Pengamat Hukum: PKS Tidak Salah Dan Abraham Samad Tak Mengerti Hukum Acara - )|( PKS Bae Kudus
Headlines News :
Home » » Pengamat Hukum: PKS Tidak Salah Dan Abraham Samad Tak Mengerti Hukum Acara

Pengamat Hukum: PKS Tidak Salah Dan Abraham Samad Tak Mengerti Hukum Acara

Minggu, 12 Mei 2013 | 22.02



Pengamat hukum Chaerul Huda tidak memandang tindakan Partai Keadilan Sejahtera sebagai sebuah upaya menghalangi penyitaan.

Menurut Chaerul, tindakan tersebut merupakan kewajaran. "PKS tidak salah," kata Chaerul saat dihubungi Minggu, 12 Mei 2013.

Dia mengatakan, KPK seharusnya melakukan konfirmasi kepada pejabat berwenang di DPP PKS. "Karena yang didatangi KPK adalah kantor partai yang dimiliki lembaga, bukan perseorangan," ujar Chaerul.

Menurut Chaerul, koordinasi dengan pejabat berwenang partai perlu dilakukan karena mobil-mobil tersebut terparkir di wilayah kantor DPP PKS. "Tidak bisa KPK hanya memberikan surat penyitaan hanya kepada satpam," kata Chaerul.

Namun, ujar Chaerul, harus diketahui lebih dulu kronologi penyitaan mulai dari KPK datang sampai upaya PKS yang dinilai menghalangi. "Baru kemudian dinilai itu masuk penghalangan atau tidak," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin dan Selasa lalu datang ke Kantor DPP PKS untuk menyita mobil-mobil yang diduga teraliri dana korupsi mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Namun, KPK gagal melakukan penyitaan dan hanya mampu menyegel mobil dengan garis merah. PKS dinilai telah melakukan upaya penghalangan terhadap penyitaan tersebut.

Sebelumnya, tahun lalu (21 November 2012) Pengamat Hukum Chaerul Huda juga menyatakan bahwa Abraham Samad tidak mengerti Hukum Acara.

Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda menilai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century oleh Komisi Pemberatasan Korupsi hanya memenuhi desakan publik.

Padahal, kata dia, tak seharusnya KPK memenuhi desakan publik itu untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu. Menurut Chairul, KPK semestinya bersabar mengumpulkan bukti terlebih dulu. Tidak menetapkan tersangka tanpa surat perintah penyidikan.

Karena itu, dia pun memberikan kritik pedas kepada Ketua KPK, Abraham Samad. Karena menyatakan soal Sprindik hanyalah persoalan adminsitrasi saja. Dia bahkan menuding Abraham tidak mengerti hukum acara.

Karena tidak ada sejarahnya proses penetapan tersangka tanpa menggunakan proses penyidikan. "Kalau alasan Sprindik hanya persoalan administrasi, belajar di mana itu dia ilmu hukumnya," kata Chairul pada saat dihubungi, Rabu (21/11).

Menurut Chairul, tindakan Abraham malah memberikan peluang kepada dua tersangka kasus Century untuk mempersoalkan hal tersebut. Mereka bisa mengajukan proses pra peradilan.

"Mana bisa itu orang ditetapkan sebagai tersangka kalau tidak ada sprindik. Itu kan bisa membuat nama baik mereka menjadi tercemar," kata dia.

Abraham harus mengkoreksi keputusannya yang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Century. Pasalnya tak tertutup kemungkinan hal serupa bisa saja terjadi kembali.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus Century yakni BM dan SCF. Keduanya merupakan pejabat bank Indonesia. Mereka kemungkinan dikenakan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Nanti dalam Sprindik akan dirumuskan mengenai perannya," kata Abraham.
Meski telah menetapkan BM dan SCF sebagai tersangka, namun KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan. Bahkan menurut Abraham, masalah sprindik hanyalah administrasi saja yang tidak perlu diperdebatkan.

SCF adalah Siti Chalimah Fadjrijah merupakan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia saat kasus terjadi. Sementara BM adalah Budi Mulya yang merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia.

sumber:http://www.suaranews.com/2013/05/pengamat-hukum-nyatakan-bahwa-pks-tidak.html?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook
Share this article :

0 comments:

Post Terpopuler

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. )|( PKS Bae Kudus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger