Jakarta: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden diubah menjadi S1, bukan lagi SMA/sederajat seperti dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
"Sebaiknya calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal sarjana (S1)," kata anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra kepada Metrotvnews.com di Jakarta, Senin (8/4).
Ia juga mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Presiden mengatur presiden tidak boleh rangkap jabatan. Sebab, presiden bukanlan milik satu partai atau kelompok tertentu .
"Ketika seseorang terpilih sebagai presiden, ia jadi milik semua rakyat Indonesia. Seorang presiden harus mendahulukan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau partai politik," katanya.
sumber:http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/04/08/1/144856/PKS-Usul-Syarat-Pendidikan-Capres-S1