Pengamat hukum: KPK Keliru Memahami Pasal TPPU - )|( PKS Bae Kudus
Headlines News :
Home » » Pengamat hukum: KPK Keliru Memahami Pasal TPPU

Pengamat hukum: KPK Keliru Memahami Pasal TPPU

Rabu, 22 Mei 2013 | 06.11

 KPK dinilai keliru memahami pasal TPPU


Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir memandang, penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap impor daging yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) kurang tepat.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan bahwa harta milik Luthfi perolehannya berasal dari proses TPPU. 

"Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 1, ada 24 tindak pidana tambah 1 tindak pidana yang diancam dengan miniumum 4 tahun penjara. Itu harus dipastikan dulu ada tindak pindana. Artinya uang itu hasil tindak pidana," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (21/5/2013) malam.

Melihat dari kasus yang menimpa Luthfi, ia menilai, ada pemahaman yang keliru mengenai TPPU oleh KPK. Menurutnya, KPK tidak boleh semata melihat sudut pandang kemana aliran dana dari dugaan suap kasus impor daging.

"Dicuci kan itu kan uang hasil tindak pidana dikasih ke orang lain, untuk diputar agar uang tersebut menjadi halal kemudian dikembalikan kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Seperti diketahui, KPK tampak begitu bersemangat menyita harta kekayaan milik Luthfi Hasan Ishaaq yang diduga berkaitan dengan TPPU kasus suap impor daging. Hal yang sama juga dilakukan KPK terhadap kerabat Luthfi, Ahmad Fathanah.

Yang terbaru, KPK berencana menyita rumah Luthfi Hasan Ishaaq, di Kawasan Kebagusan 1 Nomor 44, Jakarta Selatan. Tanah seluas 440 meter persegi itu diduga kuat milik Luthfi.

sumber:http://nasional.sindonews.com/read/2013/05/22/13/751495/kpk-dinilai-keliru-memahami-pasal-tppu
Share this article :

0 comments:

Post Terpopuler

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. )|( PKS Bae Kudus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger