imbas negatif dari upaya pelaporan ini? Apakah Fahri Hamzah, sebagai pihak yang belakangan ini begitu keras mengkritik KPK, tidak tahu bahwa begitu minimnya efek positif yang muncul dengan langkah ini? Jawabannya “MEREKA TAHU”. 

Para elite PKS, termasuk FH, bukanlah orang kemarin sore. Mereka pasti sudah sangat paham dengan imbas ini. Mereka semua tahu, bahkan para kadernya di tingkat paling bawah pun tahu, bahwa langkah yang diambil ini memungkinkan tergerusnya suara partai. Mereka pun tahu bahwa melaporkan oknum KPK merupakan upaya tidak lazim yang akan berdampak tak baik bagi partai.

Nah, jika mereka TAHU, lantas pertanyaan sederhananya adalah “Mengapa mereka tetap mengambil langkah ini?”

Analisa saya menyatakan bahwa PKS adalah partai yang tak biasa. PKS bukan sekedar partai politik biasa yang cenderung oportunis, selalu berdiam di posisi ternyaman, dan hanya berorientasi pada kekuasaan. 

Mungkin saja, jika partai lain yang menghadapi masalah ini, demi menyelamatkan partai, maka upaya melaporkan KPK akan mustahil dilakukan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi PKS. Siapapun itu, jika ternyata tidak mengindahkan prosedur yang ada, maka wajib untuk diberi masukan. 

Hukum bukanlah milik beberapa pihak saja. Hukum adalah milik seluruh rakyat. Tak peduli dengan kata orang, tak peduli dengan suara anjlok, pun tak peduli dengan badai yang akan datang, yang terpenting adalah mencontohkan kepada rakyat bahwa setiap orang punya hak untuk mendapatkan keadilan dan hal ini harus terus diperjuangkan. PKS memang tak biasa.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, PKS akhirnya berkeputusan untuk tetap melaporkan oknum-oknum lembaga superbody ini ke kepolisian atas aduan perbuatan tidak menyenangkan. Setelah rekonstruksi kejadian, sampailah pada kesimpulan bahwa penyidik KPK yang datang minggu lalu memang benar-benar tanpa dilengkapi dokumen penyitaan, bahkan tanpa pernah melapor kepada petugas keamanan yang ada.

Tak perlu lagi berdebat dengan surat penyitaan. Toh, dengan laporan ini semuanya akan semakin jelas siapa yang benar dan salah. Mari kita tunggu!

Terakhir, saya ingin menyatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh PKS adalah langkah terbaik yang sesuai konstitusi. Langkah in pun adalah langkah yang dianjurkan oleh para pengamat, pencinta KPK, bahkan para komisioner KPK pun sudah mempersilahkan langkah yang diambil ini. Karena itulah, mari sama-sama kita hormati proses hukum. 

PKS sudah melakukan langkah hukum yang sah. Jika PKS kalah, maka PKS tentu sudah mengetahui konsekuensi terburuknya. Namun, jika PKS menang, tidak perlu ada muncul istilah kriminalisasi/ pelemahan/ atau apapun namanya. Anggap itu adalah sebuah masukan berharga kepada KPK agar lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan kewenangan besar yang dimilikinya.  

Toh, KPK juga diisi oleh manusia yang rentan salah dan khilaf. Ingat! Langkah ini adalah langkah yang sah. Harus dihormati, termasuk apapun keputusannya nanti. Lagipula, PKS tidak punya kekuatan apapun untuk melakukan kriminalisasi. 

sumber:http://hukum.kompasiana.com/2013/05/13/jika-oknum-kpk-terbukti-salah-tidak-perlu-ada-istilah-kriminalisasi-555488.html

Waspadai 'Trik' KPK Melemahkan Mental Terperiksa




by @DangTuangku


1.    Ini sekedar imbauan bagi kader pks yg akan diperiksa KPK. Menanggapi cerita zacky yg pusing stlh diberi minum obat ol KPK seperti tuturan Fahri H.

2.    Cerita terperiksa KPK yg pusing setelah meminum air yg diberikan penyidik KPK bukan kali ini saja.

3.    Dulu isteri kedua djoko susilo yg di pasar minggu, saat diperiksa novel baswedan juga diberi air minum setelah diperiksa.

4.    Setelah diberi minum isteri kedua djoko tersebut pusing dan manut saja setelah diperiksa novel.

5.    Dalam kondisi pusing, isteri kedua djoko susilo itu main teken saja BAP yg sudah selesai diketik dan disodorkan novel.

6.    Kejadian ini kemudian dilaporkan isteri djoko tersebut ke Mabes Polri. Saat ini ada laporan itu di mabes polri.

7.    Polisi belum berani tindak lanjuti karena dikuatirkan mengkriminalisasi KPK. Kapok karena kasus Novel di Bengkulu.

8.    Jika Anda diperiksa KPK, maka bawa makan dan minuman sendiri. Makan dan minum lah bekal yg dibawa.

9.    Triks melemahkan mental terperiksa biasa dilakukan penyidik, bahkan bisa pakai obat2an.

10.    Sekali lagi, bila Anda diperiksa KPK, bawa dan makanlah makanan dan minuman sendiri.


Content from Twitter

Post Terpopuler

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. )|( PKS Bae Kudus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger