Eksepsi LHI, “Bersalah Sebelum Vonis” - )|( PKS Bae Kudus
Headlines News :
Home » » Eksepsi LHI, “Bersalah Sebelum Vonis”

Eksepsi LHI, “Bersalah Sebelum Vonis”

Rabu, 03 Juli 2013 | 10.40



Oleh: Equalaws Consultant

Para Pengacara LHI telah menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi), Bersalah Sebelum Vonis: Menghukum Dengan Peradilan Opini, setebal 76 halaman pada persidangan di Pengadilan Tipikor, pada hari Senin, 1 Juli 2013.

Sebagaimana kita ketahui bersama, pengertian Eksepsi diatur di dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.”

Adapun beberapa poin yang diajukan dalam Eksepsi LHI tersebut diantaranya adalah hal-hal sebagai berikut:

Presumption of Innocence

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar aturan hukum, yakni asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) dalam menangani perkara aquo. Salah satunya adalah pada saat KPK melakukan penyitaan (melabeli dengan tanda sita) terhadap asset-aset LHI, yang belum tentu semua asset LHI didapat dari hasil tindak pidana. Menurut Mohammad Assegaf selaku Pengacara LHI, “KPK sangat berlebihan karena menempatkan terdakwa dengan asas bersalah dan vonis yang diterimanya kepada masyarakat.”

Trial By The Press

LHI merasa diadili bersalah sebelum divonis pengadilan. Mohammad Assegaf, mengatakan, dalam merilis berita kepada public, KPK dianggap menggunakan stereotyping (prasangka subyektif) dan labeling (pemberian cap) terhadap diri terdakwa dan Partai Keadilan Sosial (PKS) yang dipimpin terdakwa.

“Hal itu, jika benar terjadi, sungguh sangat berbahaya karena merupakan peradilan opini di luar proses hukum dengan menggunakan kekuatan pengaruh media massa atau trial by the press,” ujar Mohammad Assegaf.

Character Assassination

Kesan pembunuhan karakter menjadi nyata sebagai rencana dan/atau skenario yang disebabkan dari fakta yang dibesar-besarkan oleh KPK. Sebagai contoh adalah soal berita perempuan yang menerima aliran dana dari AF yang menjadi drama luar biasa (festivalisasi).

Motif Di Luar Hukum

Salah satu contonya adalah ketika dalam BAP milik YS disebutkan politisi dari partai lain (HR, SN, ARB dan HBZ), tetapi dalam surat dakwaan hanya disebutkan politisi dari PKS.
Selain hal tersebut, juga dinyatakan bahwasanya pada pemberitaan media online, motif tersebut dapat terlihat dikarenakan sebagian pemberitaan lebih mengedepankan LHI sebagai Presiden PKS daripada sebagai pribadi.

Terkait Dakwaan

a. Terkait materi dakwaan, Pengacara LHI berkeberatan jika LHI dalam perkara aquo berpredikat sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, meskipun LHI adalah seorang Anggota DPR RI periode 2009-2014.
Hal ini menurut Pengacara LHI dikarenakan LHI sebagai Anggota DPR tidak ada hubungannya dengan dakwaan yang bisa mempengaruhi kebijakan terkait kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian disebabkan tugas LHI selaku Anggota DPR adalah legislasi, anggaran dan pengawasan.
Selain hal tersebut, dakwaan terhadap LHI terkait Tindak Pidana Korupsi kategori “Suap” berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001). Menurut Pengacara LHI rumusan pasal-pasal tersebut mensyaratkan penyelenggara negara atau pegawai negeri.

b. Tim Pengacara LHI juga berkeberatan terkait trading in influence (memperdagangkan pengaruh), dan disebutkan bahwasanya trading in influence bukanlah merupakan tindak pidana.

c. Jaksa KPK tidak dapat menjelaskan peran LHI dalam perkara aquo. Senyatanya Jaksa KPK telah mempergunakan ketentuan pasal-pasal yang mencantumkan dua peran LHI. Yakni sebagai orang yang melakukan dan menyuruh melakukan (doen plegen), serta orang yang turut melakukan (medeplegen).

d. Jaksa KPK tidak menyebutkan dan/atau menghubungkan dengan pidana asal (predicate crime) dari pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dakwaan Tidak Dapat Diterima

Dikarenakan materi dakwaan Jaksa KPK pada intinya adalah samar-samar/kabur, maka Pengacara LHI meminta agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara aquo menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.

Dakwaan Batal Demi Hukum

Dikarenakan materi dakwaan Jaksa KPK dibuat tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, maka Pengacara LHI meminta agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara aquo menyatakan dakwaan batal demi hukum (vide Pasal 143 ayat (2) huruf b juncto Pasal 143 ayat (3) KUHAP).

Lantas, bagaimanakah nantinya Jaksa KPK memberikan pendapatnya atas Eksepsi LHI tersebut? Mari kita tunggu episode selanjutnya dalam persidangan selanjutnya.
#Salam Keadilan…

Referensi:
Harian Kompas, Harian Republika, Harian Sindo, Harian Jakarta dan Harian Media Indonesia yang kesemuanya terbit pada hari Selasa, 2 Juli 2013.

sumber: http://hukum.kompasiana.com/2013/07/02/eksepsi-lhi-bersalah-sebelum-vonis-570323.html
Share this article :

0 comments:

Post Terpopuler

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. )|( PKS Bae Kudus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger