Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumbar akhirnya menghentikan pengusutan Kasus
penganggaran bantuan sosial (bansos) Safari Dakwah III DPP PKS senilai
Rp1,9 miliar. Penyidik tidak menemukan bukti yang mengarah pada tindak
pidana korupsi.
Dir Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Budi Utomo
menyampaikan bahwa “Kami telah menghentikan penyelidikan kasus ini dan akan
mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP2P) kepada
pelapor,” Senin (20/5/2013).
Lebih lanjut Kombes Budi menyampaikan bahwa sejak kasus itu dilaporkan mantan Wakil Ketua DPRD Sumbar,
Masful, penyidik telah memintai keterangan beberapa saksi, serta saksi
ahli dari Dirjen Otonomi Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Dari
hasil klarifikasi yang dilakukan, tidak ditemukan unsur pidana,
sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor.
“Ada 17 saksi diperiksa
terkait kasus ini. Hasilnya, tidak ada ada unsur korupsinya, sehingga
tidak dapat dilanjutkan ke ranah tindak penyidikan,” jelas Kombes Budi.
Dijelaskan,
surat SP2P untuk kasus ini belum dikeluarkan. Namun untuk mengarah ke
sana, pihaknya secara lisan telah memberitahukan kepada pelapor yakni,
Masful bahwa, laporan pelapor tidak memenuhi unsur pidana korupsi.
Masful mantan Wakil Ketua DPRD Sumbar
diketahui melaporkan kasus ini ke kepolisian, karena menilai Bansos
untuk Safari Dakwa PKS senilai Rp1,9 miliar, diduga telah melanggar
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 37 Tahun 2012 tentang
Penyusunan APBD 2013 di Sumbar.
Indikasi
kejanggalan kasus ini sebenarnya sudah terlihat sejak awal pelaporan
kasus ini, ada unsur pemaksaan kasus agar masuk ke kepolisian. Sangat nampak terlihat upaya perusakan citra PKS dan Irwan Prayitno,
Gubernur Sumbar dari PKS yang dikenal masyarakat dengan kinerja dan
prestasinya, mengambil momen kriminalisasi LHI yang masih menuai
pertanyaan besar atas kebenarannya. [posmetro/im]
sumber:http://pks-padangpanjangkota.blogspot.com/2013/05/dana-safari-dakwah-pks-rp19-m-tidak-ada.html
0 comments:
Posting Komentar