mungkin ini cuman mau mengungkap fakta-fakta hukum di persidangan dan penyelidikan yang terjadi selama ini terkait kasus LHI. ada beberapa fakta yang menurut saya unik
pertama sangkaan LHI yang awalnya supa, kini jadi TPPU atau ditambah dengan TPPU. kemudian yang menarik lagi, diawa-awal kasus ini diselidiki oeh KPK, banyak gembar-gembor bahwa KPK punya rekaman obrolan, dan sampai sekarang dipersidangan rekaman itu gak pernah keluar.
yang kedua adalah, ketika KPK sedang getol menelusuri semua harta LHI yang mungkin merupakan hasil pencucuian uang, KPK malah dihadapkan pada realita bahwa hampir dari keseluruhan harta tersebut bukan dimiliki oleh LHI atau dimiliki LHI sejak dahulu kala, jauh sebelum ada kasus ini. contohnya saja, tanah di condet, mobil toyota prado dan beberapa lainnya
dan yang terakhir yang menurut saya sedikit unik adalah kisah ketika penyidik KPK menyambangi kantor utama bank mandiri untuk menggeledah peti harta karun LHI, yang ternyata hanya sebuah kotak sepatu yang isinya hal-hal remeh.
segitu dulu deh
di artikel ini saya juga ingin menyampaikan dukungan saya pada setiap aksi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan seluruh elemen bangsa Indonesia.
jika terbukti KORUP hukumi dengan hukum yang setimpal, jika TIDAK TERBUKTI bebaskan dan jangan dipolitisir
sumber:http://politik.kompasiana.com/2013/05/03/ayu-azhari-box-sepatu-dan-lhi-sanggahan-buat-za-556699.html
0 comments:
Posting Komentar