06/15/13 - )|( PKS Bae Kudus
Headlines News :

Alasan Tidak Depak PKS Dari Koalisi

Sabtu, 15 Juni 2013 | 22.38

 Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memutuskan tak mengeluarkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari koalisi. Meskipun, PKS sudah menentang habis-habisan kebijakan pengurangan subsidi bahan bakar minyak dalam RAPBN-P 2013 oleh pemerintah.

Lalu apa alasan Demokrat tak mengeluarkan PKS dari koalisi?

Wakil Sekertaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustofa, Sabtu 15 Juni 2013, mengatakan Demokrat tak bisa serta merta mengeluarkan PKS dari koalisi. Sebab, sudah ada kesepakatan bersama partai-partai koalisi yang mengatur segala sesuatunya.

"Kode etiknya seperti itu, Kita mematuhinya, itu otomatis saja," kata Saan di Gedung DPR, Sabtu 15 Juni 2013.

Saan menegaskan, Demokrat tidak mengeluarkan PKS bukan untuk menghindari pencitraan partainya menzolimi PKS. "Tidak ada istilah terzolimi, justru PKS menzolimi koalisi," tegasnya.

Namun, Saan menghimbau, jika PKS tak lagi sepaham dengan koalisi, diharapkan partai dakwah itu ke luar dari koalisi. "Tidak perlu menunggu dikeluarkan," ujar dia.

sumber:http://us.politik.news.viva.co.id/news/read/420992-alasan-demokrat-tidak-depak-pks-dari-koalisi

Kasus Induk LHI Tak Terbukti Aset Habis Disita, Angie Terbukti Terima Suap 32 M Asetnya Tak Disita

 


Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap pembahasan proyek Kemendiknas dan Kemenpora terhadap Angelina Sondakh. KPK diminta untuk menjerat Angie dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
"Jelas keputusan banding ini melukai rasa keadilan publik. Namun, dengan tidak mengurangi rasa hormat saya ke Mba Angie, seharusnya KPK segera menyita semua aset beliau yang terkait korupsi dengan UU TPPU," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (15/6/2013).
 
Menurut anggota Fraksi PKS ini, selama ini publik mempertanyakan kenapa KPK tidak pernah menyita aset Angelina Sondakh yang menurut KPK telah menerima suap sekitar Rp 32 milyar dari proyek dua kementerian. 
 
"Saya pikir publik tidak akan lupa bahwa KPK telah menetapkan Mba Angie sebagai tersangka karena telah menerima suap Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dolar AS yang totalnya sekitar Rp 32 miliar dari Grup Permai yang terkait dengan proyek di dua kementerian," paparnya.
 
Dalam penjelasan Jaksa KPK, menurut Muzzammil, KPK menuntut agar Angie dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Jaksa KPK meminta agar Angie mengembalikan uang negara senilai total Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta.
 
"Pada kasus Mba Angie ini KPK hanya 'meminta' agar beliau mengembalikan uang tersebut. Padahal KPK memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menyita aset beliau melalui UU TPPU karena predicate crimenya sudah jelas," tegasnya. 
 
Dengan dijerat UU TPPU, kata Muzzammil, maka tidak hanya aset Angie yang disita namun seluruh aliran dana kepada pihak-pihak tertentu, termasuk jika ada dugaan yang masuk ke partainya bisa diungkap.
 
"Namun sampai sekarang kita semua tidak melihat ada upaya KPK untuk menyita aset hasil korupsi beliau dan menjerat beliau dengan UU TPPU. Publik, terutama kader dan simpatisan PKS patut mempertanyakan kenapa KPK diskriminatif dalam penegakan hukum? Apakah karena beliau berasal dari partai tertentu sehingga perlakuannya berbeda? Padahal kasus korupsinya sudah terang benderang," tanyanya.
 
Muzzammil membandingkan dengan perlakuan KPK yang langsung menyita aset mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishak padahal tindak pidana induknya belum dibuktikan.
 
"Kami berharap KPK bisa adil dan transparan dalam penegakan hukum. Dengan begitu, kepercayaan kita semua terhadap KPK bisa kembali pulih," ujarnya. (mpr/detik)

3 Fraksi Susul PKS Resmi Tolak Kenaikan BBM

 


Empat dari sembilan fraksi di Badan Anggaran DPR yang menyatakan dengan komitmen tegas untuk menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Empat fraksi tersebut adalah fraksi Gerindra, Hanura, PKS dan PDIP. Nurdin Tampubolon, anggota Fraksi Hanura mengatakan seharusnya pemerintah bisa mengoptimalkan pendapatan negara agar tidak mengalami defisit anggaran negara. Dengan demikian, kenaikan harga BBM tidak perlu dilakukan. "Kami dengan tegas menolak kenaikan harga BBM," kata Nurdin di Gedung Badan Anggaran DPR Jakarta, Sabtu (15/6/2013).
Nurdin menganggap bahwa kenaikan harga BBM tersebut hanya akan menyebabkan kenaikan inflasi. Pemerintah telah menargetkan bahwa inflasi setelah ada kenaikan harga BBM bisa mencapai 7,2 persen. "Padahal dengan tidak adanya kenaikan harga BBM saja, inflasi bisa mencapai 5,8 persen," tambahnya.
Sementara itu, anggota Badan Anggaran dari Fraksi Gerindra Fary Jemmy Francis mengatakan pihaknya juga menolak kenaikan harga BBM. Sebab dengan kenaikan harga BBM tersebut akan menyebabkan angka kemiskinan melonjak dan inflasi meningkat. "Kami juga tidak sepakat pemberian dana kompensasi kenaikan harga BBM karena itu sifatnya hanya pencitraan," tambah Fary.
Sikap senada juga dikatakan oleh anggota Badan Anggaran dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia. Bagi Yudi, pemerintah saat ini dinilai tidak maksimal dalam mengelola kebijakan energinya. Sehingga impor migas melonjak dan menyebabkan neraca perdagangan defisit. Imbasnya, neraca anggaran juga defisit dan menyebabkan nilai tukar rupiah terus merosot.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak maksimal dalam mengembangkan transportasi massal. "Menaikkan harga BBM bersubsidi mendekati puasa dan lebaran ini sangat tidak tepat. Pemerintah tidak punya kalkulasi matang soal kebijakan ini. Hal tersebut justru hanya menaikkan angka kemiskinan saja," kata Yudi.
Sikap serupa juga diambil oleh fraksi PDIP yang disampaikan oleh Sayed Muhammad Muliady. Fraksi PDIP masih mempertanyakan alasan pemerintah menaikkan harga BBM. Sebab, dengan menaikkan harga BBM bersubsidi maka ada risiko kenaikan inflasi dan angka kemiskinan masyarakat.
Adapun lima fraksi lainnya sepakat untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Selanjutnya, hasil rapat final tentang Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RUU APBNP) 2013 ini akan dibawa ke Rapat Paripurna Senin (17/6/2013) mendatang. (kompas)

Post Terpopuler

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. )|( PKS Bae Kudus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger