Selama kurang lebih 3,5 jam, Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini meliputi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau yang lalu TPK (Tindak Pidana Korupsi), tadi TPPU oleh Luthfi Hasan Ishaaq," ungkap Hilmi selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).
Hilmi menegaskan, KPK tak ada menanyakan pertanyaan soal aliran dana. Pertanyaannya seputar penjualan rumah yang sudah lama.
"Tidak soal dana, hanya penjualan rumah dari saya tapi itu sudah lama. Di Cipanas. Tahun 2006. Itu sudah lama sekali," jelas Hilmi.
Kedatangan Hilmi memenuhi panggilan KPK bukan sebagai saksi. Hilmi diminta menandatangani berkas TPPU yang belum selesai.
"Hari ini Pak Ustad (Hilmi) dimintakan hanya untuk tanda tangan melengkapi BAP yang kemarin masih kurang," kata Zainuddin Paru, pengacara mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di Gedung KPK.
sumber: http://news.liputan6.com/read/597219/hilmi-pks-kpk-tanya-penjualan-rumah-di-cipanas-tahun-2006
0 comments:
Posting Komentar