)|( PKS Bae Kudus
Headlines News :

PKS Update

Diberdayakan oleh Blogger.

Latest Post

Kutukan Keris Empu Gandring dalam UU Tipikor, Derita Prof. Romli Atmasasmita

Sabtu, 25 Mei 2013 | 19.49

 


Tertulis dalam Kitab Pararaton, tutur tentang seorang pandai besi terkenal bernama Empu Gandring dari Kerajaan Tumapel, sebelum munculnya Kerajaan Singosari di Jawa Timur dahulu kala. Empu Gandring terkenal bukan saja karena keahliannya menempa keris, tetapi ia juga mampu meneteskan linuwih, jampi-jampi mandraguna, ke dalam setiap keris tempaannya.

Linuwih itu bisa dimanfaatkan untuk kebajikan, bisa pula digunakan untuk hal-hal negatif berkaitan dengan angkara murka, tahta dan wanita.

Disebutkan, ide pembuatan keris itu berawal ketika Ken Arok, seorang pemuda tampan yang secara kebetulan berjumpa dengan Ken Dedes, isteri Tunggul Ametung. Perjumpaan tak terduga itu membuat Ken Arok terpesona, demi melihat keindahan betis Ken Dedes. Dalam kisah lain disebutkan Ken Arok tidak hanya melihat betisnya, tetapi sempat juga melihat ‘kemaluannya’, entah bagaimana bisa begitu. Dalam penglihatan Ken Arok, kemaluan Ken Dedes memancarkan sinar yang temaram. Bukannya takut, malahan Ken Arok ingin memilikinya. Pergilah ia menemui Empu Gandring, untuk memesan keris sakti dengan rencana-rencana licik di kepalanya.

Sebagaimana diketahui, rencana Ken Arok terlaksana. Ia membunuh Tunggul Ametung dan berhasil merebut Ken Dedes. Akan tetapi cerita tidak berhenti disitu, kutukan telah berjalan. Korban pertamanya adalah pembuatnya sendiri, Empu Gandring, kemudian Tunggul Ametung sebagai sasaran utama, tewas meregang nyawa. Berikutnya putera Tunggul Ametung, Anusapati, berhasil melampiaskan dendam kesumat ayahnya, menikam Ken Arok hingga tewas. Terakhir, putera Ken Arok yang bernama Tohjaya membunuh Anusapati, dengan keris yang sama. Sampai Tohjaya, riwayat keris itu berakhir, tak diketahui siapa pewaris berikutnya.

Ada cerita Tohjaya telah membuangnya ke Laut Selatan, menjelma menjadi Nyai Roro Kidul. Ada pula yang menyebut Tohjaya menancapkannya pada batu besar di Kaki Gunung Semeru, agar kesaktiannya melebur ke perut bumi, menjadi kutukan sejarah yang akan muncul sewaktu-waktu.

Salah satu kutukan keris Empu Gandring adalah, setiap kali ditarik keluar dari sarungnya ia wajib memakan korban. Keris itu tak dapat disarungkan kembali sebelum bermandi darah manusia.

Setara dengan kutukan Keris Empu Gandring itu adalah UU Tipikor, produk hukum dengan kesaktian yang sukar dicerna akal sehat. Sekali UU Tipikor diarahkan mengejar seseorang, maka orang itu wajib dinyatakan bersalah, tak ada kata mundur, tak ada penghentian penyidikan, tak peduli dengan asumsi intrik pribadi atau intrik politik. Pokoknya, jika seseorang telah dijatuhi sangkaan korupsi, tak ada lagi gunanya membela diri. Pengadilan wajib memenjarakannya dengan dakwaan korupsi!

Kesaktian fenomenal UU Tipikor itu ditetaskan oleh seorang pakar hukum pidana, Maha Guru Hukum terkenal bernama Professor Romli Atmasasmita, masih sehat sekarang ini. Semula, kesaktian itu diperlukan untuk membekuk para koruptor yang terkenal lihai mempermainkan hukum.

Namun demikian ada batasan-batasan operasional yang jelas. Agar UU Tipikor itu tidak disalahgunakan, maka dibuat ketentuan-ketentuan yang mengikat di setiap pasal-pasalnya. Salah satu ketentuan yang mengikat itu adalah, seseorang dapat dijatuhi sangkaan korupsi jika telah didapatkan bukti otentik. Bukti otentik itu antara lain menyangkut, anggaran negara yang mana yang dikorupsi, berapa jumlahnya dan kapan terjadinya. Lalu dikemanakan anggaran yang dikorupsi itu. Barulah kemudian UU Tipikor mengenai TPPU beraksi, menyita semua harta-benda yang dimilikinya yang patut diduga berasal dari uang yang dikorupsinya itu. Seseorang tidak bisa dituduh korupsi hanya karena ia terlihat memiliki uang yang banyak.

Pada Acara ILC beberapa waktu lalu, Profesor Romli Atmasasmita muncul dengan wajah berat. Bersama sejawatnya, Professor JE Sahetaphy, mereka sependapat bahwa tindakan KPK terhadap Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fatonah, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ditetapkan dalam UU Tipikor. Seseorang tidak bisa di tahan dan disita harta bendanya hanya dengan tuduhan ‘patut diduga melakukan tindak pidana korupsi’. Wajib ditentukan dahulu kejahatan pokoknya; anggaran negara yang mana yang dikorupsinya, berapa jumlahnya dan kapan dilaksanakanya. Barulah kemudian disusul dengan dakwaan TPPU dan dilakukan penyitaan.

Juru bicara KPK, Johan Budi, yang juga hadir dalam acara itu menjawab dengan dingin: “Pak Professor bisa saja menginterpretasikan seperti itu. Kita tunggu saja hasil persidangan. Sekarang proses persidangan sedang berlangsung. Bersabar saja, jika ada yang keberatan, silakan kita berdebat di pengadilan ……!” (cukup kurang ajar sikap kepada seorang sesepuh yang ikut andil lahirnya UU yang sekarang digunakan KPK)

Siapa pun bisa melihat betapa tegang ekspressi Professor Romli Atmasasmita mendengar jawaban itu. Barangkali dalam hati ia merasa telah salah meneteskan kesaktian kepada UU Tipikor itu, tetapi ia tak bisa menariknya lagi. Untuk selanjutrnya, jika UU Tipikor disalahgunakan, seluruh ilmu dan harga diri Profesor Romli akan terlibat di dalamnya. Dengan jelas ia membaca kemungkinan penerapan UU Tipikor dalam suatu kasus yang ekstrim: Seorang bayi bisa ditahan dan dipenjarakan dengan tuduhan, “Patut diduga setelah besar nanti ia akan melakukan korupsi!”

Bisa jadi pula, jika Profesor Romli Atmasasmita bertahan dengan argumentasinya beliau bisa dikenai pasal tuduhan menghalang-halangi usaha pemberantasan korupsi, hal yang sama nyaris ditimpakan kepada Fachri Hamzah. Jika hal demikian terjadi, kisah mirip keris Empu Gandring benar-benar terjadi di jaman sekarang ini. Professor Romli Atmasasmita terancam ketenteraman hidupnya oleh produk hukum yang dibuatnya sendiri.

sumber:http://hukum.kompasiana.com/2013/05/25/kutukan-keris-empu-gandring-dalam-uu-tipikor-derita-prof-romli-atmasasmita-562846.html

Transkrip: Wawancara Eksklusif Prof. Romli tentang Kriminalisasi LHI oleh KPK


Adanya kejanggalan proses penahanan Ustadz Lutfi Hasan Ishak (LHI) yang dilakukan KPK yang terlalu terburu-buru dan sangat terlihat memaksakan membuat berbagai kalangan meragukan Profesionalisme KPK, bahkan ada yang mengungkapkan KPK sengaja melakukan krimininalisasi ke LHI dengan tuduhan yang mengada-ada dan tidak jelas.


Salah seorang Pakar Hukum Profesor Romli Atmasasmita bahkan mengatakan bahwa KPK terlalu dini/terburu buru dan ceroboh dengan melakukan penahanan LHI.



Stasiun televisi Beritasatu berhasil mewancarai Profesor Romli yang dilaksanakan pada hari Jum'at (24/5/2013).



Berikut isi wawancaranya :






Beritasatu : Prof, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  dahsyatnya seperti apa sih sebenarnya?



Prof Romli : Jadi begini, salah satu strategi membangun pemerintahan yang bersih , yang baik , bisa juga yang fair dan kompetitif kita memerlukan sesuatu ketentuan-ketentuan yang tidak ada di UU Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). UU TIPIKOR hanya pada orang dan bagaimana mengembalikan kerugian Negara, tapi persoalan hasil dari tindak pidana korupsi tidak diatur disana. Jadi ini ada lobang, kita masukkanlah Undang Undang Pencucian Uang yang sudah 2 kali perubahan dan ini yang ke-3, maksudnya untuk mempertajam kukunya supaya lebih keras.



Siapapun penyidik baik pidana korupsi maupun yang lainya (terutama KPK), penyidik tidak bisa langsung menyidik cuci uang walaupun ada indikasi. Bahkan dalam UU pencucian uang yang sebelumnya tahun 2002, penyidik asal tidak dapat menyidik cuci uang, kecuali polisi.  Setelah ada perubahan tahun 2003 juga demikian, belum ada pembuktian terbalik. Kemudian disempurnakan tahun 2010 bahwa penyidik asal boleh melakukan penyidikan cuci uang sekaligus dan pembuktian terbalik.



Beritasatu : Jadi persoalanya adalah pembuktian ya Prof, kalau yang menjerat Ahmad Fathanah bagaimana? Pasal yang menjerat Ahmad Fathanah adalah : PASAL 3 ATAU PASAL 4 ATAU PASAL 5 UU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TPPU JO. PASAL  55 AYAT 1 KE-1 KUHP. Pasti anda lebih hafal yah Prof? hahaha. Bagaimana komentar anda?



Prof Romli : Ini data dari mana ini?



Beritasatu : Ini dari sumber informasi yang disampaikan oleh juru bicara KPK Johan Budi.




Prof Romli : Ooo, saya kira terlalu pagi, Johan Budi berbicara itu. Terlalu paginya begini : kita lihat Tipikor itu sasaranya yang utama adalah penyelenggara Negara, bisa orang maupun korporasi. Kita lihat dari lahirnya, jauh sebeluma ada UU tipikor ada UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN, disitulah sasaran tindak tipikor kalau kita ingin membersihan Negara ini. Maka dari itu, penyelenggara Negara baik dari presiden sampai turun sampai level bawah, tidak ada swasta. Kecuali kalau swasta berkolaborasi dengan pejabat Negara, itu jelas.

Jadi pertama siapa orang itu, walaupun dia banyak uang namun dia swasta, tidak ada tindak pidana lain selain selain memang dia berbisnis itu juga belum tentu.



Beritasatu : Dalam kasus Ahmad Fathanah itukan harus dibuktikan itu dulu kan Prof? Dari kacamata anda bagaimana?



Prof Romli : Dari kacamata saya, secara keilmuan : inikan tertangkap tangan, yang tertangkap tangan siapa? Ahmad Fathanah. Kemudian dia itu swasta bukan, kalau diliat dia itu broker/calo/makelar. Memang makelar belum pernah diatur dalam Undang Undang Tipikor, kecuali kalau makelar itu ikut membantu, membujuk, maka pakailah pasal 55 itu, bukan pasal cuci uang.



Beritasatu : Artinya terlalu dini pasal itu dikeluarkan? Tapi kalau tidak dilakukan seperti itu, apa tidak khawatir nanti tidak bisa dijerat?



Prof Romli : Begini, strateginya kalau UU tipikor itu disebut juga, kalau penyidik yang mempunyai dugaan tindak pidana korupsi sebanyak pasal 2 ayat 1, 26 pidana asal  predicate offence, maka dia boleh meneruskan apalagi kalau sudah ada hasilnya, dugaan hasil tindak pidana dinikmati, maka bisa langsung ke cuci uang. Jadi paling tidak harus mempunyai 2 alat bukti untuk mengatakan ada tindak pidana korupsi.



Beritasatu : Prof, kalau bicara soal alat bukti, sebenarnya jangan-jangan KPK juga sedang meraba-raba dan mencari-cari alat bukti sambil meraba-raba pasal juga yang paling cocok nih. Hehe?




Prof. Romli : Tadi kan sudah diberi tahu, hehe



Beritasatu : Tadi anda katakana terlalu dini, jadi yang benar yang mana Prof?



Prof. Romli : Tadi kan kelihatan , kalau itu betul yah pasal-pasalnya, itu Pasal UU Tipikornya tidak ada, yang ada pasal cuci uangnya kan. Dikaitkan dengan pasal 55 KUHP, berartikan kejahatan asalnya belum jelas. Jadi bukti-bukti permulaan tipikornya belum jelas.



Beritasatu : Apakah tidak bisa dikembangkan ke pasal lain dari situ?



Prof. Romli : Tidak boleh



Beritasatu : Kenapa tidak boleh?



Prof. Romli : Tidak boleh, justru menurut pasal 2 ayat 1, sangkaan awal harus jelas. Pasal 2 menyatakan bahwa tindak pidana sampai 26, ada suap,korupsi dll. Tapi ingat, dari 26 jenis itu tidak ada tindak pidana dibidang pertanian. Kehutanan ada, perikanan ada, pertanian tidak ada. Kalau KPK menggunakan tuduhan korupsi, korupsi yang mana? Korupsi kan banyak, ada pasal 2, pasal 3 , pasal 5, pasal 11.



Beritasatu : Tapi, kenapa itu yang dipakai KPK Prof? Pasal-pasal tadi, tentang cuci uang.




Prof Romli : Berarti kalau KPK hanya bisa menyampaikan tuduhan pasal cuci uang, pasal tindak pidana asalnya masih dicari.



Beritasatu : Kalau masih dicari asalnya, tidak bisa dikembangkan ke yang lain?



Prof. Romli : Tidak bisa



Beritasatu : Lalu bagaimana kasus ini bisa diungkap dengan menjerat orang-orang yang menjerat tindak pidana korupsi itu?




Prof. Romli : Jadi begini, saya juga prihatin. Prihatinya begini, tindak pidana asalnya, kelihatanya KPK masih mencari, belum ada bukti yang kuat mengatakan apa korupsi , korupsi pasal berapa itu juga belum jelas, kalau misalnya tindak pidana penyuapan juga belum jelas pasal penyuapan yang mana pasal berapa, semua belum jelas tiba-tiba pasal cuci uang nya. 
Terlalu dini juga diungkap kepada public aliran dana Fathanah kemana-mana, karena begini: untuk mengatakan bahwa seseorang menerima tindak pidana, harus jelas tindak pidananya apa dulu. Harus jelas, bukan harus dibuktikan. Kalau sudah jelas, aliran kemana-mananya baru boleh diungkap. Masalahnya alat bukti KPK bahwa ada unsur pidana belum kelihatan. Kalau dari 7 kasus pencucian uang seperti Waode, itu pelaku. Baru kali ini KPK berani menyeret orang yang menerima.  Apalagi Presiden PKS, itu masih jauh lah, apalagi menteri Pertanian Suswono masih sangat jauh.



Berita satu : Prof , kalau kita kaitkan dengan UU 31 tentang korupsi pasalnya sudah tepat belum? Pasal 12 , pasal 5 ?



Prof. Romli : Pasal 12 bisa saja, tapi kan tidak muncul sampai sekarang, karena sasaranya penyelenggara Negara.  Lutfi Hasan ishak itu memang penyelenggara Negara, namun dia itu anggota DPR , tugas DPR apa itu : menyusun UU, pengawasan, APBN. Dia tidak mengeluarkan Quota, ga punya kebijakan kearah sana.



Beritasatu : Tapi kan Lutfi bisa mempengaruhi?

Prof. Romli : Bisa mempengaruhi ia, namun kalau hanya mempengaruhi, cek dulu di UU tipikor  ada ngga tidak pidana mempengaruhi? Yang sering disebut oleh Bambang Widjjoyanto tentang Trading in Influence. Belum ada itu. Sudah diratifikasi, belum diundangkan, belum sah menurut system hukum kita .

Berita satu : Jadi tidak bisa dipakai KPK menjerat Lutfi Hasan Ishak yah Prof?



Prof . Romli : Tidak bisa.



Beritasatu : Prof, jangan-jangan ini ada upaya pembalikan fakta terkait dengan kasus yang sedang diusut oleh KPK ini. Kalau demikian apakah KPK masih bisa dipercaya kalau pasal-pasal yang diajukan KPK sendiri , anda masih meragukan ?



Prof Romli : Terus terang saya masih ragu ,



Beritasatu : Ragu ke pasal nya atau ragu ke KPK nya ? hehe



Prof. Romli : Ragu ke cara kerja KPK nya.



Beritasatu : Ataukah ini strategi prof?



Prof. Romli : Wallahu a’lam. Yang jelas selama ini KPK selalu berhasil untuk tipikor lho. Tapi untuk cuci uang kan yang terbukti karena sebelumnya itu pelaku, bukan penerima. Yang pelaku kan otomatis dia umpetin, tapi kalau yang menerima? Nah kasus Pa Lutfi Hasan Ishak ini baru pertama nih KPK menuduh sebagai penerima.



Jadi begini : yang menerima itu ada pasal 5 ayat 1 UU Pencucian Uang berbeda dengan pasal 3 dan 4, itu aktifkan. Tapi kalau dikenakan ke LHI itu Pasif kan. Kemudian pertanyaanya, apa penjelasanya. Penjelasanya begini : setiap orang yang bisa diduga menerima uang haram secara pasif, tapi dia itu harus mengetahui ada transaksi yang melanggar hukum, dia harus punya keinginan untuk menikmati uang, dia punya tujuan untuk mendapatkan.



Kemudian yang perlu dicermati juga, dalam pasal 11 dalam UU TPPU , pejabat PPATK, penyidik, penuntut, tidak boleh memberikan keterangan mengenai segala sesuatu dalam proses penyidikan cuci uang sampai semuanya terbukti. Namun dalam kasus LHI ini, belum apa-apa sudah dibuka lebar.  Dan ancaman pidana bagi pihak yang membocorkan itu 4 tahun penjara.



Beritasatu : sekali lagi prof, kalau ini semua digunakan KPK untuk mengungkap kasus?





Prof. Romli : tidak bisa, bukan itu caranya.



Beritasatu : Apakah KPK tertalu gegabah?



Prof. Romli : Menurut saya tanda petik yah, ceroboh. Yang menjadi pertanyaan, ada apa tergesa-gesa? 



Untuk LHI, sebagai penyelenggara Negara, dalam UU 28 dan 29 diatur bahwa mengatakan sejak dia diangkat sebagai penyelenggara Negara , harta kekayaanya itulah yang harus diklarifikasi kedepan, bukan kebelakang.




Beritasatu : Prof. Saya ingin mengakhiri diskusi kita dengan satu pertanyaan untuk menjawab tanda besar tadi apakah menurut anda dari kacamata anda, dari perspektif anda, jangan-jangan sebenarnya kasus ini hanya membuat momentum situasi saja sampai 2014 selesai, dimana kasus ini memang sudah jelas ujungnya kemana atau buat mabok-mabok saja.?



Prof.Romli : Begini, pertanyaan itu bisa dijawab oleh perkembangan hasil KPK, output KPK nanti.



Berita satu : Nantinya itu kapan?



Prof. Romli : Ya  Wallahu a’lam, Tanya KPK.



Beritasatu : bisa lebih cepat atau selesai pemilu?




Prof. Romli : kalau orang itu ditahan, KPK terbatas oleh batas waktu penahanan 20 hari, 30 hari, nah itu. Kita lihat saja nanti. 


sumber:beritasatu

Marty Tolak Swasembada Indonesia Disebut Bangkrutkan Peternak Sapi Australia

 Menlu RI, Marty Natalegawa (inet)


Menteri Luar Negeri (Menlu), Marty Natalegawa, menolak menyebut langkah kebijakan kerja sama perdagangan Indonesia sebagai penyebab kebangkrutan para peternak sapi di Australia terutama bagian utara.

“Terlalu jauh untuk mengatakan bahwa Indonesia sudah membuat peternak sapi Australia bangkrut,” kata Marty di kantornya di Jakarta, Jumat.
Menurut Marty, pendekatan kerja sama ekonomi sudah prinsip dasarnya adalah saling menguntungkan supaya bisa bertahan lama.

Oleh karena itu, Indonesia dalam hubungan ekonomi dengan Australia terkait produk daging sapi pada beberapa tahun terakhir menyampaikan pendekatan bukan saja berbentuk perdagangan melainkan juga investasi.

“Indonesia tentunya berkeinginan untuk membangun industri peternakan sapi serta kapasitas pedagangnya juga,” ujar Marty.
“Oleh karena itu, kepada pihak Australia kami mengundang mereka untuk bukan hanya berdagang tetapi juga bedin ekstasi dan secara bersamaan meningkatkan kapasitas peternakan sapi di Indonesia,” kata dia menambahkan.

Media Australia, ABC, sempat melaporkan berita terkait krisis yang melanda peternak sapi di beberapa bagian Australia dan menyebut kebijakan penghentian ekspor daging ke Indonesia pada 2011 serta rencana swasembada daging oleh pemerintah Indonesia sebagai salah satu penyebabnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian negara bagian Queensland, John McVeigh, sempat berada di Jakarta bersama Menteri Industri Primer Wilayah Utara Australia untuk melobi pemerintah Indonesia berkaitan pemulihan perdagangan ternak.

“Larangan sementara perdagangan ekspor ternak dua tahun lalu oleh pemerintah Partai buruh menimbulkan keprihatinan dan kebingungan di kalangan mitra-mitra Indonesia dalam industri daging sapi,” kata dia sebagaimana dilaporkan ABC.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono pada awal bulan lalu menyatakan optimis swasembada daging bisa tercapai pada 2014.
Meskipun demikian, Mentan menyatakan Perum Bulog bakal melakukan impor daging untuk menstabilkan harga di pasar khusus untuk di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
“Sudah disetujui daging impor untuk operasi pasar yang tentunya masuk ke pasar hanya untuk DKI (Jakarta) dan Jawa Barat,” kata Suswono pada Rabu (22/5).

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/05/24/33802/marty-tolak-indonesia-disebut-bangkrutkan-peternak-sapi-australia/#ixzz2UIL9oS4K

Golkar: KPK dan PPATK Terseret Politik



Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir menilai ada indikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dijadikan alat politik oleh penguasa. Pasalnya KPK dengan gampang mengungkap kasus-kasus di luar dugaan keterlibatan Istana seperti kasus Centruy dan Hambalang.

"Arahnya sekarang terlihat seperti itu (alat penguasa), seperti ada kepentingan," ujarnya dalam perbincangan bersama, Jumat (24/5/2013).

Aktif mengungkap kasus suap impor daging sapi, KPK dan PPATK dinilai tebang pilih dalam menegakkan kasus korupsi, pasalnya dalam kasus Hambalang dan Century yang telah berlarut-larut diambangkan, KPK berdalih penghitungan kerugian negara belum rampung dilakukan dan KPK menyerahkan hal tersebut
kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Begitu juga dengan PPATK yang merasa kesulitan mengungkap aliran dana yang ada pada kasus Century.PPATK dinilai sudah tak lagi menjadi lembaga negara yang bersih dari kepentingan politik penguasa.
Hal itu terlihat dari pengungkapan aliran dana dalam perkembangan penyidikan kasus suap impor sapi yang tampak begitu mudah dan lancar keluar dari PPATK dibandingkan mengungkap dana Century dan Hambalang.

Menaggapi hal tersebut anggota fraksi Golkar daerah pilihan Sumatera Barat II itu mengatakan dalam kasus selain Century dan Hambalang nilai uang sekecil apapun dapat dengan mudah diungkap PPATK, sementara triliunan kerugian negara dalam kasus Century sulit diungkap.

"Kenapa aliran-aliran kasus suap daging, simulator SIM, satu juta pun bisa terlacak," ucapnya.
Sebelumnya Nudirman mengimbau agar KPK dan PPATK jangan masuk kedalam ranah politik dan fokus pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

sumber:http://www.suaranews.com/2013/05/golkar-kpk-dan-ppatk-sama-sama.html

Bersikap Dalam Menyikapi Mumtazah

Jumat, 24 Mei 2013 | 14.17



Beberapa hari ini, inbox FB saya dipenuhi pertanyaan-pertanyaan seputar skandal LHI dengan seorang siswi SMK, Darin Mumtazah. TV One pagi tadi menyiarkan skandal ini secara berulang-ulang. Namun sumbernya, sekali lagi hanya Detik.com. TV nasional ternyata mengandalkan beritanya dari sebuah portal.

Seperti tulisan-tulisan sebelumnya, saya semakin yakin kasus LHI adalah spy trap yang dipasang. Sekali lagi, targetnya bukan memvonis bersalah LHI. Tapi target besarnya adalah: menegasikan apapun yang berbau Islam, terutama Islam Pergerakan dengan dua isu sentral: Gratifikasi Seks dan Terorisme.

Hal pertama, untuk gerakan Islam yang seatle di parlemen dengan jumlah dukungan cukup besar. PKS adalah partai Islam terbesar, mengalahkan PPP dan diprediksi PKS masuk 3 besar di Pemilu 2014. Terlebih sikap menteri-menteri PKS yang teguh memperjuangkan independensi pangan.

Bukankah Mentan menolak kuota impor sapi? Yang sekarang sang Mentan dipinggirkan perannya, ketika 3000 ton daging sapi dibuka kembali?

Hal kedua, terorisme digunakan untuk menjebak aktivis gerakan Islam non parlemen yang bersuara lantang dan NYATA memperjuangkan pemberlakuan syariat.

Alaa kulli haal, menjawab pertanyaan seputar sikap kita menghadapi isu Darin Mumtazah. Maka tulisan Ustadz Abdullah Haidir Riyadh cukup membantu kita:

Ketika saudara kita ter tuduh..

1. Membela kehormatan org yg belum tentu bersalah tentu lebih baik ketimbang mencelanya. Apalagi jika selama ini dikenal sebagai orang baik…

2. Mencela dan memojokkan, baik dengan bahasa lugas atau sindiran, terhadap saudara yg sedang dilanda tuduhan yang belum terbukti adalah indikasi ‘sakitnya hati’

3. Mana yang lebih dekat dengan adab Islam, membela penuduh yang belum dikenal kepribadiannya atau membela ter tuduh yang belum terbukti kesalahannya tapi sudah dikenal kebaikannya?

4. Pesan Nabi Jelas: Penuduh harus mengajukan bukti, ter tuduh cukup bersumpah jika mengingkari… (HR. Baihaqi)

5. Sebab kalau semua tuduhan langsung diterima, orang akan ramai-ramai melakukan tuduhan terhadap harta dan darah suatu kaum… (HR. Baihaqi)

6. Para ulama mengatakan: Keliru menghukumi bahwa seseorang tak bersalah, lebih baik dibanding keliru menghukumi bahwa seseorang bersalah…

7. Aneh aja.. jika mengaku aktivis Islam dan sering mengusung tema persatuan, namun ketika sesama aktivis diserbu berbagai tuduhan yang belum terbukti..

8. Alih2 membela, atau berempati dan mendoakan kebaikan.. Yang ada justru ikut2an memojokkan dengan statement yang kadang lebih menyakitkan dari masyarakat awam…

9. Baik dari adab Islam, atau tinjauan moral, sama sekali tidak mengindikasikan­ ukhuwah yang selama ini menjadi salah satu yang diusungnya..

10. Ukhuwah bukan sekedar jadi judul buku atau seminar…

11. Benarlah ungkapan hikmah yg sering kita dengar… teman yang sejati dapat diketahui saat kita sedang susah…

12. Namun kita tidak perlu mengemis2 pertolongan dengan orang semacam itu. Sebab, kebenaran itu, dg sendirinya akan mendatangkan pendukung….

13. Bergembira apabila mendengar ‘kesalahan’ saudara sebagai sebuah amunisi… lebih berbahaya dibanding kesalahan saudaranya itu sendiri..

14. Sebab yang pertama akan semakin larut dalam maksiat kebenciannya, dan yang kedua akan semakin sadar dg kesalahannya dan lebih besar harapan ==========
======
Saya sangat salut dengan sikap umat Islam, beberapa dari mereka adalah jamaah pengajian yang bukan kader PKS bukan pula simpatisan. Mereka mampu bersikap lebih bijaksana dalam memilih kata-kata dan menyikapi keadaan. Dibandingkan dengan para aktivis dakwah yang katanya mengusung syariah!

Oleh: Nandang Burhanudin

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/05/23/33713/bersikap-mumtaz-menyikapi-darin-mumtazah/#ixzz2UBwNYDk1

Kritisi “Opini” Majalah Tempo Edisi 20-26 Mei 2013

Ilustrasi. (inet / hdn)


Membaca rubrik opini majalah Tempo edisi 20-26 Mei 2013 dengan judul “Patgulipat partai Dakwah”, langsung terlihat betapa kuatnya keinginan majalah itu dalam menyerang PKS, bahkan bisa dibilang mencoba membunuh karakter PKS yang saban hari belakangan ini  menjadi bulan-bulanan pemberitaan media.

Di rubrik opini itu, Tempo di paragraf pembukanya langsung dengan bahasa menyerang. Tanpa ragu Tempo menulis “Teori tentang Ahmad Fathanah dan PKS adalah cerita tentang politik buruk rupa. Politik yang tak ditujukan untuk kemaslahatan orang ramai, tapi menghamba pada urusan perut dan bawah perut—politik yang terkontaminasi oleh korupsi dan esek-esek.”

Kesan menyerang tak bisa disembunyikan karena dalam paragraf itu Tempo telah berupaya menjadikan sama (identik) antara PKS dan Fathanah. Bagi Tempo yang memang dikenal galak dengan PKS itu,  mungkin perlu membuka-buka lembaran surat kabar atau searching google untuk sekadar melihat begitu banyaknya kerja nyata dan positif PKS di tengah masyarakat. Siapa partai yang selalu hadir melakukan pelayanan kepada warga seperti bakti sosial, pertolongan terhadap korban bencana, bazar sembako murah, pelayanan kesehatan, dan sebagainya. Jika tempo merasa tidak menemukan jawabannya di media mainstream atau di google sekalipun, itu karena memang jarang sekali media besar yang mau meliput kerja-kerja nyata PKS.

Berbeda dengan para pemilik media besar yang jika membacakan pidato saja, media miliknya mau siarkan dengan waktu khusus. Jika begitu, Tempo juga bisa mengutus reporternya untuk turun langsung ke masyarakat, tanya mereka yang tinggal di gang-gang sempit, bantaran kali, perumahan kumuh, siapakah partai yang rutin menyapa mereka dengan berbagai kegiatan positif.

Apakah sekian banyaknya aksi nyata PKS di tengah masyarakat itu harus dilupakan, dan digantikan dengan citra negatif (korupsi dan esek-esek) hanya karena satu orang Fathanah yang memang pada faktanya tak pernah mengaku sebagai kader PKS?

Serangan Tempo itu terus berlanjut dengan mengatakan bahwa sosok Fathanah yang kedapatan ketangkap di kamar hotel bersama seorang perempuan adalah icon aib partai dakwah. Padahal sudah jelas bahwa Fathanah itu bukan siapa-siapa PKS, kader bukan, apalagi petinggi struktural.

Namun kenapa Tempo dengan gampangnya berkata bahwa Fathanah adalah ikon aib PKS. Apakah kurang klarifikasi dari Fathanah sendiri bahwa dia bukan kader PKS? Atau Tempo tak peduli dan hanya mau asyik dengan imajinasi kebenciannya sendiri, karena dalam paragraf selanjutnya Tempo mengatakan dengan analisa terkesan canggih. “Seperti dalam novel spion Melayu, aksi Fathanah disangkal petinggi PKS. Politik amputasi ini terkesan strategis meski sesungguhnya amatiran. Sebab seperti menyembunyikan bangkai, bau busuk duit Fathanah tak bisa dicegah maruap.” Dalam bagian itu Tempo terlihat bergerak lebih jauh. Setelah tidak percaya klarifikasi dari Fathanah bahwa ia bukan kader PKS, ia bahkan berimajinasi bahwa Fathanah adalah sosok yang coba dibuang oleh PKS setelah dimanfaatkan dananya. Hal ini menjadikan kita bingung mana fakta dan mana imajinasi.

Tidak selesai sampai di situ. Bahkan Tempo kemudian menyerang dengan membuka front baru. Pada paragraf selanjutnya bukan lagi dengan sosok Fathanah yang pada awal tulisan rubrik opini sempat menjadi bahan pembahasan utama dan dijadikan identik dengan PKS. Tempo bergerak dengan sosok baru bernama Yudi Setiawan. Entah kenapa Tempo beralih pada sosok baru bernama Yudi Setiawan, mungkin karena sosok ini bisa digunakan untuk menyerang PKS.

Di bagian paragraf rubrik opini selanjutnya Tempo menulis tentang Yudi Setiawan yang dikatakannya memiliki keterkaitan dengan elit PKS dalam melakukan kejahatan korupsi. Tempo menulis “adalah Yudi Setiawan, sang pembocor. Ia tersangka kasus pengadaan alat peraga pendidikan di kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, yang kini mendekam di LP Teluk Dalam, Banjarmasin. Jauh sebelum terungkap, Yudi membobol banyak proyek pemerintah, ditengarai dengan bantuan Fathanah,” stop di situ, dan kita liat, bahwa dalam paragraf itu Tempo  mengatakan bahwa sebelum ditangkap Yudi membobol banyak proyek pemerintah, ditengarai dengan bantuan Fathanah dan Luthfi. Entah kenapa tiba-tiba Tempo sangat percaya dengan kesaksian penjahat bernama Yudi Setiawan ini, padahal di awal Tempo menulis berbagai kejahatan seorang Yudi ini. Mungkin karena kesaksiannya menyerang PKS, boleh saja dipercaya.

Jika kita sandingkan antara opini dengan rubrik “laporan utama” Tempo yang berjudul “Dana Hitam Partai Putih” sebagai ulasan lengkapnya. Di sana tertulis berdasarkan kesaksian Yudi, ia mengenal Luhfi pertama kali tanggal 16 Juni 2012  dikenalkan oleh Fathonah. (wawancara Tempo halaman 45). Lalu berdasarkan ulasan di majalah itu hal 36 tertulis bahwa pada pertemuan kedua tanggal 29 Juni 2012, Luthfi menurut Yudi sudah berani membicarakan sejumlah proyek yang bisa digarap Yudi. Bahkan sudah berani buka-buka urusan target pengumpulan dana pemenangan pemilu 2014 yang disebutkannya berjumlah Rp 2 triliun.

Dikatakan Yudi, bahwa diskusi mengenai pencarian dana target Rp 2 triliun itu kemudian diterangkan pada papan tulis samping meja rapat. Sebelum pertemuan rapat selesai seorang karyawan Yudi memotret papan itu untuk dokumentasi notulen rapat. Sampai di sini terlihat Tempo di atas angin karena seolah memiliki fakta otentik tentang upaya pencarian dana PKS itu. Padahal kalau dipikir secara mendalam, apakah PKS sebodoh itu, membuka rahasia pencarian dana kepada orang yang baru dikenal? Untuk urusan penempatan pejabat strukutral di partai saja, PKS termasuk partai yang sangat hati-hati. Di sana ada alur yang jelas dan rigid. Penjenjangan karir kader harus dijalankan dari bawah hingga  tingkat atas. Apalagi untuk urusan dapur macam pencarian dana yang dikatakan Tempo berasal dari dana haram yang diambil dari beberapa kementerian yang dipimpin oleh elit PKS itu. Sebodoh itukah partai yang terbiasa bergerak underground sejak jaman orde baru itu? Dan yang lebih aneh lagi di halaman 40, majalah Tempo menulis Yudi sudah menjadi buruan polisi berbagai daerah sejak 2011.  Tempo menulis “adapun Yudi, simpul utama dalam kasus pembobolan Bank Jatim, sudah menjadi buruan polisi berbagai daerah sejak 2011. Soalnya pria kelahiran Surabaya 35 tahun lalu itu merupakan tersangka dalam belasan kasus korupsi di berbagai kabupaten di Jawa dan luar jawa. Di Kepolisian daerah Metro jaya, Yudi juga menjadi tersangka kasus narkotik,” aneh, kok buronan bisa berkeliaran bebas?

Lagi pula, argumen Tempo untuk mengaitkan Yudi Setiawan dengan beberapa elit PKS yang disebutkannya seperti Luthfi dan Anis Matta dalam masalah uang, sangat lemah. Karena dalam rubrik “Laporan Utama”  hanya disebutkan permintaan dana dari (katanya) elit PKS selalu melalui Fathanah. Seperti pada halaman 36 tertulis: “Permintaan mulai datang dari Luthfi melalui Fathanah. Pada  7 Juli 2012, Fathanah mengaku diperintah Luthfi meminta uang tunai Rp 250 juta. Luthfi juga pernah meminta Rp 1,45 milyar untuk keperluan partai. Sebagian besar uang itu diterima Fathanah,”

Kemudian di halaman 37 di rubrik “laporan Utama” juga demikian.  Tempo menulis “Dalam catatan keuangan Yudi yang salinannya diperoleh Tempo, tertulis sembilan kali penyerahan uang untuk Anis, yang totalnya Rp 7,077 miliyar. Pemberian selalu dilakukan dengan transfer ke rekening Fathanah,” Jadi seperti di awal, Tempo telah gegabah menyamakan sosok Fathanah yang selalu meminta uang kepada Yudi dengan PKS. Padahal sejak dari Fathanah sendiri mengatakan tak ada keterkaitan antara dirinya dengan PKS.

Tidak sampai di situ, Tempo bergerak dengan serangan lainnya bahkan tak ragu dengan menempatkan diri sebagai hakim yang telah memvonis bahwa PKS dalam hal ini telah benar-benar melakukan korupsi, dan bukan hanya oknumnya saja, tapi sudah melibatkan organisasi partai.

Seperti yang ditulis Tempo: “Keterlibatan Luthfi dan Anis Matta menunjukkan perkara Fathanah bukan sekadar masalah oknum, melainkan organisasi. Kuat dugaan uang itu tak cuma masuk ke kantong pribadi, tapi juga dipakai untuk menggerakkan organisasi,”

Kemudian terlihat pada akhirnya, maksud Tempo mengaitkan kasus ini dengan PKS secara organisatoris pun terungkap pada paragraf selanjutnya. Tempo menulis “Diskusi pembubaran partai yang terbukti melakukan kejahatan korporasi selayaknya dilanjutkan. Meski sulit, gagasan itu bukanlah suatu yang mustahil, setelah dibuktikan di pengadilan, rencana pembubaran partai bisa diajukan ke mahkamah Konstitusi,”

Luar biasa Tempo ini, kita lihat alur berpikirnya dimulai dari menyamakan perilaku Fathanah dalam perkara percobaan penyuapan dan asusila dengan PKS. Kemudian mengaitkan tuduhan yang masih perlu bukti itu dengan kejahatan yang melibatkan organisasi. Kemudian  ditutup dengan usulan untuk melakukan pembubaran PKS. Tidak sulit untuk mengatakan bahwa rubrik opini ini penuh dengan serangan terhadap PKS sejak dari awal hingga akhir.

Kita pun paham bahwa semua media massa pasti memiliki pendapat terhadap suatu kasus yang ditempatkan di satu rubrik. Banyak sebutannya untuk rubrik itu, seperti “tajuk utama”, “gagasan”, “editorial, “opini”, dan sebagainya. Rubrik seperti opini dalam majalah Tempo ini   disajikan sebagai sebuah pendapat media, bukan sebagai berita yang berdasarkan fakta. Oleh karena itu tak seharusnya pendapat itu disikapi sebagai sebuah berita. Begitu juga, media tak perlu merekayasa sebuah rubrik opini sebagai suatu yang berlandaskan fakta dan akhirnya menipu publik.

Setidaknya kita harus memahami, rubrik opini bukanlah dibangun atas dasar fakta yang layak dipercaya. Selain itu,  dengan melihat opini tempo dari awal hingga akhir, sebenarnya kita bisa memahami bahwa pemberitaan tendensius dan berat sebelah sudah pasti jauh dari unsur objektivitas dalam menyajikan berita. Wallahu a’lam.

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/05/24/33756/mengkritisi-opini-majalah-tempo-edisi-20-26-mei-2013/#ixzz2UBs8JFok

Media Memanfaatkan Kemalasan Kita dalam Membaca

 


Telah sering kita dengar tentang rendahnya minat baca masyarakat Indonesia. Banyak penelitian-peneilitian yang membuktikan hal ini, salah satunya data Badan Pusat Statistik tahun 2006 menunjukan bahwa penduduk Indonesia yang menjadikan baca sebagai sumber informasi baru sekitar 23,5%. Sedangkan yang menonton televisi 85,9% dan mendengarkan radio 40,3%.

Ada hal yang kemudian menjadi tidak singkron ketika minat baca dihubungankan dengan masih tingginya buta huruf di Indonesia. Pada kenyataannya bahwa buta huruf tetaplah masih lebih sedikit daripada yang bisa membaca, tapi kemudian apakah mereka memiliki kemauan untuk membaca? Tak memiliki kemauan dalam membaca bisa diartikan sebagai bentuk kemalasan dalam hal ini. Kemalasan-kemalasan yang tak bermanfaat tapi justru sangat nikmat untuk dinikmati.

Kemalasan dalam hal ini tidak hanya menimpa masyarakat biasa, tapi juga aktivis dakwah yang katanya di isi oleh orang-orang terpelajar. Kebiasaan yang semakin ke sini semakin menurun ditunjukkan dengan semakin menurunnya minta beli buku dikalangan aktivis dakwah sendiri. Mungkin agak sedikit “ngebanyol” jika hal ini dikaitkan dengan banyaknya aktivis dakwah yang awalnya memiliki usaha toko buku menjadi gulung tikar.

Minat baca ini tak harus selalu berkaitan dengan buku. Begitu banyak fasilitas kita untuk bisa membaca, salah satunya adalah media. Media begitu banyak menyajikan berita-berita yang membuka wawasan kita tentang apapun itu dan yang terbuka wawasannya adalah orang-orang yang benar-benar mau membaca isi media tersebut dan tak terpaku pada judul yang diberikannya. Menurunnya minat baca dikalangan aktivis dakwah ternyata memberikan manfaat postif bagi pihak-pihak yang tak menyenangi aktivitas dakwah dan memberikan dampak negatif pada pribadi aktivis dakwah sendiri.

Sampai dengan saat in tidak ada media yang berpihak penuh pada aktivitas dakwah para aktivis, yang ada bahwa media-media saat ini selalu bermain pada kepentingan dan keuntungan, kebenaran adalah hal yang tak lagi menjadi mutlak dalam pemberitaan. Kondisi tak berpihaknya media-media pada aktivitas dakwah membuat media mencoba membuat berita-berita miring yang menjatuhkan aktivitas dakwah dan cara yang paling mudah adalah dengan membuat judul berita yang fenomenal yang bisa jadi tak singkron dengan isi beritanya.

Kenapa kemudian judul saja bisa menjadi hal termudah dalam mengiring opini? Masyarakat hanya membaca judul. Hal inilah kemudian yang menjadi berhubungan dengan sedikitnya minat membaca. Masyarakatpun kemudian mencoba menjadi manusia yang paling pintar berspekulasi dengan membaca judul saja sudah memahami isi berita, padahal kepintaran yang berkedok kemalasan ini adalah awal dari kebodohan-kebodohan yang akan terus berkelanjutan.

Telah banyak media yang melakukan ini terhadap aktivis dakwah untuk menjatuhkan moral aktivis dakwah itu sendiri dan menjatuhkan moral aktivitas dakwah di tengah masyarakat. Munculnya opini-opini nagatif ditengah masyarakat bahkan diantara aktivis dakwah terkait dengan telah membatukarangnya kemalasan-kemalasan dalam membaca dan terlalu cepatnya dalam mengambil kesimpulan dari sebuah judul.

Tak ada salahnya kemudian jika aktivis dakwah mencoba kembali untuk menghidupkan minat baca. Mengubur kembali kemalasan-kemalasan yang berakibat pada mengekornya pada media-media yang kemudian memang tak menyenangi dakwah islam mengukir peradaban. Tak salah jika media memanfaatkan kemalasan ini, selain mendatangkan keuntungan dengan mudah media juga dapat menjalankan kepentingannya tanpa harus merangkai ribuan baris kata kabenaran dalam isi berita.

Haruskah kemalasan ini yang menjadi jalan keruntuhan? Atau kita siap untuk melakukan perubahan sekarang?


Wallahu a'lam
Faguza Abdullah


sumber:http://www.pkssumut.or.id/2013/05/media-sedang-memanfaatkan-kemalasan.html

Karakter Unik Kader PKS




by @alejandro_law17

    1. Saat mantau tweetland, ada yg menarik dr karakter kader & simpatisan PKS secara umum yg nggak dimiliki kader partai lain. karakter unik
    
    2. Taqlid buta. Itu penisbatan u/ kader PKS oleh pihak yg kritis thd PKS atau dari mrk yg emg nggak suka dengan PKS. hater deh istilahnya
    
    3. Benarkah mrk taqlid buta? Masalah jika mrk taqlid buta? nggak masalah. Bahkan stigmatisasi tsb adalah positif untuk kader PKS. JMO
    
    4. Taqlid buta kader PKS adlh bukti bahwa kaderisasi di PKS berjalan dgn baik, terbaik dlm jajaran partai. Bukti solidnya kader partai tsb
    
    5. Fanatisme mrk thd PKS benarnya beralasan. karena mrk mendptkan fakta yg berbeda dr berbagai tuduhan dgn realita sehari2. mengalami sndri
    
    6. Saat hater blg mrk adalah kumpulan org munafik, faktanya nggak. Mrk terstruktur melakukan aksi nyata, bukan omdo/omong kosong
    
    7. Mulai baksos, pengajian maupun aktifitas bermanfaat lainnya kek kemping (mukhoyam), hiking dll sbg pembentukan karakter kader yg kuat.
    
    8. Kaderisasi yg dijalankan secara simultan tlh bnr2 mampu mencetak kader yg tangguh secara mental maupun secara fisik. *opinipribadi
    
    9. Perbedaan yg mrk rasakan antara jadi kader dgn sebelumnya membuat mrk merasa lbh baik. Bukan ngerasa paling bener/plg baek lho! he he
    
    10. Hal itu sendirinya memunculkan sikap kecintaan atau fanatisme tersendiri tanpa dipaksa atau dikomando untuk bersikap fanatis thd partai
    
    11. Fanatism mrk bukan primordialism krn faktanya mrk dtg dr berbagai latar belakang unsur/elemen organisasi. Mrk berbaur jd satu kesatuan
    
    12. Kecintaan mrk thd partai terwujud dgn baik. Saat mrk alami futur, mrk nggak akan bnr2 meninggalkn PKS. suatu saat akan balik lg ke PKS
    
    13. Contoh saya pribadi. Dulu aktif. ikut latsar, halaqoh etc. vacuum krn tergoda duniawi dll. Akhirnya balik lagi saat partai terdzalimi
    
    14. Karena hal itu pula mrk yg keluar dr PKS jiwa tarbiyahnya terus melekat. Buktinya sikiiiit bgt org yg loncat pagar ke partai lain.
    
    15. Bahkan mrk yg dulu di PKS. Mrk terus pantau perkembangan PKS, mengkritiknya meski dgn kalimat sarkasme yg tegas dan menyakitkan
    
    16. IMHO itu adalah wujud kecintaan mrk thd PKS yg melahirkn mrk, yg memberikan mrk ruh & idelogi dalam berpolitik
    
    17. Perhatiin deh! Ada nggak mantan kader PKS yg komentari partai lain? nggak ada. Bahkan yg pindah partaipun mrk ttp kritis thd PKS
    
    18. Mantan kader yg saya maksud tentunya mrk yg berpengaruh, sesepuh. Mungkin karena kecintaan mrk thd PKS mbuat mrk enggan di partai lain
    
    19. Eh iya. Semua yg sy bicarakan hanya dlm konteks politik lho! Jgn slh paham seolah kader PKS mengagamakan PKS. tentu nggak sama sekali!
    
    20. Balik ke mslh taqlid buta. Sy yakin kaderisasi PKS nggak pernah ajarkan untuk berbuat taqlid buta. Nggak ada deh doktrin kek gitu
    
    21. Filosofi shalat berjamaah nih. Makmum nggak pernah diajarin untuk diem saat imam salah gerakan, salah bacaan atau kesalahan lain.
    
    22. Makmum akan menegur imam dgn berucap subhanalloh atau bertepuk u/ akhwat jika TERBUKTI imam telah salah dalam memimpin shalat.
    
    23. Jika imam batal, dibelakangnya tlh siap org yg ganti tanpa perlu mekanisme yg ribet. Cukup bbrp langkah dan Imam lamapun tergantikan.
    
    24. Di PKS, anggapan taqlid buta adlh tradisi positif thinking, tsiqoh spanjang tuduhan2 gak bnr2 terbukti. Saat terbukti mrk bersikap lain
    
    25. Pihak lain boleh sebut mrk sbg org2 being brainswashed, taqlid buta atau munafik sekalipun. Toh mencap mrk kayak gitu gratis.
    
    26. Mrk jg nggak mslh dicap gitu. Mrk hanya perlu menyadari bahwa brbagai stigmatisasi adalah obat mujarab biar lebih sehat & lbh berfikir
    
    27. Mrk hanya perlu menyadari bhw mrk berkumpul dgn manusia yg diantara mrk mungkin berbuat salah kayak manusia pada umumnya.
    
    28. Sikap mrk yg difensif saat mrk merasa diserang secara berlebihan bisa dimaklumi karena mrk memang benar2 diisi dgn kecintaan thd PKS
    
    29. analogi; Mrk ibarat sebuah bola sepak. Semakin anda benamkan ke dalam air, maka bola itu akan semakin menolak tekanan yg anda lakukan
    
    30. Bola tsb gak akan berhenti menolak saat anda dorong hingga anda akhirny capek sendiri. Sia2 jika anda dorong bola tsb scara berolebihan
    
    31. Mereka menerima & mendengar kritik, bukan hujatan. Mrk saring kritik, didiskusikan dan jadi sarana untuk mrk berpikir dan bersikap logis
    
    32. Ini sih cmn omongan santai yak! biar anda sikit kenal dgn kader2 PKS. Anda tahu latar belakangnya, Insya Allah anda akan mengerti
    
    33. Jika anda belum tahu ttg PKS, The easiest way to learn them is to love them. bergabung dgn kader PKS misalnya biar ngerti. he he he
    
    34. Jd, Siapapun dgn mudah bisa cabik2 reputasi & nama baik mrk. Tapi siapapun nggak akan bisa mengurai kecintaan dan militansi mrk
    
    35. Apapun sebutan anda thd mereka, taqlid buta, munafik, sapi, bigot atau apapun cacimakinya mrk cuman akan terkekeh ketawa. xixixi
    
    36. Are they being brainwashed? Yess. Mrk taqlid buta? ya may say that wotttt-eper. Tp mrk senang jd PKS meski penuh cacimaki & hujatan.
    
    Content from Twitter

Sikap Resmi PKS Menyikapi Ujian yang Menimpanya

 Kepala Bidang Humas PKS, Mardani Alisera


Ketika sebuah pohon tumbuh semakin tinggi, tentulah angin yang menerpanya semakin kencang. Kekuatan akar yang tumbuh sebagai buah dari kesabaran dalam merawatnya menjadi  kekuatan yang mampu menahan terpaan panas, hujan dan badai.

Demikian pula yang dihadapi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kali ini, terpaan badai ujian dan cobaan serasa demikian kuat mengombang-ambingkan pucuk dan dahan, bahkan terasa hingga menusuk ke akar. Pertanyaan datang bertubi-tubi, hinaan menerpa silih berganti, bahkan kasus hukum dan politik telah merambah keranah gosip dan ghibah. Harta, tahta dan wanita jadi senjata guna memutarbalikkan fakta. Asas praduga tak bersalah jadi barang langka, demi untuk memuaskan dahaga para pendusta.

Namun dibalik itu semua, PKS sangat menyadari betapa besar harapan masyarakat terhadap perubahan kearah yang lebih baik. Oleh karena itu PKS berusaha untuk menyikapi ini semua secara arif dan bijaksana.

Kepala Bidang Humas PKS, Mardani Alisera menjelaskan sikap PKS. “PKS tetap berusaha selalu menjadi partai yang lebih baik. Karena itu PKS membuka diri atas masukan, kritik, dan saran dari semua. PKS yakin itu bagian dari rasa cinta dan perhatian,” ujarnya.

“Untuk kasus dana yang mengalir dari AF monggo diusut dan dibuka di pengadilan. PKS mengapresiasi PPATK yang sangat diperlukan bagi terwujudnya transparansi yang jadi dasar Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera,” jelasnya sambil menegaskan bahwa kasus Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq adalah persoalan pribadi yang tak ada kaitannya dengan PKS.

“Untuk kasus Darin, kami berpendapat, monggo dibuktikan, diusut dan diselidiki. Jika terbukti benar terjadi pernikahan, ini sangat tidak biasa dalam rumah tangga kader PKS,” lanjutnya lagi.

Mardani juga menjelaskan tentang pernikahan yang dilakukan oleh kader PKS. Kader PKS telah punya standard yang jelas dalam mencari jodoh, yaitu sholih/ah. Dan lebih dipilih lagi yang sama-sama aktivis dalam dakwah.

“Selalunya pernikahan kami lakukan di antara ikhwan dan akhwat yang satu perjuangan. Karena itu, sekali lagi jika itu benar terjadi maka kami tidak memahami landasan terjadinya pernikahan itu. Doa kami, berita itu tidak benar.”

Pada akhirnya, setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Jikapun benar, maka tiap orang mesti bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya,” pungkasnya.

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/05/23/33753/sikap-resmi-pks-menyikapi-ujian-yang-menimpanya/#ixzz2UBGcbe2U

Penjelasan Prof. Romli Atmasasmita di ILC

Rabu, 22 Mei 2013 | 10.54


Penjelasan Prof. Romli Atmasasmita di ILC @tvone_ilc, singkatnya sebagai berikut:

1. Undang undang penjualan kekuasaan belum di undang-undangkan diIndonesia!! 2. Kalaupaun ada LHI menjual kekuasaan kepada Mentan tidak terbukti ada kenaikan Kuota Import dari semenjak 2010-2013.
 

2. Bahkan MENTAN menolak menaikkan Kuota Import.
 

3. Kalau di tuntut soal Korupsi, dia tidak menerima uangnya.
 

4. Kalau di tuntut soal TPPU dia tidak terbukti Korupsi.
 

5. Kalau tidak ada bukti korupsi tidak bisa dituntut pencucian Uang. Karena belum ada undang-undangnya.

Bahkan saya dengar, Prof. Romli mengatakan, pihak LHI bisa menuntut balik atas perilaku absurd oknum-oknum aparat negeri ini.

Inilah mengapa KPK begitu brutal mengobrak-abrik kantor DPP PKS, namun tak pernah berani masuk ke halaman DPP Demokrat.
KPK menyandera dan menyita mobil-mobil, namun tak satu ban pun milik kader-kader Demokrat yang diambil.

Karena tahu KPK salah langkah, maka yang digembar-gemborkan di pengadilan Tipikor adalah: wanita-wanita di sekitar LHI. Seakan mengirim sinyal, LHI adalah manusia bejat moral. Kita lihat saja nanti! Karena Sengkuni tak bisa sembunyi, akhirnya LHI yang terus dibully!


sumber:http://www.facebook.com/nandang.burhanudin?fref=ts

Cerdas dan Tepat Ketika PKS Absen dalam ILC





Satu meja dengan dikelilingi beberapa kursi dengan posisi letak pas sekali dibagian depan, rupanya meja dan kursi yang sepaket tersebut teruntuk pada PKS.

Ada yang bilang seharusnya PKS berterimakasih karena diberi dua kesempatan di ILC, berterimakasih sendiri adalah arah kata yang menunjukkan “keuntungan”, lantas siapa sebenarnya yang mendapat keuntungan atas kesempatan kedua tersebut?, media atau oknum lainnya, karena kalau PKS, maka PKS menjawabnya dengan ketidakhadirannya.

ILC dihadiri oleh beberapa orang yang getol menyuarakan pembubaran PKS yakni ICW. ada juga johan budi yang dalam ILC sebelumnya sibuk meminum air dan beberapa kalangan yang sudah sangat jelas arah opnini yang akan dibangun mereka, hanya menjadi debat tak berarah jika PKS hadiri acara tersebut.

Karni dalam mukadimahnya mengatakan bahwa, pemimpin PKS mengintruksikan agar kadernya tidak menghadiri acara tersebut.

Menurut hemat penulis itu adalah hal yang sangat tepat dan cerdas.
Ketepatan dan kecerdasan tersebut ditunjukkan dengan memberi peluang,waktu dan kesempatan yang lebih luas kepada para pihak yang hanya bisa mengumbar opini dan juga yang tidak tersampaikannya misi yang mereka bangun.

Sayangnya masyarakat tidak melihat kearah tersebut, tapi lebih melihat bahwa, adakalahnya memang diam dan menunjukkan kearah yang lebih real adalah jauh lebih tepat seperti yang ditunjukkan sekarang ini,yakni PKS absen dalam acara ILC.

Sebenarnya pemberitaan dan apa yang sudah dipaparkan dalam persidangan bisa difahami bahwa PKS tidaklah berada dalam kasus tersebut secara partai.

Permintaan maaf oleh Fathonah sebenarnya itu bisa menjadi pembuka fakta awal, sayangnya banyak pihak yang tidak menerima jika jalan cerita yang sedang dimainkan berakhir demikian, sehingga diteruskanlah cerita seterusnya, walau terkesan “mekso”(maksa).

Kini dimainkanlah cerita-cerita lainnya…hampir semua pengurus pusat dibawa dijadikan saksi, biar kesannya “kena’” bangetlah PKS ini.

Seringkali dalam berbagai tulisan kita menemukan kalimat bertuliskan “melawan lupa”, sayangnya kita bukannya melawan lupa, tapi pura-pura lupa. kemana kasus hambalang dan lainnya yang tak perlu di tulisa satu persatu tersebut? (melawan lupa). Padahal untuk kasus lainnya memanggil satu orang menjadi saksi saja susahnya amit-amit.
kebenaran itu bukan pada hadir di media atau bukan kok ………. :)

Cerdas dan Tepat Ketika PKS Absen dalam ILC  :))

Oleh: Emy Hajar Abra

sumber:http://politik.kompasiana.com/2013/05/22/cerdas-dan-tepat-ketika-pks-absen-dalam-ilc--562172.html

Pilgub Jateng, Mulai Brutal? Rumah Kader PKS Dirusak Pendukung Ganjar...

hp don


Perusakan sebuah rumah mewarnai kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah di Karanganyar, Sabtu (18/5) lalu.

Sebuah rumah milik seorang simpatisan pasangan Hadi Prabowo-Don Murdono (HP-Don) di Dusun Ngasinan, Desa Karangbangun, Kecamatan Matesih dirusak oleh oknum tidak dikenal.

“Kejadian itu terjadi sekitar pukul lima sore hari. Dimulai pada konvoi simpatisan Pak Ganjar (diusung oleh PDIP) yang lewat di depan rumah saya,” jelas Warni, Senin (20/5) kemarin.

Warni menuturkan, kejadian bermula saat konvoi para simpatisan pasangan nomor urut tiga. Para pendukung Ganjar tersebut pun menaikki pintu pagar rumah milik Warni serta menendang dan mendorong pintu pagar tersebut.

“Rumah saya juga dilempari batu sambil ngata-ngatain dan ngancam saya yang
dukung Pak HP. Tapi pagar rumah kuat jadi ndak rusak,” terang Warni.
Tidak tinggal diam, Warni pun langsung melaporkan kejadian tidak menyenangkan tersebut kepada Polsek Matesih, serta Panwalu Kecamatan (Panwascam) Matesih atas kejadian tersebut. “Saya langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek dan Panwascam langsung setelah konvoi itu bubar,” tuturnya.

Ketua DPD PKS Karanganyar, Syamsul Bahri, membenarkan adanya laporan kejadian tersebut. Pihaknya pun telah melakukan komunikasi dengan tim advokasi yang dibentuk terkait perbuatan tak menyenangkan yang dialami oleh Warni, relawan pasangan nomor urut satu tersebut.

Sementara itu, Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten (Panwaskab) Karanganyar, Mustari, mengaku belum mendapatkan laporan atas kejadian pengrusakan tersebut.

“Jika laporan itu memang ada dan sampai ke kami tentu akan kami tindak lanjuti. Apakah nanti arahnya ke tindakan kriminal ataukah seperti apa. Namun hingga saat ini belum laporan yang kami terima. Kalau kabar burung sempat terdengar,” jelas Mustari. Muhammad Ikhsan.

sumber:http://www.suaranews.com/2013/05/pilgub-jateng-mulai-brutal-rumah-kader.html

Validasi Informasi Sebelum Bereaksi

pengertian informasi dari para ahlinya


by @Awyyyyy

    1. Bisa dibilang, bahwa kesalahan umum yg banyak dialami bangsa ini adl terlalu cepat bereaksi atas suatu informasi tanpa cek kevalidannya
    
    2. Sehingga akhirnya yg terjadi tentu saja kekacauan (jika informasinya negatif) dan kekaguman berlebihan (jika informasinya positif).
    
    3. Kalau positif sih mending, keadaan pasti aman terkendali. Kalau negatif? Pasti yg trjadi adl fitnah bahkan bisa berlarut & berkepanjangan
    
    4. Padahal arahan syariah semestinya saat kita menerima suatu informasi, apapun itu, kita jangan seketika itu berkomentar. Apalagi reaksi
    
    5. Kita harus memastikan validitas kabar itu, dari mana, siapa yg bawa, agar kita tidak terjebak pada hal2 yg nantinya membuat sesal saja
    
    6. Kaidah kehidupan terbesar dan paling dasar soal itu adalah tentu saja Al-Qur'an 49:6
    
    7. Bahwa jika ada suatu informasi datang kepadamu, pastikan kebenarannya terlebih dahulu.Siapapun yg bawa. Apalagi kalau yg bawa orang fasiq
    
    8. Kekacauan dan pertengkaran yg sering kita lihat di sosmed juga dunia nyata saat ini adalah disebabkan cepatnya respon dan reaksi itu
    
    9. Belum lagi memang di sana ada pihak yg ingin memancing keributan dg sengaja mensetting kekacauan itu (faudho khollaqoh).
    
    10. Padahal segala kekacauan jika tidak jelas mana yg benar dan mana yg salah, dua kelompok saling tuding, itu artinya terjadi fitnah.
    
    11. Dan sikap terbaik kita saat terjadi fitnah (sebagaimana yg diajarkan syariah) adalah menepi.. Cukup jadi penonton.
    
    12. Karena fitnah itu tidak pandang bulu, memakan siapa saja, yg paling sholeh dan yg paling preman sekaligus
    
    13. Dalam peribahasa Arab dikatakan bahwa "Al-khobar kal ghubar", berita/informasi itu seperti debu.
    
    14. Nah filosofinya, jika debu itu tertiup angin dan masuk mata, maka pasti membuat kelilipan, atau masuk hidung pasti membuat alergi
    
    15. Artinya, kabar/informasi yg tidak jelas itu pasti mengganggu.
    
    16. Dalam suatu hadits dikatakan bahwa kehancuran ummat ini ada pada 3 hal: meributkan takdir, fanatisme buta dan ...
    
    17. ... Tidak memastikan kebenaran dalam memforward suatu informasi/berita (adamut tatsabbut fir riwayah)
    
    18. Sebab ketiga hal tadi sangat jelas sekali ujungnya menimbulkan pertikaian. Masih untung kalau cuma adu mulut, kalau bunuh2an?
    
    19. Maka tentu dalam hal ini yg kita harus hati2 dalam bersikap adalah media. Apalagi jika sudah bersangkut paut dengan politik.
    
    20. Ada jg hal lain yg kita mesti ekstra hati2, infotainment. Terutama jika topik beritanya adl perselingkuhan. Usahakan jaga mulut di sini.
    
    21. Karena jika tidak berhati2, justru seseorang bisa terjebak dlm beberapa dosa besar sekaligus. Tanpa ia sadari. Tahu2 rekening dosa penuh
    
    22. Pertama, ghibah (nggosip). Oke mungkin kita berdalih tdk terlibat pembicaraan on air. Tapi dg mendengar saja sudah tercatat dosa.
    
    23. Kedua, yg rawan, jika perselingkuhan itu gosipnya mengarah ke perzinahan, sementara pemirsa langsung menjudge dan mengolok2 pelaku
    
    24. Kalaupun bener zina, apa hak dia mengolok pelaku zina itu? Bahkan Nabi mewarning, jika seseorang mengolok saudaranya yg melakukan dosa..
    
    25. ..maka dia tidak akan mati sampai melakukan dosa itu sendiri. Nah kan? Hukum karma yg seram.
    
    26. Dan kalau ternyata dia tidak terbukti zina, maka si komentator ini terjebak dalam Qodhf, menuduh orang yg tidak zina dg berzina.
    
    27. Dan Qodhf sendiri adalah satu di antara 7 daftar dosa besar yang menghancurkan pelaku sekaligus seluruh amalnya.
    
    28. Dalam hukum pidana syariah, semestinya orang yg melakukan Qodhf ini digebug 80x
    
    29. Jika dipikir2, banyak bencana dan kekacauan yg dialami bangsa kita ini bisa jadi dari dosa kolektif semacam ini.
    
    30. Bersumber dari ketiadaan ricek atas akurasi suatu informasi. Apalagi kalau informasinya sengaja dipotong sana-sini. Pemlintiran berita.
    
    31. Bagi yg mempelajari Fiqh Tahawwulat (ilmu syariaj yg mempelajari dan menganalisa tanda2 zaman), fenomena ini masuk kategori..
    
    32. .. Alamat Qiyamah Sughro, atau tanda umum dekatnya hari kehancuran. Istilahnya "al-Lakhbathoh fil i'lam", kekacauan informasi.
    
    33. Akhirnya, sikap terpenting yg harus kita lakukan dalam keseharian kita adalah memastikan terlebih dulu kebenaran suatu informasi.
    
    34. Pelajari baik2 satu persatu, jangan cepat merespon atau bereaksi sementara objek/informasi yg kita terima tak sepenuhnya dipahami.
    
    35. Akhir twit, kata temanku, "berita2 tu ndak ada yg bener, hoax semua,yg bener cuma berita olahraga doang, 1-0 ya 1-0, nggak mungkin 10-0"
    
   
Content from Twitter

Sentuhlah Dengan Hati



 by @RidlwanJogja

1.    Sugeng enjang, tilawah Al Quran pagi jauh lebih manfaat dibanding baca koran. Betul ndak ?

2.    Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesunggubnya dia telah melampaui batas…

3.    …maka berbicaralah kalian berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut” (Thaha: 43-44)

4.    “Maka disebabkan rahmat dan Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terbadap mereka…

5.    Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (Al-Imran: 159)

6.    Apa sih yang menyebabkan seorang mau bekerja dengan tulus dan ikhlas ? Salah satunya : ketenangan hati

7.    Di dunia kerja, kalau hati karyawan udah dipegang bos, tanpa harus diperintah pun akan kerja dengan happy dan riang

8.    Di dunia bisnis, kalau hati konsumen udah kepegang, nggak perlu iklan juga akan mborong produk kita

9.    Di sekolah, kalau hati murid udah mencintai guru betapa senang dan semangatnya mereka mengerjakan PR

10.    Kalau guru idaman hati belum datang, murid malah gelisah. Ada rasa kangen.

11.    Di masyarakat, aktivis dakwah pun dinilai dari ketulusan hatinya. Ketulusan hati bisa mengalahkan Fulus.

12.    Begitulah. Komando tubuh datang dari hati. Kita setiap hari berhubungan dengan hati-hati manusia yang bermacam2 karakternya

13.    Dalam mengajak kebaikan, Syekh Abbas As Sisi mengingatkan kita dalam bukunya At-Tariq Ilal Qulub, jalan menuju hati

14.    Ada tiga objek dakwah yang kita ajak dalam kebaikan. Ibarat memilih buah apel. Ada yg mentah, matang siap panen , dan apel busuk

15.    Hati yang hidup adalah hati yang sehat dan bersih, selamat dari berbagai syahwat yang menyalahi perintah dan larangan Allah

16.    Hati ini selamat dari penghambaan kepada selain Allah, selamat dari berhukum kepada selain hukum Allah

17.    bersih dalam mencintai Allah dan mengikuti Rasulullah

18.    Wah ini prioritas dakwah. Ibarat buah apel siap panen, mereka siap diajak bergabung dalam kebaikan.

19.    Yang kedua, hati yang sakit . Di antara tanda sakitnya adalah pemiliknya tidak merasa risih dg kebodohannya terhadap kebenaran.

20.    Tanda yang lain, pemiliknya lalai dari nutrisi hati yang bermanfaat, misal : membaca Al Quran.

21.    Hati yang seperti ini membutuhkan mau’izhah (pengarahan) hasanah (yang baik). Ibarat apel, mentah. Prioritas kedua.

22.    Yang ketiga , hati yang mati. Hati yang tidak mengenal Tuhannya, tidak menyembah-Nya sesuai dg yg diridhai-Nya. Naudzubillahimindzalik

23.    Hati mati ini juga selalu menuruti keinginan nafsu dan kelezatan dunia. Hati mati ini menghamba kepada selain Allah

24.    Celakalah bagi mereka yang tidak memiliki hati, yaitu hati yang tidak bisa mengenal manakah kebaikan dan manakah keburukan.”

25.    Yang lebih parah, orang yang hatinya mati tetapi ia tidak merasakan kematian hatinya. Ibarat, apel, ini sudah busuk dg ulat2

26.    Waktu kita terbatas. Ada begitu banyak hati yang hidup yang siap diajak berbuat kebaikan. Itulah pentingnya fiqh prioritas

27.    Melayani haters, pemfitnah dan para pembenci bukan tidak perlu namun khawatirnya apel-apel yang sudah siap panen justru kita lalaikan.

28.    Saya ajak hati saya, mari fokus pada amal-amal kebaikan. Dalam hal-hal sederhana sehari-hari. #NTMS (Note to My Self)

29.    Berjabat tangan, menebarkan salam, menghafal nama, memberi tempat duduk, senyum. Semuanya melembutkan hati.

30.    Ketika hati-hati sudah bersatu , takliful qulub, maka jangan tanyakan lagi kekokohan bangunan ukhuwahnya. Jangankan cuma berita

31.    Dibunuhi satu-satu pun, tetap kokoh. Ini bukan gendam dan pelet bung. Ini kesatuan hati.

32.    Dakwah diikat dengan kesatuan hati. Setiap langkahnya berdasarkan dengan landasan cinta.

33.    Bertemu dengan landasan cinta (2:165); berjumpa dalam rangka taat (3:32); saling bersatu untuk dakwah (41:33)

34.    Hasilnya, selalu diberikan cinta (5:54); diberikan bimbingan jalan-jalan keselamatan (5:16; 29:69); dipenuhi cahaya (2:257; 24:35-37)

35.    Dilapangkan dadanya (6:125); dibangkitkan dengan makrifatullah (6:122; 42:52-53); dan diwafatkan dalam keadaan syahid (3:154)

36.    Kukuhkanlah, ya Allah, ikatannya. Kekalkanlah cintanya. Tunjukilah jalan-jalannya.

37.    Penuhilah hati-hati ini dengan nur cahayaMu yang tiada pernah pudar.

38.    Lapangkanlah dada-dada kami dengan limpahan keimanan kepadaMu dan keindahan bertawakkal kepadaMu.

39.    Nyalakanlah hati kami dengan berma’rifat padaMu. Matikanlah kami dalam syahid di jalanMu.Matikanlah kami dalam syahid di jalanMu.

40.    Amiin. Selamat berkarya dan menyentuh hati, dengan cinta !
    
    Content from Twitter

Pengamat hukum: KPK Keliru Memahami Pasal TPPU

 KPK dinilai keliru memahami pasal TPPU


Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir memandang, penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap impor daging yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) kurang tepat.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan bahwa harta milik Luthfi perolehannya berasal dari proses TPPU. 

"Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 1, ada 24 tindak pidana tambah 1 tindak pidana yang diancam dengan miniumum 4 tahun penjara. Itu harus dipastikan dulu ada tindak pindana. Artinya uang itu hasil tindak pidana," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (21/5/2013) malam.

Melihat dari kasus yang menimpa Luthfi, ia menilai, ada pemahaman yang keliru mengenai TPPU oleh KPK. Menurutnya, KPK tidak boleh semata melihat sudut pandang kemana aliran dana dari dugaan suap kasus impor daging.

"Dicuci kan itu kan uang hasil tindak pidana dikasih ke orang lain, untuk diputar agar uang tersebut menjadi halal kemudian dikembalikan kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Seperti diketahui, KPK tampak begitu bersemangat menyita harta kekayaan milik Luthfi Hasan Ishaaq yang diduga berkaitan dengan TPPU kasus suap impor daging. Hal yang sama juga dilakukan KPK terhadap kerabat Luthfi, Ahmad Fathanah.

Yang terbaru, KPK berencana menyita rumah Luthfi Hasan Ishaaq, di Kawasan Kebagusan 1 Nomor 44, Jakarta Selatan. Tanah seluas 440 meter persegi itu diduga kuat milik Luthfi.

sumber:http://nasional.sindonews.com/read/2013/05/22/13/751495/kpk-dinilai-keliru-memahami-pasal-tppu

Post Terpopuler

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. )|( PKS Bae Kudus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger