Pembocor Kerahasiaan Data PPATK Harus Pidanakan - )|( PKS Bae Kudus
Headlines News :
Home » » Pembocor Kerahasiaan Data PPATK Harus Pidanakan

Pembocor Kerahasiaan Data PPATK Harus Pidanakan

Minggu, 26 Mei 2013 | 06.56


 



by @alejandro_law17

1.    Polri Harus Pidanakan Pembocor Kerahasiaan Data PPATK PKS!! Bongkar Mafia Hukum dibalik semua ini

2.    Ketua PPATK M Yusuf begitu semangat mengungkap aliran dana Fathanah. Namun megap2 bila ditanya aliran dan Hambalang dan Century.

3.    Jd inget pasal 54 angka 2 UU/8/2010. Pejabat PPATK bersumpah akan merahasiakan apa yg nurut ketentuan harus dirahasiakan. Pidana nih!

4.    Pada saat rekening gendut pejabat polri diungkap LSM bendera, POLRI ancam pidanakan siapapun pembocor kerahasiaan data PPATK.

5.    Skrg, malah dgn terang benderang PPATK bocorin meski nggak secara detail. Ketua PPATK secara terbuka mengemukakan data temuan mrk

6.    Lalu, alasan apa seorang pejabat PPATK melanggar janjinya secara terbuka, tanpa ada seorangpun penegak hukum yg aware atas kesalahan ini?

7.    Apalagi Media telah publish transaksi rekening AF secara rinci. Data tersebut diakui valid oleh PPATK sbg data hasil temuan mrk.

8.    Rincian data temuan PPATK yg berhasil didapet media sangat janggal. Transaksi AF hanya dipublish yg menyangkut dgn perempuan.

9.    Data yg rinci tersebut jelas dipilih untuk dipublish berdasarkan kepentingan politik yg tujuannya hanya untuk demoralisasi pihak tertentu

10.    Sangat nggak logis jika seorang kastamer bank selama bertahun2 melakukan transaksi transfer hanya kepada para wanita. Mustahil

11.    Apakah pembocoran data LHA PPATK ini bermuatan pilitis? Sangat jelas berbau politis. Bahkan terlalu bodoh caranya jika tujuannya politis

12.    Akal sehat saya nggak pernah mendapatkan alasan yg kuat jika hanya data transaksi thd perempuan yg dipublish. Pnerima lakinya kok diumpetin?

13.    Apakah PPATK nggak mikir kl dampak pembocoran tsb akan berakibat pada pembunuhan karakter pihak2 yg disebut PPATK?

14.    Masyarakat awam akan segera merespon nama2 tsb sbg satu kesatuan, generalisasi dgn pihak2 yg kurang bagus citra dirinya.

15.    Mohon maaf, bbrp diantara wanita yg menerima aliran dana AF adalah berprofesi sbg penyanyi dangdut yg image dimata masyarakat kurang baik

16.    Padahal, diantara penerima dana tersebut ada juga rekening milik seorang ibu RT tangga, seorang akhwat yang jauh beda dr penyanyi dangdut

17.    Masyarakat (terutama yg awam) akan mengeneralisasi penerima dana tersebut sbg wanita2 yg kurang baik merujuk pada prilaku AF sebelumnya

18.    Bukan hanya sebagai pembunuhan karakter thd mrk para wanita yg menerima aliran dana, tapi telah berimplikasi luas thd psikososial yg negatif

19.    Pengalihan isue, menutupi lemahnya dugaan KPK, demoralisasi thd PKS dan para penerima dana adalah kesimpulan sederhana yg bisa kita ambil

20.    Membocorkan rahasia negara menurut sy bukan delik aduan. Cukup pelanggarannya diketahui aparat, bisa diproses pelanggarannya

21.    Apalagi PPATK melalui pak Yusuf secara terang2an bicara di media dlm masalah ini. Bukan hanya nggak etis, namun kejam karena dampaknya luas

22.    Jika pihak yg bernaksud mempolitisasi kasus daging, sila lakukan saja pada para tersangka meskipun itu tetap nggak bisa dibenarkan

23.    Skrg karena kasus daging, diantara para wanita yg disebut dlm 45 nama ikut hancur nama baiknya dimata rekan, tetangga bahkan saudara mrk

24.    Padalah, belum tentu semua wanita tersebut bersalah. Org bersalah yg nggak bersalah berada diluar jangkauan hukum. Kasian mrk jd korban

25.    Penghancuran karakter pelaku bukan tujuan dari pemberantasan korupsi. Apalagi pembunuhan karakter trsebut menyasar ke pihak lain

26.    Berpikirlah wahai orang2 yg mengaku sbg penegak hukum! Kasihani mrk yg nggak tahu apa2. satu kata untuk anda penegak hukum #KOPLAK

Content from Twitter
Share this article :

0 comments:

Post Terpopuler

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. )|( PKS Bae Kudus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger