)|( PKS Bae Kudus
Headlines News :

PKS Update

Diberdayakan oleh Blogger.

Latest Post

98 Persen Jalan Provinsi Mantap, Jabar Raih Penghargaan PU

Minggu, 08 Desember 2013 | 12.37

 Heryawan Terima Penghargaan Menteri PU



Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali mendapat penghargaan Pemerintah Pusat. Kali ini meraih Penghargaan Pekerjaan Umum 2013 atas pencapaian kinerja terbaik pertama sub bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (Bina Marga).

Peringkat kedua diraih Pemprov Jawa Timur, disusul Pemprov Nusa Tenggara Barat.
Tropi penghargaan diserahkan langsung Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada Malam Penghargaan Pekerjaan Umum 2013 di Jakarta, Rabu, 5 Desember 2013.

"Terus terang kita bekerja bukan untuk memperoleh pengakuan prestasi. Kita membangun jalan dan jembatan semata-mata guna menunjang aktivitas perekonomian masyarakat. Namun, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PU mengakui kinerja kita," papar Gubernur Heryawan di gedung pertemuan Kementerian PU.

Gubernur yang disapa Aher ini mengutarakan, salah satu patokan utama penilaian prestasi sub bidang Bina Marga adalah kemantapan jalan milik provinsi. Hingga kini, katanya, sekitar 98 persen di antara tak kurang 2.100 kilometer jalan provinsi dalam kondisi mantap.

"Tersisa dua persen jalan provinsi yang belum mantap atau masih butuh perbaikan. InsyaAllah dalam waktu dekat akan kita bereskan," tukas Aher.

Bukan cuma 2013, Pemprov Jawa Barat meraih penghargaan sub bidang Bina Marga. Setahun lalu, Pemerintah Pusat mengganjar kinerja Bina Marga Jawa Barat dengan penghargaan terbaik kedua.

Pada Malam Penghargaan Pekerjaan Umum 2013, Gubernur Heryawan juga menerima tropi penghargaan terbaik kedua sub bidang Tata Ruang kategori provinsi. Peringkat pertama diraih Pemprov Jawa Timur, dan posisi ketiga diduduki Pemprov Jawa Tengah.

Aher menambahkan, Pemprov Jawa Barat pernah meraih penghargaan terbaik pertama sub bidang Jasa Konstruksi tiga tahun bertutur-turut. Yakni pada 2007, 2008, 2009. "Semoga pengakuan banyak orang, khususnya Pemerintah Pusat, atas karya di bidang ke-PU-an, akan memacu semangat untuk bekerja lebih keras," tutur Gubernur.

Salah satu tantangan di depan, kata Aher, masih belum maksimalnya kemantapan kondisi jalan milik pemerintah kabupaten/kota. Diutarakan, angka kemantapan jalan kabupaten/kota masih di bawah 60 persen.

Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan, penghargaan ke-PU-an yang diberikannya setiap tahun dimaksudkan untuk memotivasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan lingkup infrastruktur kepada masyarakat.

Selain itu, tambah Djoko, guna memperoleh gambaran kinerja ke-PU-an seluruh pemerintah daerah. Berdasar gambaran dimaksud, Pemerintah Pusat lebih mudah melakukan perencanaan dan pembinaan secara nasional.

Bidang yang dinilai: Penataan Ruang, Pekerjaan Umum, dan Jasa Konstruksi. Khusus bidang Pekerjaan Umum dibagi tiga sub: Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Cipta Karya.

sumber:http://www.ahermediacenter.com

Perda Kota Layak Anak Depok, Bisa Jadi Percontohan

 



Depok merupakan kota penyangga ibukota negara yang tumbuh menjadi Kota Urban. Kota yang diminati sebagai tempat tinggal bagi keluarga muda. Hal ini menyebabkan jumlah penduduk Depok terus bertambah, termasuk anak-anak.

Dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2010-2015, tercantum salah satu program unggulannya yaitu Depok sebagai Kota Layak Anak (KLA).

Hal inilah yang menyemangati Komisi D DPRD Kota Depok untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif KLA sejak awal masa bakti. Dan pada akhirnya, Raperda tersebut selesai dalam pembahasan dan akan disahkan sebagai Perda KLA pada sidang paripurna 20 Desember 2013 nanti.

Adapun pokok-pokok materi muatannya adalah:

  1. KLA sebagai paradigma pembangunan Kota Depok
  2. Keluarga sebagai basis pertama dan utama realisasi KLA
  3. Lima cluster hak dan kewajiban anak diurai dari elemen kunci ialah anak, keluarga dan pemerintah kota
  4. Dunia usaha memiliki kewajiban: menghasilkan produk yang aman dan ramah anak, tidak mempekerjakan anak sebagai buruh, membuat iklan yang edukatif dan bahasa positif, mengalokasikan anggaran CSR untuk program KLA Kota Depok. Beberapa kewajiban tersebut bila dilanggar akan dikenai sanksi administratif
  5. Partisipasi jurnalis dihasung melalui klausul pers dan media ramah anak
  6. Pemerintah Kota harus membuat Pusat Krisis Anak, mulai level kota sampai kelurahan
  7. Call centre/ Telepon Sahabat Anak 24 jam juga harus disediakan oleh Pemkot, dalam hal ini BPMK
  8. Puskesmas Ramah Anak ditiap kelurahan, bus sekolah, Polisi Sekolah dan Zona Selamat Sekolah, taman bermain dan panggung kreativitas anak per kecamatan, adalah contoh-contoh fasilitas publik yang harus disediakan Pemkot secara bertahap
  9. Data anak yang akurat -by name by address- dan kartu identitas anak menjadi hal mendesak yang diamanatkan Perda KLA
  10. Terkait keluarga sebagai basis utama dan pertama realisasi KLA, Pemkot diamanatkan oleh Perda untuk memfasilitasi keluarga agar dapat menjalankan 8 fungsi keluarga secara optimal. Misal, adanya penyuluhan parenting untuk pasangan yang akan menikah dan bagi para orangtua. Bantuan beasiswa miskin termasuk untuk penebusan ijazah bagi siswa tidak mampu, dan sebagainya.
sumber:www.depoknews.com

Dukung Kebijakan Kapolri, PKS siap sumbang jilbab untuk Polwan

Kamis, 05 Desember 2013 | 16.23



Penggunaan jilbab untuk polisi wanita ditunda hingga ada aturan. Namun Fraksi PKS DPRD Kota Depok sudah siap memberikan sumbangan berupa jilbab atau kerudung untuk polwan di jajaran Polres Depok.

"Sumbangan ini untuk mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman yang membolehkan pemakaian jilbab untuk polisi wanita," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Depok Muttaqin dalam pers rilis, Kamis (5/12).

Mutaqqin mengatakan salah satu kendala yang menyebabkan ditundanya penerapan jilbab adalah karena belum ada anggaran kepolisian. Oleh karena itu FPKS akan memberikan jilbab kepada polwan di jajaran polres sambil menunggu penganggaran resmi.

"Sebagai bangsa yang berketuhanan yang maha esa. Jadi polri tidak perlu melarang polwan yang akan taat kepada agamanya untuk memakai jilbab," kata dia.

Fraksi PKS akan mendukung kalau anggaran jilbab sudah dianggarkan. "Ini berarti dapat dilaksanakan oleh polwan ingin memakai jilbab. Tetapi tentunya tidak ada pemaksaan bagi yang belum bersedia," kata Mutaqqin. [mrdka/YL/Islamedia]
 
 
sumber:http://www.islamedia.web.id/2013/12/dukung-kebijakan-kapolri-pks-siap.html

ODOJ Siap Dilaunching Mei Mendatang, Andakah Salah Satu Odojernya?

 http://onedayonejuz.org/wp-content/uploads/2013/12/cropped-odoj-glc1.jpg

Komunitas One Day One Juz (ODOJ) semakin melambung namanya dipermukaan. Hal ini dapat terlihat dari pertumbuhan grup ODOJ yang terus meningkat setiap harinya. Sampai berita ini diturunkan jumlah grup ODOJ pertanggal 04 Desember 2013 jam 08.20 wib, sebanyak 304 grup dengan pembagian 93 grup ikhwan (pria), dan 211 grup akhwat (wanita) dengan jumlah Odojer kurang lebih 9120 orang. Subhanallah.

Antusiasme masyarakat muslim begitu tinggi terhadap komunitas ini, lantaran komunitas ini berhasil membangun kesadaran bertilawah 1 juz dalam sehari sebagaimana tuntunan Rasulullah. Tilawah yang selama ini terasa berat, menjadi ringan saat bergabung bersama ODOJ. Alhasil, tim ODOJ setiap hari disibukkan menerima pendaftaran anggota baru yang dilakukan secara online, baik melalui Whatsapp, BBM, maupun SMS. Bahkan peminat ODOJ tidak hanya dari Indonesia, beberapa negara terdaftar sebagai anggota ODOJ diantaranya, Australi, Sudan, Qatar, Malaysia, Korea Selatan, Jepang, dll.

Sebagai komunitas yang terus berkembang, Ricky selaku Koordinator ODOJ mengatakan, bahwa ODOJ secara resmi in sha Allah akan dilounching pada bulan Mei 2014 mendatang, tepatnya tanggal 11 Mei atau 11 Rajab di Masjid Istiqlal Jakarta. Lounching inipun rencananya akan memecahkan rekor Muri dengan jumlah peserta 11.100 Odojer. Tutur Ricky kepada Islamedia.

Bagi Sahabat Islamedia yang ingin bergabung silahkan mengunjungi situs resminya di www.onedayonejuz.org atau dapat langsung menghubungi nomor berikut ini via whatsapp/sms:

1. Ikhwan/Pria : 0811 8065 04 (Ricky)
2. Akhwat/wanita : 0811 999 3387 (Lisa)
 
 
sumber:http://www.islamedia.web.id/2013/12/odoj-siap-dilounching-mei-mendatang.html

Apa Itu ODOJ?



One Day One Juz ( ODOJ ) adalah program yang diinisiasi oleh Rumah Qur’an untuk memfasilitasi dan mempermudah kita dalam tilawah Al-Qur’an dengan targetan 1 juz sehari.

Dengan memanfaatkan Instant Messager, tilawah 1 juz sehari jadi lebih menyenangkan dan lebih termotivasi.

Mekanismenya adalah membangun grup ODOJ di Whatsapp dimana 1 grup beranggotakan 30 orang, kemudian dibuat system pelaporan dan lelangan juz maka targetan yang ingin dicapai adalah KHATAM GRUP setiap harinya dan KHATAM PRIBADI setiap bulannya dengan asumsi 1 anggota tidak absen tilawah juz Al-Qur’an secara berurutan selama sebulan. 

Kemudian juga ada PJ Harian dari anggota yang bergantian bertugas mengupdate laporan juz, memonitoring dan mengatur lelangan untuk mencapai targetan tadi.

Bagi anda yang tertarik dengan program ini, silahkan daftar ke CP kami di /jaringan untuk tergabung di grup ODOJ di http://onedayonejuz.org/pendaftaran/

Insya Allah..TILAWAH JADI LEBIH FUN DAN SEHARI SEJUZ JADI LEBIH RINGAN…^_^


sumber:http://onedayonejuz.org/

Ada Sisi Lain Dari Pledoi LHI ....

 Foto: Nampak terlihat Ustadz Luthfi bersama tim pembelanya.



Ada yang lain saat pembacaan pledoi LHI semalam.....

Semalam sidang Pleidoi LHI Hakim pun merembes air matanya sementara JPU KPK hanya menundukkan kepala menyadari posisinya yg tersandera kekuasaan dalam peradilannya, pleidoi LHI amat bagus hingga menyihir seisi ruangan, (catatan lawyer LHI Faizal Syahmenan).

"Kami bukan yang terbaik dan hanya berusaha berikan yang terbaik semampu kami dalam peradilan ini, tapi kami bersumpah akan hadir sebagai saksi dalam peradilan terbaik di Akhir nanti".

Ini hanya pengadilan manusia, yg bisa saja tdk tercapainya rasa keadilan dan kebenaran, nanti kita akan bertemu dgn Mahkamahnya Allah SWT yg pasti akan memberikan keadilan yg sebenarnya....Allah akan selalu bersama orang2 yg berjuang di jalannya....



sumber:https://www.facebook.com/Islamedia.Co

Pledoi LHI 4 Desember 2013 Bisa Bebaskan LHI (Live Tweet by @thofa_2020)



By @thofa_2020

1.    @GedungPengadilanTipikorJkt #PleidoiLHI

2.    Sidang dengan agenda #PleidoiLHI baru dimulai..

3.    #PleidoiLHI ini dibuka dengan pengantar oleh anggota tim kuasa hukum LHI - Muh AsSegaf..

4.    Semoga keadilan Allah akan muncul dr persidangan LHI ini..kata pengacara Muh AsSegaf..

5.    Hakim harus dlm posisi seorang hakim yg adil dan objektif jangan menjadi seorang penuntut, dan harus terbebas pengaruh media #MuhAssegaf

6.    Kulli Haq Walau Kanna Muran, sampaikan yg haq meskipun itu pahit itu yg harus dilakukan hakim #MuhAssegaf

7.    Hadiah yg dijanjikan Maria E Liman sebanyak 40 M dan katanya sdh dikeluarkan 1,3 M sama sekali tdk ada kaitannya dgn LHI #MuhAssegaf

8.    Kedekatan Fathanah dgn LHI telah diexploitir oleh Jaksa penuntut umum untuk menuntut bersalah LHI #MuhAssegaf

9.    Jika Penuntut umum percaya dgn Ahmad Fathanah maka penuntut umum pun telah dikelabui oleh Fathanah #MuhAssegaf

10.    Permintaan untuk mengkonfrontir saksi-saksi Maria E Liman, Fathanah dan..(Terlewat) tidak dikabulkan oleh majelis Hakim #MuhAssegaf

11.    PT Sirat Inti Buada dimana LHI sbg pemiliknya adl perusahaan yg sehat sejak thn 2003 omzet 35 M, thn 2005 bahkan mencapai 70 M

12.    VW Carafel adl berasal dr sumbangan murid Luthfi saudara Okke Setiadi yang mendonasikan dana 1M utk kepentingan partai #MuhAssegaf

13.    Penuntut umum tidak mendalami lebih lanjut ttg profil seorang LHI #MuhAssegaf

14.    Perihal TPPU tokoh sentralnya jg ada pada Fathanah..yg diperdaya adl Yudi Setiawan dengan mencatut nama LHI #MuhAssegaf#PleidoiLHI

15.    Scr akademik pun TPPU mengalami perdebatan apakah harus ada Predicat Crime atau tidak #MuhAssegaf#PleidoiLHI

16.    Kata saksi ahli jaksa penuntut kepastian hukum boleh dikesampingankan demi terciptanya keadilan, kami tdk sepakat #MuhAssegaf #PleidoiLHI

17.    Semua ini berasal dr Operasi Tangkap Tangan Fathanah di Hotel Le Meridien, terungkap di persidangan uang di mobil Fathanah utk membayar..

18.    Untuk pembayaran mobil dan furniture ada percakapan telponnya tapi ini diabaikan jaksa yg memanipulir fakta..

19.    Semangat jaksa penuntut umum bukan lagi mencari kebenaran tp mencari-cari kesalahan seseorang utk menjebloskan ke penjara#MuhAssegaf

20.    Tuntutan 18 tahun dr jaksa penuntut umum adl semangat mencari sensasi dan semangat mencari tepuk tangan publik #MuhAssegaf#PleidoiLHI

21.    Tuntutan 18 tahun sama sekali tdk didasari oleh pembuktian2 yg ada, terlihat dr awal mindsetnya sdh ingin menghukum berat LHI #MuhAssegaf

22.    Tidak ada fakta persidangan yg bisa dijadikan bukti bahwa LHI bersalah semua hanya katanya2 #MuhAssegaf#PleidoiLHI

23.    Fakta persidangan justru menunjukkan segala upaya untuk penambahan import ditolak oleh Mentan #MuhAssegaf#PleidoiLHI

24.    Di persidangan tdk ada bukti kerjasama antara LHI & Fathanah kecuali kenal, semua dilakukan Fathanah sendiri mencatut nama LHI

25.    Permintaan uang AF terhadap Elizabet sama sekali tdk diberikan dan tanpa setahu LHI kecuali atas inisiatif Fathanah sendiri#PleidoiLHI

26.    Uang 1 M yg diminta Fathanah dr Indoguna dr awal diminta untuk membuat seminar, sumbangan ke papua dan untuk sumbangan safari dakwah..

27.    Uang 1M yg diterima Fathanah dr hasil percakapan telp pula akan digunakan membayar Furniture 480 jt dan membayar mobil Mercedez

28.    Jaksa memanipulir hasil sadapan Fathanah, dan sopirnya kata jaksa Fatanah bilang ke sopir jangan jauh2 dr mobil ada daging utk LHI..

29.    Hasil sadapan yg diperdengarkan dan ket sopir Fathanah, kata Fathanah ada daging busuk dan bukan daging utk LHI yg disampaikan Jaksa

30.    Indoguna berkali-kali mengajukan penambahan kuota import tapi selalu ditolak oleh Kementan, Maria E Liman via Fathanah

31.    Fakta persidangan ; LHI diperkenalkan Fathanah dgn Elda dam Maria E Liman, menjelaskan harga daging tinggi, ada yg dicampur daging celeng

32.    Dalam pertemuan mnrt saksi Maria E Liman, LHI tidak fokus dan sibuk menerima telphon dr luar..

33.    LHI sama sekali tdk tahu pertemuan2 antara Fathanah, Elda D Adiningrat, dan Maria E Liman..itu pun yg disampaikan saksi #faktapersidangan

34.    Pertemuan di Medan adu data dan justru ketegangan antara menteri Suswono dan Maria E Liman #faktapersidangan

35.    Suswono menantang Maria E Liman untuk memberikan data dan mengadakan seminar terkait data yg dimiliki Maria E Liman

36.    Maria E Liman sbg saksi dr Indoguna mengatakan tdk pernah menjanjikan uang sebesar 40 M #faktapersidangan#PleidoiLHI

37.    Menurut pihak Kementan Syukur I tidak ada surat permohonan penambahan kuota import dr PT Indoguna #faktapersidangan#PleidoiLHI

38.    Percakapan LHI dan AF yg disadap KPK justru LHI meminta AF utk jangan pernah membicarakan Fee kuota import

39.    Izin kuota import bukan dr Kementan tapi meliputi bbrp kementerian dibawah Menko Ekuin #faktapersidangan#PleidoiLHI

40.    Terdakwa LHI bukanlah inisiator ttg wacana penambahan kuota import,

41.    Bln Nov 2012 ada fakta hukum penolakan penambahan kuota import sebanyak 500 ton dr Kementan dr PT Indoguna krn tdk memenuhi syarat

42.    Indoguna berkali-kali mengajukan permohonan penambahan kuota import ke Kementan tp berkali-kali pula ditolak krn tdk sesuai prosedur

43.    Teramat dzalim jika LHI yg fakta hukumnya tdk ada kaitannya dgn penambahan kuota import dituntut bersalah

44.    Wacana penambahan kuota import dan masalah fee adl kreasi antara Elda dan Fathanah utk mengambil keuntungan dr Maria E Liman

45.    Kreasi fee yg diciptakan oleh Elda dan Fathanah itu semua tanpa setahu LHI

46.    Transferan2 yg dilakukan LHI sudah dibuktikan di persidangan berasal dr aktifitas2 yg bersifat normal dan wajar

47.    Pembayaran2 yg dilakukan Fathanah yg meminta Yudi Setiawan membayarnya, fakta persidangan itu dikonversi oleh hutang AF kpd LHI

48.    Fakta persidangan tdk pernah LHI menerima dana dari Yudi Setiawan #faktapersidangan#PleidoiLHI

49.    Apakah semua hal yg dilakukan Fathanah semuanya ditimpakan kpd LHI fakta LHI tdk mengetahui semua tindakan AF

50.    LHI dalam fakta persidangan terungkap telah ditipu oleh kolaborasi antara Ahmad Fathanah dan Yudi Setiawan

51.    Ket LHI pun dibenarkan oleh Fathanah sendiri bahwa uang untuk pembelian mobil dgn no pol XXX adal uang LHI sendiri dan bkn gratifikasi

52.    Yudi Setiawan memberikan uang ke AF tapi itu sama sekali tdk pernah diberikan ke LHI

53.    Aneh juga Yudi Setiawan dalam kesaksiannya berupaya untuk menyeret agar LHI memang benar2 bersalah dlm kesaksiannya..

54.    Fakta persidangan AF memang memiliki hutang2 uang kpd LHI krn sdh dikenal yg kerap dikonversi dgn pembelian sesuatu sbg pembayaran hutan

55.    Pembayaran hutang maksudnya, nilai hutan AF ke LHI 2,9 M dan baru dibayar oleh AF ke LHI 1,7 M belum lunas hutang2 AF, pembayaran dicicil

56.    Pembayaran hutang AF kpd LHI dilakukan AF ketika AF punya uang, kemudian kerap kali pinjam uang kembali kpd LHI

57.    Pembelian tanah thn 2003 sebesar 750 juta, pembayaran dilakukan scr bertahap dan sdh lunas tahun 2006

58.    Pembelian2 asset baik properti dan mobil dilakukan dengan mengambil dana dr PT Sirat Inti Buana dimana LHI sbg direkturnya

59.    Hal itu pun sdh dibenarkan oleh saksi2 yg telah disumpah dalam persidangan terkait transaksi2 yg ada

60.    Sedang dilakukan penjelasan2 terkait pembelian2 dan transaksi2 yg dilakukan LHI dimana hal tersebut tdk terbukti dr hasil gratifikasi

61.    Ada uang yg diberikan oleh murid dan kader PKS kpd PKS melalui LHI , Oke Setiadi sebesar 1M utk digunakan pembelian mobil utk operasional

62.    LHI sering mendapat honor dr ceramah di LN, salah satu saksi yg berasal dr Belanda membenarkan pernah diundang memberikan ceramah di Belanda

63.    LHI selain sbg seorang politisi juga seorang ustadz yg sering diundang utk memberikan ceramah di berbagai negara oleh orang2 Indonesia

64.    Terdakwa LHI sbg Pres PKS mnrt UU No 12 tdk dpt dimasukkan sbg penyelenggara negara..

65.    Apakah delik yg dipakai bisa digunakan bagi terdakwa yg bkn pegawai negeri dan bukan penyelenggara negara..

66.    Masalah janji pemberian dan hadiah haruslah sdh diterima kpd terdakwa scr sempurna jika akan dituntut scr hukum..

67.    Yg terjadi terdakwa LHI tdk saja tdk menerima janji tapi juga tdk mengetahui apa yg terjadi..

68.    Yang berjanji Maria E Liman pun sbg pihak yg dituduh memberikan janji, mengatakan dlm persidangan tdk pernah memberikan janji apapun

69.    Jaksa tidak pernah bisa membuktikan bahwa terdakwa uang 1,3 M itu utk LHI dan tdk mengetahui dan tidak menghendaki janji2

70.    Pun tdk ada kaitan2 antara jabatan terdakwa LHI dengan tuduhan2 suap yg dimaksud

71.    Anggota DPR memang memiliki hak untuk menampung aspirasi2 yang berkembang di masyarakat terlebih sbg ketua partai

72.    Sidang saat ini di skors utk istirahat dan sholat maghrib sampai pukul 18.30

73.    Tim mas ada sekitar 8 orang, Z.Paru, Muh AsSegaf dan tim "@Ahmedciqy: Ass..mas ..pengacara LHI?zainuddin paru atau sdh di ganti?"

74.    Saat ini terdakwa LHI sedang menjalankan sholat maghrib berjamaah bersama tim pengacara dan pengunjung sidang..

75.    Ust LHI yg sedang melaksanakan sholat maghrib berjamaah.. http://t.co/LPJNmlRUKW

76.    Informasi yg utuh itu penting agar tdk tergiring oleh headline bombastis media massa

77.    Yg terlewat itu saksi Elda D Permintaan untuk mengkonfrontir saksi-saksi Maria E Liman, Fathanah dan..(Terlewat) tidak ...

78.    Sidang #PleidoiLHI#faktapersidangan dimulai kembali..

79.    Kementan bukanlah mitra kerja Komisi 1 DPR RI dimana LHI adl anggota Komisi 1 sehingga tdk ada kausalitas antara jabatan dan tanggungjawab

80.    Dan jika LHI didakwa sbg Pres PKS maka Pres PKS bukanlah pegawai negeri atau penyelenggara negara..maka gugurlah dakwaan Jaksa

81.    KPK telah mengada-ada dalam perburuan terhadap harta terdakwa..(berdasarkan penjelasan pasal2 dan UU yg berlaku retroaktif sblmnya)

82.    Pada keputusan sela ada 2 pandangan Diseting Opinion oleh 2 hakim dan diperkuat pendapat saksi ahli Dr Mudzakir terkait TPPU

83.    Hukum formil tidak boleh ditafsirkan sedangkan hukum materiil tdk boleh, berbeda dengan pendapat saksi ahli jaksa KPK Dr Yunus Husein

84.    Kewenangan penegak hukum untuk merampas hak warga negara tdk bisa dilakukan dengan menafsirkan suatu UU, kewenangan itu harus tertulis

85.    Azas jaksa pendapat umum ttg peradilan yg cepat, sederhana dan berbiaya murah tdk boleh dilakukan dalam proses penegakan hukum..

86.    TPPU itu oleh saksi ahli Mudzdakir serupa dengan tindakan Petrus di masa lalu, yg menjadi beban sejarah kita sampai skrg

87.    Pasal 75 UU TPPU harus dilakukan oleh penyidik asal

88.    TPPU ada krn adanya Tindak Pidana Asal atau Predicat Crime, sbg following crime baru ada kl ada tindak pidana asal..

89.    Tindak Pidana Asal harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum mengusut TPPU dikuatkan oleh banyak ahli Pencucian Uang

90.    Pembuktian Terbalik TPPU baru bisa dilakukan jika jaksa bisa membuktikan tindak pidana asal..

91.    Korupsi adl kejahatan yg luar biasa, tp menuduh orang yg tdk korupsi dan dituduh korupsi adalah kedzaliman yg luar biasa..

92.    Muh AsSegaf mengkritik komposisi hakim yg juga menjadi hakim pada sidang LHI, mayoritas hakim sdh menyidangkan kasus dgn terdakwa lainnya

93.    Sulit diharapkan untuk bersifat netral dan mandiri krn pada perkara Arya, Juard dan Fathhanah 4 dr5 hakim pengadilan LHI, sdh memvonis salah

94.    Dengan komposisi yg ada maka posisi hakim yg ada yang harusnya praduga tdk bersalah menjadi praduga bersalah..

95.    Kampanye KPK terkait pemberantasan korupsi telah mempengaruhi pendapat publik dan pendapat terdakwa #faktapersidangan#MuhAssegaf

96.    Hakim akan sangat sulit untuk bersifat mandiri krn jika keputusannya tdk bersalah akan dianggap bertentangan dgn KPK dan pemberantsn korupsi

97.    Meskipun jika seorang jelas2 kelihatan bersalah namun akan sulit dihukum mnrt KUHAP..tapi dengan kondisi psikologis yg ada akan sulit

98.    Perkara yg masuk ke pengadilan harus memiliki kemungkinan divonis bersalah atau dibebaskan..tdk Harus selalu divonis salah

99.    Terdakwa LHI sangat berharap majelis hakim dapat memutuskan keputusan seadil-adilnya melihat fakta-fakta yg ada

100.    Tuntutan 18 tahun tuntutan jaksa dengan entengnya diucapkan jaksa penuntut, lalu berapa uang yg diduga hasil kejahatan,tdk bs dibuktikan

101.    Tuntutan 18 tahun Jaksa Penuntut Umum ini sangat jauh rasanya dr rasa keadilan

102.    Dalam kasus pidana meskipun ada 2 alat bukti yg cukup tp jika hakim ada keraguan maka terdakwa dapat dibebaskan..

103.    Kearifan dan harapan keadilan sangat diharapkan dr majelis hakim..

104.    Tugas pokok seorang hakim adl menghukum terdakwa jika bersalah dan membebaskan jika memang faktanya tdk bersalah

105.    Seorang hakim tidak boleh takut dan dianggap pengecut jika berani membebaskan seorang yg ternyata di pengadilan faktanya tdk terbukti..

106.    Ayat Al Qur'an jika kamu menjatuhkan keputusan kpd Seseorang jatuhkanlah keputusan itu secara adil demi terciptanya keadilan..

107.    Pledoi ditutup dengan pembacaan surat Al Maidah ayat 8 #MuhAssegaf#PleidoiLHI

108.    Janganlah kebencianmu kpd suatu kaum membuat kamu berlaku tdk adil..

109.    kami berharap majelis hakim bahwa seluruh dakwaan LHI seluruhnya tdk terbukti, membebaskan LHI dan memulihkan nama baiknya..

110.    Untuk apa ada majelis hakim jika semua orang yg disidang dan dituntut pasti divonis bersalah,

111.    Pembacaan Nota Pembelaan oleh terdakwa LHI

112.    LHI Membuka dengan salam dan shalawat, nota pembelaan nya

113.    Pembelaan pribadi adl satu kesatuan dengan pembelaan tim kuasa hukum #PleidoiLHI

114.    Adl beban dan tekanan bagi KPK yg sdh ditetapkan TSK harus jadi terdakwa dan harus divonis bersalah

115.    Ada tekanan politik dan publik tekanan yg berusaha menghukum saya seberat-beratnya #PleidoiLHI

116.    Hakim adl wakil Tuhan, dan saya yakin Tuhan di atas sana telah menetapkan takdir saya..

117.    Tuntutan jaksa penuntut umum KPK baik pada dakwaan maupun maupun tuntutan adalah suatu kontradiktif

118.    JPU KPK telah mengetahui kejahatan2 Fathanah yg terjadi di Australia, dan jg JPU KPK tahu bahwa Fatnanah pny hutang kpd saya sjk 2004

119.    JPU KPK memposisikan Fathanah sbg tangan kanan saya, dlm melakukan transaksi2, apakah JPU KPK berusaha utk menggali istilah akrab misalnya

120.    Apakah JPU KPK memahami makna kenal, akrab, tangan kanan

121.    Jika motifasi sy adl uang tdk sulit bagi saya utk lgsg menghubungi Maria E Liman misalnya

122.    Saya scr pribadi siap didzalimi jaksa penuntut KPK..tapi sy tdk bs mendzalimi Ahmad Zacky yg rumahnya dirampas oleh KPK

123.    Mengenai tindak korupsi yg dituduhkan kpd saya, sy tdk pernah menerima janji dr Maria E Liman, penambahan kuota import puntdk terjadi

124.    Saya pun dr Komisi 1 yg mitra kerjanya BIN, Departemen Pertahanan, sedangkan mitra kerja Kementerian Pertanian adl Komisi 4

125.    Saya sebagai pemimpin partai prihatin dengan kelangkaan daging sapi, maraknya pencampuran daging sapi dan celeng

126.    Ada 3 kel ; ada Maria E Liman yg pengusaha, Fathanah yg mencari keuntungan sendiri dan sy yg prihatin dengan kondisi yg ada..

127.    Benar bahwa Fathanah telah mendesak berkali-kali kpd saya utk membantu Maria E Liman tapi tdk pernah saya tanggapi permintaan Fathanah tsbt

128.    Fokus saya saat itu adl untuk melindungi umat Islam dr percampuran daging sapi dan daging celeng

129.    Saya hanya mempertemukan antara Maria E Liman dan menteri Suswono untuk memberi penjelasan ttg kelangkaan daging

130.    Apakah tuntutan Jaksa KPK dr hasil rangkai merangkai dr kejadian2 yg tdk sy hadiri dan sy pun tdk tahu akan hal tersebut sy dituduh bersalah

131.    Mengutip pendapat pakar Prof Romli tuduhan yg dituntut kepada saya sama sekali tdk ada tindak pidananya..

132.    Faktanya Kementan tdk pernah menyetujui penambahan kuota import itu

133.    1,3 M pun saya tdk pernah melihat apalagi menerima uang 1,3 tersebut, yg lebih menggelikan adl angka 40 M

134.    Yang ada adl bualan Fathanah dan Elda D Adiningrat..terkait angka 40M

135.    Saya tdk pernah menggerakkan siapapun utk melakukan penambahan kuota dan mengurusi kuota, AF yg bergerak sendiri

136.    KPK tdk bs membuktikan uang 1,3 M itu untuk saya tapi itu untuk Fathanah,yg 300 jt dipakai utk proyek PLTS di Kementerian Daerah Tertinggal

137.    Yg 1 M pun sdh akan dia gunakan utk transaksi pembayaran mobil dan furnitur yg sdh diakui pula oleh Ahmad Fathanah

138.    Untuk siapakah pembahasan masalah kecukupan daging itu, bkn berarti ketika IndoGuna bisa meyakinkan Indoguna yg mendapat kuota import

139.    Apakah ada pelanggaran seorang wakil rakyat memfasilitasi seseorang yg data kpd Menteri Pertanian..

140.    Tuduhan yg tanpa dilandasi bukti dan fakta hukum adalah suatu yg kejam..

141.    Saya merasa dipaksakan menjadi pesakitan oleh KPK #PleidoiLHI

142.    Saya hanya berharap keadilan Allah SWT melalui majelis hakim yang mulia

143.    Sumber dana saya PT Sirat Inti Buana sejak tahun 2002 berurusan dengan UKM yg bergerak di pulp and papers

144.    Awalnya perhari transaksi dilakukan scr tunai per harinya 200 sd 500 juta rupiah

145.    PT Sirat Inti Buana adl perusahaan sehat yang memiliki banyak rekanan UKM dan Vendor, aktifitasnya ada di Serang Banten dan Jakarta

146.    Semua transaksi yg saya lakukan termasuk membeli tanah ust Hilmi adl dilakukan scr wajar, ada dokumen2nya

147.    saya sbg anggota DPR memiliki penghasilan tetap dan juga memiliki penghasilan tdk tetap dr usaha yg sejak dahulu sdh saya rintis

148.    Apakah merupakan kejahatan seorang anggota DPR yg memiliki penghasilan dr usahanya..

149.    Sebelum menjadi Pres PKS saya menjadi ketua Bidang LN PKS, saya dpt menarik dana2 dr Timur Tengah utk pembangunan masjid, asrama yatim

150.    Masjid yg telah dibangun dr dana2 donatur dr Timur Tengah sejumlah 700 masjid yang berdiri sampai ada di Papua

151.    Seluruh aktifitas bisnis dan sumbangan-sumbangan donasi semua ada transasksinya dalam transaksi perbankan yg juga sy lampirkan laporannya

152.    Itulah gambaran profil keuangan saya dan otoritas yg saya miliki,

153.    Baik rek yayasan dan rek perusahaan seluruhnya jelas pencatatannya, tdk dimasukkan ke LHKPN krn itu bukanlah dana saya tapi donasi

154.    Donasi yg kemudian disalurkan baik utk pembangunan masjid, asrama yatim dan panti asuhan

155.    Demikianlah pledoi yang bisa saya sampaikan, sy yakin keadilan yg ada bukanlah keadilan yg spt dituntut oleh Jaksa Penuntut KPK

156.    Terakhir saya sampaikan HasbunAllah wa Ni'mal Wakil Nimal Maula Wa Ni'Man Natsir..

157.    Sidang #PleidoiLHI selesai malam ini dan akan dilanjutkan pada pembacaan putusan hari senin tgl 9 Des pkl 16.00


Content from Twitter

Qaulan Sadiidaa untuk Anak Kita

Rabu, 31 Juli 2013 | 15.32



Remaja.
Pernah saya menelusur, adakah kata itu dalam peristilahan agama kita?
Ternyata jawabnya tidak. Kita selama ini menggunakan istilah ‘remaja’ untuk menandai suatu masa dalam perkembangan manusia. Di sana terjadi guncangan, pencarian jatidiri, dan peralihan dari kanak-kanak menjadi dewasa. Terhadap masa-masa itu, orang memberi permakluman atas berbagai perilaku sang remaja. Kata kita, “Wajar lah masih remaja!”

Jika tak berkait dengan taklif agama, mungkin permakluman itu tak jadi perkara. Masalahnya, bukankah ‘aqil dan baligh menandai batas sempurna antara seorang anak yang belum ditulis ‘amal dosanya dengan orang dewasa yang punya tanggungjawab terhadap perintah dan larangan, juga wajib, mubah, dan haram?

Batas itu tidak memberi waktu peralihan, apalagi berlama-lama dengan manisnya istilah remaja. Begitu penanda baligh muncul, maka dia bertanggungjawab penuh atas segala perbuatannya; ‘amal shalihnya berpahala, ‘amal salahnya berdosa.

Isma’il ‘alaihissalaam, adalah sebuah gambaran bagi kita tentang sosok generasi pelanjut yang berbakti, shalih, taat kepada Allah dan memenuhi tanggungjawab penuh sebagai seorang yang dewasa sejak balighnya. Masa remaja dalam artian terguncang, mencoba itu-ini mencari jati diri, dan masa peralihan yang perlu banyak permakluman tak pernah dialaminya. Ia teguh, kokoh, dan terbentuk karakternya sejak mula. Mengapa? Agaknya Allah telah bukakan rahasia itu dalam firmanNya:
"Dan hendaklah takut orang-orang yang meninggalkan teturunan di belakang mereka dalam keadaan lemah yang senantiasa mereka khawatiri. Maka dari itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengatakan perkataan yang lurus benar." (QSnAn Nisaa’ 9)
Ya. Salah satu pinta yang sering diulang Ibrahim dalam doa-doanya adalah mohon agar diberi lisan yang shidiq. Dan lisan shidiq itulah yang agaknya ia pergunakan juga untuk membesarkan putera-puteranya sehingga mereka menjadi anak-anak yang tangguh, kokoh jiwanya, mulia wataknya, dan mampu melakukan hal-hal besar bagi ummat dan agama.

Nah, mari sejenak kita renungkan tiap kata yang keluar dari lisan dan didengar oleh anak-anak kita. Sudahkah ia memenuhi syarat sebagai qaulan sadiidaa, kata-kata yang lurus benar, sebagaimana diamanatkan oleh ayat kesembilan Surat An Nisaa’? Ataukah selama ini dalam membesarkan mereka kita hanya berprinsip “asal tidak menangis”. Padahal baik agama, ilmu jiwa, juga ilmu perilaku menegaskan bahwa menangis itu penting.

Kali ini, izinkan saya secara acak memungut contoh misal pola asuh yang perlu kita tataulang redaksionalnya. Misalnya ketika anak tak mau ditinggal pergi ayah atau ibunya, padahal si orangtua harus menghadiri acara yang tidak memungkinkan untuk mengajak sang putera. Jika kitalah sang orangtua, apa yang kita lakukan untuk membuat rencana keberangkatan kita berhasil tanpa menyakiti dan mengecewakan buah hati kita?

Saya melihat, kebanyakan kita terjebak prinsip “asal tidak menangis” tadi dalam hal ini. Kita menyangka tidak menangis berarti buah hati kita “tidak apa-apa”, “tidak keberatan”, dan “nanti juga lupa.” Betulkah demikian? Agar anak tak menangis saat ditinggal pergi, biasanya anak diselimur, dilenabuaikan oleh pembantu, nenek, atau bibinya dengan diajak melihat –umpamanya- ayam, “Yuk, kita lihat ayam yuk.. Tu ayamnya lagi mau makan tu!” Ya, anak pun tertarik, ikut menonton sang ayam. Lalu diam-diam kita pergi meninggalkannya.

Si kecil memang tidak menangis. Dia diam dan seolah suka-suka saja. Tapi di dalam jiwanya, ia telah menyimpan sebuah pelajaran, “Ooh.. Aku ditipu. Dikhianati. Aku ingin ikut Ibu tapi malah disuruh lihat ayam, agar bisa ditinggal pergi diam-diam. Kalau begitu, menipu dan mengkhianati itu tidak apa-apa. Nanti kalau sudah besar aku yang akan melakukannya!”

Betapa, meskipun dia menangis, alangkah lebih baiknya kita berpamitan baik-baik padanya. Kita bisa mencium keningnya penuh kasih, mendoakan keberkahan di telinganya, dan berjanji akan segera pulang setelah urusan selesai insyaallah. Meski menangis, anak kita akan belajar bahwa kita pamit baik-baik, mendoakannya, tetap menyayanginya, dan akan segera pulang untuknya. Meski menangis, dia telah mendengar qaulan sadiida, dan kelak semoga ini menjadi pilar kekokohan akhlaqnya.

Di waktu lain, anak yang kita sayangi ini terjatuh. Apa yang kita katakan padanya saat jatuhnya? Ada beberapa alternatif. Kita bisa saja mengatakan, “Tuh kan, sudah dibilangin jangan lari-lari! Jatuh bener kan?!” Apa manfaatnya? Membuat kita sebagai orangtua merasa tercuci tangan dari salah dan alpa. Lalu sang anak akan tumbuh sebagai pribadi yang selalu menyalahkan dirinya sepanjang hidupnya.

Atau bisa saja kita katakan, “Aduh, batunya nakal yah! Iih, batunya jahat deh, bikin adek jatuh ya Sayang?” Dan bisa saja anak kita kelak tumbuh sebagai orang yang pandai menyusun alasan kegagalan dengan mempersalahkan pihak lain. Di kelas sepuluh SMA, saat kita tanya, “Mengapa nilai Matematikamu cuma 6 Mas?” Dia tangkas menjawab, “Habis gurunya killer sih Ma. Lagian, kalau ngajar nggak jelas gitu.”

Atau bisa saja kita katakan, “Sini Sayang! Nggak apa-apa! Nggak sakit kok! Duh, anak Mama nggak usah nangis! Nggak apa-apa! Tu, cuma kayak gitu, nggak sakit kan?” Sebenarnya maksudnya mungkin bagus: agar anak jadi tangguh, tidak cengeng. Tapi sadarkah bahwa bisa saja anak kita sebenarnya merasakan sakit yang luar biasa? Dan kata-kata kita, telah membuatnya mengambil pelajaran; jika melihat penderitaan, katakan saja “Ah, cuma kayak gitu! Belum seberapa! Nggak apa-apa!” Celakanya, bagaimana jika kalimat ini kelak dia arahkan pada kita, orangtunya, di saat umur kita sudah uzur dan kita sakit-sakitan? “Nggak apa-apa Bu, cuma kayak gitu. Jangan nangis ah, sudah tua, malu kan?” Akankah kita ‘kutuk’ dia sebagai anak durhaka, padahal dia hanya meneladani kita yang dulu mendurhakainya saat kecil?

Ah.. Qaulan sadiida. Ternyata tak mudah. Seperti saat kita mengatakan untuk menyemangati anak-anak kita, “Anak shalih masuk surga.. Anak nakal masuk neraka..” Betulkah? Ada dalilnya kah? Padahal semua anak jika tertakdir meninggal pasti akan menjadi penghuni surga. Juga kata-kata kita saat tak menyukai keusilan –baca; kreativitas-nya semisal bermain dengan gelas dan piring yang mudah pecah. Kita kadang mengucapkan, “Hayo.. Allah nggak suka lho Nak! Allah nggak suka!”

Sejujurnya, siapa yang tak menyukainya? Allah kah? Atau kita, karena diri ini tak ingin repot saja. Alangkah lancang kita mengatasnamakan Allah! Dan alangkah lancang kita mengenalkan pada anak kita satu sifat yang tak sepantasnya untuk Allah yakni, “Yang Maha Tidak Suka!” Karena dengan kalimat kita itu, dia merasa, Allah ini kok sedikit-sedikit tidak suka, ini nggak boleh, itu nggak benar.

Alangkah agungnya qaulan sadiida. Dengan qaulan sadiida, sedikit perbedaan bisa membuat segalanya jauh lebih cerah. Inilah kisah tentang dua anak penyuka minum susu. Anak yang satu, sering dibangunkan dari tidur malas-malasannya oleh sang ibu dengan kalimat, “Nak, cepat bangun! Nanti kalau bangun Ibu bikinkan susu deh!” Saat si anak bangun dan mengucek matanya, dia berteriak, “Mana susunya!” Dari kejauhan terdengar adukan sendok pada gelas. “Iya. Sabar sebentaar!” Dan sang ibupun tergopoh-gopoh membawakan segelas susu untuk si anak yang cemberut berat.
Sementara ibu dari anak yang satunya lagi mengambil urutan kerja berbeda. Sang ibu mengatakan begini, “Nak, bangun Nak. Di meja belajar sudah Ibu siapkan susu untukmu!” Si anakpun bangun, tersenyum, dan mengucap terimakasih pada sang ibu.

Ibu pertama dan kedua sama capeknya; sama-sama harus membuat susu, sama-sama harus berjuang membangunkan sang putera. Tapi anak yang awal tumbuh sebagai si suka pamrih yang digerakkan dengan janji, dan takkan tergerak oleh hal yang jika dihitung-hitung tak bermanfaat nyata baginya. Anak kedua tumbuh menjadi sosok ikhlas penuh etos. Dia belajar pada ibunya yang tulus; tak suka berjanji, tapi selalu sudah menyediakan segelas susu ketika membangunkannya.

Ya Allah, kami tahu, rumahtangga Islami adalah langkah kedua dan pilar utama dari da’wah yang kami citakan untuk mengubah wajah bumi. Ya Allah maka jangan Kau biarkan kami tertipu oleh kekerdilan jiwa kami, hingga menganggap kecil urusan ini. Ya Allah maka bukakanlah kemudahan bagi kami untuk menata da’wah ini dari pribadi kami, keluarga kami, masyarakat kami, negeri kami, hingga kami menjadi guru semesta sejati.

Ya Allah, karuniakan pada kami lisan yang shidiq, seperti lisan Ibrahim. Karuniakan pada kami anak-anak shalih yang kokoh imannya dan mulia akhlaqnya, seperti Isma’il. Meski kami jauh dari mereka, tapi izinkan kami belajar untuk mengucapkan qaulan sadiida, huruf demi huruf, kata demi kata.. Aamiin..

sepenuh cinta,

Salim A. Fillah, twitter @salimfillah

sumber:http://www.hidayatullah.com/read/2013/07/16/5511/qaulan-sadiidaa-untuk-anak-kita.html

Saksi: Saya dan LHI Tak Pernah Bahas Uang dan Kuota Impor Sapi

 



Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman mengaku tak pernah membahas uang atau penambahan kuota impor daging sapi dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Elizabeth mengaku hanya membicarakan mengenai peredaran daging tikus di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Elizabet usai menjawab pertanyaan Luthfi Hasan di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/7/2013).

"Apakah saya pernah meminta uang, bicara uang, atau penambahan kuota kepada ibu?" tanya Luthfi Hasan di persidangan.

"Bukankah Ibu yang mengatakan peredaran daging celeng dan tikus adalah tanggung jawab saya sebagai partai Islam?" lanjut Luthfi.

Menanggapi pertanyaan LHI, Maria yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini pun tak bisa membantahnya. "Iya. Memang kami tidak pernah membahas soal itu (uang dan penambahan kuota impor)," kata Elizabeth.

"Yang kami bicarakan, bagaimana membantu Kementerian Pertanian agar kebijakannya terjangkau masyarakat," jawab Maria.

Dengan demikian, Luthfi Hasan pun menjelaskan, jika dirinya meminta uang dari PT Indoguna justru membuat harga daging di pasaran semakin meningkat.

"Kalau saya minta uang, itu menaikkan harga daging atau menurunkan harga daging? Ini soal kebijakan nasional yang membuat harga daging mahal," kata dia.

Luthfi Hasan didakwa menerima Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna. Uang diterima Luthfi Hasan dari koleganya, Ahmad Fathanah. Selain kasus suap, Luthfi Hasan juga didakwa atas kasus tindak pidana pencucian uang. (Ary/Ism)

sumber:http://m.liputan6.com/read/652432/saksi-saya-dan-lhi-tak-pernah-bahas-uang-dan-kuota-impor-sapi

Kondisi Terkini Mursi di Tahanan



Majalah Jerman Deir Spiegel mengungkap sejumlah kondisi dan aktivitas Presiden Mesir Mohamed Morsi yang diisolasi selama tiga minggu terakhir paska kudeta militer.
 
Dalam keterangan yang diperoleh Dier Spiegel dari sejumlah sumber militer Mesir, disebutkan Morsi mengalami interogasi intensif setiap hari oleh intelijen militer Mesir, selama proses tahanan atau isolasi.

Berdasarkan informasi dari sumber-sumber militer Mesir yang menurut mereka diambil dari jendela kamar interogasi,  Morsi yang kini usianya 61 tahun mendapat interogasi berupa pertanyaan setiap hari dalam beberapa jam. Terkadang masa interogasi itu berlangsung hingga lima jam tanpa berhenti.

Disebutkan juga bagaimana para penyidik beberapa kali memberi tekanan kepada Morsi dengan menyodorkan rekaman suara telepon hasil penyadapan intelejen selama hari-hari ia menjabat sebagai Presiden Mesir. Selain itu, dalam penyidikan juga disodorkan beberapa  dokumen untuk menekan Morsi.

Majalah Deir Spiegel menuliskan ” Morsi, beralih dari sikap diam di awal awal penyidikan dan menjawab dengan hati-hati pertanyaan yang ditujukan kepadanya, terkadang merespons pertanyaan dengan marah kepada penyidik dan menyatakan merasa aneh dengan sadapan komunikasi telepon dan sejumlah dokumen yang disodorkan. Di sisi lain, para penyidik memiliki video yang mendokumentasikan segala sesuatu yang dilakukan sejak hari  pertama kepresidenannya sampai hari tergulingnya Morsi dalam kudeta militer. ”

Majalah itu melaporkan, sehari-hari Morsi menghabiskan waktu dalam shalat, membaca al-Qur’an dan berdoa kepada Allah.  Masih menurut Deir Spiegel, Pemerintah baru hasil kudeta militer di Kairo tampaknya sangat ingin menuntut presiden Mesir terisolasi untuk mengungkap informasi terkait sejumlah Negara dan kelompok-kelompok Islam.

Di sana dikutip ucapan seorang tokoh militer yang mengatakan, “Jika kita memiliki kita bisa mengadili Mubarak sebagai bagian dari kita, mengapa kita tidak melakukan hal yang sama atas Morsi”

Deir Spiegel menyebutkan, pertanyaan penyidik ​​kepada Morsi tidak terbatas pada hubungan dengan Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas), tapi pertanyaan termasuk pertanyaan tentang perjalanan ke luar negeri dan hubungan kalangan Islamis di luar negeri. [tajuk/LNA]

sumber:http://www.islamedia.web.id/2013/07/inilah-kondisi-presiden-mursi-di.html?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

Insya Allah Umat Muslim Kompak Rayakan Idul Fitri

 


Pemerintah akan melaksanakan sidang itsbat penentuan 1 Syawal 1434 Hijriyah pada 7 Agustus 2013.

Pada saat itu posisi hilal di atas dua derajat, dan berdasarkan pengalaman  maka hilal dimungkinkan  bisa disaksikan.

Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam laman Kementerian Agama di Jakarta, Rabu, berharap hari raya Idul Fitri tahun ini akan dirayakan secara bersama oleh semua umat Muslim di Tanah Air.

"Sidang itsbat akan dilaksanakan 7 Agustus, semua ormas Islam kita undang," kata Wamenag kepada wartawan pada acara buka puasa bersama di kediamannya, Jalan Ampera I No. 10, Jakarta Selatan, Selasa sore.

Hadir Duta Besar Arab Saudi Mustafa bin Ibrahim Al Mubarak, para pejabat eselon I, II, dan III Kementerian Agama, serta beberapa direktur BUMN.

Wamenag mengatakan, jika didasarkan pada perhitungan hisab, pada hari pelaksanaan rukyatul hilal atau hari Rabu senja tanggal 7 Agustus 2013, posisi hilal berada di atas dua derajat.

Sesuai pengalaman tahun-tahun yang lalu, apabila hilal di atas dua derajat, maka hilal atau bulan baru dimungkinkan akan bisa disaksikan atau imkanur rukyat.

"Kecuali jika pada hari itu seluruh lokasi pemantauan hilal di Tanah Air terhalang mendung," ujarnya.

Namun Wamenag berharap, hari raya Idul Fitri tahun ini akan dirayakan bersama-sama oleh seluruh masyarakat muslim Indonesia. “Kita berharap lebaran bareng, sehingga lebih menguatkan ukhuwah Islamiyah," ujarnya.

Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil menambahkan, pada sidang itsbat penentuan awal syawal nanti terlebih dahulu dilaksanakan sebuah seminar membahas tentang masalah hisab-rukyat.

"Jika sebelumnya kegiatan sidang dilaksanakan sore hari, itsbat nanti akan dimulai dari siang hari, sekitar pukul 13.30 dengan sebuah seminar membahas permasalahan hisab rukyat, termasuk juga mengenai penetapan yang dilakukan oleh kelompok An Nazir dan Naqshabandi," kata Djamil.(ant)

sumber:http://www.islamedia.web.id/2013/07/insya-allah-umat-muslim-kompak-rayakan.html

Investigasi Kasus FPI Kendal: Pelacuran Dibeking Ronggolawe, Umat Islam Harus Berani Melawan







MASYARAKAT Sukorejo adalah masyarakat religius. Tidak ada masyarakat yang menyetujui berlangsungnya praktek maksiat, kecuali memang itu masyarakat maksiat. Demikian dikatakan Tokoh Masyarakat Sukorejo sekaligus Pengasuh Pesantren Salamatun Qolbi, Ibnu Shodiq.

Dia menambahkan sebenarnya masyarakat sudah siap untuk menutup tempat-tempat pelacuran di Sukorejo. Namun mereka takut bergerak karena adanya beking dari preman ronggolawe. Selain menjadi beking hiburan malam, Ronggolawe juga terlibat dalam sindikat judi togel.

“Pemipin preman Ronggolawe ini orang kafir namanya Erik,” katanya saat ditemui Islampos.com di Sukorejo, Jum’at.

Keberadaan Ronggolawe sebenarnya bisa dieliminir jika petugas keamanan dapat bertindak tegas. Aktivita Ronggolawe sudah sangat meresahkan warga dengan turut melakukan aksi pencurian motor warga.

Untuk melindungi Sukorejo dari segala aksi kejahatan Ronggolawe, dosen Universitas Negeri Semarang ini  meminta kelompok Islam bersatu untuk melawan arogansi Ronggolawe.

“Saya pernah di-TO (Target Operation) sama mereka. Tapi saya tidak takut, Saya balik samperin mereka. Tapi malah mereka yang  takut,” katanya seraya tertawa lebar.

Selain kompleks pelacuran Alaska, tempat hiburan malam yang turut meresahkan warga adalah tempat karaoke di Terminal Sukorejo. Meski dibungkus atas nama karaoke, namun praktik syahwat berlangsung di dalamnya.

“Saya sudah lima sampai enam kali berusaha membubarkan, tapi meski bubar nanti buka kembali,” katanya. “Pernah saya ancam akan saya bakar jika sampai Maghrib tidak tutup, akhirnya mereka tutup juga,” tandasnya.

sumber:http://islampos.com/pelacuran-dibeking-ronggolawe-umat-islam-harus-berani-melawan-71834/?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter [Pz/Islampos]

Banyak Pembicara, Tapi Sedikit Ulama

 



Oleh: Mohammad Fauzil Adhim

Merenungi hadits Nabi shallaLlahu 'alaihi wa sallam:

إِنَّكُمْ أَصْبَحْتُمْ فِي زَمَانٍ كَثِيْرٍ فُقَهَاؤُهُ، قَلِيْلٍ خُطَبَاؤُهُ، قَلِيْلٍ سُؤَّالُهُ، كَثِيْرٍ مُعْطُوهُ، الْعَمَلُ فِيْهِ خَيْرٌ مِنَ الْعِلْمِ. وَسَيَأْتِي زَمَانٌ قَلِيْلٌ فُقَهَاؤُهُ، كَثِيْرٌ خُطَبَاؤُهُ، كَثِيْرٌ سُؤَّالُهُ، قَلِيْلٌ مُعْطُوهُ،الْعِلْمُ فِيْهِ خَيْرٌمِنَ الْعَمَلِ

“Sesungguhnya kalian hidup di zaman yang fuqahanya (ulama) banyak dan penceramahnya sedikit, sedikit yang minta-minta dan banyak yang memberi, beramal pada waktu itu lebih baik dari berilmu. Dan akan datang suatu zaman yang ulamanya sedikit dan penceramahnya banyak, peminta-minta banyak dan yang memberi sedikit, berilmu pada waktu itu lebih baik dari beramal.” (HR. Ath-Thabrani).

Hadits ini cukuplah untuk menunjukkan kepada kita bahwa penceramah agama belum tentu dan bahkan boleh jadi amat sangat jauh dari kualifikasi seorang faqih. Seseorang dapat berceramah secara memukau, meski ia sama sekali tak memiliki kualifikasi sebagai ulama. Dan di akhir zaman, akan semakin banyak yang demikian itu. Disebut ustadz, tetapi sesungguhnya ia hanya patut digelari sebagai penceramah.

Dan aku dapati, diriku bukan termasuk orang yang telah memiliki kepatutan sebagai 'alim. Ingin rasanya menjadi seorang yang memiliki kedalaman ilmu dien, tapi rasanya baru berkelayakan menjadi penyampai saja.

Memudah-mudahkan menyebut seseorang sebagai ustadz, padahal tak ada kepatutan sedikit pun meski amat pandai bicara, mengingatkanku pada sebuah hadits. Inilah masa ketika pembicaraan dibuka sehingga setiap orang dapat berbicara tentang apa saja, bahkan mengenai perkara yang ia tak memiliki ilmunya sedikit pun.

Mari kita renungi hadits ini:

مِنْ اقْتِرَابِ السَّاعَةِ أَنْ تُرْفَعَ الأَشْرَارُ وَ تُوْضَعَ الأَخْيَارُ وَ يُفْتَحَ الْقَوْلُ وَ يُخْزَنَ الْعَمَلُ وَ يُقْرَأُ بِالْقَوْمِ الْمَثْنَاةُ لَيْسَ فِيْهِمْ أَحَدٌ يُنْكِرُهَا قِيْلَ : وَ مَا الْمَثْنَاةُ ؟ قَالَ : مَا اكْتُتِبَتْ سِوَى كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ

“Di antara (tanda) dekatnya hari kiamat adalah dimuliakannya orang-orang yang buruk, dihinakannya orang-orang yang terpilih (shalih), dibuka perkataan dan dikunci amal, dan dibacakan Al-Matsnah di suatu kaum. Tidak ada pada mereka yang berani mengingkari (kesalahannya)”. Dikatakan: “Apakah Al-Matsnah itu ? beliau menjawab: “Semua yang dijadikan panduan selain kitabullah ‘Azza wa Jalla.” (HR. Al-Hakim).

Sebagian di antara makna al-matsnah adalah perkataan-perkataan atau literatur yang tidak memiliki dasar dalam agama, atau sesuatu yang seakan berasal dari agama, tetapi lebih merupakan perkataan-perkataan orang dalam satu kelompok, tetapi perkataan itu ditempatkan lebih tinggi daripada nash agama. Wallahu a'lam bish-shawab.
Adakah ini terjadi?

sumber:http://www.hidayatullah.com/read/2013/07/24/5641/berlomba-jadi-pembicara-tapi-ulama-makin-sedikit.html

YLKI Cemaskan Daging Asal Australia

Kamis, 25 Juli 2013 | 14.52

Ilustrasi. (Foto: Okezone)



Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai sapi yang di impor dari Australia dinilai kurang sehat karena adanya penggunaan hormon untuk sistem penggemukan sapi. Selain itu, pemerintah juga tidak memberikan jaminan apakah daging impor tersebut bebas dari masalah kimiawi.

“Saat ini kan Kementerian Perdagangan (Kemendag) lagi bersiap membuka keran impor sapi siap potong yang berasal dari Australia lagi. Konsumen kan juga perlu mewaspadai ini karena pemerintah itu tidak memberikan jaminan bahwa daging sapi dari Australia itu bebas hormon atau tidak,” ujar pengurus harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Menurutnya, Australia merupakan salah satu negara yang sampai saat ini masih melegalkan hormon dalam penggemukan sapi. Dimana di Indonesia sendiri hal serupa sudah dilarang sejak 1988.

"Hormon daging sapi itu bersifat memicu kanker alias karsinogenik itu bahaya dan sudah terbukti di Amerika Serikat sana, khususnya pada anak-anak di Negara AS tersebut banyak yang kena kanker akibat mengonsumsi daging sapi yang mengandung hormon buatan itu," katanya.

Dia menjelaskan, sekarang di Amerika Serikat sendiri juga masih melegalkan hormon untuk daging sapi tersebut, meskipun di negara-negara Eropa sudah melarangnya. Tulus menuturkan, hormon pada daging sapi memang bisa netral setelah disimpan dua bulan, dan tiga bulan untuk jeroannya. Akan tetapi, proses impor Bulog dan Kemendag dinilai tergesa-gesa karena telah mengabaikan dari segi kesehatan.

"Apakah daging sapi beku yang diimpor dari Australia itu sudah diendapkan selama minimal dua bulan. Jika belum, berarti daging sapi impor itukan mengandung hormon, dan pemerintah melanggar aturannya sendiri," ucap dia.

Dia meminta agar masyarakat tidak membeli daging impor tersebut jika memang belum ada informasi atau jaminan dari pemerintah bahwa daging sapi impor dari Australia aman atau bebas penggunaan  dari hormon penggemukan sapi.

sumber:http://economy.okezone.com/read/2013/07/24/320/842003/ylki-cemaskan-daging-asal-australia

Media Gencar Putarbalik Fakta FPI di Kendal

Senin, 22 Juli 2013 | 11.19

 



 by @TrioMacan 2000

    1. Eng ing eeeng...kita bahas FPI lagi ...banyak opini yg harus diluruskan. Keterlaluan rekayasa opini sesat berbagai media sudutkan FPI
    
    2. Lihatlah majalah TEMPO memelintir berita dgn judul yg insinuatif sepert ini >> @tempodotco: SBY Minta Polisi Tindak Tegas FPI
    
    3. Dgn melihat sekilas judul artikel TEMPO tsb, pembaca digiring opini bhw FPI sebagai pihak yg disalahkan oleh Presiden. Faktanya ?
    
    4. Pdhl faktanya, di artikel tsb, tidak satu pun kata atau kalimat dari Presiden SBY yg minta atau perintahkan Polri tindak tegas FPI !!
    
    5. Berikut ini kutipan langsung dan utuh dari pernyataan Presiden SBY yg sebenarnya terkait peristiwa FPI vs Preman/Backing Pelacuran Alaksa
    
    6. "Posisi negara sangat jelas, posisi saya sangat jelas, tidak memberikan toleransi yang melakukan aksi-aksi perngrusakan, kekerasan, ..
    
    7. ... main hakim sendiri dan melanggar aturan yang berlaku di negeri ini," kata SBY di JI Expo Kemayoran, Ahad, 21 Juli 2013.
    
    8. ..kepolisian hendaknya mampu menggunakan pendekatan yang sangat persuasif dalam mengendalikan dan menangani dinamika masyarakat "
    
    9. " Akan tetapi, jika pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran hukum, polisi diminta untuk menindaknya dengan tegas"
    
    10. "Jangan membiarkan tindakan melawan hukum seperti apa pun terjadi di negeri kita. Di negeri ini ada hukum dan tatanan yang berlaku "
    
    11. Tidak boleh ada elemen mana pun, yang menjalankan hukum di tangannya sendiri, kecuali penegak hukum," kata presiden.
    
    12. SBY cukup panjang lebar menjelaskan bagaimana semua pihak harus menghormati hukum. Penyataan SBY itu TIDAK ditujukan KHUSUS ke FPI
    
    13. Namun, bukan hanya TEMPO, Merdeka com juga melakukan pelintiran judul berita yg terkesan memojokkan FPI. Padahal isi beritanya berbeda
    
    14. Kita sepakat bhw FPI TIDAK boleh main hakim sendiri. Kita juga sepakat semua kegiatan melanggar hukum harus kita cegah dan lawan
    
    15. Lalu knp ada standar ganda ? Kita KUTUK FPI yg ketika habis berbuka puasa bersama menemukan praktek pelacuran buka di Alaska, Kendal.
    
    16. Lalu kenapa TIDAK KITA KUTUK pelaku kegiatan dan beking LOKALISASI PELACURAN di Alaska, Kendal yg kepergok buka di bulan Suci Ramadan?
    
    17. Dari kronologis sebenarnya bhw 100 agta FPI langsung satroni lokalisasi pelacuran Alaska, Kendal yg kedapatan buka di bulan suci Ramadan
    
    18. 100 aggta FPI ini minta lokalisasi pelacuran yg buka di bulan suci itu utk ditutup sambil mereka hubungi polisi setempat. Polisi datang
    
    19. Proses penutupan paksa lokalisasi pelacuran dan tempat mabuk2an serta judi dan transaksi narkoba itu berhasil dilakukan secara DAMAI !!
    
    20. Setelah penutupan lokalisasi pelacuran itu selesai, kelompok FPI itu kembali pulang. Nah dalam perjalanan pulang tsb lah terjadi bentrok
    
    21. FPI yang dalam perjalanan pulang tsb DIHADANG oleh sejumlah massa yg dimotori oleh para preman, bandit dan berandalan beking lokalisasi
    
    22. Sbgn warga yg pro pembukaan lokalisasi pelacuran Alaska turut dm penghadangan rombongan FPI itu. Mereka melempari baru ke agta2 FPI
    
    23. Akibatnya, banyak anggota FPI yg terluka kena lemparan batu, termasuk supir mobil yang BUKAN TERMASUK anggota FPI kena batu kepalanya
    
    24. Supir yg terkena lemparan batu preman, bandit, bajingan2 pro pelacuran itu panik menghindari serangan massa pro pelacuran di bulan suci
    
    25. nih baca baik2... >> http://t.co/eRrJHWLkGa
    
    26. Nih baca lagi...supir mobil penabrak warga bukan anggta FPI >> http://t.co/pr5McXNwgO
    
    27. Sopir mobil tersebut panik karena diserang dan dilemparin batu oleh sekolompok massa yg dimotori preman2 dan bandit2 beking pelacuran
    
    28. Pernahkah anda ketika dalam perjalanan membawa mobil terjebak dalam suatu peristiwa kerusuhan atau diserang massa beringas ?
    
    29. Apa yang terjadi pada diri anda ketika anda merasa dijadikan target utk dihabisi oleh para preman dan kriminal yg sedang marah ? Panik
    
    30. Jadi, peristiwa tabrakan yg akibatkan korban tabrakan meninggal dunia itu terjadi karena supir avanza panik ketika diserang para preman
    
    31. Adakah media2 terutama TV2 dan Majalah Tempo serta media2 pembenci FPI (atau juga mungkin pembenci Islam) beritakan fakta sebenarnya?
    
    32. Adalkah media2 pembenci FPI (mgkn pembenci Islam) itu muat berita bhw supir yg menabrak dan korban yg ditabrak itu keduanya bukan FPI?
    
    33. Adakah media2 itu memuat berita tentang sikap sebagian masyarakat yang MENGUTUK MASSA BERINGAS PREMAN beking lokalisasi pelacuran itu?
    
    34. Sekali lagi, kami BUKAN FPI. BUKAN PULA PENDUKUNG FPI. Tapi kami adalah PEMBENCI MEDIA PEMBUAT OPINI SESAT !!!
    
    35. Kami mengutuk FPI jika main hakim sendiri. Tapi dalam hal ini (minta tutup lokalisasi pelacuran yg buka di bulan puasa), kami dukung FPI
    
    36. Dalam ajaran agama Islam sdh jelas. Jika melihat kemungkaran, lawanlah. Basmilah. Jika tdk mampu, setidaknya dgn lisan atau doa
    
    37. Jika anda melihat ada lokalisasi pelacuran buka ditengah2 pemukiman saat bulan puasa dan pesta mabuk2an disana, apa yg anda lakukan ?
    
    38. Kami juga mengutuk SERANGAN BRUTAL oleh massa preman dan beking lokalisasi pelacuran serta warga yg setuju dgn preman/bandit2 tsb !!
    
    39. Kami dapat memahami sejumlah warga yg tidak tahu kronologis dan kejadian yg sebenarnya, kemudian marah dan membakar mobil penabrak tsb
    
    40. Namun yang kami herankan adalah kenapa INFORMASI DIPUTAR BALIKAN ? Terutama oleh TV2 dan TEMPO yg dari dulu dikenal sbg pembenci FPI
    
    41. Kenapa TEMPO membenci FPI ? Jelas sebab dan motif nya. Ingat, FPI pernah gagalkan acara lesbian yg disponsori TEMPO
    
    42. Ingat, bos besar TEMPO itu putrinya juga seorang lesbi. Bos besar TEMPO itu juga hobi mabuk2an
    
    43. Bos Besar TEMPO jg diketahui punya reputasi suka tiduri dan ganggu karyawatinya yg sdh bersuami. Kasus amoralnya banyak. Mau dibuka??
    
    44. TEMPO dan sejumlah media2 liberal pendukung sekulerisme di Indonesia dan kehidupan seks bebas, lesbi, homoseksual dst mmg benci pada FPI
    
    45. Namun, kita sbg WNI harus bisa menilai semua berita yg disajikan sejumlah media, punya motif BUSUK, TENDESIUS dan INSIUNIATIF. Fitnah
    
    46. Silahkan baca baik2 pernyataan presiden, hasil investigasi, kronologis & fakta2 sebenarnya. Saya bk pembenci FPI dan bkn pendukung FPI
    
    47. Saya cinta hidup jujur, cinta kebenaran dan benci pada kebusukan media yg gemar membuat opini sesat thdp siapa saja yg tdk disukainya
    
    48. Sebagian rakyat kita telah menjdkan media massa sbg ideologinya. Percaya saja dgn apa yg dimuat dan disampaikan media. Tdk berhati2
    
    49. Ingatlah bhw sebagian media massa kita dan sebagian aktivis2 HAM, Gender, lingkungan dst adalah agen2 AWS (asymmetric Warfare Strategy)
    
    50. Merekalah sebenarnya MUSUH BESAR bangsa ini yang ingin RI hancur, pancasila hancur, Islam dan agama2 lain hancur. WASPADALAH !!! sekian
    
    Content from Twitter

Post Terpopuler

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. )|( PKS Bae Kudus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger