Kerugian Kontraktor di Depan Mata, Jika BBM Naik - )|( PKS Bae Kudus
Headlines News :
Home » » Kerugian Kontraktor di Depan Mata, Jika BBM Naik

Kerugian Kontraktor di Depan Mata, Jika BBM Naik

Senin, 17 Juni 2013 | 14.52



Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Kontraktor Muda Indonesia (DPP Hakmi) menyatakan sikap tidak setuju bila pemerintah merealisasikan kenaikan harga bahan bakar minyak. Seharusnya, sebelum menaikkan harga BBM, pemerintah  terlebih dahulu membuat regulasi yang mengatur dampak melonjaknya harga material sebagai dampak kenaikan harga BBM.

Demikian disampaikan Ketua Umum (DPP Hakmi), Ikbal Basir Khan, dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi (Senin, 17/6). Dia yakin, kenaikan harga BBM akan disusul lonjakan harga material konstruksi serta mobilisasi material ke lokasi proyek.

Dia jelaskan lagi bahwa sebelum dilakukan Pelelangan Pekerjaan Proyek, pihak Pengguna Jasa atau Pemilik Proyek telah menyusun harga yang dituangkan dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disesuaikan dengan harga pasar ketika BBM belum naik.

"Pada saat pekerjaan berjalan, seluruh rencana biaya pekerjaan berubah akibat naiknya BBM. Tapi, kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan, jika tidak selesai akan berdampak pada risiko hukum. Sementara, jika terdapat  harga satuan proyek yang dianggap lebih tinggi dari harga pasar, kontraktor dituntut mengembalikan uang negara," kata dia.

"Nah, bagaimana jika harga satuan proyek lebih rendah dari harga pasar. Negara harus mengembalikan uang kepada kontraktor dong biar adil," timpal dia.

Dia menambahkan, seluruh pembangunan infrastruktur di Indonesia yang menggunakan APBN dan APBD tidak lepas dari peran kontraktor. Dalam pelaksanaan tersebut banyak melibatkan tenaga kerja seperti para tukang, buruh bahkan para sarjana.

"Betapa banyak dana setiap paket proyek keluar yang tidak direncanakan dan diperhitungkan sebelumnya. Kan kasihan kontraktor harus menanggung beban kerugian sendiri akibat dari  kebijakan pemerintah yang tidak berpihak," terang dia.

Karena itu, tekan Ikbal, jika pemerintah tetap menaikkan harga BBM maka Pihak Pengguna Jasa dalam hal ini Menteri, Gubernur dan Bupati serta semua jajaran dinas terkait, harus memberi kebijakan atau dispensasi agar proyek yang telah berjalan dan terkena imbas dari kenaikan harga BBM tidak terganggu.

"Agar dapat dilakukan penyesuaian harga satuan dan penyesuaian volume pekerjaan, Serta bagi proyek yang belum dilelang agar dilakukan revisi DIPA dengan harga setelah naiknya BBM supaya tidak terlalu memberatkan para kontraktor," tandas Ikbal.

sumber:http://polhukam.rmol.co/read/2013/06/17/114836/Kerugian-di-Depan-Mata,-Kontraktor-Menolak-Keras-Kenaikan-Harga-BBM-
Share this article :

0 comments:

Post Terpopuler

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. )|( PKS Bae Kudus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger